Pada tanggal 1 oktober 2013 praktikan Mahasiswa STKS Bandung melakukan praktikum 2 di Panti Sosial PSBL PHALA MARTHA SUKABUMI.
Gambaran Umum Lembaga
1. Nama dan alamat lembaga
Nama Lembaga : PANTI SOSIAL BINA LARAS “PHALA MARTHA” SUKABUMI yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 130 Telp. (0266) 531033 Fax. (0266) 536053 Sukabumi.
2. Sejarah singkat lembaga
Berdasarkan catatan yang terdapat dalam booklet Panti Phala Martha ( dikeluarkan oleh Dirjen Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial, Direktorat Rehabilitasi Penca, Jakarta 1979, adalah sebagai berikut :
Mula-mula Panti ini didirikan pada tanggal 13 Januari 1945, adalah sebagi rumah penampungan korban perang dunia II, yang terdiri dari orang terlantar, gelandangan, tuna wisma, tuna susila, dan cacat. Sejak terjadinya aksi polisionil Belanda ke dua, maka rumah penampungan tersebut diselenggarakan oleh Nederlandscehe Rode Kruis Afdeeling Indonesia atau NERKA I. Pada saat penyerahan kedaulatan Negara Republik Indonesia tahun 1950, rumah penampungan ini diserahkan kepada Jawatan Sosial Kabupaten Sukabumi dengan nama Rumah Perawatan Sosial.
Pada tanggal 1 April 1953 rumah perawatan ini mengalami perubahan pelaksanaan tugas, yaitu penghuninya khusus dewasa, ditambah dengan penghuni wanita tuna susila. Pada tanggal 30 September 1954, dengan adanya perubahan struktur organisasi jawatan Bimbingan dan Perawatan Sosial, maka penghuni wanita tuna susila dipindahkan ke Depok, dan penghuni sisanya ( tuna wisma, tuna karya dan lemah ingatan) tetap di Kebon Randu Cibadak. Pada saat ini pula diberi nama Rumah Perawatan Sosial “Phala Martha”.
Nama ini diberikan oleh Bapak Sukasah, yang berarti hasil perbuatan. Jadi Phala Martha (berasal dari bahasa sansekerta) dimaksudkan sebagai tempat untuk menghasilkan perbuatan manusia kepada sesama manusia yang menderita. Berdasarkan PP No. 5 tahun 1958, tentang penyerahan Tugas-Tugas Dibidang Sosial kepada Daerah Otonom Tingkat I, maka tanggung jawab Panti Sosial Phala Martha berada dibawah kantor perwakilan Departemen Sosial Propinsi Jawa Barat, dan khusus menyantun penderita cacat mental (lemah ingatan).
Berdasarkan S.K. Mensos Nomor HUK 3-1-5/3 tanggal 8 Januari 1970 dan Nomor HUK 3-1-20/36 tanggal 25 Februari 1970, Panti Penyantunan “Phala Martha” di tetapkan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Depsos R.I. Cq. Dirjen Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial. Sejak tanggal 29 Juli 1974 mulai dilakukan kerjasama dengan Depkes R.I. cq. Direktorat Kesehatan Jiwa dalam usaha rehabilitasi dan penanggulangan penderita penyakit jiwa yang berasal dari RSJ. (khususnya RSJ. Bogor).
Tanggal 24 Januari 1978 di tandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menkes R.I., Mensos R.I., dan Mentri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi dengan Nomor 24/Men.Kes/SK/I/1978, No.K/94-III/78/MS dan No.Kep-36/Men/78 tentang Pelenggaraan Usaha Rehabilitasi Penderita Cacat Mental. Panti ini ditetapkan sebagai UPT Depsos bekerjasama dengan RSJ. Sebagai UPT Depkes. Ketetapan ini lebih dipertegas lagi dengan surat Bapak Direktur Direktorat Penderita Cacat tanggal 2 Februari 1981 No.13/RPC/III/81 bahwa PRPCM “Phala Martha” Cibadak supaya lebih mengutamakan pelayanan terhadap penderita cacat mental eks psikotik.
Berdasarkan keputusan Direktur Jendral Bina Rehabilitasi Sosial Nomor 06/KEP/BRS/IV/1994, tentang Nama-Nama Pusat/Balai dan Panti Sosial Dilingkungan Direktorat Bina Rehabilitasi Sosial, maka nama Panti Rehabilitasi Penderita Cacat Mental “Phala Martha” berubah menjadi Panti Sosial Bina Laras PHALA MARTHA. Berdasarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penanganan Masalah Sosial Penyandang Cacat Mental Eks Penderita Psikotik di dalam Panti, yang dilakukan oleh Direktorat Rehabilitasi Penyandang Cacat, tahun 1985 dan tahun 1990 maka sasaran garapan dari Panti Phala Martha adalah penyandang cacat mental Eks Psikotik.
Penyandang cacat mental eks psikotik merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama dengan masyarakat Indonesia lainnya di segala aspek kehidupan dan penghidupan. Untuk mewujudkan kesamaan kedudukan, hak, kewajiban, dan peran penyandang cacat mental eks psikotik diperlukan sarana dan upaya yang lebih memadai, terpadu, dan berkesinambungan yang pada akhirnya akan meciptakan kemandirian dan kesejahteraan penyandang cacat.
Panti Sosial bina Laras (PSBL) “Phala Martha” Sukabumi adalah Panti rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat mental Eks Psikotik yang terletak di Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi yang mempunyai tugas memeberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial yang meliputi bimbingan fisik, mental sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi, dan bimbingan lanjut bagi penyandang cacat mental eks psikotik agar mampu hidup selaras dengan lingkungan sekitarnya dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat.
Panti Sosial Bina Laras “Phala Martha” Sukabumi berdiri pada tahun 1945 berawal sebagai tempat penampungan korban perang, kemudian menjadi tempat penampungan berbagai masalah kesejahteraan sosial. Setelah Depeartemen Sosial RI eksis kembali pada tahun 2001 maka, Panti Sosial Bina Laras “Phala Martha” Sukabumi melalui keputusan Menteri Sosial RI Nomor 59/HUK/2003 tepat sebagai pelayanan dan rehabilitasi khusus bagi epnyandang cacat mental eks psikotik dan merupakan salah satu unit pelaksana teknis dibawah Departemen Sosial RI yang bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar