Selasa, 21 Februari 2012

Penyalahgunaan Narkoba


Penyalahgunaan Narkoba

Disusun untuk memenuhi salah satu tugas
Mata Kuliah Sistem Pengantar Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial
Dosen:
Drs. catur hery wibawa,MM


 







Disusun Oleh :

YUYUN YULIA
10.04.182
Kelas I F

SEKOLAH TINGGI  KESEJAHTERAAN SOSIAL
BANDUNG
2010


PENYALAHGUNAAN NARKOBA

A.    Analisis masalah
Narkoba adalah istilah yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Narkoba termaksud golongan bahan atau zat yang jika masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi fungsi-fungsi yang dapat merusak tubuh terutama otak.
Saat ini istilah narkoba sering dikaitkan kepada candu, morfin, heroin, kokain, ganja serta beberapa obat bius lainnya yang dapat mengakibatkan kecanduan pada manusia. Sedangkan beberapa psikotropika juga dikaitkan dengan jenis shabu-shabu (“ ice”), ekstasi, serta obat penenang atau obat tidur lainnya. Semakin merajalelanya narkoba tidak hanya secara langsung dapat merusak kesehatan fisik dan mental para penggunanya, akan tetapi dampaknya dapat mengancam perkembangan ekonomi dan kemajuan sosial. Sementara itu berbagai bahan-bahan atau zat-zat kimia yang dijadikan sebagai bahan dasar atau pembuat narkotika dan psikotropika yang sering disebut prekursor, sangat mudah didapat dipasaran. Tekad untuk memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba telah dicanangkan sejak lama, demikian juga para penegak hukum: menangkap, mengadili, dan menghukum para pelaku kejahatan narkoba mulai dari hukuman penjara sampai pada hukuman mati telah dilaksanakan, akan tetapi semua itu belum mampu menu taskan permasalahan narkoba.
Penelitian yang telah dilakukan oleh BNN menunjukan bahwa satu setengah persen populasi penduduk indonesia berarti 3,2 juta orang dengan kisaran 2,9 juta sampai 3,6 juta orang terlibat penyalahgunaan narkoba, laki-laki 79% dan perempuan 21%. Khusus untuk pecandu 75% pemakaian ganja, 62% pemakai putaw/heroin, 57% pemakai shabu-shabu, 34% pemakai ekstasi, dan 22% pemakai obat penenang (catatan: prosentase tersebut menunjukan para penyalahguna mengkonsumi lebih dari satu jenis narkoba), selain itu 15 ribu orang tiap tahun meninggal karena narkoba.

B.    Jenis-jenis kebutuhan narkoba

Ø Narkotika
Narkotika adalah adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, sampai menghilangnya rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan atau kecanduan. Jenis- jenis narkotika yang sering digunakan oleh pencandu, antara lain:

1.     Heroin atau putaw
Heroin merupakan jenis opioda semi sentrik terbuat dari morfin yang berupa serbuk putih, butiran, dan cairan, rasanya pahit, memiliki sifat meghilangkan rasa nyeri.
Pengaruh pada pemakai menyebabkan kantuk, menghilangkan rasa nyeri, lesu, dan menimbulkan rasa bahagia yang berlebihan. Bahaya penyalahgunaan heroin antara lain Apatis, gejala sakauw, overdosis, dan kematian.  
2.   Cocaine atau kokain
Kokain adalah narkotika yang terbuat daun tumbuhan erytroxylon coca, yaitu berbentuk kristal halus berwarna putih bersih, juga ada yang berbentuk seperti kepingan-kepingan salju, kapur barus, gula ataupun garam. Kokain sangat berbahaya karena dampak ketergantungan yang sangat kuat, pengaruh pada pemakain menyebabkan paranoid dan halusinasi sistem pernapasan dan gangguan pada otak.
3.   Ganja (kanabis)
     Ganja mempunyai beberapa bentuk yakni, dedaunan yang seperti tembakau berwarna hijau. Ganja adalah jenis tanaman yang dikeringkan dengan efek yang dapat membuat pemakainya menjadi teler atau fly, menimbulkan ketergantungan psikis yang diikuti oleh kencanduan fisik dalam waktu yang lama, terutama bagi mereka yang telah rutin menggunakannya.
     Pengaruh pada pemakai ganja merasa rileks, merasa nyaman, dapat mengalami sensasi dalam penglihatan, penciuman, pendengaran, dan pencicipan. Bahaya penyalahgunaan ganja daya pikir menjadi lambat dan terjadi kebingungan, hal ini dapat menyebabkan ketergantungan secara psikologis.

Ø Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika yan bersifat atau berkhasiat psiko aktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku. Penyalahguna psikotropika dapat megakibatkan sindroma ketergantungan apabila penggunaanya tidak dibawah pengawasan, hal ini tidak saja merugikan bagi penyalahguna tapi juga berdampak pada sosial, ekonomi, dan keamanan nasional. Jenis-jenis Psikotropika yang sering digunakan oleh pengguna, antara lain:
1.Ekstasi
      Ekstasi adalah bahan psikoaktif yang bersifat stimulan (memacu kerja          otak), bentuknya berupa tablet warna-warni dan sering juga disebut engan Inex. Daya rangsang sangat tinggi karena mengandung zat psikotropika yang diproduksi secara iegaldalam bentuk tablet atau kapsul, ekstasi sering dicampur denngan bahan berbahaya lainnya. Pengaruh pada pemakai ekstasi mendorong tubuh melakukan aktivitas melampaui batas maksimum, meningkatkan rasa empati dan keakraban terhadap orang-orang lain. Bahaya penyalahgunaan ekstasi yakni, depresi, gangguan jiwa, dan kerusakan otak.
2.  Shabu- shabu
Shabu dan termaksud juga ekstasi adalah golongan ATS ( Amphetamine Type Stimulants) yang dapat memacu sistem kerja pada otak, shabu adalah istilah gaul dari methamphetamine. Shabu umunya berbentuk bubuk, tablet, kristal, bening, atau cairan yang mudah larut dalam alkohol dan air. Bahaya penyalahgunaan shabu peningkatan kinerja, merusak tubuh, dan kematian. Pada otak menyebabkan depresi, kepanikan, kecemasan, dan menyebabkan kerusakan otak secara permanen.

Ø Bahan adiktif
Bahan adiktif Adalah bahan yang tidak tergolong norkotika atau
psikotropika yang dapat penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan. Bahan-bahan adiktif itu antara lain:
1. Minuman keras
     Minuman keras adalah semua minuman yang mengandung alkohol tetapi bukan obat. Alkohol sendiri merupak hasil dari proses fermentasi/peragian karbohidrat seperti bulir padi-padian, sari buah anggur, dan nira. Efek dari alkohol adalah menekan sistem susunan saraf rusak, memperlambat refleks motorik, menekan pernapasan, denyut jantung dan mengganggu penalaran.

2. Kafein
     Kafein adalah zat terdapat dalam buah tanaman kopi. Biji kopi biasanyan mengandung 1-2,5% kafein.

3. Nikotin
     Nikotin yang paling umum adalah tembakau, yang dihisap dalam bentuk rokok, cerutu, dan pipa. Tembakau juga dapat digunakan sebagai tembakau sedotan dan dikunyah (tembakau tanpa asap)

C.    Sumber pemicu dalam penyalahgunaan narkoba
Penyalahgunaan  dalam penggunaan narkoba  juga adalah pemakaian obat-obatan atau zat-zat bebrbahaya dengan tujuan bukan untuk pengobatan dan penelitian serta digunakn tidaj sesuai dengan aturan serta dosis yang benar. Penyalahgunaan narkoba juga berpengaruh pada tubuh dan mental emosional pemakai. Jika semakin sering dikosumsi dalam jumlah besar maka akan merusak kesehatan tubuh, kejiwaan, dan fungsi sosial didalam masyarakat.
Pengaruh narkoba pada remaja bahkan dapat berakibat lebih fatal, karena menghambat perkembangan kepribadiannya. Narkoba bahkan dapat merusak potensi diri, sebab dianggap sebagai cara yang wajar bagi seseorang dalam menghadapi dan menyelesaikan permasalhan yang ada dalm kehidupan sehari-hari. Terdapat 3 faktor (alasan) yang dapat dikatakan sebagai pemicu seseorang dalam penyalahgunaan narkoba, ketiga faktor tersebut adalah faktor diri, faktor lingkungan, dan faktor ketersediaan narkoba itu sendiri.
a.     Faktor Diri
Merupakan sumber yang berasal dalam diri seseorang berupa kecerdasan, imajinasi, kreatvitas, kepekaan, motivasi, semangat, karakter moral, kekuatan fisik, stamina, energi, kemenarikan, pengalaman hidup, keyakinan, agama dan pengetahuan.
1. ada keingintahuan yang besar untuk mencoba, tanpa sadar atau   berpikir panjangtentang akibat yang dialami.
2. keinginan untuk mencoba-coba dan rasa untuk bersenang-senang.
3. keinginan untuk dapat diterima dalam satu kelompok (komunitas) atau lingkunga tertentu.
4. lari dari masalah, kebosanan, atau kegetiran hidup.
5. menderita kecemasan dan keterasingan.
6. mengidap kecanduan merokok dan minuman keras, hal ini adalah gerbang menuju pengunaan narkoba.
7. merasa tidak mendapat perhatian, tidak diterimaatau tak disayangi dalm lingkungan keluarga atau pergaulan.
8. ketidaktahuan tentang dampak dan bahaya penyalahgunaan narkoba.
9. tidak mampu menghadapi tekanan dari lingkungan atau kelompok pergaulan yang mengunakan narkoba
10. karena ingin menghibur diri dan menikmati hidup sepuas-puasnya.

b.     Faktor Lingkungan
Merupakan sumber yang berasal dari luar diri seseorang, yang mempengaruhi orang tersebut dalam suatu kondisi atau situasi. Ada banyak pengaruh yang terjadi pada faktor lingkungan mulai dari keluarga, harta kekayaan, prestise, teman yang berpengaruh, dan lingkungan sekitar.
1. broken home atau keluarga yang bermasalah dan lingkungan keluarga yang kurang harmois.
2. lingkungan pergaulan atau komunitas yang salah satunya menjadi pengguna atau pengedar narkoba.
3. sering berkunjung ketempat hiburan.
4. orang tua yang ortoriter, permisif, tidak acuh, serba tidak boleh, dan tanpa pengawasan.
5. lingkungan yang sosial penuh dengan persaingan dan ketidakpastian.
6. kehidupan perkotaan yang hiruk pikuk, tidak ada hubungan primer, ketidak acuhan dari masyarakat sekitar, kekumuhan, pelayanan publik yang buruk, dan tinggi kriminalitas.
7. orang tua yang sibuk mencari uang diluar rumah.
8. keluarga menjadi korban pengguna narkoba bahkan pengedar narkoba.

c.      Faktor ketersediaan narkoba
Banyak narkoba karna pengedar dan pengguna juga semakin meningkat, narkoba itu sendiri menjadi faktor pendorong bagi seseorang untuk memakai narkoba karena :
1. narkoba mudah didapat dan dibeli
2. harga narkoba semakin mudah dijangkau
3. narkoba semakin beragam dalam jenis, cara pemakai, dan bentuk kemasan
4. modus operandi tindak pidana semakin sulit diungkap aparat hukum
5. semakin mudahnya akses internet yang memberikan informasi tentang pengedaran ataupun pembuatan narkoba.
6. bisnis narkoba menjanjikan keuntungan yang besar
7. perdagangan narkoba dikendalikan oleh sindikat yang kuat dan profesional.
            Adanya produksi narkoba secara gelap yang meliputi budi daya dan pemprosesan bahan baku menjadi narkoba yang siap untuk diperdagangkan dan dikonsumsi, adanya penyalahgunaan narkoba tidak sesuai dengan kaidah dan norma kesehatan. Dan sebagian catatan bahwa tahun ini pengguna terus meningkat dari tahun ketahun, UNDCP ( united nation drugs control program) telah mencatat bahawa 200 juta penduduk dunia telah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

D.   Dampak Penyalahgunaan Narkoba
Bila narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal. Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang.
v Dampak Fisik:
1. Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi
2. Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah
3. Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi,eksim
4. Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru
5. Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur
6. Dampak terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual
7. Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid)
8. Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya
9. Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian.
v Dampak Psikis:
1. Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah
2. Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
3. Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
4. Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
5. Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh dir
v Dampak Sosial:
1. Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
2. Merepotkan dan menjadi beban keluarga
3. Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram
                       
Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi (bahasa gaulnya sugest). Gejata fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipuan.


E.     Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba
Menyadari bahwa penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkoba dapat menimbulkan dampak yang sangat luas meliputi berbagai aspek, baik kesejahteraan, ekonomi, sosial, politik, dan keamanan. Mengingat betapa dahsyatnya bahaya yang akan ditimbulkan oleh Narkoba dan betapa cepatnya tertular para generasi muda untuk mengkonsumsi Narkoba, maka diperlukan upaya-upaya konkrit untuk mengatasinya. Untuk penanggulangan penyalahgunaan narkoba diperlukan upaya yang terpadu dan komprenhensif yang meliputi upaya preventif, represif, terapi atau rehabilitasi. Penanggulangan harus dilakukan bukan saja oleh pemerintah tetapi juga oleh non pemerintah penanggulangan pada upaya “ Demand reduction and supply reduction “ secara simultan, sinkron, koordinatif, kontinyu dengan perangkat hukum memadai.
1. preventif
- Pendidikan Agama sejak dini
- Pembinaan kehidupan rumah tangga yang harmonis dengan penuh perhatian        dan kasih sayang.
- Menjalin komunikasi yang konstruktif antara orang tua dan anak
- Orang tua memberikan teladan yang baik kepada anak-anak.
- Anak-anak diberikan pengetahuan sedini mungkin tentang narkoba, jenis, dan dampak negatifnya.
2. Tindakkan Hukum
Pelaksanaan penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, konsisten dan sungguh-sungguh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Dukungan semua pihak dalam pemberlakuan Undang-Undang dan peraturan disertai tindakkan nyata demi keselamatan generasi muda penerus dan pewaris bangsa, dengan sanksi hukum minimum bagi para pelaku khusunya bagi pengedar dan produse dengan saksi maksimum. Sayangnya KUHP belum mengatur tentang penyalah gunaan narkoba, kecuali UU No :5/1997 tentang Psikotropika dan UU no : 22/1997 tentang Narkotika.
3. . Rehabilitasi
Didirikan pusat-pusat rehabilitasi berupa rumah sakit atau ruang rumah sakit secara khusus untuk mereka yang telah menderita ketergantungan. Sehubungan dengan hal itu, ada beberapa alternative penanggulangan yaitu :
a. Mengingat penyalah gunaan narkoba adalah masalah global, maka     penanggulangannya harus dilakukan melalui kerja sama international.
b. Penanggulangan secara nasional, yang teramat penting adalah pelaksanaan Hukum yang tidak pandang bulu, tidak pilih kasih. Kemudian menanggulangi masalah narkoba harus dilakukan secara terintegrasi antara aparat keamanan ( Polisi, TNI AD, AL, AU ) hakim, jaksa, imigrasi, diknas, semua dinas/instansi mulai dari pusat hingga ke daerah-daerah. Adanya ide tes urine dikalangan Pemda Kalteng adalah suatu ide yang bagus dan perlu segera dilaksanakan. Barang siapa terindikasi mengkomsumsi narkoba harus ditindak sesuai peraturan DIsiplin Pegawai Negri Sipil dan peraturan yang mengatur tentang pemberhentian Pegawai Negri Sipil seperti tertuang dalam buku pembinaan Pegawai Negri Sipil. Kemudian dikalangan Dinas Pendidikan Nasional juga harus berani melakukan test urine kepada para siswa SLTP-SLTA, dan barang siapa terindikasi positif narkoba agar dikeluarkan dari sekolah dan disalurkan ke pusat rehabilitasi. Di sekolah- sekolah agar dilakukan razia tanpa pemberitahuan sebelumnya terhadap para siswa yang dapat dilakukan oleh guru-guru setiap minggu. Demikian juga dikalangan mahasiswa di perguruan tinggi.
c. Khusus untuk penanggulangan narkoba di sekolah agar kerja sama yang baik antara orang tua dan guru diaktifkan. Artinya guru bertugas mengawasi para siswa selama jam belajar di sekolah dan orang tua bertugas mengawasi anak-anak mereka di rumah dan di luar rumah. Temuan para guru dan orang tua agar dikomunikasikan dengan baik dan dipecahkan bersama, dan dicari upaya preventif penanggulangan narkoba ini dikalangan siswa SLTP dan SLTA
d. Polisi dan aparat terkait agar secara rutin melakukan razia mendadak terhadap berbagai diskotik, karaoke dan tempat-tempat lain yang mencurigakan sebagai tempat transaksi narkoba. Demikian juga merazia para penumpang pesawat, kapal laut dan kendaraan darat yang masuk, secara rutin.
e. Pihak Departemen Kesehatan bekerjasama dengan POLRI untuk menerbitkan sebuah booklet yang berisikan tentang berbagai hal yang terkait dengan narkoba. Misalnya apakah narkoba itu, apa saja yang digolongkan kedalam narkoba, bahayanya, kenapa orang mengkomsumsi narkoba, tanda- tanda yang harus diketahui pada orang- orang pemakai narkoba cara melakukan upaya preventif terhadap narkoba. Disamping itu melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah, perguruan tinggi, dan berbagai instansi tentang bahaya dan dampak negative dari narkoba. Mantan pemakai narkoba yang sudah sadar perlu dilibatkan dalam kegiatan penyuluhan seperti itu agar masyarakat langsung tahu latar belakang dan akibat mengkomsumsi narkoba.
F. Kerja sama dengan tokoh-tokoh agama perlu dieffektifkan kembali untuk membina iman dan rohani para umatnya agar dalam setiap kotbah para tokoh agama tentang bahaya narkoba.

4. Sosialisasi
Berusaha menghilangkan pandangan bahwa masalah penyalahguna dan peredaran gelap narkoba bukan hanya masalh pemerintah saja, tetapi merupakan masalah yang harus ditanggulangi bersama. Demikian juga dengan upaya menghilangkan pandangan bahwa penyalahgunaan narkoba adalah aib keluarga tetapi lebih tepat dianggap sebagai musibah.
5. komunikasi, Informasi, dan edukasi 
Media masa baik elektronik maupun cetak, termasuk kemajuan teknologi internet dan alat komunikasih, yang perlu dimanfaatkan semaksimal mungkin dalam memberikan informasi kepada masyarakat secara luas.












            LAMPIRAN
EKSTASI
merupakan berbagai jenis tablet ekstasi, efeknya si pemakai akan merasa gembira, nyaman, meningkat, paranoia. Namun bisa merusak otak, kerusakan jantung, hati, gangguan kejiwaan, depresi dan kematian.

KOKAIN
Gambar di sebelah kiri merupakan daun kokain dan sebelah kanan adalah bubuk kokain, efeknya bagi si Pemakai akan lebih bersemangat, gelisah, tidak bisa diam, tidak nafsu makan, paranoid, lever  terganggu. Penggunaan yang terus menerus dapat merusakan otot jantung dan bahkan menyebabkan kematian dan impoten.



HEROIN


GANJA





Daftar pustaka
BNN. 2005. Materi Advokasi Pencegahan Narkoba. Badan Narkotika Nasional, Jakarta
Sumarwoto, Arief, Brigjen Pol Drs.,SH,M.Hum. 2007. Pencegahan pemberatasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.BNN, Jakarta
MPR RI, 1997.  Undang-undang no.22 tahun 1997 tentang Narkotika. Jakarta, 1997.

 MPR RI, 1997.  Undang-undang no. .5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Jakarta, 1997.


http://www. Google search.Penyalahgunaan narkoba dan dampaknya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar