Selasa, 21 Februari 2012

Anak terlantar ITU ????



ANAK TERLANTAR

Disusun untuk memenuhi salah satu tugas pengganti UAS
Mata Kuliah Sistem Pengantar Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial
Dosen:
Drs. catur hery wibawa,MM









Disusun Oleh :

YUYUN YULIA
10.04.182
Kelas I F
SEKOLAH TINGGI  KESEJAHTERAAN SOSIAL
BANDUNG
2011


ANAK TERLANTAR

Fenomena merebaknya anak terlantar di Indonesia merupakan persoalan sosial yang komplek. Hidup menjadi anak terlantar memang bukan merupakan pilihan yang menyenangkan, karena mereka berada dalam kondisi yang tidak bermasa depan jelas, dan keberadaan mereka tidak jarang menjadi “masalah” bagi banyak pihak, keluarga, masyarakat dan negara. Namun, perhatian terhadap nasib anak terlantar tampaknya belum begitu besar dan solutif. Padahal mereka adalah saudara kita. Mereka adalah amanah Allah yang harus dilindungi, dijamin hak-haknya, sehingga tumbuh-kembang menjadi manusia dewasa yang bermanfaat, beradab dan bermasa depan cerah. Dari tahun ke tahun jumlah anak terlantar semakin meningkat, menunjukkan bahwa kualitas hidup dan masa depan anak- anak sangat memperihatinkan, padahal mereka adalah aset, investasi SDM dan sekaligus tumpuan masa depan bangsa. Jika kondisi dan kualitas hidup anak kita memprihatinkan, berarti masa depan bangsa dan negara juga kurang menggembirakan. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan, sebagian dari anak bangsa kita mengalami lost generation (generasi yang hilang).
Anak mempunyai arti penting dalam estafet perjuangan mencapai cita-cita bangsa. Oleh karena itu diperlukan perlindungan anak untuk mencapai kesejahteraan.  Anak terlantar merupakan permasalahan yang terkait dengan keberadaan masa depan anak secara umum sebagai penerus generasi bangsa. Oleh karena itu penanganan agar anak terlantar menjadi tanggung jawab bersama agar didapatkan upaya yang lebih efektif dan optimal. Pada dasar penanganan anak terlantar di arahkan pada upaya untuk menjamin agar hak-hak anak seperti yang telah tertera di atas, Dengan terpenuhinya hak-hak anak dimaksud dapat mendorong pada situasi yang dapat meningkatkan kesejahteraan social anak. Secara umum kesejahteraan anak adalah terpenuhinya keseluruhan hak-hak anak mulai dari dalam kandungan sampai batas usia 18 tahun. Hak-hak tersebut meliputi hak kelangsungan hidup, tumbuh kembang, memperoleh perlindungan dan hak untuk berpartisipasi ( Irwan Julianto, 2002 ). Hak tersebut merupakan hak yang fundamental dan sesuai dengan konvensi hak anak ( KHA ) yang telah diretifikasi Indonesia melalui Keppres nomor 36 tahun 1990. Konsekuensi bagi Negara yang meretifikasi KHA adalah sempurnanya pemenuhan hak-hak di negara tersebut.
Oleh sebab itu maka pekerja sosial atau pelaksana pelayanan ( baik yan bekerja dengan individu maupun yang bekerja dengan kelompok ) harus termapil secara social. Dengan demikian keterampilan mereka dapat diinternaliasikan pada anak asuh (klien). Terdapat b nanyak pendekatan yang digunakan dalam case work maupun group work, diantaranya adalah Role Playing, problem solving, Sosio Drama, Dekat kelompok, Latihan menjadi orang tua yang efektif dan melatih ketegasan. Selama ini belujm ada panduan yang praktis yang menjadi pegangan para pekerja social san pelaksana pelayana dalam memberikan bimbingan social kepada anak asuh (klien), sehingga pelaksana bimbingan social lebih didasarkan kepada pengalaman probadi masing-masing pekerja social.
KAJIAN  1
1.        Apa pengertian tentang anak terlantar?
2.      Mengapa anak terlantar semakin meningkat dari tahun ketahun?
3.      Siapa saja pihak yang terlibat dalam proses terjadinya anak terlantar?
4.     Dimana tempat penanganan anak terlantar?
5.      Kapan pendayagunaan sistem sumber terhadap anak terlantar?
6.     Bagaimana cara dan program penanganan anak terlantar dimasa yang akan datang?
Jawaban
1.        Anak terlantar adalah anak yang mempunyai orang tua dan keluarga namun karena merasa tidak diperhatikan / tidak dianggap / diterlantarkan sehingga anak tersebut tinggal dimana saja bahkan dijalanan sekalipun atau di tempat- tempat umum. Konsep “anak” didefinisikan dan dipahami secara bervariasi dan berbeda, sesuai dengan sudut pandang dan kepentingan yang beragam.
menurut UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Anak terlantar adalah anak yang berusia 5 – 18 tahun yang karena sebab tertentu (karena beberapa kemungkinan : miskin/tidak mampu, salah seorang dari orang tuanya/wali pengampu sakit, salah seorang/kedua orang tuanya/wali pengampu atau pengasuh meninggal, keluarga tidak harmonis, tidak ada pengampu atau pengasuh), sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial.

2.       Perkembangan kota di segala bidang tampaknya tidak hanya memberikan nuansa positif bagi kehidupan masyarakat. Namun juga melahirkan persaingan hidup, sehingga muncul fenomena kehidupan yang berujung pada kemiskinan yang akhirnya berakaar pada adanya anak terlantar. Faktor-faktor penyebab anak terlantar sehigga meningkat dari tahun ketahun antara lain,yaitu:
*      Kemiskinan
Desakan ekonomi keluarga membuat orang tua menyuruh anaknya untuk turun ke jalan guna mencari tambahan untuk keluarga. Hal ini terjadi karena tidak berfungsinya keluarga dalam memenuhi kebutuhan keluarga. Juga disebabkan karena fokus keuangan keluarga terbatas hanya pada pemenuhan kebutuhan sehari-hari, bukan untuk pendidikan. Penyebab utama kurangnya kesempatan bagi anak terlantar untuk bersekolah adalah karena sebagian besar dari anak terlantar berasal dari keluarga miskin. Sehingga dampak dari kemiskinan inilah yang memaksa orang tua mereka untuk turut serta memberdayakan anak-anaknya yang sebenarnya masih dalam usia wajib belajar untuk bekerja agar dapat membantu menopang perekonomian keluarga. Selain itu kemiskinan juga menyebabkan pola pikir orang tua dan anak hanya berfokus pada menjadi pemenuhan kebutuhan jangka pendek saja (makan dan minum), tanpa memperhatikan betapa pentingnya faktor pendidikan dalam mengarungi kehidupan di masa yang akan datang, terutama kehidupan yang akan dilalui oleh anak-anaknya. 

*      Disorganisasi Keluarga
Keluarga adalah sejumlah orang yang bertempat tinggal dalam satu atap rumah dan diikat oleh tali pernikahan yang satu dengan lainnya memiliki saling ketergantungan. Secara umum pemberdayaan keluarga dipahami sebagai usaha menciptakan gabungan dari aspek kekuasaan distributif maupun generatif sehingga keluarga memiliki kemampuan untuk melaksanakan fungsi- fungsinya. Anggota-anggota keluarga khususnya orangtua gagal memenuhi kewajiban-kewajibannya sesuai dengan peran sosialnya.Hal ini mengakibatkan anak-anak merasa kehilangan kasih sayang dan bimbingan dari orangtua sehingga lari dari rumah dan terlantar di jalanan. Penganiayaan kepada anak merupakan alasan utama seorang anak menjadi anak terlantar. Penganiayaan ini meliputi penganiayaan mental dan fisik. Lain dari pada itu, umumnya disebabkan karena dorongan kebutuhan ekonomi. Fenomena anak terlantar merupakan akses lingkaran setan kemiskinan bangsa.

*      Kurangnya sarana dan prasarana pendidikan
Dalam hal kelangsungan pendidikan anak, misalnya, akibat krisis kepercayaan pada arti penting sekolah, dilingkungan komunitas masyarakat miskin acap terjadi kelangsungan pendidikan anak cenderung di telantarkan.

*      Akibat dari sosial, ekonomi, dan politik
Akibat situasi krisis ekonomi yang tak kunjung usai, pemerintah mau tidak mau memang harus  menyisihkan anggaran untu membayar utang dan memperbaiki kinerja perekonomian jauh lebih banyak daripada anggaran yang disediakan untuk fasilitas kesehatan, pendidikan, dan perlinsungan sosial anak.

*      Kelahiran diluar nikah
Seorang anak yang kelahirannya tidak dikehendaki pada umumnya sangat rawan untuk ditelantarkan dan bahkan diperlakukan salah (child abuse). pada tingkat yang ekstremperilaku penelantran anak bisa berupa tindakan pembuangan anak untuk menutupi aib atau karena ketidak sangupan orang tua untuk melahirkan dan memelihara anaknya secara wajar.



3.       Pihak yang terlibat dalam terjadinya masalah anak terlantar, antara lain:

1)       Tokoh Agama
Partisipasi tokoh agama sangat berperan dalam pengentasan anak terlantar. Sesungguhnya Islam memiliki konsep pembinaan keluarga. Islam juga mengajarkan betapa besar tanggungjawab orang tua dalam mendidik anak. Maka kalau anak-anak disibukkan dengan pendidikan, mereka diharapkan mereka tidak selalu turun kejalan.
Tentang pandangan agama (Islam) terhadap perilaku anak terlantar adalah: Bahwa sesungguhnya setiap orang itu mulia, kecuali jika dia telah berperilaku tidak baik. Selama mereka berperilaku baik, tidak mencuri, menodong, maka mereka tetap orang baik di mata agama.
2)     Tokoh akademis
Dalam pandangan akademisi penanganan anak terlantar baik yang dilakukan pemerintah maupun pemerintah belum memperhatikan akar persoalan sesungguhnya, program-program yang dilakukan bersifat parsial bahkan tumpang tindih, hampir semua Departemen mempunyai program untuk pengentasan anak terlantar tetapi tidak didasari oleh satu jaringan kerjasama yang terkoordinir dengan baik. Secara lebih tegas persoalan struktural itu dapat dilihat pada ketiadaan koordinasi antara pemerintah daerah di perkotaan dengan daerah penyangga. Jadi sesungguhnya diperlukan suatu networking diantara semua institusi yang menangani kesejahteraan masyarakat.

3)     Lembaga Swadaya masyarakat (LSM)
Untuk menangani anak terlantar, lembaga tersebut belum ada kerjasama dengan lembaga pemerintahan atau lembaga lainnya, dalam soal dana lembaga tersebut mencari donatur-donatur yang bersedia membantunya..

4.       Panti asuhan
Keberadaan panti asuhan sebagai lembaga sosial, menjadi salah satu jawaban terhadap masalah yang dialami anak terlantar. Di panti asuhan, seorang anak bisa mendapatkan dunianya kembali melalui program-program yang diselenggarakan disana. Bahkan si anak bisa mengakses pendidikan, yang menjadi barang mahal bagi keluarga si anak sebelumnya. Ditambah kekuatan dogma agama dalam menyuruh umatnya untuk beramal, keberadaan panti asuhan yang senantiasa mendapatkan aliran dana dari masyarakat tentu saja akan sangat bermanfaat bagi keberlangsungan hidup si anak tersebut. 
Sayangnya, panti-panti asuhan yang ada tidak semuanya milik pemerintah dengan keterjaminan dana. Hal ini karena jumlah anak yang meminta perhatian, lebih dari kemampuan jangkauan panti-panti asuhan milik pemerintah. Beruntung sekali jika panti asuhan non pemerintah ditangani secara profesional. Parameternya biasanya dalam hal efisiensi dana. Jika pemasukan dana panti asuhan lancar, tentunya pekerjaan berikutnya hanya tinggal bagaimana cara mengefisiensikan dana tersebut. Sementara jika pemasukan dana seret, akan berimbas pada kondisi yang dialami penghuni panti asuhan tersebut. Lagi-lagi karena pemerintah tidak sanggup memberikan solusi, maka permasalahan ini menjaditanggungjawabmasyarakat.
Pemberdayaan Instansi Terkait
Sebenarnya sudah ada instansi terkait yang diserahi tugas dan tanggung jawab untuk menangani permasalahan anak terlantar ini. Namun dalam praktiknya di lapangan penanganan anak terlantar khususnya sektor pendidikan tidak hanya memerlukan program yang efektif dan efisien, tetapi juga memerlukan biaya yang sangat besar. Sehingga untuk lebih memberdayakan Departemen Sosial dan Dinas Sosial dalam menangani masalah pendidikan anak terlantar, maka pemerintah perlu memberikan kewenangan yang lebih besar lagi bagi instansi terkait dan alokasi dana yang mencukupi untuk program tersebut.

5.       Pendayagunaan sistem sumber terhadap anak terlantar dapat digunakan saat mengumpulkan data dan informasi mengenai kebutuhan anak terlantar, Masalah paling mendasar yang dialami oleh anak terlantar adalah kecilnya kemungkinan untuk mendapatkan kesempatan dibidang pendidikan yang layak.
Hal ini disebabkan karena beberapa faktor yaitu : 
1.        Ketiadaan Biaya

Sebagian besar anak terlantar berasal dari keluarga dengan strata ekonomi yang sangat rendah, sehingga biaya pendidikan yang seharusnya disediakan oleh keluarga tidak tersedia sama sekali.

2.       Keterbatasan Waktu

Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sebagian besar anak terlantar bekerja secara serabutan untuk mendapatkan penghasilan, bahkan ada juga yang berusaha untuk mendapatkan penghasilan dari cara-cara yang kurang pantas seperti mengemis, mencuri, mencopet dan lain- lain. Sehingga waktu mereka sehari-hari banyak tersita di tempat pekerjaan, jalanan, tempat-tempat kumuh dan lain-lain. 

3.       Rendahnya Kemauan untuk Belajar

Kondisi ini disebabkan oleh keadaan lingkungan di sekitarnya (teman-teman) yang didominasi oleh anak-anak yang tidak bersekolah (putus sekolah), sehingga menyebabkan adanya perspektif dalam diri anak terlantar bahwa tidak mendapatkan pendidikan yang formal bukanlah suatu hal yang perlu dicemaskan.


4.       Apatisme Terhadap Pendidikan

Kemampuan mereka untuk menghasilkan uang dalam waktu yang singkat menyebabkan mereka apatis terhadap pendidikan. Sangat disayangkan sebenarnya, karena tidak selamanya mereka harus ada dijalan untuk mengais rejeki, dan pada saat nanti mereka memutuskan untuk keluar dari lingkungan anak jalanan maka modal pendidikan sangat diperlukan.
5. Tidak Berjalannya Fungsi Kontrol oleh Keluarga,Masyarakat dan Pemerintah
Kondisi ini disebabkan karena masing-masing disibukkan dengan aktifitasnya masing-masing.
6.       Melihat situasi problematik, tekanan kemiskinan, dan berbagai penderitaan yang dialami anak-anak telantar, barangkali benar bahwa untuk jangka pendek program-program intervensi yang dibutuhkan adalah upaya-upaya penyantunan yang  sedikit- banyak bersifat karitatif. Tetapi, perlu disadari bahwa sekadar mengandalkan pada upaya-upaya yang sifatnya karitatif, dalam jangka panjang tidak mustahil justru hanya akan ada ketergantungan baru yang makin menghilangkan kemampuan anak-anak telantar itu untuk menolong dirinya sendiri  (self help mechanism).
Upaya revitalisasi program penanganan anak telantar yang semestinya dikembangkan tahun-tahun mendatang pada dasarnya bertumpu pada empat program

pokok, yaitu :
1. program penanganan anak telantar berbasis masyarakat, artinya, program penanganan terhadap nasib anak telantar yang dikembangkan akan lebih berorientasi pada pengembangan dukungan dan potensi-potensi yang ada di tingkat komunitas (community support system) termasuk dukungan kalangan pengusaha. Disadari bahwa keberadaan dan peran berbagai lembaga lokal dan kalangan pengusaha perlu diberdayakan sebagai mitra pemerintah.

2.  program perlindungan sosial bagi anak terlantar. Untuk mencegah agar anak terlantar tidak menjadi korban tindakan represif, eksploitasi dan intervensi berbagai pihak yang ingin memanfaatkan keberadaan mereka, maka ke depan yang dibutuhkan adalah program perlindungan sosial yang benar-benar efektif. Sebagai kelompok masyarakat rentan, anak-anak telantar memang seringkali lebih mudah menjadi objek tindak kekerasan dan eksploitasi dai kelas sosial di atasnya atau pihak-pihak lain yang memiliki kekuasaan, karena tidak memiliki kekuasaan, karena mereka tidak memiliki pengetahuan hukum yang cukup dan akses pada lembaga perlindungan hukum yang layak.

3. program pemberdayaan anak telantar. Untuk mengeliminasi kemungkinan terjadi ketergantungan dan hilangnya mekanisme self- help dari anak-anak telantar, maka idealnya yang dikembangkan ke depan adalah program yang lebih berorientasi pada pemberdayaan, baik kepada keluarga miskin, orangtua dari anak-anak terlantar, dan anak-anak terlantar itu sendiri. Pemberdayaan pada dasarnya lebih luas dari hanya semata-mata memenuhi kebutuhan dasar (basic needs) atau menyediakan mekanisme untuk mencegah proses pemiskinan lebih lanjut (safety net). Hasil akhir dari proses pemberdayaan adalah beralihnya fungsi individu yang semula objek menjadi subjek (yang baru), sehingga relasi sosial yang ada nantinya hanya akan dicirikan dengan relasi antarsubjek dengan subjek yang lain. Substansi pemberdayaan yang dilakukan disini adalah memampukan dan memandirikan anak terlantar dengan cara memfasilitasi pengembangan potensi atau kemampuan dari anak terlantar itu sendiri. Pemberdayaan bukan hanya meliputi penguatan individu anak terlantar, tetapi juga pranata-pranata sosial di sekitarnya.

4. program pengembangan asuransi sosial bagi anak terlantar. Artinya, ke depan sejauh mungkin harus dikurangi program-program bantuan yang hanya bersifat karitatif, dan sebagai ganti seyogyianya diupayakan lebih menekan pada bentuk bantuan yang dapat berfungsi sebagai asuransi sosial bagi anak-anak terlantar dan keluarganya. Yang dimaksud asuransi sosial disini adalah program batuan yang bisa bermanfaat sebagai penyangga kebutuhan anak telantar dalam jangka yang lebih panjang, dan bukan sekadar program darurat yang bersifat kariratif dan habis seketika untuk memenuhi kebutuhan sesaat



KAJIAN 2  
BAGAIMAN PERAN PEKSOS TERHADAP MASALAH ANAKTERLANTAR ???
Jawaban :
a.       Peranan sebagai Motivator
Pekerja sosial berperan suntuk memberikan motivasi kepada anak terlantar dan orang tuanya  untuk mengatsi permasalahan yang dialami.
b.      Peranan sebagai Enabler
Pekerja sosial berperan sebagai pemungkin dalam membantu dan meyakinkan anak terlantar dan orantuanya bahwa mereka memiliki kemampuan untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi dengan pemanfaatan berbagai sistem sumber yang ada.
c.       Fasilitator
Peran pekerja sosial memfasilitasi anak terlantar dan orangtuanya untuk  mampu melakukan perubahan yang telah ditetapkan dan disepakati bersama.
d.      Broker
Dalam konteks pekerjaan sosial dengan masyarakat, peran pekerja sosial sebagai broker tidak jauh berbeda dengan peran broker di pasar modal. Dalam mengatasi masalah yang dihadapi anak terlantar, maka pekerja sosial berperan untuk menghubungkan mereka dengan berbagai system sumber dalam memenuhi keinginan mereka untuk memperoleh keuntungan maksimal.
e.       Mediator
Pekerja sosial sering melakukan peran mediator  dalam berbagai kegiatan pertolongannya. Peran mediator diperlukan terutama pada saat terdapat beberapa perbedaan yang mencolok dan mengarah pada konflik antara berbagai pihak. Pekerja sosial dapat memerankan sebagai fungsi kekuatan ketiga untuk menjembatani antara anggota kelompok dan sistem lingkungan yang menghambatnya. Kegiatan yang dilakukan sebagai mediator yaitu menghubungkan anak terlantar dan keluarganya dengan sistem sumber yang ada dalam masyarakat baik sistem sumber informal maupun formal.
f.       Public Educator
Memberikan dan menyebarluaskan informasi mengenai masalah dan pelayanan-pelayanan sosial yang tersedia.
g.       Advocate
Peran advocate atau pembelaan merupakan salah satu praktek pekerjaan sosial yang bersentuhan dengan kegiatan politik.  Peran ini dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak dan kewajiban anak terlantar.
KAJIAN 3
MENURUT SAYA STANDARISASI PELAYANAN TERHADAP KLIEN (anak terlantar) ???
Jawaban
          1. Telah terpenuhinnya hak-hak anak
    * Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang maupun dalam asuhan untuk tumbuh dan berkembangan secara wajar
    * Anak berhak atas pelayanan umtuk mengembangkan kemampuan dan kehidupannya, sesuai dengankebudayaan dan kepribadian bangsa, untuk menjadi warga negara yang baik dan berguna.
    * Anak berhak atas pemeliharaan dan perkembangan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan.
    * Anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertu,buhan secara wajar.
    * Anak berhak atas bantuan hukum.
            2. Anak telah dapat merasakan pendidikan
          3. Anak mendapatkan perhatian dan kasih sayang dari orang tua
          4. Anak merasa nyaman dilingkungan rumah,sekolah,dan masyarakat
          5. Adanya rasa kegembiraan yang terpancar dari muka-muka anak       terlantar yang menjadi penerus masa depan bangsa dan negara.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar