Selasa, 04 Juni 2013

TUGAS UAS KUALITATIF "PROPOSAL PENELITAN PKH"

PROPOSAL PENELITIAN
PROGRAM KELUARGA HARAPAN
DALAM MENGURANGI KEMISKINAN DIINDONESIA

A.    Latar Belakang
Program keluarga harapan (PKH) merupakan suatu program penanggulangan kemiskinan. Kedudukan PKH berada dibawah Tim Koordinasi Penanggulanagan Kemiskinan (TKPK), baik dipusat maupun di daerah. Oleh karna itu akan segera dibentuk Tim Pengendali PKH dan TKPK agar terjadi koordinasi dan sinergi yang baik. Program Keluarga Harapan merupakan lintas Kementerian dan Lembaga, karena aktor utamanya adalah dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Departemen Sosial, Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, Departemen Komunikasi dan Informatika, dan Badan Pusat Statistik. Untuk mensukseskan program tersebut, maka dibantu oleh Team Tenaga ahli PKH dan Konsultan World Bank.
Program Keluarga Harapan Sebenarnya telah dilaksanakan diberbagai negara, khususnya negara-negara Amerika Latin dengan nama program yang bervariasi. Namun secara konseptual, istilah aslinya adalah Conditional Cash Transfers (CCT), yang diterjemahkan menjadu Bantuan Tunai Bersyarat. Program ini “bukan” dimaksud sebagai kelanjutan program Subsidi Langsung Tunai (SLT) yang diberikan dalam rangka membantu rumah tangga miskin mempertahankan daya belinya pada saat pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM. Program Keluarga Harapan (PKH) lebih dimaksudkan kepada upaya membangun sistem perlindungan sosial kepada masyarakat miskin. Pemerintah perlu menekankan bahwa kemiskinan tidak hanya diukur dari segi sosial dan ekonomi tetapi juga penting yaitu pernyataan yang sejalan dengan pernyataan Amartya Sen bahwa kemiskinan bukan saja dikarenakan sumber-sumbernya tidak ada, melainkan tidak adanya hak atas sumber tersebut. Kelaparan seringkali terjadi bukan karena makanan didaerah tersebut tidak mencukupi tetapi orang miskin tidak diperbolehkan dan tidak mempunyai hak untuk memakan makanan yang ada disana(Suharto, 2008b, kemiskinan dan perlindungan sosial di indonesia, edi suharto, 2009).
Untuk itu peneliti sangat tertarik dalam meniliti program tersebut baik sasaran dan penerapan sistem PKH ini, hal ini menjadi pembicaraan yang lagi hangat dikalangan masyarakat umumnya yang memperoleh bantuan dalam program PKH. Keluarga merupakan sebuah unit terkecil dalam masyarakat yang harus dicegah agar tidak jatuh kedalam kemiskinan. Jika sebuah keluarga jatuh kedalam kemiskinan maka otomatis seluruh anggota keluarga juga ikut jatuh kedalam kemiskinan. Banyak sekali program yang telah diluncurkan Pemerintah untuk melakukan perlindungan sosial bagi setiap keluarga di Indonesia,seperti contohnya AKSK(Asistensi Kesejahteraan Sosial Keluarga) lalu setelah itu adalagi program yang menjadi primadona saat ini,yaitu PKH (Program Keluarga Harapan) . Untuk itu dalam bab selanjutnya kita akan mengupas lebih mendalam mengenai program yang menjadi primadona saat ini ‘’PKH’’. Dalam penelitian ini diharpkan lebih mengetahui efektivitas dan mekanisme penrapan dari program PKH (program keluarga harapan).

B.    Fokus dan Perumusan Masalah Penelitian
Masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana program keluarga harapan dalam menangani kemiskinan di Indonesia”. Selanjutnya masalah penelitian ini difokuskan pada :
1.    Apakah program PKH telah diketahui oleh seluruh masyarakat?
2.    Siapakah yang menjadi pusat sasaran dari program PKH sehingga mampu memperbaiki kesejahteraan hidup masyarakat?
3.    Bagaimana penerapan program PKH dalam membantu mengatasi kemiskinan dalam masyarakat?
4.    Bagaimanakah mekanisme kerja dari program PKH itu, telah mampu mengatasi masalah sosial yang ada dimasyarakat?
5.    Apakah kalangan masyarakat telah mengetahui keunggulan dan kelemahan dalam program PHK ini?
6.    Apakah ada Syarat dan Kewajiban dari pelaksanan Program Keluarga Harapan (PKH) yang harus dilakukan oleh masyarakat?

C.    Tujuan penelitian
1.    Untuk mengetahui sistem penerapan dari program PKH.
2.    Untuk mengetahui mekanisme kerja dan prosedur yang telah dicapai oleh program Program Keluarga Harapan (PKH).
3.    Untuk mengetahui sasaran dalam penerapan PKH.
4.    Untuk mengetahui program PKH sehingga mampu memperbaiki kesejahteraan hidup masyarakat.
5.    Untuk mengetahui keunggulan dan kelemahan dalam program PHK sehingga masyarakat lebih mampu
6.    Untuk mengetahui Syarat dan Kewajiban dari pelaksanan Program Keluarga Harapan (PKH) yang harus dilakukan oleh masyarakat

D.    Manfaat penelitian

1. Manfaat Teoritis
a. Hasil penelitian ini dapat memberi sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan menjadi bahan informasi untuk aktivitas kajian ilmiah bagi peneliti lain yang relevan.
b. Hasil penelitian bermanfaat dalam memperkaya referensi tentang profesi pekerjaan sosial yang dimiliki khususnya dalam program keluarga harapan yang mengurangi dampak kemiskinan.
2. Manfaat Praktis
a. Hasil penelitian ini dapat menjadi bahan masukan bagi para pemangku kepentingan dalam upaya perumusan program atau alternatif kebijakan yang tepat.
b. Hasil penelitian dapat menjadi masukan kepada masyarakat luas agar lebih peka dan responsif terhadap permasalahan sosial yang ada.
E.    Rancangan penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan model studi kasus atas dasar untuk menggali lebih dalam agar penulis mendapatkan penghayatan, pengalaman, pemahaman mengenai efektivitas dari penerapan Program Keluarga Harapan (PKH).

F.    Tinjauan pustaka

Masalah kemiskinan bisa dikatakan sebagai masalah yang tiada henti mewarnai kehidupan bangsa Indonesia di masa kemerdekaan, bahkan pada masa penjajahan. Kesinambungan masalah kemiskinan dari masa ke masa ditandai oleh berbagai kebijakan yang dikeluarkan pada periode pemerintahan yang satu ke periode pemerinahan yang lain, dari presiden satu ke presiden yang lain. Salah satu priode pemerintahan -periode paling panjang dalam sejarah Indonesia- adalah pemerintaha Orde Baru yang menjalankan strategi pembengunan berdasarkan trilogy: stabilitas, pertumbuhan, dan pemerataan. Pada periode pemerintah Orde Baru inilah dinamika penanggulangan kemiskinan sangat beragam. Kemiskinan terus menjadi masalah fenomenal sepanjang sejarah Indonesia sebagai  nation state, sejarah sebuah Negara yang salah memandang dan mengurus kemiskinan. Dalam Negara yang salah urus, tidak ada persoalan yang lebih besar,  selain persoalan kemiskinan. Kemiskinan telah membuat jutaan anak-anak tidak isa mengenyam pendidikan yang berkualitas, kesulitan membiayai kesehatan, kurangnya tabungan dan tidak ada investasi, kurangnya akses ke pelayanan publik, kurangnya lapangan pekerjaan, kurangnya jaminan sosal dan perlindungan terhadap keluarga, menguatnya arus migrasi ke kota, dan yang lebih parah, kemiskinan menyebabkan jutaan rakyat memenuhi kebutuhan pangan, sandang dan papan secara terbatas.
•    Tujuan program PKH
Tujuan utama dari PKH adalah untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia terutama pada kelompok masyarakat miskin. Tujuan tersebut sekaligus sebagai upaya mempercepat pencapaian target MDGs. Secara khusus, tujuan PKH terdiri atas:

1.    Meningkatkan kondisi sosial ekonomi RTSM
2.    Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak RTSM
3.    Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas, dan anak di bawah 6 tahun dari RTSM

•    Sasaran Program PKH
Sasaran atau Penerima bantuan PKH adalah Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun dan/atau ibu hamil/nifas dan berada pada lokasi terpilih. Penerima bantuan adalah lbu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan (jika tidak ada lbu maka: nenek, tante/ bibi, atau kakak perempuan dapat menjadi penerima bantuan). Jadi, pada kartu kepesertaan PKH pun akan tercantum nama ibu/wanita yang mengurus anak, bukan kepala rumah tangga. Untuk itu, orang yang harus dan berhak mengambil pembayaran adalah orang yang namanya tercantum di Kartu PKH.

Calon Penerima terpilih harus menandatangani persetujuan bahwa selama mereka menerima bantuan, mereka akan:

a)    Menyekolahkan anak 7-15 tahun serta anak usia 16-18 tahun namun belum selesai pendidikan dasar 9 tahun wajib belajar
b)    Membawa anak usia 0-6 tahun ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi anak, dan
c)    Untuk ibu hamil, harus memeriksakan kesehatan diri dan janinnya ke fasilitats kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi lbu Hamil

•    Tugas Persiapan Program
Tugas persiapan program meliputi pekerjaan yang harus dilakukan Pendamping untuk mempersiapkan pelaksanaan program. Kegiatan ini dilaksanakan sebelum pembayaran pertama diberikan kepada penerima manfaat.
o    Menyelenggarakan pertemuan awal dengan seluruh peserta PKH
o    Menginformasikan (sosialisasi) program kepada RTSM peserta PKH dan mendukung sosialisasi kepada masyarakat umum
o    Mengelompkan peserta kedalam kelompok yang teridiri atas 20-25 peserta PKH untuk mempermudahkan tugas pendampingan
o    Memfasilitasi pemilihan Ketua Kelompok ibu-ibu peserta PKH (selanjutnya disebut Ketua Kelompok saja)
o    Membantu peserta PKH dalam mengisi Formulir Klarifikasi data dan menandatangani surat persetujuan serta mengirim formulir terisi kepada UPPKH Kabupaten/Kota
o    Mengkoordinasikan pelaksanaan kunjungan awal ke Puskesmas dan pendaftaran sekolah.

Tugas Rutin:
•    Menerima pemutakhiran data peserta PKH dan mengirimkan formulir pemutakhiran data tersebut ke UPPKH Kabupaten/kota
•    Menerima pengaduan dari Ketua Kelompok dan/atau peserta PKH serta dibawah koordinasi UPPKH Kabupaten/Kota melakukan tindaklanjut atas pengaduan yang diterima (Lihat Pedoman Operasional Sistem Pengaduan Masyarakat)
•    Melakukan kunjungan insidentil khususnya kepada peserta PKH yang tidak memenuhi komitmen
•    Melakukan pertemuan dengan semua peserta setiap enam bulan untuk re-sosialisasi (program dan kemajuan/perubahan dalam program)
•    Melakukan koordinasi dengan aparat setempat dan pemberi pelayanan pendidikan dan kesehatan
•    Melakukan pertemuan bulanan dengan Ketua Kelompok
•    Melakukan pertemuan bulanan dengan Pelayan Kesehatan dan Pendidikan di lokasi pelayanan terkait.
•    Melakukan pertemuan triwulan dan tiap semester dengan seluruh pelaksana kegiatan: UPPKH Daerah, Pendamping, Pelayan Kesehatan dan Pendidikan.

Ada beberapa kegiatan pokok yang harus dilakukan pendamping PKH, yaitu:
1. Pertemuan Awal
Tahap pertama yang dilakukan oleh pendamping adalah melakukan pertemuan terbuka dengan calon peserta PKH. Dalam pertemuan itu dilakukan kegiatan sosialisasi program mengenai manfaat program dan bagaimana berpartisipasi dalam program.
Keluarga yang dipilih mengikuti program dikumpulkan dan diberi arahan untuk membentuk kelompok-kelompok ibu yang terdiri dari lebih kurang 25 orang dalam satu kelompok. Kelompok ini kemudian memilih ketua kelompok ibu penerima sebagai koordinator kelompok dan menetapkan jadwal pertemuan rutin kelompok untuk berdiskusi bersama dalam menjalankan program.
Pada pertemuan ini juga dilakukan pemeriksaan formulir yang digunakan sebagai alat verifikasi keikutsertaan, antara lain pemeriksaan akta lahir anak (dan membantu pengadaannya jika belum tersedia), penyusunan jadwal kunjungan, dan sebagainya.

2. Mendampingi Proses Pembayaran
Pada dasarnya pendamping tidak melakukan kegiatan apapun kecuali pengamatan dan pengawasan selama proses pembayaran beriangsung. Namun begitu, ada beberapa persiapan yang harus dilakukan oleh pendamping sebelum kegiatan berjalan agar proses berlangsung aman dan terkendali, yaitu:
o    Pergi ke Kantor Pos untuk meminta jadwal pembayaran dan mendata penerima manfaat yang merupakan kelompok binaannya.
o    Menginformasikan Ketua Kelompok mengenai jadwal dan memastikan bahwa pembayaran diterima oleh orang yang tepat pada waktu yang telah ditentukan.

3. Berdiskusi Dalam Kelompok
Kegiatan yang tak kalah penting adalah menyusun agenda dan mengadakan pertemuan dengan ketua kelompok ibu penerima untuk berdiskusi dan menampung pengaduan, keluhan, perubahan status maupun menjawab pertanyaan seputar program. Pada pertemuan ini juga dilakukan sosialisasi informasi mengenai pentingnya pendidikan dan kesehatan ibu dan anak, tips praktis dan murah bagi kesehatan keluarga serta pentingnya sanitasi dan nutrisi untuk meningkatkan mutu keluarga.

4. Pendampingan Rutin
Selanjutnya, jadwal pendampingan dilakukan rutin dan ditetapkan selama 4 hari kerja (Senin¬Kamis). Kegiatan yang dilakukan selama itu antara lain melakukan kunjungan ke unit pelayanan kesehatan dan pendidikan, mengunjungi keluarga untuk membantu mereka dalam proses mendaftarkan anak-anak ke sekolah, mengurus akta lahir maupun memeriksa rutin ke puskesmas.

5. Berkunjung Ke Rumah Penerima Bantuan
Jika pada pertemuan ada peserta PKH yang tidak bisa datang karena alasan tertentu seperti: lokasi yang sangat jauh dari tempat pertemuan, sibuk mengurus anak, sakit, atau tidak mampu memenuhi komitmen dikarenakan alasan-alasan tertentu, maka perlu dilakukan kunjungan ke rumah peserta tersebut untuk memudahkan proses (lihat Buku Pedoman Pengaduan)

6. Memfasilitasi Proses Pengaduan
Pendamping menerima, menyelesaikan maupun meneruskan pengaduan ke tingkat yang lebih tinggi sehingga dapat dicapai solusi yang mampu meningkatkan mutu program.

7. Mengunjungi Penyedia Layanan

Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan vital keberlangsungan maupun peningkatan mutu PKH. Pendamping memantau kelancaran dan kelayakan kegiatan pelayanan, mengantisipasi permasalahan yang ada dalam program sehingga bisa melakukan tindakan yang sifatnya mencegah kegagalan kelancaran program ketimbang memperbaikinya.

8. Melakukan Konsolidasi

Pada hari Jum'at, para pendamping melakukan koordinasi dengan sesama pendamping dan tim lain. Laporan dan tindak lanjut juga dianalisa dan ditindaklanjuti pada hari ini agar terjadi peningkatan mutu program.

9. Meningkatkan Kapasitas Diri
Untuk meningkatkan mutu program dan mutu pendamping itu sendiri, juga diadakan diskusi dan pertemuan rutin (minimal sebulan sekali) baik itu antarkecamatan maupun didalam kecamatan sendiri sebagai upaya menampung pelajaran berarti (lesson learned & best practices) yang bisa digunakan oleh pendamping lain agar mempermudah pekerjaan dan menghadapi kasus-kasus harian di lapangan.
Setiap individu yang melakukan usaha menuju perbaikan dan pengembangan memerlukan penghargaan untuk menunjukkan bahwa upaya yang dilakukannya dihargai. Penghargaan ini diharapkan dapat memicu kinerja yang lebih baik dan memotivasi lingkungannya menghasilkan produktivitas yang sekurang-kurangnya sama dengan yang telah diraihnya. Sanksi adalah tindakan yang diberikan kepada seseorang sebagai akibat dari perbuatan sengaja melanggar koridor aturan dan ketentuan yang telah dibuat dan disepakati dalam sebuah lembaga. Sanksi diberikan agar yang bersangkutan maupun orang yang mengetahuinya tidak mengulangi perbuatan yang merugikan lembaga, lingkungannya maupun dirinya sendiri. lni juga merupakan alat pembelajaran bagi yang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.
•    Keunggulan dari PKH

keunggulan dari program keluarga harapan adalah sebagai berikut:
 
1.    Mampu mengatasi pelbagai problem yang dihadapi, misalnya soal kesehatan danpendidikan.
2.    Mampu mempercepat upaya pencapaian terget Millenium Development Goals(MDG’s).
3.    Mampu mengurangi penduduk miskin dan kelaparan, meningkatkan pendidikandasar, kesetaraan gender, pengurangan angka kematian bayi dan balita, danpengurangan kematian ibu melahirkan.
4.    Mengoptimalkan desentralisasi, koordinasi antar sektor, koordinasi antar tingkatpemerintah, serta antar pemangku kepentingan ( stakeholders).
5.    Membuka banyak lapangan kerja bagi para Sarjana untuk ditempatkan sebagaipetugas pendamping dan operator PKH di tingkat kecamatan.
6.    Sebagai investasi jangka panjang pebangunan manusia Indonesia dapat memberikansumbangan yang berarti bagi pembangunan bangsa dan penanggulangan kemiskinan

•    Kelemahan dari PKH

PKH merupakan program perlindungan sosial melalui pemberian uang tunai kepada rumah tangga sangat miskin (RTSM) dengan mewajibkan RTSM memeriksakan anggota keluarganya melakukan pemeriksaan kesehatan ke PUSKESMAS dan menyekolahkan anaknya dengan tingkat kehadiran yang telah ditentukan. RTSM yang mendapatkan PKH adalah yang memiliki anak berusia dibawah 6 tahun, memiliki anak usia sekolah 6-15 tahun atau kurang dari 18 tahun tetapi PKH belum menyelesaikan pendidikan dasar dan terdapat ibu hamil.(sinar jaminan sosial PUSPENSOS DEPSOS,2010)
G.    Penjelasan istilah

    Program Keluarga Harapan (PKH) adalah suatu program yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RSTM), jika mereka memenuhi persyaratan yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM), yaitu pendidikan dan kesehatan.
    Kebutuhan    : Sesuatu yang dirasakan perlu dan diinginkan oleh pasukan kuning dan keluarganya yang berkaitan dengan kelangsungan hidup manusia terutama pemenuhan keperluan pokok.
    Kemiskinan     :  sebagai ketidakmampuan individu dalam memenuhi kebutuhan dasar minimal untuk hidup layak
    Conditional Cash Transfers (CCT), yang diterjemahkan menjadi Bantuan Tunai Bersyarat
    Rumah Tangga Sangat Miskin (RSTM),dimana keluarga tersebut tidak mampu memenuhi kebutuhan primernya.

H.    Latar penelitian
Dalam proses penelitian ini penelitian yang lebih mengarah pada pengumpulan data mengenai Program Keluarga Harapan (PKH) dan informasi yang diambil oleh berbagai sumber referensi baik buku,media informasi,dan media internet.dan tujuan mendasar dalam penelitian ini adalah untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia terutama pada kelompok masyarakat miskin yang ada di indonesia, dengan keberhasilan dan keberlangsungan program ini dapat mengatasi masalah yang ada karena dari latar masalah di indonesia sangat kompleks sehingga dibutuhkan suatu cara yang dapat mengurangi masalah dan dapat mensejahterakan masyarakat indonesia.
I.    Jenis dan sumber data
Penerima bantuan PKH adalah RTSM yang memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun dan/atau ibu hamil/nifas. Bantuan tunai hanya akan diberikan kepada RTSM yang telah terpilih sebagai peserta PKH dan mengikuti ketentuan yang diatur dalam program. Dalam pengertian PKH jelas disebutkan bahwa komponen yang menjadi fokus utama adalah bidang kesehatan dan pendidikan. Tujuan utama PKH Kesehatan adalah meningkatkan status kesehatan ibu dan anak di Indonesia, khususnya bagi kelompok masyarakat sangat miskin, melalui pemberian insentif untuk melakukan kunjungan kesehatan yang bersifat preventif (pencegahan, dan bukan pengobatan).
Seluruh peserta PKH merupakan penerima jasa kesehatan gratis yang disediakan oleh program Askeskin dan program lain yang diperuntukkan bagi orang tidak mampu. Karenanya, kartu PKH bisa digunakan sebagai alat identitas untuk memperoleh pelayanan tersebut. Calon penerima terpilih harus menandatangani persetujuan selama mereka menerima bantuan, mereka akan :
1.    Menyekolahkan anak 7-15 tahun serta anak usia 16-18 tahun namum belum selesai pendidikan dasar 9 tahun wajib belajar.
2.    Membawa anak usia 0-6 tahun ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi anak.
3.    Untuk ibu hamil, harus memeriksakan kesehatan diri dan janinnya ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi ibu hamil.
Besaran bantuan tunai untuk peserta PKH bervariasi tergantung jumlah anggota keluarga yang diperhitungkan dalam penerimaan bantuan, baik komponen kesehatan maupun pendidikan. Besaran bantuan ini di kemudian hari bisa berubah sesuai dengan kondisi keluarga saat itu atau bila peserta tidak dapat memenuhi syarat yang ditentukan
Skenario Bantuan    Bantuan per RTSM per tahun
Bantuan tetap    200.000
Bantuan bagi RTSM yang memiliki:
Anak usia di bawah 6 tahun dan/ atau ibu hamil/menyusui    800.000
Anak usia SD/MI    400.000
Anak usia SMP/MTs    800.000
Rata-rata bantuan per RTSM    1.390.000
Bantuan minimum per RTSM    600.000
Bantuan maksimum per RTSM    2.200.000
Catatan:
•    Bantuan terkait kesehatan berlaku bagi RTSM dengan anak di bawah 6 tahun dan/atau ibu hamil/nifas. Besar bantuan ini tidak dihitung berdasarkan jumlah anak.
•    Besar bantuan adalah 16% rata-rata pendapatan RTSM per tahun.
•    Batas minimum dan maksimum adalah antara 15-25% pendapatan rata-rata RTSM per tahun.
Syarat Bantuan Kesehatan
Sasaran    Persyaratan (kewajiban peserta)
Ibu Hamil    Melakukan pemeriksaan kehamilan (antenatal care) sebanyak minimal 4 kali (K1 di trimester 1, K2 di trimester 2, K3 dan K4 di trimester 3) selama masa kehamilan.
Ibu Melahirkan    Proses kelahiran bayi harus ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih
Ibu Nifas    Ibu yang telah melahirkan harus melakukan pemeriksaan atau diperiksa kesehatannya setidaknya 2 kali sebelum bayi mencapai usia 28 hari
Bayi Usia 0-11 Bulan    Anak berusia di bawah 1 tahun harus diimunisasi lengkap dan ditimbang secara rutin setiap bulan.
Bayi Usia 6-11 Bulan    Mendapat suplemen tablet vitamin A
Anak Usia 1-5 Tahun    Dimonitor tumbuh kembang dengan melakukan penimbangan secara rutin setiap 1 bulan;
Mendapatkan vitamin A sebanyak 2 kali setahun pada bulan Februari dan Agustus
Anak Usia 5-6 Tahun    Melakukan penimbangan secara rutin setiap 3 bulan sekali dan/atau mengikuti program pendidikan anak usia dini.
Fasilitas kesehatan yang disediakan adalah:
•    Puskesmas, Pustu, Polindes, Poskesdes, Pusling, Posyandu.
•    Dokter, Bidan, Petugas Gizi, Jurim, Kader, Perawat
•    Bidan kit, posyandu kit, antropometri kit, imunisasi kit
•    Tablet Fe, Vitamin A, Obat-obatan dan bahan-bahan pelayanan kesehatan ibu & bayi baru lahir.
•    Vaksin BCG, DPT, Polio, Campak, Hepatitis B, TT ibu hamil
Calon Peserta PKH yang telah ditetapkan menjadi peserta PKH dan menandatangani komitmen, jika suatu saat melanggar atau tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, baik syarat kesehatan maupun syarat pendidikan, maka bantuannya akan dikurangi, dan jika terus menerus tidak memenuhi komitmennya, maka peserta tersebut akan dikeluarkan dari program.
Dalam memperoleh hasil dari jenis dan sumber data peneliti telah mengambil informasi yang dari menteri kesehatan tentang Kebijakan Kementerian Kesehatan dalam Sinergitas Implementasi Jamkesmas dengan Program Keluarga Harapan (PKH) dan juga program pemberantas kemiskinan dari kementrian sosial yang mendukung program PKH.

J.    Teknik pengumpulan data
Studi dokumentasi adalah pengumpulan data dengan mempelajari data berupa hasil penelitian, laporan dan data lain yang berhubungan dengan obyek penelitian mengenai penerapan program PKH itu, data yang dibutuhkan diperoleh dengan menggunakan teknik kajian pustaka dan pengamatan yang penuh terhadap informasi tentang PKH , yaitu suatu teknik untuk mengumpulkan data dengan cara mempelajari sumber-sumber pustaka, seperti buku-buku serta litertur yang bersangkutan. Selain itu, untuk menambah data, peneliti juga juga mengakses data dari internet.

K.    Teknik keabsahan data
Agar dapat mempertanggungjawabkan data secara benar dan akurat, maka perlu dilakukan pemeriksaan keabsahan data yang telah dikumpulkan. Lexy J. Moleong (2011), mengemukakan bahwa pemeriksaan data menggunakan kriteria kredibilitas dengan teknik pemeriksaan data sebagai berikut:
a. Ketekunan pengamatan
Ketekunan pengamatan bermaksud menemukan ciri-ciri dan unsur-unsur dalam situasi yang sangat relevan dengan persoalan-persoalan atau isu-isu yang sedang dicari dan kemudian memusatkan diri pada hal-hal tersebut secara rinci.
b. Triangulasi
Adalah teknik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu diluar data itu untuk keperluan pengecekan data atau sebagai pembanding terhadap data tadi. Atau menurut Sugiyono (2005:83) triangulasi diartikan sebagai teknik pengumpulan data bersifat menggabungkan dari berbagai teknik pengumpulan data dan sumber data yang telah ada. Triangulasi teknik berarti peneliti menggunakan teknik pengumpulan data yang berbeda-beda untuk mendapatkan data dari sumber yang sama. Triangulasi sumber berarti untuk mendapatkan data dari sumber yang berbeda-beda dengan teknik yang sama.
c. Pengecekan anggota
Anggota yang terlibat dimintai pendapat dan pandangan tentang situasi mereka sendiri terhadap data yang telah diolah dan diorganisasikan oleh peneliti. Bagian yang dicek dengan anggota yang terlibat meliputi data, kategori, penafsiran dan kesimpulan. Setiap anggota yang terlibat dimintai tanggapannya terhadap data yang telah diorganisasikan oleh peneliti.

L.    Analisi data
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan teknik analisa data seperti yang dikemukakan oleh Lexy  J. Moleong (2011 : 249-257)  adalah sebagai berikut :
a.    Pemrosesan satuan
Pemrosesan satuan ini terdiri dari tipologi satuan dimana satuan unit latar sosial  dan penyusunan satuan dimana pemrosesan analis dalam membaca dan mencari mempelajari teliti seluruh jenis data yang sudah terkumpul
b.    Kategorisasi
Kategorisasi merupakan seperangkat tumpukan yang disusun atas dasar pemikiran, intuisi, pendapat dan kriteria tertentu. Langkah-langkah pengkategorian adalah : 1) pemberian nama pada setiap kategori, 2) pemberian keputusan pada tiap kategori yang tampak hampir sama sehingga benar-benar sesuai dengan kategori, 3) menempatkan data pada kategori yang mantap, 4) meyusun kategori baru bila ada data yang belum dapat masuk dalam kategori yang ada dan sudah dimantapkan,  5) penelaahan terhadap setiap kategori dan untuk memastikan perlu dibuat  daftar aturan, 6) menelaah kembali data yang masih layak untuk dipertahankan, 7) pengujian kategori untuk menemukan hubungan, 8)  membuat strategi perluasan, pengaitan hubungan dalam pengumpulan dan pengapungan, 9) penghentian dalam pengumpulan data dan pemrosesan serta 10) mengevaluasi pengkategorian secara menyeluruh dari awal sampai akhir.
c.    Penafsiran data
Dalam penafsiran data dijabarkan dalam tujuan,prosedur,peranan hubungan kunci, peranan integorisasi data, dan langkah-langkah penafsiran data dengan menggunakan metode analisis komparantif. Sehingga data dalam penelitian ini banyak menggunakan  penafsiran data dalam mengelolah data tentang program keluarga harapan (PKH).






DAFTAR PUSTAKA

Daftar Pustaka
Khairudin.1985, Sosiologi Keluarga, Yogyakarta : Nur Cahaya
Harian SUARA MERDEKA, 9 Agustus 2008

Suharto, 2008b, kemiskinan dan perlindungan sosial di indonesia, edi suharto, 2009
sinar jaminan sosial PUSPENSOS DEPSOS,2010

http://www.scribd.com/doc/50205166/Analisis-Program-Keluarga-Harapan)

http://www.depsos.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar