Senin, 26 Maret 2012

Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)

Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)  

 Terdapat 27 jenis PMKS, sebagai berikut:

 
1.     Anak Balita Terlantar : anak yang berumur 0-4 tahun yang karena sebab tertentu, orang tuanya tidak dapat melakukan kewajiban (karena miskin/tidak mampu, salah seorang atau kedua-duanya sakit/meninggal), sehingga terganggu kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangannya, baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
2.     Anak Terlantar : anak yang berusia 5-21 tahun yang karena sebab tertentu (miskin/tidak mampu, salah seorang atau kedua orang tuanya/wali sakit atau meninggal, keluarga tidak harmonis), sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
3.     Anak Yang Menjadi Korban tindak Kekerasan atau Diperlakukan Salah : anak yang berusia 5-21 tahun yang terancam secara fisik dan non fisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
4.     Anak Nakal : anak yang berusia 5-21 tahun yang berperilaku menyimpang dari norma dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat, lingkungannya sehingga merugikan dirinya, keluarganya dan orang lain , akan mengganggu ketertiban umum, akan tetapi karena usia belum dapat dituntut secara hukum.
5.     Anak Jalanan : anak yang berusia 5-21 tahun yang menghabiskan  sebagian besar waktunya untuk mencari nafkah dan atau berkeliaran di jalanan maupun ditempat-tempat umum.
6.     Anak Cacat : anak yang berusia 5-21 tahun yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental, yang dapat mengganggu atau perupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan aktivitas secara layaknya, yang terdiri dari penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental, penyandang cacat fisik dan mental.
7.     Wanita Rawan Sosial Ekonomi : seseorang wanita dewasa yang berusia 18-59 tahun, belum menikah atau janda yang tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
8.     Wanita Yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan atau Diperlakukan Salah : wanita yang berusia 18-59 tahun yang terancam secara fisik atau non fisik (psikologis) karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya.
9.     Lanjut Usia Terlantar : seseorang yang berusia 60 tahun atau lebih karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani maupun sosialnya.
10.   Lanjut Usia Yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan atau Diperlakukan Salah : lanjut usia (60 tahun keatas) yang mengalami tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan terdekatnya, dan terancam baik secara fisik maupun non fisik.
11.   Penyandang Cacat : setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan sesuatu secara layaknya yang terdiri dari : penyandang cacat fisik (penyandang cacat mata/tunanetra dan penyandang cacat rungu/wicara),

12.   penyandang cacat mental (penyandang cacat mental eks psikotik dan penyandang cacat mental retardasi): penyandang cacat fisik dan mental (Undang-undang no.4 Tahun 1997).
13.   Penyandang Cacat Bekas Penderita Penyakit Kronis : seseorang yang pernah menderita penyakit menahun atau kronis, seperti kusta, TBC Paru, yang dinyatakan secara medis telah sembuh.
14.   Tuna Susila : seseorng yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenisnya secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa.
15.   Pengemis : orang-orang yang mendapat penghasilan dengan meminta-minta di tempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain.
16.   Gelandangan : orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencarian dan tempat tinggal yang tetap  serta mengembara di tempat umum.
17.   Bekas Narapidana : seseorang yang telah selesai atau dalam tiga bulan segera mangakhiri masa hukuman atau masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan, untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupan secara normal.
18.   Korban Penyalahgunaan Napza : seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika dan zat-zat adiktif lainnya termasuk minuman keras diluar tujuan pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang.
19.   Keluarga Fakir Miskin : seseorang atau kepala keluarga yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian akan tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarga yang layak bagi kemanusiaan.
20.   Keluarga Berumah Tak Layak Huni : keluarga yang kondisi perumahan dan lingkungannya tidak memenuhi persyaratan  yang layak untuk tempat tinggal baik secara fisik, kesehatan maupun sosial.
21.   Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis : keluarga yang hubungan antar keluarganya terutama hubungan antara suami dan istri  kurang serasi, sehingga tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan  dengan wajar.
22.   Komunitas Adat Terpencil :  kelompok orang/masyarakat yang hidup dalam kesatuan-kesatuan kecil yang bersifat local dan terpencil dan masih sangat terikat pada sumber daya alam dan habitatnya yang secara sosial budaya terasing dan terbelakang disbanding dengan masyarakat Indonesia pada umumnya sehingga memerlukan pemberdataan  dalam menghadapi perubahan lingkungan dalam arti luar.
23.   Masyarakat Yang Tinggal si Daerah Rawan Bencana : kelompok masyarakat yang lokasi pemukiman mereka berada di daerah yang relatif sering terjadi bencana atau kemungkinan besar dapat terjadi bencana alam dan musibah lainnya yang membahayakan jiwa serta kehidupan dan penghidupan mereka.
24.   Korban Bencana Alam : perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang menderita baik secara fisik, mental maupun sosial ekonomi akibat terjadinya bencana alam yang menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan  tugas-tugas kehidupannya. Termasuk dalam korban bencana alam adalah korban bencana gempa bumi tektonik, letusan gunung berapi, tanah longsor, banjir, gelombang pasang atau tsunami, angin kencang, kekeringan dan kebakaran hutan atau lahan korban kebakaran pemukiman, kecelakaan kapal terbang, kereta api, musibah industri (keselakaan kerja) dan kecelakaan perahu.
25.   Korban Bencana Sosial : perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang menderita baik secara fisik, mental maupun sosial ekonomi akibat terjadinya bencana sosialo atau keruhusah yang menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas – tugas kehidupannya.
26.   Pekerja Migran Terlantar : seseorang bekerja diluar tempat asalnya dan menetap sementara ditempat tersebut dan mengalami permasalahan sosial sehingga menjadi terlantar.
27.   Keluarga Rentan : keluarga muda yang baru menikah (sampai dengan 5 tahun usia pernikahan) yang mengalami masalah sosial dan ekonomi (penghasilan sekitar 10 % di atas garis kemiskinan) sehingga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga. 
Penyandang AIDS/HIV : seseorang yang dengan rekomendasi professional (dokter) atau petugas laboratorium terbukti tertular virus HIV sehingga mengalami sindrom penurunan daya tahan tubuh (AIDS) dan hidup terlantar.

Minggu, 04 Maret 2012

indahnya kebersamaan pelantikan PSM bandung












persiapan peserta sebelum berangkat
pelantikan dan pengukuhan ini merupakan acara pertama kali yang dilakukan oleh PSM bandung untuk merekrut anggota.
peserta menggunakan pakaian berwarna PUTIH
panitia menggunkan pakaian berwarna BIRU
jln ir.H juanda, tepatnya digua belanda dan gua jepang adalah tempat yang digunakan untuk memulai acara tersebut sebelum masuk keacara formal yah itu...pelantikan dan pengukuhan
pengumpulan peserta saat tiba dilokasi

seluruh panitia tersenyum....happy yahhh 1...2...3... ciiieessss

sambutan panitia...yahh itu..tuuu... yang lagi ngomomg hahaha it's ME

sejenak beristirah untuk menikmati suasana alam..
tapi jangan ke enakan juga ...ayooooo berdiri...grak
ciieeee peserta sebelum jokka ke posko,,,,owowowo tunggu yah akan ada uji nyali hahahaah :P


paniti yang seruuu...tidak mau ketinggalan exiesss ^_^

Kamis, 01 Maret 2012

akhir tahun 2011


keliling dunia ....harus BISA my dream
********AKHIR TAHUN 2011********
Tinggal beberapa jam dan menit lagii tahun 2011 akan berlalu seiring dengan waktu yang terus berjalan, semua kisah yang telah terlewati ditahun ini akan menjadi kenangan dan pelajaran untuk hidup kita. Semua awal yang baik pasti akan mendaptkan akhir yang baik pula, tentunya masih banyak impian, cita-cita, harapan ,angan, dan bahkan tujuan yang akan kita wujudkan ditahun yang akn datang tahun 2012...menjadi pelanjut dari semua mimpi-mimpi yg belum terwujud ditahun 2011 . rasa syukur menjadi hadiah yang terindah untuk Allah swt yang memberikan kebahagiaan disetiap kehidupan umatnya ditahun 2011 walaupun tak kebanyakan yang merasakan namun kesedihan yang Allah swt berikan ditahun itu merupak refleksi dari kehidupan bahwa saat senang pasti ada rasa sedih.... semua pasti ada timbal baliknya, hidup tak akan berkesan tanpa sebuh masalah, tentunya tuhan telah menentukan tingkatan masalah yang akan ia berikan kepada umatnya dan pasti tuhan telah mempunyai rencana yang lebih baik lagi untuk kita sesuai dengan pergantian tahun 2011 menjadi 2012.
Akan ada sebuah kejutan dan keajaiban yang akan kita tunggu ditahun 2012, karena kita tak pernah tau apa yang akan terjadi....semua menjadi harapan baru buat kita menjadi manusia yang semakin baik dari tahun sebelumnya. Mari bersama-sama ucapkan keinginan kita dengan suara yang keras dan harapan yang luas membuat kita percaya diri agar tuhan memberikan rahmat dan ridhonya kepada kita, namun sebelum itu buatlah diri kita untuk pantas mendaptkanya.....
Ya allah semoga impian dan cita-citaku dapat terwujud ditahun ini,membahagiakan orang tua dan orang-orang yang ada disekitar ku membuat mereka selalu tersenyum, dan selalu berguna dan dibutuhkan. Menjalin hubungan yang lebih banyak dengan orang2 yang belum aku kenal dan menjalin kasih sayang yang lebih dengan makhluk ciptaanmu. Dapat mengkontrol diri dan mengubah sifat2 yang buruk menajd lebih baik. Lebih dekat dengan Allah swt ini menjadi prioritas utama melakukan pekerjaan yang dianjurkanya dan menjauhi larangannya. Fokus untuk kuliah dan harus sukses, harus mencari pengalaman baru terus menerus, pesan ayah juga harus pandai b.inggris harus dilaksanakan. Mencoba mencari uang sendiri pengenya, terlalu banyak harapan dan keinginan kita sampai2 tuhan pun sulit untuk mengabulkan yang mana akan diwujudkan terlebih dahulu....tapi jangan kwatir pancarkanlah senyuman disetiap sudut pipimu yakin, berusaha, dan berdoa bahwa semua harus terwujud.
Tak lama lagi akan mendekati tahun 2012, semoga keslahan dan dosa yang kita lakukan dimasa lalu diampuni dan dimaafkan oleh zat yang maha tinggi ALLAH SWT, semua atas kehendaknya. Menjadi lebih baik lagi ditahun ini semngat new spirit and new life. Yuyun story “31-12-2011” “23:43”

Kisah Pria dan Wanita
Ada sebuah kisah tentang penciptaan pria & wanita. Pada saat Sang Pencipta
telah selesai menciptakan pria. Ia baru menyadari bahwa Ia juga harus
menciptakan wanita.
Padahal semua bahan untuk menciptakan manusia sudah habis dipakai untuk
menciptakan pria. Kemudian Sang Pencipta merenung sejenak, dan kemudian Ia
mengambil lingkaran bulan purnama, kelenturan ranting pohon anggur, goyang
rumput yang tertiup angin, mekarnya bunga, kelangsingan dari buluh galah,
sinar dari matahari, tetes embun dan tiupan angin.
Ia juga mengambil rasa takut dari kelinci dan rasa sombong dari merak,
kelembutan dari dada burung dan kekerasan dari intan, rasa manis dari madu
dan kekejaman dari harimau, panas dari api dan dingin dari salju, keaktifan
bicara dari burung kutilang dan nyanyian dari burung bul-bul, kepalsuan dari
burung bangau dan kesetiaan dari induk singa.
Dengan mencampurkannya bahan semua itu, maka Sang Pencipta membentuk wanita
dan memberikannya kepada pria. Pria itu merasa senang sekali karena hidupnya
tidak merana dan kesepian seorang diri.
Setelah satu minggu, pria itu datang kepada Tuhan, katanya: ‘Tuhan,
ciptaan-Mu yang telah Engkau berikan kepadaku membuat hidupku tidak bahagia.
Ia bicara tiada henti sehingga aku tidak dapat beristirahat. Ia minta selalu
untuk diperhatikan. Ia mudah menangis karena hal-hal sepele. Aku datang
untuk mengembalikan wanita itu kepada-Mu, karena aku tidak bisa hidup
dengannya’.
‘Baiklah’, kata Sang Pencipta. Dan Ia mengambilnya kembali. Beberapa minggu
kemudian, pria itu datang lagi kepada Tuhan, dan berkata, ‘Tuhan, sejak aku
memberikan kembali wanita ciptaan-Mu, kini aku merana kesepian.
Tiada lagi yang memperhatikanku, tiada lagi yang menyayangiku. Aku selalu
memikirkan dia, ke mana pun aku pergi, aku selalu ingat dia. Makan tidak
enak, tidur tidak nyenyak. Aku rindu kepadanya. Di kala aku sendirian,
kubayangkan wajahnya yang cantik, kubayangkan bagaimana ia menari dan
menyanyi. Bagaimana ia melirik aku. Bagaimana ia bercakap-cakap dan manja
kepadaku. Ia sangat cantik untuk dipandang, dan sedemikian lembut untuk
disentuh. Aku suka akan senyumannya.
Tuhan, kembalikan lagi wanita itu kepadaku!’.
Sang Pencipta berkata, ‘Baiklah’. Ia memberikan wanita itu kembali
kepadanya. Tetapi, tiga hari kemudian pria itu datang lagi kepada Tuhan dan
berkata, ‘Tuhan, aku tidak mengerti. Mengapa dia memberikan lebih banyak
lagi kesusahan dari pada kegembiraan. Dia semakin menyebalkan. Aku tidak
tahan lagi dengan sikap dan tingkah lakunya. Aku berdoa kepada-Mu.
Ambillah kembali wanita itu. Aku tidak dapat lagi hidup dengannya’.
Sang Pencipta balik bertanya, ‘Kamu tidak dapat hidup lagi dengannya?’.

Pria itu tertunduk malu, ia merasa putus asa. Dalam hatinya ia berkata, ‘Apa
yang harus aku perbuat? Aku tidak dapat hidup dengannya, tetapi aku juga
tidak dapat hidup tanpa dia. Tuhan, ajarilah aku untuk mengerti apa arti
hidup ini?’.
‘Belajarlah untuk memahami perbedaan dan belajarlah untuk berani menerima
perbedaan dalam hidupmu! Pahamilah dan usahakanlah apa yang menjadi
kebutuhan mendasar dari pasangan hidupmu!’, jawab Tuhan.
Dan inilah enam kebutuhan mendasar pria dan wanita:
1. Wanita membutuhkan perhatian, dan pria membutuhkan kepercayaan.
2. Wanita membutuhkan pengertian, dan pria membutuhkan penerimaan.
3. Wanita membutuhkan rasa hormat, dan pria membutuhkan penghargaan.
4. Wanita membutuhkan kesetiaan, dan pria membutuhkan kekaguman.
5. Wanita membutuhkan penegasan, dan pria membutuhkan persetujuan.
6. Wanita membutuhkan jaminan, dan pria membutuhkan dorongan

kesejahteraan dan pelayanan sosial


Pengertian kesejahteraan sosial
Menurut ahli
Menurut Edi Suharto : kesejahteraan sosial adalah suatu institusi atau bidang kegiatan yang melibatkan aktivitas yang terorganisir yan diselenggarakan oleh lembaga pemerintah atau swasta yang bertujuan untuk mencegah/mengatasi atau memberikan kontribusi.
Menurut Charles Frankel : kesejahteraan sosial adalah sebuah nilai moral ideal untuk sesuatu yang di gambarkan sebagai hidup yang baik dan masyarakat yang baik yang dihubungkan secara dekat kepada pengertian kita kepada kebijakan, kebebasan,  dan keadilan sosial.
Menurut UU Nomor 6 Tahun 1974, tentang ketentuan-ketentuan pokok kesejahtraan sosial. Pasal 2 (1) : Kesejahtraan sosial adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial materil maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketentraman lahirbatin, yanh memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan-keutuhan jasmani, rohani, dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi serta kewajiban manusia sesuai dengan pancasila.
 Menurut Segel dan Bruzy ( 1998:8) : kesejahtraan sosial adalah kondisi sejahtera dari suatu masyarakat, kesejahtraan sosial meliputi kesehatan, keadaan konomi, kebahagiaan, dan kualitas hidup rakyat.
Menurut Midgley (1998:14) : kesejahtaraan sosial adalah suatu keadaan sejahtrasecara sosila tersusun dari tiga unsur sebagai berikut. Pertama, setinggi apa masalah-masalah sosial dikendalikan,kedua, seluas apa kebutuhan-kebutuhan dipenuhi dan, ketiga, setinggi ap kesempatan-kesempatan untuk maju tersedia. Tiga unsur ini berlaku bagi individu-individu, keluarga-keluarga, komunitas-komunitas, dan bahkan seluruh masyarakat.
Menurut Wilensky dan Lebeaux (1965:138) : kesejahtraan sosial adalah sistem terorganisasi dari pelayanan-pelayanan dan lembaga-lembaga sosial, yang dirancang untuk membantu individu-individu dan kelompok-kelompok agar mencapai hubungan-hubungan personal dan sosial yang memberikan kesempatan kepada individu-individu pengembangan kemampuan-kemampuan mereka seluas-luasnya dan meningkatkan kesejahtraan mereka sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan masyarakat.
Menurut Arthur Dunham : kesejahteraan sosial adalah  suatu kegiatan-kegiatan yang terorganisasi dengan tujuan meningkatkan kesejahtraan dari segi sosial melalui pemberian bantuan kepada orang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan didalam beberapa bidang seperti kehidupan keluarga dan anak, kesehatan, penyesuaian sosial, waktu senggang, standar-standar kehidupan, dan hubungan-hubungan sosial.
Menurut PBB : kesejahtraan sosial adalah sebagai fungsi yang terorganisasi merupakan sekumpulan kegiatan-kegiatan yang ditujukan untuk memberikan kemampuan kepada perorangan, keluarga-keluarga, kelompok-kelompok, dan kasatuan-kesatuan masyrakat untuk mengatasi masalah-masalah sosial yang diakibatkan oleh kondisi-kondisi yang selalu mengalami perubahan.

Kesejaterahan sosial
v  Suatau keadaan
-          Terpenuhi kebutuhan
-          Aman sentosa
-          Adil dan makmur
-          Terhindar dari segala bahaya
-          Sehat walafiat
v  Suatu keadaan
-          Usaha kesejaterahan sosial
-          Pelayanaan kesejaterahan sosial
-          Program kesejaterahan sosial
-          Jaminan kesejaterahan sosial
Sistem kesejaterahan sosial terdiri atas bentuk intervensi sosial :
Analisis dan perencanaan kebijaksanaan kesejaterahan sosial. Berhubungan pengembangan perundang-undangan serta peraturan sosial yang mengatur usaha pemerintah maupun swasta.
Program perbaikan penghasilan incrome berhubungan dengan jaminan dan finansial tunjangan pengangguran, asuransi sosial, pensiun, bantuan korban sosial, bantuan keluarga miskin, dsb.    

Pengertian
pelayanan sosial adalah kegiatan yang terorganisir indakan nyata atau aktivitas yang individu, kelompok, masyarakat, dan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atau menaggulangi permasalahn masyarakat, sehingga terwujud kesejahteraan sosial yang diharapkan.
Tujuan pelayanan sosial
1.       Memenuhi kebutuhan dasar manusia
2.       Meningkatkan kualitas hubungan sosial antara manusia
3.       Menumbuhkembangkan kemampuan dalam pemecahan masalahnya dan pelaksanaan peran sosial
4.       Menyediakan peluang-peluang agar mampu meningkatkan para kesejahteraan dan tanggung jawab sosialnya
Sasaran pelayanan sosial
1.       Manusia, keluarga,kelompok, atau masyarakat yang menghadapi masalah sosial dan lingkungan sosial
2.       Wujud sasaran pada potensi, organisasi, lembaga pelayanan dalam masyarakat dan sistem kesejahteraan sosial
Fungsi pelayanan sosial
1.       Fungsi penyembuhan
2.       Fungsi pencegahan
3.       Fungsi pengembangan dalm proses pemecahan masalah maupun dalam pembangunan

Pengertian sosial menurut spicker pelayanan sosial meliputi adalah kegiatan-kegiatan atau intervensi-intervensi terhadap kasus yang muncul dilaksanakan secara detail dan terorganisirlangsung serta memiliki tujuan untuk membantu.
Program – program pelayanan sosial :
1.       Terapi, pertolongan, rehabilitasi.
2.       Pelayanaan sosiolisasi dan pengembangan.
3.       Pelayanan Penjangkauan/rujukan
 Pelayanaan usaha kesejaterahan sosial (UKS) dengan pembangunaan kesejaterahan sosial (PKS) adalah usaha yang terencana lembaga yang meliputi intervensi sosial dan pelayanaan sosial untuk memenuhi kebutuhan, mencegah masalah sosial. 
penyusun....^_^yuyun yulia...