Selasa, 17 September 2013

Indikator Penyandang Masalah Kesejahteraan sosial (PMKS)

1.         Anak Balita Telantar
Anak berusia 0-4 tahun yang karena sebab tertentu, orangtuanya tidak dapat melakukan kewajibannya (karena beberapa kemungkinan : miskin/tidak mampu, salah seorang sakit, salah seorang/kedua-duanya meninggal, anak balita sakit) sehingga terganggu kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangannya baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
Indikator :
a.         Anak (laki – laki/perempuan) usia 0 – 4 tahun.
b.        Tidak terpenuhinya kebutuhan dasarnya atau balita yang tidak pernah mendapat ASI/susu pengganti atau balita yang tidak mendapat makanan bergizi (4 sehat 5 sempurna) 2x dalam satu minggu atau balita yang tidak mempunyai sandang yang layak sesuai dengan kebutuhannya.
c.         Yatim piatu atau tidak dipelihara, ditinggalkan oleh orangtuanya pada orang lain, di tempat umum, rumah sakit, dsb.
d.        Apabila sakit tidak mempunyai akses kesehatan modern (dibawa ke Puskesmas dan lain–lain).
2.    Anak Telantar
Anak yang berusia 5-18 tahun yang karena sebab tertentu (karena beberapa kemungkinan : miskin/tidak mampu, salah seorang dari orang tuanya/wali pengampu sakit, salah seorang/kedua orang tuanya/wali  pengampu atau pengasuh meninggal, keluarga tidak harmonis, tidak ada pengampu atau pengasuh), sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
Indikator :
a.         Anak (Laki-laki/perempuan) usia 5 – 18 tahun.
b.        Anak yatim, piatu, yatim piatu.
c.         Tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.
d.        Anak yang lahir karena tindak perkosaan, tidak ada yang mengurus dan tidak mendapat pendidikan.
3.         Anak Nakal
Anak yang berusia 5-18 tahun yang berperilaku menyimpang dari norma dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat, lingkungannya sehingga merugikan dirinya, keluarganya dan orang lain, akan mengganggu ketertiban umum, akan tetapi (karena usia) belum dapat dituntut secara hukum.
Indikator :
a.    Anak (laki – laki/perempuan) usia 8 sampai kurang dari 18 tahun dan belum menikah.
b.    Melakukan perbuatan (secara berulang) yang menyimpang atau   melanggar  norma masyarakat seperti :
1)        Sering bolos sekolah.
2)        Sering bohong, ingkar/menipu.
3)        Sering mencuri di lingkungan keluarga.
4)        Sering merusak barang/peralatan/sarana umum.
5)        Sering mengganggu orang lain, memancing keributan atau perkelahian.
6)        Sering meminta uang/barang dengan paksa.
7)        Perokok dan peminum.
8)        Melakukan perkelahian massal (tawuran)
9)        Melakukan tindak kriminal seperti perjudian, penodongan, perampokan, penjarahan, pemerkosaan, penganiayaan, pembunuhan dan pelacuran (membayar/dibayar).
4.         Anak Jalanan
Anak yang berusia 5-18 tahun yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mencari nafkah dan atau berkeliaran di jalanan maupun di tempat – tempat umum.
Indikator :
a.         Anak (laki-laki/perempuan) usia 5 – 18 tahun.
b.        Melakukan kegiatan tidak menentu, tidak jelas kegiatannya dan atau berkeliaran di jalanan atau di tempat umum minimal 4 jam/hari dalam kurun waktu 1 bulan yang lalu, seperti pedagang asongan, pengamen, ojek payung, pengelap mobil, pembawa belanjaan di pasar dan lain – lain.
c.         Kegiatannya dapat membahayakan dirinya sendiri atau mengganggu ketertiban umum.
5.         Wanita Rawan Sosial Ekonomi
WRSE (Wanita Rawan Sosial Ekonomi) adalah Seorang wanita dewasa belum menikah atau janda yang tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. (Keputusan Menteri Sosial Nomor. 24/HUK/1996).
Indikator:                                                         
a.         Wanita usia 18 - 59 tahun.
b.        Berpenghasilan kurang atau tidak mencukupi untuk kebutuhan fisik minimum (sesuai kriteria fakir miskin).
c.         Tingkat pendidikan rendah (umumnya tidak tamat/maksimal pendidikan dasar).
d.        Isteri yang ditinggal suami tanpa batas waktu dan tidak dapat mencari nafkah.
e.         Sakit sehingga tidak mampu bekerja.
6.         Korban Tindak Kekerasan
Wanita yang terancam secara fisik atau non fisik (psikologis) karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya.
Indikator :
a.         Wanita usia 18–59 tahun atau kurang dari 18 tahun tetapi sudah menikah.
b.        Tidak diberi nafkah atau tidak boleh mencari nafkah.
c.         Diperlakukan secara keras, kasar dan kejam (dipukul, disiksa) dalam keluarga.
d.        Diancam secara fisik dan psikologis (diteror, ditakut-takuti, disekap) dalam keluarga atau di tempat umum.
e.         Mengalami pelecehan seksual (di kantor, di RT, di tempat umum antara lain diperkosa atau dipaksa menjual diri/dieksploitir).
7.         Lanjut Usia Telantar
Setiap orang berhubung lanjut usia (60 tahun keatas) tidak mempunyai/berdaya mencari nafkah untuk keperluan pokok bagi kehidupan sehari-hari. (UU Nomor 13 tahun 1998).Seseorang yang berusia 60 tahun atau lebih karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani maupun sosialnya.
Indikator :
a.         Usia 60 tahun ke atas (laki-laki/perempuan).
b.        Tidak sekolah/tidak tamat/tamat SD.
c.         Makan 2 x  perhari.
d.        Makan-makanan berprotein tinggi  (4 sehat  5 sempurna)
e.         Pakaian yang dimiliki kurang dari 4 stel.
f.         Tempat tidur tidak tetap.
g.        Jika sakit tidak mampu berobat ke fasilitas kesehatan.
h.        Ada atau tidak ada keluarga, sanak saudara atau orang lain yang mau dan mampu mengurusnya.
8.         Penyandang Cacat
Setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan   secara   layaknya   yang  terdiri dari ; a. Penyandang cacat fisik, b. Penyandang cacat mental, dan c. Penyandang cacat fisik dan mental (UU Nomor 4 tahun 1997).
a.        Penyandang Cacat Fisik
1)        Penyandang Cacat Tubuh
Seseorang yang menderita kelainan pada tulang dan atau sendi anggota gerak dan tubuh, kelumpuhan pada anggota gerak dan tulang, tidak lengkapnya anggota gerak atas dan bawah, sehingga menimbulkan gangguan atau menjadi lambat untuk melakukan kegiatan sehari-hari secara layak/wajar.
Indikator :
a)         Anggota tubuh tidak lengkap putus/amputasi tungkai, lengan atau kaki.
b)        Cacat tulang/persendian.
c)         Cacat sendi otot dan tungkai, lengan atau kaki.
d)        Lumpuh.
2)      Penyandang Cacat Mata  (Tuna Netra)
Seseorang yang buta kedua matanya atau kurang awas (low vision) sehingga menjadi hambatan dalam melakukan kegiatan sehari-hari secara layak/wajar.
Indikator :
a)         Buta total (buta kedua mata).
b)        Masih mempunyai sisa penglihatan atau kurang awas (low vision).
3)        Penyandang Cacat Rungu/Wicara
Seseorang yang tidak dapat mendengar dan berbicara dengan baik sehingga menjadi hambatan dalam melakukan kegiatan sehari-hari secara layak/wajar.
Indikator :
a)         Tidak dapat mendengar atau memahami perkataan yang  disampaikan pada jarak 1 meter tanpa alat bantu dengar.
b)        Tidak dapat bicara sama sekali atau berbicara tidak jelas (pembicaraannya tidak dapat dimengerti).
c)         Mengalami hambatan atau kesulitan dalam berkomunikasi dengan orang lain.
b.        Penyandang Cacat Mental.
Seseorang yang menderita kelainan mental/jiwa sehingga orang tersebut tidak bisa mempelajari dan melakukan perbuatan yang umum dilakukan orang lain seusianya atau yang tidak dapat mengikuti perilaku biasa sehingga menjadi hambatan dalam melakukan kegiatan sehari-hari secara layak/wajar.
Penyandang Cacat Mental terdiri dari  :
1)        Penyandang Cacat Mental Eks Psikotik
a)         Eks Penderita penyakit gila.
b)        Kadang masih mengalami kelainan tingkah laku.
c)         Sering mengganggu orang lain.
2)        Penyandang Cacat Mental Retardasi
a)         Idiot   : kemampuan mental dan tingkah lakunya setingkat dengan anak normal usia 2 tahun, wajahnya terlihat seperti wajah dungu.
b)        Embisil : kemampuan mental dan tingkah lakunya setingkat dengan anak normal usia 3-7 tahun.
c)         Debil   : kemampuan mental dan tingkah lakunya setingkat dengan anak normal usia 8-12 tahun.
3)        Penyandang Cacat Fisik dan Mental/Ganda
Seseorang yang menderita kelainan fisik dan mental sekaligus atau cacat ganda seperti gangguan pada fungsi tubuh, penglihatan, pendengaran dan kemampuan berbicara serta mempunyai kelainan mental atau tingkah laku, sehingga yang bersangkutan tidak mampu melakukan kegiatan sehari-hari secara layak/wajar.
9.         Tuna Susila
Seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenisnya secara berulang-ulang dan bergantian di luar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa.
Indikator :
a.         Seseorang (laki-laki/perempuan) usia 18 – 59 tahun.
b.        Menjajakan diri di tempat umum, di lokasi atau tempat pelacuran (bordil) dan tempat terselubung (warung remang-remang, hotel, mall dan diskotik).
10.  Pengemis
Orang-orang yang mendapat penghasilan dengan meminta-minta di tempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan  belas kasihan orang lain.
Indikator :
a.         Anak sampai usia dewasa (laki-laki/perempuan) usia 18-59 tahun.
b.        Meminta-minta di rumah-rumah penduduk, pertokoan, persimpangan jalan (lampu lalu lintas), pasar, tempat ibadah dan tempat umum lainnya.
c.         Bertingkah laku untuk mendapatkan belas kasihan berpura-pura sakit, merintih dan kadang-kadang mendoakan dengan bacaan-bacaan ayat suci, sumbangan untuk organisasi tertentu.
d.        Biasanya mempunyai tempat tinggal tertentu atau tetap, membaur dengan penduduk pada umumnya.
11.  Gelandangan
Orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum.
Indikator :
a.         Anak sampai usia dewasa (laki-laki/perempuan) usia 18-59 tahun, tinggal di sembarang tempat dan hidup mengembara atau menggelandang di tempat-tempat umum, biasanya di kota-kota besar.
b.        Tidak mempunyai tanda pengenal atau identitas diri, berperilaku kehidupan bebas/liar, terlepas dari norma kehidupan masyarakat pada umumnya.
c.         Tidak mempunyai pekerjaan tetap, meminta-minta atau mengambil sisa makanan atau barang bekas dan lain-lain.
12.  Bekas Warga Binaan Lembaga Kemasyarakatan (BWBLK)
Seseorang yang telah selesai atau dalam 3 bulan segera mengakhiri masa hukuman atau masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapatkan kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal
Indikator :
a.         Usia 18 tahun sampai usia dewasa.
b.        Telah selesai atau segera keluar dari penjara karena masalah pidana.
c.         Kurang diterima/dijauhi atau diabaikan oleh keluarga dan masyarakat.
13.  Korban Penyalahgunaan NAPZA
Seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika dan zat-zat adiktif lainnya termasuk minuman keras di luar tujuan pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang.
Indikator :
a.         Usia 10 tahun sampai usia dewasa.
b.        Pernah menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan zat-zat adiktif lainnya termasuk minuman keras, yang dilakukan sekali, lebih sekali atau dalam taraf coba-coba.
c.         Secara medik sudah dinyatakan bebas dari ketergantungan obat oleh dokter yang berwenang.
14.     Keluarga Fakir Miskin
Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan. (PP No. 42 tahun 1981).
Seseorang atau kepala keluarga yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian akan tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarga yang layak bagi kemanusiaan.
Indikator :
a.         Seorang kepala keluarga usia 18-59 tahun.
b.        Penghasilan rendah atau berada di bawah garis kemiskinan seperti tercermin dari tingkat pengeluaran perbulan, yaitu Rp. 62.000,- untuk perkotaan, dan Rp. 50.090,- untuk pedesaan (tahun 2000) per orang per bulan. 
c.         Tingkat pendidikan pada umumnya rendah : tidak tamat SLTP, tidak ada ketrampilan tambahan.
d.        Derajat kesehatan dan gizi rendah.
e.         Tidak memiliki tempat tinggal yang layak huni, termasuk tidak memiliki MCK.
f.         Pemilikan harta sangat terbatas jumlah atau nilainya.
g.        Hubungan sosial terbatas, belum banyak terlibat dalam kegiatan  kemasyarakatan.
h.        Akses informasi terbatas (baca koran, radio).
15.     Keluarga Berumah Tidak Layak Huni
Keluarga yang kondisi perumahan dan lingkungannya tidak memenuhi persyaratan yang layak untuk tempat tinggal baik secara fisik, kesehatan maupun sosial.
a.    Kondisi Rumah :
1)        Luas lantai per kapita kota < 4m2, desa < 10 m2.
2)        Sumber air tidak sehat, akses memperoleh air bersih terbatas.
3)        Tidak mempunyai akses MCK.
4)        Bahan bangunan tidak permanen atau atap/dinding dari bambu, rumbia.
5)        Tidak memiliki pencahayaan matahari dan ventilasi udara.
6)        Tidak memiliki pembagian ruangan.
7)        Lantai dari tanah dan rumah lembab atau pengap.
8)        Letak rumah tidak teratur dan berdempetan.
9)        Kondisi rusak.
b.    Kondisi Lingkungan :
1)        Lingkungan kumuh dan becek.
2)        Saluran pembuangan air tidak memenuhi standar.
3)        Jalan setapak tidak teratur.
c.    Kondisi Keluarga :
1)        Kebanyakan keluarga miskin usia 18-59 tahun, pengeluaran biaya hidup tidak melebihi Rp. 62.000,- untuk perkotaan, dan Rp. 50.090,- untuk pedesaan (tahun 2000) per orang per bulan.
2)        Kesadaran untuk ikut serta memiliki dan memelihara lingkungan pada umumnya rendah (ikut bersih kampung, ikut kerja bakti, membuang sampah sembarangan di sungai).



16.     Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis
Keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya terutama hubungan antara suami isteri kurang serasi, sehingga tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar.
Indikator :
a.         Suami atau isteri sering tanpa saling memperhatikan atau anggota keluarga kurang berkomunikasi.
b.        Suami dan isteri sering saling bertengkar, hidup sendiri-sendiri walapun masih dalam ikatan keluarga.
c.         Hubungan dengan tetangga kurang baik, sering bertengkar, tidak mau bergaul/berkomunikasi.
d.        Kebutuhan anak baik jasmani, rohani maupun sosial kurang terpenuhi.
17.     Komunitas Adat Terpencil
Kelompok orang yang hidup dalam kesatuan-kesatuan sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial, ekonomi maupun politik nasional. (SK Mensos No. 60/HUK/1998).
Kelompok orang/masyarakat yang hidup dalam kesatuan-kesatuan kecil yang bersifat lokal dan terpencil dan masih sangat terikat pada sumber daya alam dan habitatnya yang secara sosial budaya terasing dan terbelakang dibanding dengan masyarakat Indonesia pada umumnya sehingga memerlukan pemberdayaan dalam menghadapi perubahan lingkungan dalam arti luas.
Indikator :
a.    Hidup dalam kesatuan-kesatuan sosial yang bersifat lokal dan terpencil.
1)        Berbentuk komunitas kecil, tertutup dan homogen.
2)        Pranata sosial bertumpu pada hubungan kekerabatan.
3)        Pada umumnya secara geografis terpencil dan relatif sulit dijangkau atau terisolasi.

b.    Kehidupan dan penghidupannya masih sangat sederhana
1)        Pada umumnya masih hidup dengan sistem ekonomi subsistens (hanya  untuk kepentingan sendiri) belum untuk kepentingan pasar.
2)        Peralatan dan teknologi sederhana, misalnya peralatan rumah tangga.
3)        Ketergantungan pada lingkungan hidup dan sumberdaya alam setempat relatif tinggi.
4)        Terbatasnya akses pelayanan sosial, ekonomi dan politik.
5)        Secara sosial budaya terasing dan atau terbelakang.
18.     Korban Bencana Alam
Perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang menderita baik secara fisik, mental maupun sosial ekonomi akibat terjadinya bencana alam atau musibah lainnya yang menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya.
Termasuk dalam korban bencana adalah :
a.         Korban bencana gempa bumi tektonik letusan gunung berapi, tanah longsor, banjir, gelombang pasang atau tsunami, angin kencang, kekeringan dan kebakaran hutan atau lahan.
b.        Korban kebakaran pemukiman, kecelakaan kapal terbang, kereta api dan lain-lain, musibah industri (kecelakaan kerja), kekacauan atau kerusuhan sosial dan kecelakaan perahu.
c.         Orang terlantar dalam perjalanan seperti orang Indonesia yang terlantar di luar negeri, TKI yang terlantar, pelintas batas, orang-orang Indonesia yang masuk negara lain tanpa izin dan harus dipulangkan ke Indonesia.
d.        Korban wabah penyakit.
Indikator :
a.         Kehilangan tempat tinggal sehingga mereka ditampung sementara atau diasramakan di tempat pengungsian atau menumpang dirumah keluarga/kerabat.
b.        Kehilangan sumber mata pencaharian sehingga mengalami hambatan dalam upaya pemenuhan kebutuhan hidupnya.
c.         Kehilangan kepala atau anggota keluarga yang merupakan sumber pencari nafkah utama untuk anggota keluarga lainnya.
d.        Kehilangan harta benda.
e.         Kondisi mental kurang stabil, emosional atau stress.
19.     Korban Bencana Sosial atau Pengungsi
Perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang menderita baik secara fisik, mental maupun sosial ekonomi akibat terjadinya bencana sosial atau kerusakan yang menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya.
Indikator :
a.         Korban musibah, kekacauan atau kerusuhan sosial
b.        Korban wabah penyakit
20.     Pekerja Migran Telantar
Seseorang yang bekerja di luar tempat asalnya dan menetap sementara di tempat tersebut dan potensial mengalami permasalahan sosial.
Indikator :
Orang terlantar dalam perjalanan seperti orang Indonesia yang terlantar di luar negri, TKI yang terlantar, pelintas batas, orang-orang Indonesia yang masuk negara lain tanpa izin dan harus dipulangkan ke Indonesia.
21.     Orang dengan HIV/AIDS (ODHA)
ODHA adalah seseorang yang dengan rekomendasi profesional/petugas laboratorium terbukti tertular virus HIV sehingga mengalami sindrom penurunan daya tahan tubuh (AIDS).
22.     Keluarga Rentan
Keluarga Rentan adalah keluarga muda yang baru menikah (sampai dengan lima tahun usia pernikahan) yang mengalami masalah sosial dan ekonomi (berpenghasilan sekitar 10% di atas garis kemiskinan) sehingga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga. Adalah keluarga yang masih berkategori tidak bermasalah, namun jika tidak diberdayakan melalui bimbingan sosial akan mengalami masalah tertentu. Keluarga rentan tersebut berada pada batas marginal dan menjadi rentan terhadap masalah sosial lainnya.










a.    Aset Komonitas
Ada beberapa aset komunitas yang perlu dipahami dalam proses pemberdayaan masyarakat, yaitu:
1.    Modal Manusia (Human Capital)
Modal ini mewakili unsur pengetahuan, perspektif, mentalitas, keahlian, pendidikan, kemampuan kerja, dan kesehatan masyarakat yang berguna untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
2.    Modal Fisik (Pshical Capital)
Modal ini mewakili unsur bangunan (seperti : perumahan, pasar, sekolah, rumah sakit, dan sebagainya) dan infrastruktur dasar (seperti: jalan, jembatan, jaringan air minum, jaringan telefon, dan sebagainya) yang merupakan sarana yang membantu masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
3.    Model Finansial (Finansial Capital)
Modal ini mewakili unsur sumber-sumber keuangan yang ada di masyarakat (seperti penghasilan, tabungan, pendanaan reguler, pinjaman modal usaha, sertifikat surat berharga, saham, dan sebagainya) yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang derajat kehidupan masyarakat.
4.    Model Teknologi
Modal ini mewakili sistem atau peranti lunak (software) yang melengkapi modal fisik (seperti teknologi pengairan sawah, teknologi penyaringan air, teknologi pangan, teknologi cetak jarak jauh dan berbagai teknologi lainnya) yang dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
5.    Model Lingkungan (Environmental Capital)
Modal ini mewakili sumber daya alam dan sumber daya hayati yang melingkupi suatu masyarakat.
6.    Model Sosial (Sosial Capital)
Modal ini mewakili sumber daya sosial (seperti jaringan sosial, kepercayaan masyarakat, ikatan sosial, dan sebagainya) yang bermanfaat untuk membantu masyarakat memunuhi kebutuhan hidupnya.


Rabu, 12 Juni 2013

my song Yy

my song Yy in memori skul by YUYUN YULIA DJ
lagu yang diciptakan oleh yuyun yulia saat dia msh duduk dibangku SMA, dan iringan musik dibawakn oleh yusuf dan teman2 yang ikut bergabung.....

tX ntuk semua pendengar laguku ini....
kolaka 15-01-2011
AMANAH impian.............

pendengar terbaik itu sulit dicari ...maka dengarkanlah dan rasakan keindahan anugrah Tuhan
ketika seribu kata dapat menipu hanya dengan sebuah senyuman yang indah untuk kalian yang mendengarkan lagu ini ^_^ 
love u All


Selasa, 04 Juni 2013

TUGAS UAS KUALITATIF "PROPOSAL PENELITAN PKH"

PROPOSAL PENELITIAN
PROGRAM KELUARGA HARAPAN
DALAM MENGURANGI KEMISKINAN DIINDONESIA

A.    Latar Belakang
Program keluarga harapan (PKH) merupakan suatu program penanggulangan kemiskinan. Kedudukan PKH berada dibawah Tim Koordinasi Penanggulanagan Kemiskinan (TKPK), baik dipusat maupun di daerah. Oleh karna itu akan segera dibentuk Tim Pengendali PKH dan TKPK agar terjadi koordinasi dan sinergi yang baik. Program Keluarga Harapan merupakan lintas Kementerian dan Lembaga, karena aktor utamanya adalah dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Departemen Sosial, Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, Departemen Komunikasi dan Informatika, dan Badan Pusat Statistik. Untuk mensukseskan program tersebut, maka dibantu oleh Team Tenaga ahli PKH dan Konsultan World Bank.
Program Keluarga Harapan Sebenarnya telah dilaksanakan diberbagai negara, khususnya negara-negara Amerika Latin dengan nama program yang bervariasi. Namun secara konseptual, istilah aslinya adalah Conditional Cash Transfers (CCT), yang diterjemahkan menjadu Bantuan Tunai Bersyarat. Program ini “bukan” dimaksud sebagai kelanjutan program Subsidi Langsung Tunai (SLT) yang diberikan dalam rangka membantu rumah tangga miskin mempertahankan daya belinya pada saat pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM. Program Keluarga Harapan (PKH) lebih dimaksudkan kepada upaya membangun sistem perlindungan sosial kepada masyarakat miskin. Pemerintah perlu menekankan bahwa kemiskinan tidak hanya diukur dari segi sosial dan ekonomi tetapi juga penting yaitu pernyataan yang sejalan dengan pernyataan Amartya Sen bahwa kemiskinan bukan saja dikarenakan sumber-sumbernya tidak ada, melainkan tidak adanya hak atas sumber tersebut. Kelaparan seringkali terjadi bukan karena makanan didaerah tersebut tidak mencukupi tetapi orang miskin tidak diperbolehkan dan tidak mempunyai hak untuk memakan makanan yang ada disana(Suharto, 2008b, kemiskinan dan perlindungan sosial di indonesia, edi suharto, 2009).
Untuk itu peneliti sangat tertarik dalam meniliti program tersebut baik sasaran dan penerapan sistem PKH ini, hal ini menjadi pembicaraan yang lagi hangat dikalangan masyarakat umumnya yang memperoleh bantuan dalam program PKH. Keluarga merupakan sebuah unit terkecil dalam masyarakat yang harus dicegah agar tidak jatuh kedalam kemiskinan. Jika sebuah keluarga jatuh kedalam kemiskinan maka otomatis seluruh anggota keluarga juga ikut jatuh kedalam kemiskinan. Banyak sekali program yang telah diluncurkan Pemerintah untuk melakukan perlindungan sosial bagi setiap keluarga di Indonesia,seperti contohnya AKSK(Asistensi Kesejahteraan Sosial Keluarga) lalu setelah itu adalagi program yang menjadi primadona saat ini,yaitu PKH (Program Keluarga Harapan) . Untuk itu dalam bab selanjutnya kita akan mengupas lebih mendalam mengenai program yang menjadi primadona saat ini ‘’PKH’’. Dalam penelitian ini diharpkan lebih mengetahui efektivitas dan mekanisme penrapan dari program PKH (program keluarga harapan).

B.    Fokus dan Perumusan Masalah Penelitian
Masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana program keluarga harapan dalam menangani kemiskinan di Indonesia”. Selanjutnya masalah penelitian ini difokuskan pada :
1.    Apakah program PKH telah diketahui oleh seluruh masyarakat?
2.    Siapakah yang menjadi pusat sasaran dari program PKH sehingga mampu memperbaiki kesejahteraan hidup masyarakat?
3.    Bagaimana penerapan program PKH dalam membantu mengatasi kemiskinan dalam masyarakat?
4.    Bagaimanakah mekanisme kerja dari program PKH itu, telah mampu mengatasi masalah sosial yang ada dimasyarakat?
5.    Apakah kalangan masyarakat telah mengetahui keunggulan dan kelemahan dalam program PHK ini?
6.    Apakah ada Syarat dan Kewajiban dari pelaksanan Program Keluarga Harapan (PKH) yang harus dilakukan oleh masyarakat?

C.    Tujuan penelitian
1.    Untuk mengetahui sistem penerapan dari program PKH.
2.    Untuk mengetahui mekanisme kerja dan prosedur yang telah dicapai oleh program Program Keluarga Harapan (PKH).
3.    Untuk mengetahui sasaran dalam penerapan PKH.
4.    Untuk mengetahui program PKH sehingga mampu memperbaiki kesejahteraan hidup masyarakat.
5.    Untuk mengetahui keunggulan dan kelemahan dalam program PHK sehingga masyarakat lebih mampu
6.    Untuk mengetahui Syarat dan Kewajiban dari pelaksanan Program Keluarga Harapan (PKH) yang harus dilakukan oleh masyarakat

D.    Manfaat penelitian

1. Manfaat Teoritis
a. Hasil penelitian ini dapat memberi sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan menjadi bahan informasi untuk aktivitas kajian ilmiah bagi peneliti lain yang relevan.
b. Hasil penelitian bermanfaat dalam memperkaya referensi tentang profesi pekerjaan sosial yang dimiliki khususnya dalam program keluarga harapan yang mengurangi dampak kemiskinan.
2. Manfaat Praktis
a. Hasil penelitian ini dapat menjadi bahan masukan bagi para pemangku kepentingan dalam upaya perumusan program atau alternatif kebijakan yang tepat.
b. Hasil penelitian dapat menjadi masukan kepada masyarakat luas agar lebih peka dan responsif terhadap permasalahan sosial yang ada.
E.    Rancangan penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan model studi kasus atas dasar untuk menggali lebih dalam agar penulis mendapatkan penghayatan, pengalaman, pemahaman mengenai efektivitas dari penerapan Program Keluarga Harapan (PKH).

F.    Tinjauan pustaka

Masalah kemiskinan bisa dikatakan sebagai masalah yang tiada henti mewarnai kehidupan bangsa Indonesia di masa kemerdekaan, bahkan pada masa penjajahan. Kesinambungan masalah kemiskinan dari masa ke masa ditandai oleh berbagai kebijakan yang dikeluarkan pada periode pemerintahan yang satu ke periode pemerinahan yang lain, dari presiden satu ke presiden yang lain. Salah satu priode pemerintahan -periode paling panjang dalam sejarah Indonesia- adalah pemerintaha Orde Baru yang menjalankan strategi pembengunan berdasarkan trilogy: stabilitas, pertumbuhan, dan pemerataan. Pada periode pemerintah Orde Baru inilah dinamika penanggulangan kemiskinan sangat beragam. Kemiskinan terus menjadi masalah fenomenal sepanjang sejarah Indonesia sebagai  nation state, sejarah sebuah Negara yang salah memandang dan mengurus kemiskinan. Dalam Negara yang salah urus, tidak ada persoalan yang lebih besar,  selain persoalan kemiskinan. Kemiskinan telah membuat jutaan anak-anak tidak isa mengenyam pendidikan yang berkualitas, kesulitan membiayai kesehatan, kurangnya tabungan dan tidak ada investasi, kurangnya akses ke pelayanan publik, kurangnya lapangan pekerjaan, kurangnya jaminan sosal dan perlindungan terhadap keluarga, menguatnya arus migrasi ke kota, dan yang lebih parah, kemiskinan menyebabkan jutaan rakyat memenuhi kebutuhan pangan, sandang dan papan secara terbatas.
•    Tujuan program PKH
Tujuan utama dari PKH adalah untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia terutama pada kelompok masyarakat miskin. Tujuan tersebut sekaligus sebagai upaya mempercepat pencapaian target MDGs. Secara khusus, tujuan PKH terdiri atas:

1.    Meningkatkan kondisi sosial ekonomi RTSM
2.    Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak RTSM
3.    Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas, dan anak di bawah 6 tahun dari RTSM

•    Sasaran Program PKH
Sasaran atau Penerima bantuan PKH adalah Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun dan/atau ibu hamil/nifas dan berada pada lokasi terpilih. Penerima bantuan adalah lbu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan (jika tidak ada lbu maka: nenek, tante/ bibi, atau kakak perempuan dapat menjadi penerima bantuan). Jadi, pada kartu kepesertaan PKH pun akan tercantum nama ibu/wanita yang mengurus anak, bukan kepala rumah tangga. Untuk itu, orang yang harus dan berhak mengambil pembayaran adalah orang yang namanya tercantum di Kartu PKH.

Calon Penerima terpilih harus menandatangani persetujuan bahwa selama mereka menerima bantuan, mereka akan:

a)    Menyekolahkan anak 7-15 tahun serta anak usia 16-18 tahun namun belum selesai pendidikan dasar 9 tahun wajib belajar
b)    Membawa anak usia 0-6 tahun ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi anak, dan
c)    Untuk ibu hamil, harus memeriksakan kesehatan diri dan janinnya ke fasilitats kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi lbu Hamil

•    Tugas Persiapan Program
Tugas persiapan program meliputi pekerjaan yang harus dilakukan Pendamping untuk mempersiapkan pelaksanaan program. Kegiatan ini dilaksanakan sebelum pembayaran pertama diberikan kepada penerima manfaat.
o    Menyelenggarakan pertemuan awal dengan seluruh peserta PKH
o    Menginformasikan (sosialisasi) program kepada RTSM peserta PKH dan mendukung sosialisasi kepada masyarakat umum
o    Mengelompkan peserta kedalam kelompok yang teridiri atas 20-25 peserta PKH untuk mempermudahkan tugas pendampingan
o    Memfasilitasi pemilihan Ketua Kelompok ibu-ibu peserta PKH (selanjutnya disebut Ketua Kelompok saja)
o    Membantu peserta PKH dalam mengisi Formulir Klarifikasi data dan menandatangani surat persetujuan serta mengirim formulir terisi kepada UPPKH Kabupaten/Kota
o    Mengkoordinasikan pelaksanaan kunjungan awal ke Puskesmas dan pendaftaran sekolah.

Tugas Rutin:
•    Menerima pemutakhiran data peserta PKH dan mengirimkan formulir pemutakhiran data tersebut ke UPPKH Kabupaten/kota
•    Menerima pengaduan dari Ketua Kelompok dan/atau peserta PKH serta dibawah koordinasi UPPKH Kabupaten/Kota melakukan tindaklanjut atas pengaduan yang diterima (Lihat Pedoman Operasional Sistem Pengaduan Masyarakat)
•    Melakukan kunjungan insidentil khususnya kepada peserta PKH yang tidak memenuhi komitmen
•    Melakukan pertemuan dengan semua peserta setiap enam bulan untuk re-sosialisasi (program dan kemajuan/perubahan dalam program)
•    Melakukan koordinasi dengan aparat setempat dan pemberi pelayanan pendidikan dan kesehatan
•    Melakukan pertemuan bulanan dengan Ketua Kelompok
•    Melakukan pertemuan bulanan dengan Pelayan Kesehatan dan Pendidikan di lokasi pelayanan terkait.
•    Melakukan pertemuan triwulan dan tiap semester dengan seluruh pelaksana kegiatan: UPPKH Daerah, Pendamping, Pelayan Kesehatan dan Pendidikan.

Ada beberapa kegiatan pokok yang harus dilakukan pendamping PKH, yaitu:
1. Pertemuan Awal
Tahap pertama yang dilakukan oleh pendamping adalah melakukan pertemuan terbuka dengan calon peserta PKH. Dalam pertemuan itu dilakukan kegiatan sosialisasi program mengenai manfaat program dan bagaimana berpartisipasi dalam program.
Keluarga yang dipilih mengikuti program dikumpulkan dan diberi arahan untuk membentuk kelompok-kelompok ibu yang terdiri dari lebih kurang 25 orang dalam satu kelompok. Kelompok ini kemudian memilih ketua kelompok ibu penerima sebagai koordinator kelompok dan menetapkan jadwal pertemuan rutin kelompok untuk berdiskusi bersama dalam menjalankan program.
Pada pertemuan ini juga dilakukan pemeriksaan formulir yang digunakan sebagai alat verifikasi keikutsertaan, antara lain pemeriksaan akta lahir anak (dan membantu pengadaannya jika belum tersedia), penyusunan jadwal kunjungan, dan sebagainya.

2. Mendampingi Proses Pembayaran
Pada dasarnya pendamping tidak melakukan kegiatan apapun kecuali pengamatan dan pengawasan selama proses pembayaran beriangsung. Namun begitu, ada beberapa persiapan yang harus dilakukan oleh pendamping sebelum kegiatan berjalan agar proses berlangsung aman dan terkendali, yaitu:
o    Pergi ke Kantor Pos untuk meminta jadwal pembayaran dan mendata penerima manfaat yang merupakan kelompok binaannya.
o    Menginformasikan Ketua Kelompok mengenai jadwal dan memastikan bahwa pembayaran diterima oleh orang yang tepat pada waktu yang telah ditentukan.

3. Berdiskusi Dalam Kelompok
Kegiatan yang tak kalah penting adalah menyusun agenda dan mengadakan pertemuan dengan ketua kelompok ibu penerima untuk berdiskusi dan menampung pengaduan, keluhan, perubahan status maupun menjawab pertanyaan seputar program. Pada pertemuan ini juga dilakukan sosialisasi informasi mengenai pentingnya pendidikan dan kesehatan ibu dan anak, tips praktis dan murah bagi kesehatan keluarga serta pentingnya sanitasi dan nutrisi untuk meningkatkan mutu keluarga.

4. Pendampingan Rutin
Selanjutnya, jadwal pendampingan dilakukan rutin dan ditetapkan selama 4 hari kerja (Senin¬Kamis). Kegiatan yang dilakukan selama itu antara lain melakukan kunjungan ke unit pelayanan kesehatan dan pendidikan, mengunjungi keluarga untuk membantu mereka dalam proses mendaftarkan anak-anak ke sekolah, mengurus akta lahir maupun memeriksa rutin ke puskesmas.

5. Berkunjung Ke Rumah Penerima Bantuan
Jika pada pertemuan ada peserta PKH yang tidak bisa datang karena alasan tertentu seperti: lokasi yang sangat jauh dari tempat pertemuan, sibuk mengurus anak, sakit, atau tidak mampu memenuhi komitmen dikarenakan alasan-alasan tertentu, maka perlu dilakukan kunjungan ke rumah peserta tersebut untuk memudahkan proses (lihat Buku Pedoman Pengaduan)

6. Memfasilitasi Proses Pengaduan
Pendamping menerima, menyelesaikan maupun meneruskan pengaduan ke tingkat yang lebih tinggi sehingga dapat dicapai solusi yang mampu meningkatkan mutu program.

7. Mengunjungi Penyedia Layanan

Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan vital keberlangsungan maupun peningkatan mutu PKH. Pendamping memantau kelancaran dan kelayakan kegiatan pelayanan, mengantisipasi permasalahan yang ada dalam program sehingga bisa melakukan tindakan yang sifatnya mencegah kegagalan kelancaran program ketimbang memperbaikinya.

8. Melakukan Konsolidasi

Pada hari Jum'at, para pendamping melakukan koordinasi dengan sesama pendamping dan tim lain. Laporan dan tindak lanjut juga dianalisa dan ditindaklanjuti pada hari ini agar terjadi peningkatan mutu program.

9. Meningkatkan Kapasitas Diri
Untuk meningkatkan mutu program dan mutu pendamping itu sendiri, juga diadakan diskusi dan pertemuan rutin (minimal sebulan sekali) baik itu antarkecamatan maupun didalam kecamatan sendiri sebagai upaya menampung pelajaran berarti (lesson learned & best practices) yang bisa digunakan oleh pendamping lain agar mempermudah pekerjaan dan menghadapi kasus-kasus harian di lapangan.
Setiap individu yang melakukan usaha menuju perbaikan dan pengembangan memerlukan penghargaan untuk menunjukkan bahwa upaya yang dilakukannya dihargai. Penghargaan ini diharapkan dapat memicu kinerja yang lebih baik dan memotivasi lingkungannya menghasilkan produktivitas yang sekurang-kurangnya sama dengan yang telah diraihnya. Sanksi adalah tindakan yang diberikan kepada seseorang sebagai akibat dari perbuatan sengaja melanggar koridor aturan dan ketentuan yang telah dibuat dan disepakati dalam sebuah lembaga. Sanksi diberikan agar yang bersangkutan maupun orang yang mengetahuinya tidak mengulangi perbuatan yang merugikan lembaga, lingkungannya maupun dirinya sendiri. lni juga merupakan alat pembelajaran bagi yang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.
•    Keunggulan dari PKH

keunggulan dari program keluarga harapan adalah sebagai berikut:
 
1.    Mampu mengatasi pelbagai problem yang dihadapi, misalnya soal kesehatan danpendidikan.
2.    Mampu mempercepat upaya pencapaian terget Millenium Development Goals(MDG’s).
3.    Mampu mengurangi penduduk miskin dan kelaparan, meningkatkan pendidikandasar, kesetaraan gender, pengurangan angka kematian bayi dan balita, danpengurangan kematian ibu melahirkan.
4.    Mengoptimalkan desentralisasi, koordinasi antar sektor, koordinasi antar tingkatpemerintah, serta antar pemangku kepentingan ( stakeholders).
5.    Membuka banyak lapangan kerja bagi para Sarjana untuk ditempatkan sebagaipetugas pendamping dan operator PKH di tingkat kecamatan.
6.    Sebagai investasi jangka panjang pebangunan manusia Indonesia dapat memberikansumbangan yang berarti bagi pembangunan bangsa dan penanggulangan kemiskinan

•    Kelemahan dari PKH

PKH merupakan program perlindungan sosial melalui pemberian uang tunai kepada rumah tangga sangat miskin (RTSM) dengan mewajibkan RTSM memeriksakan anggota keluarganya melakukan pemeriksaan kesehatan ke PUSKESMAS dan menyekolahkan anaknya dengan tingkat kehadiran yang telah ditentukan. RTSM yang mendapatkan PKH adalah yang memiliki anak berusia dibawah 6 tahun, memiliki anak usia sekolah 6-15 tahun atau kurang dari 18 tahun tetapi PKH belum menyelesaikan pendidikan dasar dan terdapat ibu hamil.(sinar jaminan sosial PUSPENSOS DEPSOS,2010)
G.    Penjelasan istilah

    Program Keluarga Harapan (PKH) adalah suatu program yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RSTM), jika mereka memenuhi persyaratan yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM), yaitu pendidikan dan kesehatan.
    Kebutuhan    : Sesuatu yang dirasakan perlu dan diinginkan oleh pasukan kuning dan keluarganya yang berkaitan dengan kelangsungan hidup manusia terutama pemenuhan keperluan pokok.
    Kemiskinan     :  sebagai ketidakmampuan individu dalam memenuhi kebutuhan dasar minimal untuk hidup layak
    Conditional Cash Transfers (CCT), yang diterjemahkan menjadi Bantuan Tunai Bersyarat
    Rumah Tangga Sangat Miskin (RSTM),dimana keluarga tersebut tidak mampu memenuhi kebutuhan primernya.

H.    Latar penelitian
Dalam proses penelitian ini penelitian yang lebih mengarah pada pengumpulan data mengenai Program Keluarga Harapan (PKH) dan informasi yang diambil oleh berbagai sumber referensi baik buku,media informasi,dan media internet.dan tujuan mendasar dalam penelitian ini adalah untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia terutama pada kelompok masyarakat miskin yang ada di indonesia, dengan keberhasilan dan keberlangsungan program ini dapat mengatasi masalah yang ada karena dari latar masalah di indonesia sangat kompleks sehingga dibutuhkan suatu cara yang dapat mengurangi masalah dan dapat mensejahterakan masyarakat indonesia.
I.    Jenis dan sumber data
Penerima bantuan PKH adalah RTSM yang memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun dan/atau ibu hamil/nifas. Bantuan tunai hanya akan diberikan kepada RTSM yang telah terpilih sebagai peserta PKH dan mengikuti ketentuan yang diatur dalam program. Dalam pengertian PKH jelas disebutkan bahwa komponen yang menjadi fokus utama adalah bidang kesehatan dan pendidikan. Tujuan utama PKH Kesehatan adalah meningkatkan status kesehatan ibu dan anak di Indonesia, khususnya bagi kelompok masyarakat sangat miskin, melalui pemberian insentif untuk melakukan kunjungan kesehatan yang bersifat preventif (pencegahan, dan bukan pengobatan).
Seluruh peserta PKH merupakan penerima jasa kesehatan gratis yang disediakan oleh program Askeskin dan program lain yang diperuntukkan bagi orang tidak mampu. Karenanya, kartu PKH bisa digunakan sebagai alat identitas untuk memperoleh pelayanan tersebut. Calon penerima terpilih harus menandatangani persetujuan selama mereka menerima bantuan, mereka akan :
1.    Menyekolahkan anak 7-15 tahun serta anak usia 16-18 tahun namum belum selesai pendidikan dasar 9 tahun wajib belajar.
2.    Membawa anak usia 0-6 tahun ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi anak.
3.    Untuk ibu hamil, harus memeriksakan kesehatan diri dan janinnya ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi ibu hamil.
Besaran bantuan tunai untuk peserta PKH bervariasi tergantung jumlah anggota keluarga yang diperhitungkan dalam penerimaan bantuan, baik komponen kesehatan maupun pendidikan. Besaran bantuan ini di kemudian hari bisa berubah sesuai dengan kondisi keluarga saat itu atau bila peserta tidak dapat memenuhi syarat yang ditentukan
Skenario Bantuan    Bantuan per RTSM per tahun
Bantuan tetap    200.000
Bantuan bagi RTSM yang memiliki:
Anak usia di bawah 6 tahun dan/ atau ibu hamil/menyusui    800.000
Anak usia SD/MI    400.000
Anak usia SMP/MTs    800.000
Rata-rata bantuan per RTSM    1.390.000
Bantuan minimum per RTSM    600.000
Bantuan maksimum per RTSM    2.200.000
Catatan:
•    Bantuan terkait kesehatan berlaku bagi RTSM dengan anak di bawah 6 tahun dan/atau ibu hamil/nifas. Besar bantuan ini tidak dihitung berdasarkan jumlah anak.
•    Besar bantuan adalah 16% rata-rata pendapatan RTSM per tahun.
•    Batas minimum dan maksimum adalah antara 15-25% pendapatan rata-rata RTSM per tahun.
Syarat Bantuan Kesehatan
Sasaran    Persyaratan (kewajiban peserta)
Ibu Hamil    Melakukan pemeriksaan kehamilan (antenatal care) sebanyak minimal 4 kali (K1 di trimester 1, K2 di trimester 2, K3 dan K4 di trimester 3) selama masa kehamilan.
Ibu Melahirkan    Proses kelahiran bayi harus ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih
Ibu Nifas    Ibu yang telah melahirkan harus melakukan pemeriksaan atau diperiksa kesehatannya setidaknya 2 kali sebelum bayi mencapai usia 28 hari
Bayi Usia 0-11 Bulan    Anak berusia di bawah 1 tahun harus diimunisasi lengkap dan ditimbang secara rutin setiap bulan.
Bayi Usia 6-11 Bulan    Mendapat suplemen tablet vitamin A
Anak Usia 1-5 Tahun    Dimonitor tumbuh kembang dengan melakukan penimbangan secara rutin setiap 1 bulan;
Mendapatkan vitamin A sebanyak 2 kali setahun pada bulan Februari dan Agustus
Anak Usia 5-6 Tahun    Melakukan penimbangan secara rutin setiap 3 bulan sekali dan/atau mengikuti program pendidikan anak usia dini.
Fasilitas kesehatan yang disediakan adalah:
•    Puskesmas, Pustu, Polindes, Poskesdes, Pusling, Posyandu.
•    Dokter, Bidan, Petugas Gizi, Jurim, Kader, Perawat
•    Bidan kit, posyandu kit, antropometri kit, imunisasi kit
•    Tablet Fe, Vitamin A, Obat-obatan dan bahan-bahan pelayanan kesehatan ibu & bayi baru lahir.
•    Vaksin BCG, DPT, Polio, Campak, Hepatitis B, TT ibu hamil
Calon Peserta PKH yang telah ditetapkan menjadi peserta PKH dan menandatangani komitmen, jika suatu saat melanggar atau tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, baik syarat kesehatan maupun syarat pendidikan, maka bantuannya akan dikurangi, dan jika terus menerus tidak memenuhi komitmennya, maka peserta tersebut akan dikeluarkan dari program.
Dalam memperoleh hasil dari jenis dan sumber data peneliti telah mengambil informasi yang dari menteri kesehatan tentang Kebijakan Kementerian Kesehatan dalam Sinergitas Implementasi Jamkesmas dengan Program Keluarga Harapan (PKH) dan juga program pemberantas kemiskinan dari kementrian sosial yang mendukung program PKH.

J.    Teknik pengumpulan data
Studi dokumentasi adalah pengumpulan data dengan mempelajari data berupa hasil penelitian, laporan dan data lain yang berhubungan dengan obyek penelitian mengenai penerapan program PKH itu, data yang dibutuhkan diperoleh dengan menggunakan teknik kajian pustaka dan pengamatan yang penuh terhadap informasi tentang PKH , yaitu suatu teknik untuk mengumpulkan data dengan cara mempelajari sumber-sumber pustaka, seperti buku-buku serta litertur yang bersangkutan. Selain itu, untuk menambah data, peneliti juga juga mengakses data dari internet.

K.    Teknik keabsahan data
Agar dapat mempertanggungjawabkan data secara benar dan akurat, maka perlu dilakukan pemeriksaan keabsahan data yang telah dikumpulkan. Lexy J. Moleong (2011), mengemukakan bahwa pemeriksaan data menggunakan kriteria kredibilitas dengan teknik pemeriksaan data sebagai berikut:
a. Ketekunan pengamatan
Ketekunan pengamatan bermaksud menemukan ciri-ciri dan unsur-unsur dalam situasi yang sangat relevan dengan persoalan-persoalan atau isu-isu yang sedang dicari dan kemudian memusatkan diri pada hal-hal tersebut secara rinci.
b. Triangulasi
Adalah teknik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu diluar data itu untuk keperluan pengecekan data atau sebagai pembanding terhadap data tadi. Atau menurut Sugiyono (2005:83) triangulasi diartikan sebagai teknik pengumpulan data bersifat menggabungkan dari berbagai teknik pengumpulan data dan sumber data yang telah ada. Triangulasi teknik berarti peneliti menggunakan teknik pengumpulan data yang berbeda-beda untuk mendapatkan data dari sumber yang sama. Triangulasi sumber berarti untuk mendapatkan data dari sumber yang berbeda-beda dengan teknik yang sama.
c. Pengecekan anggota
Anggota yang terlibat dimintai pendapat dan pandangan tentang situasi mereka sendiri terhadap data yang telah diolah dan diorganisasikan oleh peneliti. Bagian yang dicek dengan anggota yang terlibat meliputi data, kategori, penafsiran dan kesimpulan. Setiap anggota yang terlibat dimintai tanggapannya terhadap data yang telah diorganisasikan oleh peneliti.

L.    Analisi data
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan teknik analisa data seperti yang dikemukakan oleh Lexy  J. Moleong (2011 : 249-257)  adalah sebagai berikut :
a.    Pemrosesan satuan
Pemrosesan satuan ini terdiri dari tipologi satuan dimana satuan unit latar sosial  dan penyusunan satuan dimana pemrosesan analis dalam membaca dan mencari mempelajari teliti seluruh jenis data yang sudah terkumpul
b.    Kategorisasi
Kategorisasi merupakan seperangkat tumpukan yang disusun atas dasar pemikiran, intuisi, pendapat dan kriteria tertentu. Langkah-langkah pengkategorian adalah : 1) pemberian nama pada setiap kategori, 2) pemberian keputusan pada tiap kategori yang tampak hampir sama sehingga benar-benar sesuai dengan kategori, 3) menempatkan data pada kategori yang mantap, 4) meyusun kategori baru bila ada data yang belum dapat masuk dalam kategori yang ada dan sudah dimantapkan,  5) penelaahan terhadap setiap kategori dan untuk memastikan perlu dibuat  daftar aturan, 6) menelaah kembali data yang masih layak untuk dipertahankan, 7) pengujian kategori untuk menemukan hubungan, 8)  membuat strategi perluasan, pengaitan hubungan dalam pengumpulan dan pengapungan, 9) penghentian dalam pengumpulan data dan pemrosesan serta 10) mengevaluasi pengkategorian secara menyeluruh dari awal sampai akhir.
c.    Penafsiran data
Dalam penafsiran data dijabarkan dalam tujuan,prosedur,peranan hubungan kunci, peranan integorisasi data, dan langkah-langkah penafsiran data dengan menggunakan metode analisis komparantif. Sehingga data dalam penelitian ini banyak menggunakan  penafsiran data dalam mengelolah data tentang program keluarga harapan (PKH).






DAFTAR PUSTAKA

Daftar Pustaka
Khairudin.1985, Sosiologi Keluarga, Yogyakarta : Nur Cahaya
Harian SUARA MERDEKA, 9 Agustus 2008

Suharto, 2008b, kemiskinan dan perlindungan sosial di indonesia, edi suharto, 2009
sinar jaminan sosial PUSPENSOS DEPSOS,2010

http://www.scribd.com/doc/50205166/Analisis-Program-Keluarga-Harapan)

http://www.depsos.go.id

kumpulan

Yang memiliki wajah tampan itu memang banyak.
Tapi yang memiliki hati tampan sudah sedikit amat.

Yang memiliki tubuh bagus itu sangatlah banyak.
Tapi yang memiliki budi pekerti bagus minim banget.

Yang memiliki paras cantik juga masih banyak.
Tapi yang memiliki akhlak cantik sudah sangat terbatas.

Yang suka obral-obral cinta juga tak kalah banyak.
Tapi yang benar-benar memiliki cinta suci bisa dihitung dengan jari.
...
Yang suka memuji-muji setinggi langit juga sangat banyak.
Tapi yang mau memuliakan tidaklah seberapa.

Yang suka merayu-rayu (gombal) juga tak kalah banyak.
Tapi yang ikhlas menyayangi jumlahnya sangat sedikit.

Yang suka sekedar ngajak pacaran juga teramat banyak.
Tapi yang benar-benar punya komitmen untuk NIKAH?

Hehe... Tebak sendiri aja deh..Sudah pada tahu kan? Intinya....

Jika ada seseorang yang hadir dalam hidup kita.
Jika ada seseorang yang ingin mengisi hari-hari kita.
Yang hanya akan mempermainkan perasaan kita.
Yang hanya akan menorehkan luka di hati kita.

Tindakan terbaik adalah Abaikan Saja perkataannya!
Karena kita punya hak untuk jadi lebih baik/

Setiap orang yg kamu temui dlm hidup ini memiliki arti. Mereka mengujimu, mengajarimu, dan buatmu menyadari kemampuan yg ada dlm dirimu.

Selasa, 30 April 2013

Jalan untuk Maju Penyandang Disabilitas diBBRVBD


Artikel 







Jalan untuk Maju Penyandang Disabilitas diBBRVBD 
Penyandang disabilitas merupakan suatu permasalahan sosial yang ada dimasyarakat , dengan permasalahan tersebut membuat penyandang disabilitas kurang mempunyai tanggung jawab sosial yang optimal terhadap dirinya bahkan dengan keluarganya sehingga dengan kondisi yang seperti itu harus bersaing dalam kehidupan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan baik primer,secunder ,dan tersier.  Hal tersebut mengakibatkan penyandang disabilitas kurang siap menerima kehidupan sosialnya dan terkadang sikap penolakan dari anngota keluarga dan orang sekitarnya menjadi masalah yang begitu nyata dalam kehidupan penyandang disabilitas,sikap acuh,marah,depresi ,frustasi,persaan bersalah,khawatir,malu,benci,bahkan sikap yang membuat para penyandang disabilitas untuk bersikap menyendiri karena sikap yang tidak ingin bersahabat dengan orang lain merasa berbeda dalam dirinya yang menjadikan tolak ukur untuk hidup dengan dunianya. 
Berbagai pelayanan  dan penanganan yang telah dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta untuk memeberikan kesejahteraan yang nyata juga kepada penyandang disabilitas berdasarkan peraturan pemerintah 43 tahun 1998 tentang upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat,dan Rencana aksi nasional pemberdayaan penyandang cacat indonesia (2004-2005) “ pengusaha wajib memeberikan kesempatan yang sama kepada kepada tenaga kerja penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya”, hal tersebut membuat kementrian sosial RI beserta intansi lainnya berupaya dalam mencanankan program pelayanan rehabilitasi sosial guna memabntu untuk mengatasi tingkat populasi yang semakin meningkat kepada para Pemerlu Pelayanan kesejahteraan Sosial (PPKS). 


Adapun permaslahan yang dihadapi saat ini dalam pengelolahan kesejahteraan penyandang disabilitas adalah :
Belum adanya data yang akurat tentang jumlah populas dan data dari orang dengan kecacatan (ODK) yang telah menerima pelayanan sosial baik melalui sistem panti dan sistem non panti.
Masih terbatasnya jumlah institusi/ Lembaga pelayanan rehabilitasi sosial dan fasilitasnya baik itu pemerintah maupun swasta
Masih terbatasnya jangkaun terhadap penyediaan aksesibilitas dimasyarakat (fasilitas umum)
Masih adanya pandangan masyarakat bahwa penyandang cacat tidak berguna,dalam hal ini ejekan,makian dan stigma
Masih kurangnya pengetahuan baik dalam keluarga dan masyarakat untuk mmemberikan perhatian khusus kepada para penyandang cacat
Masih kurangnya rasa percaya diri dan semangat hidup bagi para penyandang cacat sehingga  sulit berinteraksi dimasyarakat
Masih kurangnya sosialisasi dimasyarakat tentang UU no 4 tahun 1997 serta peraturan pemerintah tentang penyandang cacat
  Disamping itu untuk meningkatkan keberfungsian sosial bagi para penyandang disabilitas kementrian sosial republik indonesia bekerja sama dengan pemerintah jepang untuk membangun sebuah Balai Besar Rehabilitasi Vokasional Bina Daksa (BBRVBD) Cibinong, namun saat ini berada di bawah dan tanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial RI. Salah satu untuk membantu meraka untuk untuk maju dan mendapatkan hak mereka sebagai manusia, BBRVBD mempunyai tugas melaksanakan rehabilitasi vokasional tingkat lanjutan, pelatihan, pengkajian dan pengembangan rehabilitasi vokasional orang dengan kecacatan yang berasal dari instansi yang menangani masalah rehabilitasi sosial orang dengan kecacatan. Dimana didalamnya terdapat prosedur penerimaan dan pelatihan vokasional baik kurikulumnya dan jurusan-jurusan keterampilan yang akan diajarkan diberikan untuk menikatkan potensi dari penyandang disabilitas, diantara keterampilan yang telah diberikan yaitu : keterampilan penjahitan, keterampilan komputer, keterampilan desain grafis/percetakan, keterampilan elektronika, keterampilan logam, dan keterampilan otomotif mobil/motor. 













Namun disamping itu ada salah satu kenadala dalam penyaluran kerja bagi penyandang disabilitas adalah dimana belum semua perusaan swasta maupun perusahaan pemerintah mengetahui dan memahami program rehabilitasi vokasional di BBRVBD Cibinong serta peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang mendasari hak penyandang disabilitas dan kewajiban bagi perusahaan seperti  (Pasal 26)  PP 43 tahun 1981 Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada tenaga kerja penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya, yang membuat penerimaan kerja bagi mereka sangat kurang bahkan tidak dihiraukan padahal kemampuan mereka pun tidak kalah hebatnya dengan orang-orang yang normal.
Seiring dengan perkembangannya BBRVBD sebagai pusat unggulan rehabilitasi vokasional mempunyai tujuan akhir menjadikan orang dengan kecacatan sebagai calon tenaga kerja yang  terampil dan profesional  siap  bersaing di dunia  kerja. Dalam upaya mendukung tercapainya tujuan tersebut, penyandang cacat harus dapat memenuhi kriteria persyaratan sebagai calon tenaga kerja yang ditetapkan oleh perusahaan, permasalahan masalah sosial penyandang disabilitas perlu diawali dengan pemahaman oleh penyandang disabilitas itu sendiri tentang permaslahan yang ia hadapai, mampu menemukan potensi dan sumber-sumber yang ada dalam dirinya sehingga dapat ditemukan kunci dari pemecahan masalah sehingga menumbuhkan tanggung jawab/responsibility dalam diri penyandang disabilitas. Kalau bukan kita siapa lagi yang membantu mereka untuk dapat mempunyai harapan dan semangat, kepedulian,kehangatan,dan penerimaan yang penyandang disabilitas butuhkan.




Kepustakaan :
Website : http/www.bbrvbd.go.id
Hhtp/www.bbrvbd.com
Brosur/panflet melatih penyandang disabilitas fisik dan tenaga kerja terampil mandiri
Majalah Mandiri (media infirmasi rehabilitasi vokasional)




Tugas Indivdu

ARTIKEL PENYANDANG DISABILITAS
Disusun sebagaisalah satu kelengkapan tugas
Mata Kuliah :Praktik Pekerjaan Sosial dengan Kecacatan
DosenPembimbing :Drs. Ajat Sudrajat, MP.



OLEH :
YUYUN YULIA
(10.04.182)

SEKOLAH TINGGI KESEJAHTERAAN SOSIAL
BANDUNG
2013