Penyalahgunaan Narkoba
Disusun
untuk memenuhi salah satu tugas
Mata
Kuliah Sistem Pengantar Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial
Dosen:
Drs. catur hery
wibawa,MM
Disusun
Oleh :
YUYUN
YULIA
10.04.182
Kelas
I F
SEKOLAH
TINGGI KESEJAHTERAAN SOSIAL
BANDUNG
2010
PENYALAHGUNAAN
NARKOBA
A. Analisis masalah
Narkoba adalah istilah yang merupakan
singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Narkoba
termaksud golongan bahan atau zat yang jika masuk ke dalam tubuh akan
mempengaruhi fungsi-fungsi yang dapat merusak tubuh terutama otak.
Saat ini istilah narkoba sering
dikaitkan kepada candu, morfin, heroin, kokain, ganja serta beberapa obat bius
lainnya yang dapat mengakibatkan kecanduan pada manusia. Sedangkan beberapa
psikotropika juga dikaitkan dengan jenis shabu-shabu (“ ice”), ekstasi, serta
obat penenang atau obat tidur lainnya. Semakin merajalelanya narkoba tidak
hanya secara langsung dapat merusak kesehatan fisik dan mental para penggunanya,
akan tetapi dampaknya dapat mengancam perkembangan ekonomi dan kemajuan sosial.
Sementara itu berbagai bahan-bahan atau zat-zat kimia yang dijadikan sebagai
bahan dasar atau pembuat narkotika dan psikotropika yang sering disebut
prekursor, sangat mudah didapat dipasaran. Tekad untuk memerangi penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkoba telah dicanangkan sejak lama, demikian juga para
penegak hukum: menangkap, mengadili, dan menghukum para pelaku kejahatan
narkoba mulai dari hukuman penjara sampai pada hukuman mati telah dilaksanakan,
akan tetapi semua itu belum mampu menu taskan permasalahan narkoba.
Penelitian yang telah dilakukan oleh
BNN menunjukan bahwa satu setengah persen populasi penduduk indonesia berarti
3,2 juta orang dengan kisaran 2,9 juta sampai 3,6 juta orang terlibat
penyalahgunaan narkoba, laki-laki 79% dan perempuan 21%. Khusus untuk pecandu
75% pemakaian ganja, 62% pemakai putaw/heroin, 57% pemakai shabu-shabu, 34%
pemakai ekstasi, dan 22% pemakai obat penenang (catatan: prosentase tersebut
menunjukan para penyalahguna mengkonsumi lebih dari satu jenis narkoba), selain
itu 15 ribu orang tiap tahun meninggal karena narkoba.
B.
Jenis-jenis
kebutuhan narkoba
Ø Narkotika
Narkotika adalah adalah zat atau obat yang berasal dari
tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, sampai
menghilangnya rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan atau kecanduan. Jenis-
jenis narkotika yang sering digunakan oleh pencandu, antara lain:
1. Heroin atau putaw
Heroin
merupakan jenis opioda semi sentrik terbuat dari morfin yang berupa serbuk
putih, butiran, dan cairan, rasanya pahit, memiliki sifat meghilangkan rasa
nyeri.
Pengaruh
pada pemakai menyebabkan kantuk, menghilangkan rasa nyeri, lesu, dan
menimbulkan rasa bahagia yang berlebihan. Bahaya penyalahgunaan heroin antara
lain Apatis, gejala sakauw, overdosis, dan kematian.
2. Cocaine atau kokain
Kokain
adalah narkotika yang terbuat daun tumbuhan erytroxylon coca, yaitu berbentuk
kristal halus berwarna putih bersih, juga ada yang berbentuk seperti
kepingan-kepingan salju, kapur barus, gula ataupun garam. Kokain sangat
berbahaya karena dampak ketergantungan yang sangat kuat, pengaruh pada pemakain
menyebabkan paranoid dan halusinasi sistem pernapasan dan gangguan pada otak.
3. Ganja (kanabis)
Ganja mempunyai
beberapa bentuk yakni, dedaunan yang seperti tembakau berwarna hijau. Ganja
adalah jenis tanaman yang dikeringkan dengan efek yang dapat membuat pemakainya
menjadi teler atau fly, menimbulkan ketergantungan psikis yang diikuti oleh
kencanduan fisik dalam waktu yang lama, terutama bagi mereka yang telah rutin
menggunakannya.
Pengaruh pada
pemakai ganja merasa rileks, merasa nyaman, dapat mengalami sensasi dalam
penglihatan, penciuman, pendengaran, dan pencicipan. Bahaya penyalahgunaan
ganja daya pikir menjadi lambat dan terjadi kebingungan, hal ini dapat
menyebabkan ketergantungan secara psikologis.
Ø Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat
baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika yan bersifat atau berkhasiat psiko
aktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan
perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku. Penyalahguna psikotropika
dapat megakibatkan sindroma ketergantungan apabila penggunaanya tidak dibawah
pengawasan, hal ini tidak saja merugikan bagi penyalahguna tapi juga berdampak
pada sosial, ekonomi, dan keamanan nasional. Jenis-jenis Psikotropika yang
sering digunakan oleh pengguna, antara lain:
1.Ekstasi
Ekstasi adalah bahan psikoaktif yang bersifat stimulan (memacu kerja otak), bentuknya berupa tablet warna-warni dan sering juga disebut engan Inex. Daya rangsang sangat tinggi karena mengandung zat psikotropika yang diproduksi secara iegaldalam bentuk tablet atau kapsul, ekstasi sering dicampur denngan bahan berbahaya lainnya. Pengaruh pada pemakai ekstasi mendorong tubuh melakukan aktivitas melampaui batas maksimum, meningkatkan rasa empati dan keakraban terhadap orang-orang lain. Bahaya penyalahgunaan ekstasi yakni, depresi, gangguan jiwa, dan kerusakan otak.
Ekstasi adalah bahan psikoaktif yang bersifat stimulan (memacu kerja otak), bentuknya berupa tablet warna-warni dan sering juga disebut engan Inex. Daya rangsang sangat tinggi karena mengandung zat psikotropika yang diproduksi secara iegaldalam bentuk tablet atau kapsul, ekstasi sering dicampur denngan bahan berbahaya lainnya. Pengaruh pada pemakai ekstasi mendorong tubuh melakukan aktivitas melampaui batas maksimum, meningkatkan rasa empati dan keakraban terhadap orang-orang lain. Bahaya penyalahgunaan ekstasi yakni, depresi, gangguan jiwa, dan kerusakan otak.
2. Shabu- shabu
Shabu dan termaksud
juga ekstasi adalah golongan ATS ( Amphetamine Type Stimulants) yang dapat
memacu sistem kerja pada otak, shabu adalah istilah gaul dari methamphetamine.
Shabu umunya berbentuk bubuk, tablet, kristal, bening, atau cairan yang mudah
larut dalam alkohol dan air. Bahaya penyalahgunaan shabu peningkatan kinerja,
merusak tubuh, dan kematian. Pada otak menyebabkan depresi, kepanikan,
kecemasan, dan menyebabkan kerusakan otak secara permanen.
Ø Bahan adiktif
Bahan adiktif Adalah bahan yang tidak
tergolong norkotika atau
psikotropika
yang dapat penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan. Bahan-bahan adiktif
itu antara lain:
1.
Minuman keras
Minuman keras adalah semua minuman yang
mengandung alkohol tetapi bukan obat. Alkohol sendiri merupak hasil dari proses
fermentasi/peragian karbohidrat seperti bulir padi-padian, sari buah anggur,
dan nira. Efek dari alkohol adalah menekan sistem susunan saraf rusak,
memperlambat refleks motorik, menekan pernapasan, denyut jantung dan mengganggu
penalaran.
2.
Kafein
Kafein adalah zat terdapat dalam buah
tanaman kopi. Biji kopi biasanyan mengandung 1-2,5% kafein.
3. Nikotin
Nikotin yang paling umum adalah tembakau,
yang dihisap dalam bentuk rokok, cerutu, dan pipa. Tembakau juga dapat
digunakan sebagai tembakau sedotan dan dikunyah (tembakau tanpa asap)
C. Sumber pemicu dalam penyalahgunaan
narkoba
Penyalahgunaan dalam penggunaan narkoba juga adalah pemakaian obat-obatan atau
zat-zat bebrbahaya dengan tujuan bukan untuk pengobatan dan penelitian serta
digunakn tidaj sesuai dengan aturan serta dosis yang benar. Penyalahgunaan
narkoba juga berpengaruh pada tubuh dan mental emosional pemakai. Jika semakin
sering dikosumsi dalam jumlah besar maka akan merusak kesehatan tubuh,
kejiwaan, dan fungsi sosial didalam masyarakat.
Pengaruh narkoba pada remaja bahkan
dapat berakibat lebih fatal, karena menghambat perkembangan kepribadiannya.
Narkoba bahkan dapat merusak potensi diri, sebab dianggap sebagai cara yang
wajar bagi seseorang dalam menghadapi dan menyelesaikan permasalhan yang ada
dalm kehidupan sehari-hari. Terdapat 3 faktor (alasan) yang dapat dikatakan
sebagai pemicu seseorang dalam penyalahgunaan narkoba, ketiga faktor tersebut
adalah faktor diri, faktor lingkungan, dan faktor ketersediaan narkoba itu
sendiri.
a.
Faktor
Diri
Merupakan sumber yang berasal dalam
diri seseorang berupa kecerdasan, imajinasi, kreatvitas, kepekaan, motivasi,
semangat, karakter moral, kekuatan fisik, stamina, energi, kemenarikan,
pengalaman hidup, keyakinan, agama dan pengetahuan.
1. ada keingintahuan yang besar untuk mencoba, tanpa sadar
atau berpikir panjangtentang akibat
yang dialami.
2. keinginan untuk mencoba-coba dan rasa untuk
bersenang-senang.
3. keinginan untuk dapat diterima dalam satu kelompok
(komunitas) atau lingkunga tertentu.
4. lari dari masalah, kebosanan, atau kegetiran hidup.
5. menderita kecemasan dan keterasingan.
6. mengidap kecanduan merokok dan minuman keras, hal ini
adalah gerbang menuju pengunaan narkoba.
7. merasa tidak mendapat perhatian, tidak diterimaatau tak
disayangi dalm lingkungan keluarga atau pergaulan.
8. ketidaktahuan tentang dampak dan bahaya penyalahgunaan
narkoba.
9. tidak mampu menghadapi tekanan dari lingkungan atau
kelompok pergaulan yang mengunakan narkoba
10. karena ingin menghibur diri dan menikmati hidup sepuas-puasnya.
b.
Faktor
Lingkungan
Merupakan sumber yang berasal dari
luar diri seseorang, yang mempengaruhi orang tersebut dalam suatu kondisi atau
situasi. Ada banyak pengaruh yang terjadi pada faktor lingkungan mulai dari
keluarga, harta kekayaan, prestise, teman yang berpengaruh, dan lingkungan
sekitar.
1.
broken home atau keluarga yang bermasalah dan lingkungan keluarga yang kurang
harmois.
2.
lingkungan pergaulan atau komunitas yang salah satunya menjadi pengguna atau
pengedar narkoba.
3.
sering berkunjung ketempat hiburan.
4.
orang tua yang ortoriter, permisif, tidak acuh, serba tidak boleh, dan tanpa
pengawasan.
5. lingkungan
yang sosial penuh dengan persaingan dan ketidakpastian.
6.
kehidupan perkotaan yang hiruk pikuk, tidak ada hubungan primer, ketidak acuhan
dari masyarakat sekitar, kekumuhan, pelayanan publik yang buruk, dan tinggi
kriminalitas.
7.
orang tua yang sibuk mencari uang diluar rumah.
8.
keluarga menjadi korban pengguna narkoba bahkan pengedar narkoba.
c. Faktor ketersediaan narkoba
Banyak narkoba karna pengedar dan pengguna juga semakin meningkat,
narkoba itu sendiri menjadi faktor pendorong bagi seseorang untuk memakai
narkoba karena :
1. narkoba mudah didapat dan dibeli
2. harga narkoba semakin mudah dijangkau
3.
narkoba semakin beragam dalam jenis, cara pemakai, dan bentuk kemasan
4.
modus operandi tindak pidana semakin sulit diungkap aparat hukum
5.
semakin mudahnya akses internet yang memberikan informasi tentang pengedaran
ataupun pembuatan narkoba.
6.
bisnis narkoba menjanjikan keuntungan yang besar
7.
perdagangan narkoba dikendalikan oleh sindikat yang kuat dan profesional.
Adanya produksi narkoba secara gelap
yang meliputi budi daya dan pemprosesan bahan baku menjadi narkoba yang siap
untuk diperdagangkan dan dikonsumsi, adanya penyalahgunaan narkoba tidak sesuai
dengan kaidah dan norma kesehatan. Dan sebagian catatan bahwa tahun ini
pengguna terus meningkat dari tahun ketahun, UNDCP ( united nation drugs
control program) telah mencatat bahawa 200 juta penduduk dunia telah terlibat dalam
penyalahgunaan narkoba.
D. Dampak Penyalahgunaan Narkoba
Bila narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran
yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang
akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan
pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung,
paru-paru, hati dan ginjal. Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang
sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan
situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat
terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang.
v Dampak Fisik:
1. Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti:
kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi
2. Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler)
seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah
3. Gangguan
pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi,eksim
4. Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi
pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru
5. Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu
tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur
6. Dampak terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan
padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi
(estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual
7. Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan
antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan
amenorhoe (tidak haid)
8. Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian
jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti
hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya
9. Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over
Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over
dosis bisa menyebabkan kematian.
v Dampak Psikis:
1. Lamban
kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah
2. Hilang
kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
3.
Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
4. Sulit
berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
5.
Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh dir
v Dampak Sosial:
1. Gangguan
mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
2.
Merepotkan dan menjadi beban keluarga
3.
Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram
Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat. Ketergantungan
fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus
obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan psikologis berupa
keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi (bahasa gaulnya sugest). Gejata fisik
dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk
membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipuan.
E. Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba
Menyadari bahwa penyalahgunaan dan pengedaran gelap
narkoba dapat menimbulkan dampak yang sangat luas meliputi berbagai aspek, baik
kesejahteraan, ekonomi, sosial, politik, dan keamanan. Mengingat betapa dahsyatnya bahaya yang akan ditimbulkan
oleh Narkoba dan betapa cepatnya tertular para generasi muda untuk mengkonsumsi
Narkoba, maka diperlukan upaya-upaya konkrit untuk mengatasinya. Untuk
penanggulangan penyalahgunaan narkoba diperlukan upaya yang terpadu dan
komprenhensif yang meliputi upaya preventif, represif, terapi atau
rehabilitasi. Penanggulangan harus dilakukan bukan saja oleh pemerintah tetapi
juga oleh non pemerintah penanggulangan pada upaya “ Demand reduction and
supply reduction “ secara simultan, sinkron, koordinatif, kontinyu dengan
perangkat hukum memadai.
1. preventif
- Pendidikan Agama sejak dini
- Pembinaan kehidupan rumah tangga yang harmonis dengan penuh perhatian dan kasih sayang.
- Menjalin komunikasi yang konstruktif antara orang tua dan anak
- Orang tua memberikan teladan yang baik kepada anak-anak.
- Anak-anak diberikan pengetahuan sedini mungkin tentang narkoba, jenis, dan dampak negatifnya.
- Pembinaan kehidupan rumah tangga yang harmonis dengan penuh perhatian dan kasih sayang.
- Menjalin komunikasi yang konstruktif antara orang tua dan anak
- Orang tua memberikan teladan yang baik kepada anak-anak.
- Anak-anak diberikan pengetahuan sedini mungkin tentang narkoba, jenis, dan dampak negatifnya.
2. Tindakkan Hukum
Pelaksanaan penegakan hukum harus dilakukan
secara tegas, konsisten dan sungguh-sungguh sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Dukungan semua pihak dalam
pemberlakuan Undang-Undang dan peraturan disertai tindakkan nyata demi
keselamatan generasi muda penerus dan pewaris bangsa, dengan sanksi hukum
minimum bagi para pelaku khusunya bagi pengedar dan produse dengan saksi
maksimum. Sayangnya KUHP belum mengatur tentang penyalah gunaan narkoba,
kecuali UU No :5/1997 tentang Psikotropika dan UU no : 22/1997 tentang
Narkotika.
3. . Rehabilitasi
Didirikan
pusat-pusat rehabilitasi berupa rumah sakit atau ruang rumah sakit secara
khusus untuk mereka yang telah menderita ketergantungan. Sehubungan dengan hal
itu, ada beberapa alternative penanggulangan yaitu :
a. Mengingat penyalah gunaan narkoba adalah masalah global, maka penanggulangannya harus dilakukan melalui kerja sama international.
b. Penanggulangan secara nasional, yang teramat penting adalah pelaksanaan Hukum yang tidak pandang bulu, tidak pilih kasih. Kemudian menanggulangi masalah narkoba harus dilakukan secara terintegrasi antara aparat keamanan ( Polisi, TNI AD, AL, AU ) hakim, jaksa, imigrasi, diknas, semua dinas/instansi mulai dari pusat hingga ke daerah-daerah. Adanya ide tes urine dikalangan Pemda Kalteng adalah suatu ide yang bagus dan perlu segera dilaksanakan. Barang siapa terindikasi mengkomsumsi narkoba harus ditindak sesuai peraturan DIsiplin Pegawai Negri Sipil dan peraturan yang mengatur tentang pemberhentian Pegawai Negri Sipil seperti tertuang dalam buku pembinaan Pegawai Negri Sipil. Kemudian dikalangan Dinas Pendidikan Nasional juga harus berani melakukan test urine kepada para siswa SLTP-SLTA, dan barang siapa terindikasi positif narkoba agar dikeluarkan dari sekolah dan disalurkan ke pusat rehabilitasi. Di sekolah- sekolah agar dilakukan razia tanpa pemberitahuan sebelumnya terhadap para siswa yang dapat dilakukan oleh guru-guru setiap minggu. Demikian juga dikalangan mahasiswa di perguruan tinggi.
c. Khusus untuk penanggulangan narkoba di sekolah agar kerja sama yang baik antara orang tua dan guru diaktifkan. Artinya guru bertugas mengawasi para siswa selama jam belajar di sekolah dan orang tua bertugas mengawasi anak-anak mereka di rumah dan di luar rumah. Temuan para guru dan orang tua agar dikomunikasikan dengan baik dan dipecahkan bersama, dan dicari upaya preventif penanggulangan narkoba ini dikalangan siswa SLTP dan SLTA
a. Mengingat penyalah gunaan narkoba adalah masalah global, maka penanggulangannya harus dilakukan melalui kerja sama international.
b. Penanggulangan secara nasional, yang teramat penting adalah pelaksanaan Hukum yang tidak pandang bulu, tidak pilih kasih. Kemudian menanggulangi masalah narkoba harus dilakukan secara terintegrasi antara aparat keamanan ( Polisi, TNI AD, AL, AU ) hakim, jaksa, imigrasi, diknas, semua dinas/instansi mulai dari pusat hingga ke daerah-daerah. Adanya ide tes urine dikalangan Pemda Kalteng adalah suatu ide yang bagus dan perlu segera dilaksanakan. Barang siapa terindikasi mengkomsumsi narkoba harus ditindak sesuai peraturan DIsiplin Pegawai Negri Sipil dan peraturan yang mengatur tentang pemberhentian Pegawai Negri Sipil seperti tertuang dalam buku pembinaan Pegawai Negri Sipil. Kemudian dikalangan Dinas Pendidikan Nasional juga harus berani melakukan test urine kepada para siswa SLTP-SLTA, dan barang siapa terindikasi positif narkoba agar dikeluarkan dari sekolah dan disalurkan ke pusat rehabilitasi. Di sekolah- sekolah agar dilakukan razia tanpa pemberitahuan sebelumnya terhadap para siswa yang dapat dilakukan oleh guru-guru setiap minggu. Demikian juga dikalangan mahasiswa di perguruan tinggi.
c. Khusus untuk penanggulangan narkoba di sekolah agar kerja sama yang baik antara orang tua dan guru diaktifkan. Artinya guru bertugas mengawasi para siswa selama jam belajar di sekolah dan orang tua bertugas mengawasi anak-anak mereka di rumah dan di luar rumah. Temuan para guru dan orang tua agar dikomunikasikan dengan baik dan dipecahkan bersama, dan dicari upaya preventif penanggulangan narkoba ini dikalangan siswa SLTP dan SLTA
d.
Polisi dan aparat terkait agar secara rutin melakukan razia mendadak terhadap
berbagai diskotik, karaoke dan tempat-tempat lain yang mencurigakan sebagai
tempat transaksi narkoba. Demikian juga merazia para penumpang pesawat, kapal
laut dan kendaraan darat yang masuk, secara rutin.
e. Pihak Departemen Kesehatan bekerjasama dengan POLRI untuk menerbitkan sebuah booklet yang berisikan tentang berbagai hal yang terkait dengan narkoba. Misalnya apakah narkoba itu, apa saja yang digolongkan kedalam narkoba, bahayanya, kenapa orang mengkomsumsi narkoba, tanda- tanda yang harus diketahui pada orang- orang pemakai narkoba cara melakukan upaya preventif terhadap narkoba. Disamping itu melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah, perguruan tinggi, dan berbagai instansi tentang bahaya dan dampak negative dari narkoba. Mantan pemakai narkoba yang sudah sadar perlu dilibatkan dalam kegiatan penyuluhan seperti itu agar masyarakat langsung tahu latar belakang dan akibat mengkomsumsi narkoba.
F. Kerja sama dengan tokoh-tokoh agama perlu dieffektifkan kembali untuk membina iman dan rohani para umatnya agar dalam setiap kotbah para tokoh agama tentang bahaya narkoba.
e. Pihak Departemen Kesehatan bekerjasama dengan POLRI untuk menerbitkan sebuah booklet yang berisikan tentang berbagai hal yang terkait dengan narkoba. Misalnya apakah narkoba itu, apa saja yang digolongkan kedalam narkoba, bahayanya, kenapa orang mengkomsumsi narkoba, tanda- tanda yang harus diketahui pada orang- orang pemakai narkoba cara melakukan upaya preventif terhadap narkoba. Disamping itu melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah, perguruan tinggi, dan berbagai instansi tentang bahaya dan dampak negative dari narkoba. Mantan pemakai narkoba yang sudah sadar perlu dilibatkan dalam kegiatan penyuluhan seperti itu agar masyarakat langsung tahu latar belakang dan akibat mengkomsumsi narkoba.
F. Kerja sama dengan tokoh-tokoh agama perlu dieffektifkan kembali untuk membina iman dan rohani para umatnya agar dalam setiap kotbah para tokoh agama tentang bahaya narkoba.
4.
Sosialisasi
Berusaha menghilangkan
pandangan bahwa masalah penyalahguna dan peredaran gelap narkoba bukan hanya
masalh pemerintah saja, tetapi merupakan masalah yang harus ditanggulangi
bersama. Demikian juga dengan upaya menghilangkan pandangan bahwa
penyalahgunaan narkoba adalah aib keluarga tetapi lebih tepat dianggap sebagai
musibah.
5. komunikasi,
Informasi, dan edukasi
Media masa baik
elektronik maupun cetak, termasuk kemajuan teknologi internet dan alat
komunikasih, yang perlu dimanfaatkan semaksimal mungkin dalam memberikan
informasi kepada masyarakat secara luas.
LAMPIRAN
EKSTASI
merupakan berbagai
jenis tablet ekstasi, efeknya si pemakai akan merasa gembira, nyaman, meningkat,
paranoia. Namun bisa merusak otak, kerusakan jantung, hati, gangguan kejiwaan,
depresi dan kematian.
KOKAIN
Gambar di sebelah
kiri merupakan daun kokain dan sebelah kanan adalah bubuk kokain, efeknya bagi
si Pemakai akan lebih bersemangat, gelisah, tidak bisa diam, tidak nafsu makan,
paranoid, lever terganggu. Penggunaan
yang terus menerus dapat merusakan otot jantung dan bahkan menyebabkan kematian
dan impoten.
HEROIN
GANJA
Daftar
pustaka
BNN. 2005. Materi
Advokasi Pencegahan Narkoba. Badan Narkotika Nasional, Jakarta
Sumarwoto, Arief, Brigjen
Pol Drs.,SH,M.Hum. 2007. Pencegahan
pemberatasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.BNN, Jakarta
MPR RI,
1997. Undang-undang no.22 tahun 1997 tentang Narkotika. Jakarta,
1997.
MPR RI,
1997. Undang-undang no. .5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Jakarta,
1997.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar