Selasa, 30 April 2013

Jalan untuk Maju Penyandang Disabilitas diBBRVBD


Artikel 







Jalan untuk Maju Penyandang Disabilitas diBBRVBD 
Penyandang disabilitas merupakan suatu permasalahan sosial yang ada dimasyarakat , dengan permasalahan tersebut membuat penyandang disabilitas kurang mempunyai tanggung jawab sosial yang optimal terhadap dirinya bahkan dengan keluarganya sehingga dengan kondisi yang seperti itu harus bersaing dalam kehidupan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan baik primer,secunder ,dan tersier.  Hal tersebut mengakibatkan penyandang disabilitas kurang siap menerima kehidupan sosialnya dan terkadang sikap penolakan dari anngota keluarga dan orang sekitarnya menjadi masalah yang begitu nyata dalam kehidupan penyandang disabilitas,sikap acuh,marah,depresi ,frustasi,persaan bersalah,khawatir,malu,benci,bahkan sikap yang membuat para penyandang disabilitas untuk bersikap menyendiri karena sikap yang tidak ingin bersahabat dengan orang lain merasa berbeda dalam dirinya yang menjadikan tolak ukur untuk hidup dengan dunianya. 
Berbagai pelayanan  dan penanganan yang telah dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta untuk memeberikan kesejahteraan yang nyata juga kepada penyandang disabilitas berdasarkan peraturan pemerintah 43 tahun 1998 tentang upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat,dan Rencana aksi nasional pemberdayaan penyandang cacat indonesia (2004-2005) “ pengusaha wajib memeberikan kesempatan yang sama kepada kepada tenaga kerja penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya”, hal tersebut membuat kementrian sosial RI beserta intansi lainnya berupaya dalam mencanankan program pelayanan rehabilitasi sosial guna memabntu untuk mengatasi tingkat populasi yang semakin meningkat kepada para Pemerlu Pelayanan kesejahteraan Sosial (PPKS). 


Adapun permaslahan yang dihadapi saat ini dalam pengelolahan kesejahteraan penyandang disabilitas adalah :
Belum adanya data yang akurat tentang jumlah populas dan data dari orang dengan kecacatan (ODK) yang telah menerima pelayanan sosial baik melalui sistem panti dan sistem non panti.
Masih terbatasnya jumlah institusi/ Lembaga pelayanan rehabilitasi sosial dan fasilitasnya baik itu pemerintah maupun swasta
Masih terbatasnya jangkaun terhadap penyediaan aksesibilitas dimasyarakat (fasilitas umum)
Masih adanya pandangan masyarakat bahwa penyandang cacat tidak berguna,dalam hal ini ejekan,makian dan stigma
Masih kurangnya pengetahuan baik dalam keluarga dan masyarakat untuk mmemberikan perhatian khusus kepada para penyandang cacat
Masih kurangnya rasa percaya diri dan semangat hidup bagi para penyandang cacat sehingga  sulit berinteraksi dimasyarakat
Masih kurangnya sosialisasi dimasyarakat tentang UU no 4 tahun 1997 serta peraturan pemerintah tentang penyandang cacat
  Disamping itu untuk meningkatkan keberfungsian sosial bagi para penyandang disabilitas kementrian sosial republik indonesia bekerja sama dengan pemerintah jepang untuk membangun sebuah Balai Besar Rehabilitasi Vokasional Bina Daksa (BBRVBD) Cibinong, namun saat ini berada di bawah dan tanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial RI. Salah satu untuk membantu meraka untuk untuk maju dan mendapatkan hak mereka sebagai manusia, BBRVBD mempunyai tugas melaksanakan rehabilitasi vokasional tingkat lanjutan, pelatihan, pengkajian dan pengembangan rehabilitasi vokasional orang dengan kecacatan yang berasal dari instansi yang menangani masalah rehabilitasi sosial orang dengan kecacatan. Dimana didalamnya terdapat prosedur penerimaan dan pelatihan vokasional baik kurikulumnya dan jurusan-jurusan keterampilan yang akan diajarkan diberikan untuk menikatkan potensi dari penyandang disabilitas, diantara keterampilan yang telah diberikan yaitu : keterampilan penjahitan, keterampilan komputer, keterampilan desain grafis/percetakan, keterampilan elektronika, keterampilan logam, dan keterampilan otomotif mobil/motor. 













Namun disamping itu ada salah satu kenadala dalam penyaluran kerja bagi penyandang disabilitas adalah dimana belum semua perusaan swasta maupun perusahaan pemerintah mengetahui dan memahami program rehabilitasi vokasional di BBRVBD Cibinong serta peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang mendasari hak penyandang disabilitas dan kewajiban bagi perusahaan seperti  (Pasal 26)  PP 43 tahun 1981 Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada tenaga kerja penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya, yang membuat penerimaan kerja bagi mereka sangat kurang bahkan tidak dihiraukan padahal kemampuan mereka pun tidak kalah hebatnya dengan orang-orang yang normal.
Seiring dengan perkembangannya BBRVBD sebagai pusat unggulan rehabilitasi vokasional mempunyai tujuan akhir menjadikan orang dengan kecacatan sebagai calon tenaga kerja yang  terampil dan profesional  siap  bersaing di dunia  kerja. Dalam upaya mendukung tercapainya tujuan tersebut, penyandang cacat harus dapat memenuhi kriteria persyaratan sebagai calon tenaga kerja yang ditetapkan oleh perusahaan, permasalahan masalah sosial penyandang disabilitas perlu diawali dengan pemahaman oleh penyandang disabilitas itu sendiri tentang permaslahan yang ia hadapai, mampu menemukan potensi dan sumber-sumber yang ada dalam dirinya sehingga dapat ditemukan kunci dari pemecahan masalah sehingga menumbuhkan tanggung jawab/responsibility dalam diri penyandang disabilitas. Kalau bukan kita siapa lagi yang membantu mereka untuk dapat mempunyai harapan dan semangat, kepedulian,kehangatan,dan penerimaan yang penyandang disabilitas butuhkan.




Kepustakaan :
Website : http/www.bbrvbd.go.id
Hhtp/www.bbrvbd.com
Brosur/panflet melatih penyandang disabilitas fisik dan tenaga kerja terampil mandiri
Majalah Mandiri (media infirmasi rehabilitasi vokasional)




Tugas Indivdu

ARTIKEL PENYANDANG DISABILITAS
Disusun sebagaisalah satu kelengkapan tugas
Mata Kuliah :Praktik Pekerjaan Sosial dengan Kecacatan
DosenPembimbing :Drs. Ajat Sudrajat, MP.



OLEH :
YUYUN YULIA
(10.04.182)

SEKOLAH TINGGI KESEJAHTERAAN SOSIAL
BANDUNG
2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar