I.KOMUNITAS DAN KEBIJAKAN
A. STRUKTUR DAN PROSES KOMUNITAS
Menurut
Poplin (1960), komunitas diartikan sebagai satuan kebersamaan hidup sejumlah
orang banyak yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.
Teritorial yang terbatas;
2.
Keorganisasian tata
kehidupan bersama;
3.
Berlakunya nilai-nilai dan
orientasi nilai yang kolektif.
Ketentuan batas wilayah yang bersifat
objektif atau subjektif sehingga batas-batas administratif dan batas cultural
tidak tumpang tindih dalam kehidupan komunitas. Komunitas menyangkut individu-individu,
keluarga, dan juga lembaga yang saling berhubungan secara independen. Bersifat
kompleks dan makna kehidupannya ditentukan oleh orientasi nilai yang berlaku
artinya, oleh kebudayaannya yang menumbuhkan pranata-pranata sosial struktur
kekerabatan keluarga dan perilaku individu maupun kolektif.
Menurut Selo Soemardjan (1962),
komunitas adalah suatu wilayah kehidupan sosial yang ditandai oleh suatu
derajat hubungan sosial tertentu. Dasar-dasar dari komunitas adalah lokalitas
dan perasaan semasyarakat setempat tersebut.
Komunitas adalah suatu
unit/kesatuan sosial yang terorganisasikan dalam kelompok-kelompok dengan
kepentingan bersama (communities of common interest), baik yang bersifat
fungsional maupun yang punya teritorial. Terdapat
empat criteria yang dapat digunakan dalam mengkategorisasikan komunitas (Davis,
1960), yaitu :
1.
Jumlah penduduk
2.
Luas, kekayaan, dan
kepadatan (desinty) penduduk
3.
Fungsi-fungsi khusus
komunitas terhadap seluruh masyarakat
4.
Organisasi komunitas yang
bersangkutan.
Tiga golongan komunitas secara umum, antara lain:
1.
Communities of locality or community of place, yaitu komunitas yang dikenali berdasarkan cirri tempat
tinggal/wilayah.
2.
Communities of interest, yaitu
komunitas yang dikenal berdasarkan kesamaan perhatian/keprihatinan bersama.
3.
Communities of identify (race, cultural background, job), yaitu komunitas yang dikenal berdasarkan identitasnya.
Ciri-ciri Komunitas
1.
Tempat tinggal tetap
(lokalitas)
2.
Perasaan komunitas (community
sentiment);
a.
Seperasaan
“Kelompok kami”, “perasaan
kami”. Kepentingan individu diselaraskan dengan kepentingan kelompok, sehingga
merasakan sebagai struktur sosial masyarakatnya.
b.
Sepenanggungan
Setiap individu sadar akan
peranannya masing-masing dan situasi kondisinya kondusif.
c.
Saling memerlukan
Merasa tergantung pada
komunitasnya (fisik dan psikologis).
Tipe Komunitas
1.
Tipe komunitas yang dikenali
berdasarkan tempat/lokasi/geografik (shared
geography) : komunitas pinggir kota, komunitas desa, komunitas kota,
komunitas slum area, komunitas pesisir, komunitas pedalaman, komunitas petani pinggir hutan, dan sebagainya.
2.
Tipe komunitas yang dikenali
berdasarkan aspek shared interest.
Yaitu struktur sosial yang dibentuk oleh adanya common interest dalam hal tertentu.
3.
Kesamaan entitas/ras/ciri sosial
budaya seperti : komunitas sebuah bangsa (suku bangsa) : komunitas Jawa, komunitas Sunda, komunitas Madura, komunitas Minang, dan
sebagainya.,
4.
Kesamaan agama/keyakinan :
komunitas Islam, komunitas Kristen, komunitas budha, komunitas konghucu dan sebagainya.
5.
Kesamaan perhatian/
keprihatinan (common interest) :
Kesamaan problematika yang dihadapi seperti komunitas gepeng, komunitas pemakai
napza, komunitas mobil antic, komunitas pemerhati masalah social, dan
sebagainya.
6.
Kesamaan problematika yang
dihadapi, seperti komunitas gepeng, komunitas eks napza, dan sebagainya.
Fungsi Komunitas
Bagi komponen atau sub sistemnya,
fungsi yang dijalankan oleh komunitas mencakup upaya pemeliharaan cara-cara
hidup atau kebudayaan. Fungsi lainnya adalah memelihara kebutuhan, kepentingan
serta cita-cita bersama. Komunitas juga dapat memberikan kesempatan kepada
anggota-anggotanya untuk mengembangkan diri untuk ber ekspresi dan berkreasi.
Semuanya dimaksudkan agar kelangsungan hidup komunitas tersebut tetap berlangsung
lama.
B. MASALAH SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN
SOSIAL
Masalah sosial bisa juga diartikan sebagai sebuah
kondisi yang dipandang oleh sejumlah orang dalam masyarakat sebagai suatu yang
tidak diharapkan. Kemiskinan, pengangguran, penyebaran HIV/AIDS, perceraian, kenakalan
remaja, misalnya adalah contoh masalah sosial. Karena semua itu merupakan
kondisi atau keadaan yang tidak diinginkan oleh hampir semua orang. Masalah
sosial tertentu mungkin hanya dipandang sebagai masalah atau kondisi yang tidak
menyenangkan oleh sebagian orang saja. Remaja yang memainkan music rock atau
metal yang memekakkan telinga di sebuah alun-alun mungkin tidak memandang
“kegaduhan” tersebut sebagai sebuah masalah. Tetapi, orang-orang lain mungkin
berpendapat bahwa musik rock, sebagai sebuah masalah sosial. Para perokok tentu
saja tidak akan memandang kebiasaan merokok sebagai masalah sosial. Tetapi,
bagi mereka yang tidak merokok, kebiasaan merokok sebagai masalah sosial.
Tetapi, bagi mereka yang tidak merokok, kebiasaan merokok merupakan masalah
sosial karena dipandang membahayakan kesehatan baik bagi perokok aktif maupun
perokok pasif.
Sebuah fenomena dikatakan sebuah masalah sosial
biasanya karena menjadi perhatian publik. Peran media massa di sini sangat
penting. Karena media massa seperti koran, televisi atau radio merupakan sarana
komunikasi yang bisa menjadi ukuran apakah fenomena itu menjadi perhatian
publik atau tidak. Kriminalitas, kekerasan dalam rumah tangga, perlakuan salah
terhadap anak (child abuse), penyalahgunaan
obat-obat terlarang, kerusakan lingkungan, polusi, kelangkaan air bersih,
persebaran flu burung, HIV/AIDS, busung lapar adalah beberapa contoh masalah
sosial karena sering disiarkan atau dipublikasikan oleh media massa. Menurut
Jenssen, secara luas masalah dapat didefinisikan sebagai perbedaan antara
harapan dan kenyataan atau sebagai kesenjangan antara situasi yang ada dengan
situasi yang seharusnya (Suharto, 1997).
Horton dan leslie menyatakan bahwa masalah sosial
adalah suatu kondisi yang dirasakan banyak orang tidak menyenangkan serta
menuntut pemecahan melalui aksi sosial secara kolektif (Suharto, 1997). Dari
definisi ini dapat disimpulkan bahwa masalah sosial memiliki karakterisitik
sebagai berikut :
1.
Kondisi yang dirasakan banyak orang
Suatu masalah baru dapat dikatakan
sebagai masalah sosial apabila kondisinya dirasakan oleh banyak orang.
2.
Kondisi yang dinilai tidak menyenangkan
Menurut faham hedonisme, orang
cenderung mengulang sesuatu yang tidak menyenangkan dan menghindari sesuatu
yang tidak mengenakkan. Orang senantiasa menghindari masalah, karena masalah
selalu tidak menyenangkan.
3.
Kondisi yang menuntut pemecahan
Suatu kondisi yang tidak
menyenangkan senantiasi menuntut pemecahan. Bila seseorang merasa lapar, akan
segera dicarinya rumah makan. Bila sakit kepala, ia akan segera pergi ke dokter
atau membeli obat sakit kepala.
4.
Pemecahan tersebut harus dilakukan
melalui aksi sosial secara kolektif
Masalah sosial berbeda dengan
masalah individual. Masalah individual dapat diatasi secara perseorangan atau
satu per satu. Tetapi, masalah sosial hanya dapat diatasi melalui rekayasa
sosial seperti aksi sosial, kebijakan sosial atau perencanaan sosial.
Berlandaskan kepada kegiatan pengumpulan dan
penganalisaan di atas, maka pekerja sosial akan mampu merumuskan suatu masalah
dari kondisi dan situasi sosial yang dihadapi. Masalah dapat didefinisikan
sebagai suatu situasi yang dinilai orang sebagai situasi yang tidak
mengenakkan.
Situasi
sosial dianggap sebagai masalah karena :
1.
Situasi sosial tersebut melanggar norma
dan nilai masyarakat. Untuk itu, perilaku orang dalam situasi tersebut dianggap
sebagai perilaku menyimpang atau disfungsional.
2.
situasi sosial tersebut tidak
mencerminkan adanya tanggungjawab dan altruisme (altruisme adalah sifat
mementingkan kepentingan umum/orang lain).
3.
situasi sosial tersebut membawa pengaruh
atau akibat kepada berbagai orang dan pihak, sehingga mereka mengalami tekanan
dan ketidak enakan.
4.
situasi sosial tersebut dinilai akan
dapat mengganggu atau merusak sistem-sistem sosial yang telah ada.
Istilah kesejahteraan sosial bukanlah hal baru, baik
dalam wacana global maupun nasional.
Persatuan bangsa-bangsa (PBB), misalnya telah lama mengatur masalah ini sebagai
salah satu bidang kegiatan masyarakat internasional (Suharto, 1997). PBB
memberi batasan kesejahteraan sosial sebagai kegiatan-kegiatan yang
terorganisasi yang bertujuan untuk membantu individu atau masyarakat guna
memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasarnya dan meningkatkan kesejahteraan selaras
dengan kepentingan keluarga dan masyarakat.
Di Indonesia, konsep kesejahteraan sosial juga telah
lama dikenal. Ia telah ada dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Undang-undang
RI nomor 6 tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial,
misalnya, merumuskan kesejahteraan sosial sebagai :
“Suatu tata kehidupan dan
penghidupan sosial, material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa
keselamatan, kesusilaan, dan ketentraman lahir dan batin, yang memungkinkan
bagi setiap warga negara untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan
jasmaniah, rohaniah, dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga, serta
masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak atau kewajiban manusia sesuai
dengan Pancasila”
Dengan demikian, kesejahteraan sosial memiliki
beberapa makna yang relatif berbeda, meskipun substansinya tetap sama.
Kesejahteraan sosial pada intinya mencakup tiga konsepsi, yaitu :
1.
kondisi kehidupan atau keadaan
sejahtera, yakni terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan jasmaniah, rohaniah, dan
sosial.
2.
Institusi, arena atau bidang kegiatan
yang melibatkan lembaga kesejahteraan sosial dan berbagai profesi kemanusiaan
yang menyelenggarakan usaha kesejahteraan sosial dan pelayanan sosial.
3.
Aktivitas, yakni suatu kegiatan-kegiatan
atau usaha yang terorganisir untuk mencapai kondisi sejahtera.
C. PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN
SOSIAL DAN RUMAH TANGGA SANGAT MISKIN
Penyandang
Masalah Kesejahteraan Sosial
1.
Anak Balita Terlantar. Adalah anak yang berusia 0-4 tahun
karena sebab tertentu, orang tuanya tidak dapat melakukan kewajibannya(karena
beberapa kemungkinan :miskin, tidak mampu, salah seorang sakit, salah seorang
atau kedua-duanya meninggal, anak balita sakit) sehingga terganggu kelangsungan
hidup, pertumbuhan dan perkembangan baik secara jasmani, rohani dan sosial.
2.
Anak Terlantar. Adalah anak yang berusia 5-18 tahun
karena sebab tertentu, orang tuanya tidak dapat melakukan kewajibannya(karena
beberapa kemungkinan :miskin, tidak mampu, salah seorang sakit, salah seorang
atau kedua-duanya meninggal, keluarga tidak harmonis, tidak ada pengasuh atau
pengampu) sehingga terganggu kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan
baik secara jasmani, rohani dan sosial.
3.
Anak yang Menjadi Korban dan Tindak Kekerasan atau Diperlakukan salah.
Adalah anak yang belum mencapai usia 12 tahun yang terancam secara fisik dan non
fisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam
lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya. Sehingga tidak
terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun
sosial.
4.
Anak Nakal. Adalah anak yang berusia 5-18 tahun yang
berperilaku menyimpang dari norma dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat,
lingkungannya sehingga merugikan dirinya, keluarganya dan orang lain, serta
mengganggu ketertiban umum, akan tetapi karena usia maka belum dapat dituntut
secara hukum.
5.
Anak Jalanan. Adalah anak yang berusia 5-18 tahun yang
menghabiskan sebagian waktunya untuk mencari nafkah dan berkeliaran di jalanan
maupun tempat umum.
6.
Anak Cacat. Adalah anak yang belum mencapai usia 21 tahun
dan belum menikah, yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mencari
nafkah, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya
untuk melakukan aktivitas secara layak yang terdiri dari anak cacat fisik dan
anak cacat mental.
7.
Wanita Rawan Sosial Ekonomi. Adalah seorang wanita dewasa
berusia 19-59 tahun belum menikah atau janda tidak mempunyai penghasilan cukup
untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
8.
Wanita yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan atau Diperlakukan Salah.
Wanita yang berusia di bawah 60 tahun yang terancam secara fisik dan non fisik
karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam
lingkungan keluarga, ketetanggaan, pendidikan dan lingkungan sosial lainnya.
9.
Lanjut Usia Terlantar. Adalah seseorang yang berusia 60
tahun atau lebih, karena faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan
dasarnya baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
10. Lanjut Usia yang Menjadi
Korban Tindak Kekerasan atau Diperlakukan Salah. Adalah lanjut usia 60 tahun
keatas yang mengalami tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak
semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial lainnya, dan
terancam baik secara fisik maupun non fisik.
11. Penyandang Cacat.
Adalah seseorang yang mempunyai kelainan fisik maupun mental yang dapat
mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan
fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari
penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental. Dalam hal ini termasuk anak cacat,
penyandang cacat eks penyakit kronis.
12. Penyandang Cacat Bekas
Penderita Penyakit Kronis. Adalah seseorang yang pernah
menderita penyakit menahun atau kronis, seperti kusta, dan TBC paru, yang
dinyatakan secara medis telah sembuh.
13. Tuna Susila. Adalah
seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara
berulang-ulang dan bergantian di luar perkawinan yang sah dengan tujuan
mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa.
14. Pengemis.
Adalah orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta di tempat umum
dengan berbagai cara, dengan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang
lain.
15. Gelandangan.
Adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan
yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan
tempat tinggal yang tetap serta mengambara di tempat umum.
16. Bekas Warga Binaan Lembaga
Kemasyarakatan(BWBLK). Adalah seseorang yang telah selesai atau
dalam 3 bulan segera mengakhiri masa hukuman atau masa pidananya sesuai dengan
keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali
dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan
pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal.
17. Korban Penyalahgunaan
Napza. Adalah seseorang yang menggunakan narkotika,
psikotropika dan zat-zat adiktif lainnya termasuk minuman keras diluar tujuan
pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang.
18. Keluarga Fakir Miskin.
Adalah seseorang atau lepala keluarga yang sama sekali tidak mempunyai sumber
mata pencaharian dan atau tidak mempunyai kemampuan pokok atau orang yang
mempunyai sumber mata pencaharian akan tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan
pokok keluarga yang layak bagi kemanusiaan.
19. Masyarakat yang Tinggal di
Daerah Rawan Bencana. Adalah kelompok masyarakat yang lokasi
pemukiman mereka berada di daerah yang relatif sering terjadi bencana atau
kemungkinan besar dapat terjadi bencana yang membahayakan jiwa serta kehidupan
dan penghidupan mereka
20. Korban Bencana Alam.
Adalah perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang menderita baik secara
fisik, mental maupun sosial ekonomi sebagai akibat dari terjadinya bencana alam
yang menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas-tugas
kewajibannya. Termasuk dalam korban bencana alam adalah korban bencana gempa
bumi bumi tektonik, letusan gunung berapi, tanah longsor, banjir, gelombang
pasang atau tsunami, angin kencang, kekeringan, dan kebakaran hutan atau lahan,
kebakaran pemukiman, kecelakaan pesawat terbang, kereta api, perahu dan musibah
industri(kecelakaan kerja).
21. Korban Bencana Sosial.
Adalah seseorang yang menderita baik secara fisik, mental maupun sosial ekonomi
akibat terjadinya bencana sosial (kerusuhan atau konflik) yang menyebabkan
mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya.
22. Pekerja Migran Terlantar.
Adalah seseorang yang bekerja di luar tempat asalnya dan menetap sementara di
tempat tersebut mengalami permasalahan sosial sehingga menjadi terlantar.
23. Orang Dengan HIV/AIDS
(ODHA). Adalah seseorang yang dengan rekomendasi
profesional(dokter) atau petugas laboratorium terbukti tertular virus HIV
sehingga mengalami sindrom penurunan daya tahan tubuh(AIDS) dan hidup
terlantar.
24. Keluarga Berumah Tak Layak
Huni. Adalah keluarga yang kondisi perumahan lingkungannya tidak
memenuhi persyaratan yang layak untuk tempat tinggal baik secara fisik,
kesehatan maupun sosial.
25. Komunitas Adat terpencil. Adalah
kelompok orang atau masyarakat yang hidup dalam kesatuan-kesatuan sosial kecil
yang bersifat lokal dan terpencil, dan masih sangat terikat pada sumber daya
alam dan habitatnya secara sosial budaya terasing dan terbelakang dibanding
dengan masyarakat Indonesia pada umumnya, sehingga memerlukan pemberdayaan
dalam menghadapi perubahan lingkungan dalam arti luas.
26. Keluarga Rentan.
Adalah keluarga muda yang baru menikah(sampai dengan 5 tahun usia pernikahan)
yang mengalami masalah sosial dan ekonomi(berpenghasilan sekitar 10% di atas
garis kemiskinan) sehingga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
Rumah Tangga Sangat Miskin
Indikator kemiskinan pada
satu Rumah Tangga Miskin memiliki ciri-ciri, Yakni:
1.
Luas lantai bangunan tempat
tinggal kurang dari 8m2 per orang
2.
Jenis lantai bangunan tempat
tinggal terbuat dari tanah/ bambu/ kayu murahan
3.
Jenis dinding tempat tinggal
terbuat dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/ tembok tanpa plester
4.
Tidak memiliki fasilitas
buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain
5.
Sumber Penerangan Rumah
Tangga tidak menggunakan listrik
6.
Sumber air minum berasal
dari sumur/ mata air tidak terlindungi/ sungai /air hujan.
7.
Bahan bakar untuk memasak
sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah
8.
Hanya mengkomsumsi daging/
susu/ ayam satu kali dalam seminggu
9.
Hanya membeli satu stel
pakaian baru dalam setahun
10.
Hanya sanggup makan sebanyak
satu/ dua kali dalam sehari
11.
Tidak sanggup membayar biaya
pengobatan di Puskesmas/ poliklinik
12.
Sumber penghasilan kepala
rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 0.5 ha,buruh tani, nelayan, buruh
perkebunan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp.600.000 (enam
ratus ribu rupiah) per bulan
13.
Pendidikan tertinggi kepala
rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ hanya SD
14.
Tidak memiliki
tabungan/ barang yang mudah dijual dengan nilai Rp.500.000.-(lima ratus ribu
rupiah), seperti: Sepeda motor (kredit/ non kredit), emas, ternak, kapal motor
atau barang modal lainnya
D. POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN
SOSIAL DAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Potensi dan sumber kesejahteraan
sosial adalah semua hal yang berharga yang dapat digunakan untuk menjaga,
menciptakan, mendukung atau memperkuat usaha kesejahteraan sosial (UKS). Sementara
Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial
yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh
masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
PSKS dapat berasal atau bersifat
manusiawi, sosial dan alami. Yang meliputi :
1.
Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat
(TKSM)
Tenaga
kesejahteraan sosial masyarakat adalah warga masyarakat yang telah memperoleh
atau mengikuti bimbingan dan pelatihan
bidang kesejahteraan sosial yang
atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosialnya secara sukarela melaksanakan
usaha kesejahteraan sosial di daerah atau wilayah sendiri. TKSM terdiri dari
Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), yaitu warga masyarakat yang atas dasar
kesadaran dan tanggungjawab sosialnya serta di dorong oleh rasa kebersamaan,
kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi di bidang
kesejahteraan sosial.
2.
Wanita
Pemimpin Kesejahteraan Sosial (WPKS)
Wanita
pemimpin kesejahteraan sosial adalah tokoh wanita masyarakat yang mempunyai
minat besar untuk mengabdi di bidang kesejahteraan sosial (Kepmensos No. 24/HUK/1996).
Kriteria
dari wanita pemimpin kesejahteraan sosial adalah:
a.
Usia dewasa
b.
Berpendidikan minimal SLTP
c.
Wanita yang mempunyai potensi untuk
menjadi/sudah menjadi pemimpin dan diakui oleh masyarakat setempat.
d.
Telah mengikuti latihan kepemimpinan
wanita bidang kesejahteraan sosial.
e.
Mengikuti usaha kesejahteraan sosial
terutama yang dilaksanakan oleh wanita di wilayahnya.
3.
Organisasi Sosial (Orsos)
Organisasi
sosial adalah lembaga atau yayasan atau perkumpulan sosial yang dibentuk oleh
masyarakat, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang berfungsi
sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan kesejahteraan sosial
(Kepmensos No. 40/HUK/1980).
4.
Karang Taruna
Karang
taruna adalah organisasi sosial yang berfungsi sebagai wadah pembinaan dan pengembangan
tenaga dan pemuda di desa/kelurahan yang kegiatannya terutama di bidang usaha
kesejahteraan sosial (Kepmensos No. 11 tahun 1998).
Kriteria
dari karang taruna adalah:
a.
Organisasi sosial kepemudaan dan
kependudukan di desa/kelurahan.
b.
Mempunyai nama, alamat, struktur
organisasi dan susunan pengurus yang jelas.
c.
Otonom atau bukan vertikal.
d.
Kanggotaan bersifat pasif.
e.
Usia anggota 7 – 40 tahun.
5.
Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis
Masyarakat
Wahana
kesejahteraan sosial berbasis masyarakat adalah institusi lokal yang
menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial untuk warga masyarakat yang ada
disekitarnya.
6.
Dunia Usaha Kesejahteraan Sosial
Dunia
usaha kesejahteraan sosial yaitu PT, CV, UD yang bergerak dalam bidang usaha
yang mau menyumbangkan sebagian dananya untuk usaha kesejahteraan sosial.
E. INTERVENSI KOMUNITAS
Intervensi komunitas dapat diartikan sebagai suatu
proses yang dilakukan untuk menyelesaikan masalah komunitas atau masyarakat
maupun meningkatkan kemampuan komunitas untuk dapat memenuhi kebutuhan mereka.
Intervensi Komunitas terdiri dari pemberdayaan masayarakat dan pendampingan
sosial.
1.
Pengembangan Masyarakat
a.
Pengertian Pengembangan Masyarakat
Pengertian
pengembangan masyarakat terdapat beberapa definisi yang dikemukakan dalam sejumlah
sumber antara lain:
1)
Menurut Bhattacarya, Pengembangan
Masyarakat adalah Pengembangan manusia yang bertujuan untuk mengembangkan
potensi dan kemampuan manusia untuk mengontrol lingkungannya. Pengembangan
masyarakat merupakan usaha membantu manusia mengubah sikapnya terhadap
masyarakat, membantu menumbuhkan kemampuan untuk berorganisasi, berkomunikasi
dan menguasai lingkungan fisiknya. Manusia didorong untuk mampu membuat
keputusan, mengambil inisiatif dan mampu berdiri sendiri.
2) Menurut
Betten, Pengembangan Masyarakat adalah bertujuan mempengaruhi perikehidupan
rakyat jelata dimana keberhasilannya tergantung sekali pada kemauan masyarakat
untuk aktif bekerjasama.
3)
Menurut
Suharto, Pengembangan masyarakat (community work) adalah salah satu metode pekerjaan
sosial yang tujuan utamanya untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat melalui
pendayagunaan sumber-sumber yang ada pada mereka serta menekankan pada prinsip
partisipasi sosial.
4)
Menurut Com.Dev. Handbook, Pengembangan
Masyarakat adalah evolusi terencana dari aspek ekonomi, sosial, lingkungan dan
budaya yang ada dalam masyarakat. Dia adalah sebuah proses dimana anggota
masyarakat melakukan aksi bersama dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi
bersama.
b.
Prinsip Pengembangan Masyarakat
Prinsip dasar
pengembangan masyarakat (community development) yang bersumber dari dunia usaha
dan pemerintah pada dasarnya masih memandang komuniti lokal, sebagai obyek yang
harus diperhatikan dan dirubah agar dapat setara kehidupanya dengan komuniti
lainnya dan mandiri. Prinsip-Prinsip
pengembangan masyarakat adalah landasan dasar yang harus dimiliki oleh seorang
pekerja sosial masyarakat, dan ini harus terinternalisasi dalam diri pekerja
sosial masyarakat. Prinsip-prinsip pengembangan masyarakat yang dikemukakan di
sini ialah keterpaduan, berkelanjutan, keserasian, kemampuan sendiri (swadaya
dan gotong royong), dan kaderisasi. Penjelasan dari prinsip-prinsip tersebut
adalah:
1)
Prinsip keterpaduan memberi tekanan
bahwa kegiatan pengembangan masyarakat didasarkan pada program-program yang
disusun oleh masyarakat dengan bimbingan dari lembaga-lembaga yang mempunyai
hubungan tugas dalam pembangunan masyarakat.
2)
Prinsip berkelanjutan memberi arti bahwa
kegiatan pembangunan masyarakat itu tidak dilakukan sekali tuntas tetapi
kegiatannya terus menerus menuju ke arah yang lebih sempurna.
3)
Prinsip keserasian diterapkan pada
program-program pembangunan masyarakat yang memperhatikan kepentingan
masyarakat dan kepentingan Pemerintah.
4)
Prinsip kemampuan sendiri berarti dalam
melaksanakan kegiatan dasar yang menjadi acuan adalah kemampuan yang dimiliki
oleh masyarakat sendiri.
2.
Pendampingan Sosial
a.
Pengetian pendampingan sosial
Membangun dan
memberdayakan masyarakat melibatkan proses dan tindakan sosial dimana penduduk
sebuah komunitas mengorganisasikan diri dalam membuat perencanaan dan tindakan
kolektif untuk memecahkan masalah sosial atau memenuhi kebutuhan sosial sesuai
kemapuan dan sumberdaya yang dimilikinya. Penyelenggaraan program penanganan
masalah tentunya diberikan kepada kelompok rentan atau lemah. Pendampingan
sosial kemudian hasir sebagai agen perubahan yang turut terlibat dalam membantu
mereka (kelompok rentan atau lemah) untuk memecahkan masalah mereka.
Berdasarkan
pernyataan diatas maka dapat dsimpulkan bahwa pendampingan sosial ini dilakukan
oleh pihak yang bertugas untuk membantu kelompok rentan dalam mendapatkan
pelayanan sosial dati program-program pemecahan masalah yang ditujukan untuk
mereka. Suharto (2009:94) mengartikan pendampingan sosial sebagai
“interaksi
dinamis antar kelompok miskin dan
pekerja sosial untuk secara bersama-sama menghadapi beragam tantangan seperti:
(a) merancang program perbaikan
kehidupan sosial ekonomi; (b) memobilisasi sumberdaya setempat, (c) memecahkan
masalah sosial; (d) menciptakan atau membuka akses bagi pemenuhan kebutuhan;
(e) menjalin kerjasama dengan berbagai pihak yang relevan dengan konteks
pemberdayaan masyarakat”
b.
Bidang Tugas Pendampingan Sosial
Pendampingan
sosial berpusat pada empat bidang tugas atau fungsi yang dapat disingkat dalam
akonim 4P, yakni :
1)
Pemungkinan atau Fasilitasi
Pemungkinan dan fasilitasi
meruapakan fungsi yang berkaitan dengan pemberian motivasi dan kesempatan bagi
masyarakat. eberapa tugas pekerja sosial yang berkaitan dengan fungsi ini
antara lain, melakukan mediasi dan negoisasi, membangun konsensus bersama, serta
melakukan manajemen sumber. Pada umumnya program penanganam masalah sosial
diberikan kepada masyarakat yanng mengalami kesulitan mengakses sumber-sumber.
Sumber adalah segala sesuatu yang
dapat digunakan klien dan pekerja sosial dalam proses pemecahan masalah. Sumber
dapat berupa sumber persobal (pengetahua, motivasi, pengalaman hidup), sumber
interpersonal (sistem pendukung yang lahir baik dari jaringan pertolongan
alamiah maupun interaksi formal dengan orang lain), dan sumber sosial (respon
kelembagaan yang mendukung kesejahteraan klien maupun masyarakat pada umumnya).
2)
Penguatan
Penguatan berkaitan dengan
pendidikan dan pelatihan guna memperkuat kapasitas masyarakat (capacity building). Pendampingan
berperan aktif sebagai agen yang memberi masukan positif dan direktif
berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya serta bertukar gagasan dengan pengetahuan dan pengalaman masyarakat
yang didampinginya. Membangkitkan kesadaran masyarakat, menyampaikan informasi,
melakukan konfrontasi, menyelenggarakan pelatiha bagi masyarakat adalah beberapa tugas yang
berkaitan dengan fungsi penguatan.
3)
Perlindungan
Fungsi perlindungan berkaitan
dengan interaksi antara pendaping dengan lembaga-lembaga eksternal atas nama
dan demi kepentingan masyarakat dampingannya. Pekerja sosial dapat bertugas
mecari sumber-sumber, melakukan pembelaan, menggunakan media, meningkatkan
hubungan masyarakat, dan membangun jaringan kerja. Fungsi perlindungan
menyangkut tugas pekerja sosial sebagai konsultan.
Konsultasi dilakukan sebagai bagian
dari kerjasama yang saling melengkapi antara sistem klien dan pekerja sosial
dalam proses pemecahan masalah. Pekerja sosial membagi secara formal
pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya, sedangkan klien membagi
pengalaman personal, organisasi atau kemasyarakatan yang pernah diperoleh
semasa hidupnya.
4)
Pendukung
Fungsi ini
mengacu pada aplikasi keterampilan yang bersifat praktis yang dapat mendukung terjadinya perubahan positif pada
masyarakat. pendamping dituntut tidak hanya mampu menjadi manajer perubahan
yang mengorganisasi kelompok.
Dalam
pelaksanaan pendampingan sosial tentunya pekerja sosial memiliki peran-peran
penting demi terlaksananya pendampingan dengan baik, diantaranya sebagai
mediator yaitu pekerja sosial melakukan negoisasi, pendamaian pihak ketiga, dan
berbagai resolusi konflik bila terjadi konflik atau perbedaan antar 2 pihak
atau lebih; peran pembela yaitu pekerja sosial melakukan pembelaan pada seorang
klien manakala sumber-sumber yang mereka butuhkan sulit untuk dijangkau; peran
pelindung yang mana tanggung jawab pekerja sosial terhadap masyarakat didukung
oleh hukum. Hukum tersebut memberikan legitimasi kepada pekerja sosial untuk
menjadi pelindung terhadap orang orang
yang lemah atau rentan.
F. ANALISIS KEBIJAKAN (PROMOSI MEDIA
DAN PUBLIC HEARING)
Analisis
kebijakan adalah usaha terencana yang berkaitan dengan pemberian penjelasan (explanation) dan preskripsi untuk
rekomendasi (prescription or
rekommendaton) terhadap
konsekuensi-konsekuensi kebijakan yang telah diterapkan. Penelaahan kebijakan
tersebut didasarkan oleh prinsip-prinsip umum yang dibuat berdasarkan
pilihan-pilihan ntindakan sebagai berikut :
1.
Penelitian dan rasionalisasi yang
dilakukan untuk menjamin keilmiahan analisis yang dilakukan.
2.
Orientasi nilai yang dijadikan patokan
ayau kriteria untuk menilai kebijakan sosialtersebut berdasarkan nilai benar
dan salah.
3.
Pertimbangan politik yang umumnya
dijadikan landasan untuk menjamin keamanan dan setabilitas.
Ketiga
alternatif tindakan tersebut kemudian diterapkan untuk menguji atau menelaah
aspek-aspek kebijakan sosial yang meliputi :
1.
Pernayatan masalah sosial yang direspon
atau ingin dipecahkan oleh kebijakan.
2.
Pernyataan mengenai cara atau metode
dengan mana kebijakan tersebut diimplementasikan atau di terapkan
3.
Bagaimana pertimbangan mengenai
konsekuensi-konsekuensi kebijakan atau akibat-akibat yang mungkin timbul
sebagai dampak diterapkannya suatu kebijakan sosial.
Model Analisis
Kebijakan
William N. Dunn (2000) mengemukakan bahwa
analisis kebijakan adalah suatu disiplin ilmu sosial terapan yang menggunakan
berbagai macam metode penelitian dan argumen untuk menghasilkan dan memindahkan
informasi yang relevan dengan kebijakan, sehingga dapat dimanfaatkan di tingkat
politik dalam rangka memecahkan masalah-masalah kebijakan.
Menurut Dunn (1991:51-54) ada tiga model analisis
kebijakan yaitu:
1.
Model Prospektif
Bentuk analisis kebijakan yang
mengarahkan kajian pada konsekuensi-konsekuensi kebijakan “sebelum” suatu
kebijakan di terapkan. Model ini dapat disebut sebagai model prediktif. Karena
sering melibatkan teknik-teknik peramalan untuk memperediksi
kemungkinan-kemungkinan yang akan timbul dari suatu kebijakan yang akan
diusulkan.
2.
Model Retrospektif
Analisis kebijakan yang dilakukan terhadap
akibat-akibat kebijakan ‘setelah’ suatu kebijakan di implementasikan. Model ini
biasanya sebagai model evaluatif, karena banyak melibatkan pendekatan evaluatif
terhadap dampak-dampak kebijakan yang sedang atau ditetapkan.
3.
Model Integratif
Model perpaduan dari model
prospektif dan model retrospektif, sehingga sering disebut juga model
komprehensif atau model holistik, karena analisis dilakukan terhadap
konsekuensi-konsekuensi kebijakan yang mungkin timbul baik”sebelum” maupun
“sesudah” suatu kebijakan dioprasikan. Model ini biasanya melibatkan teknik
peramalan dan dan evaluasi secara terintegrasi.
Menurut Quade
(1982) analisis kebijakan adalah suatu jenis penelaahan yang menghasilkan
informasi sedemikian rupa yang dapat dijadikan dasar-dasar pertimbangan para
pembuat kebijakan dalam memberikan penilaian-penilaian terhadap penerapan
kebijakan sehingga diperoleh alternatif-alternatif perbaikannya. Kegiatan
penganalisis kebijakan dapat bersifat formal dan hati-hati yang melibatkan
penelitian mendalam terhadap isu-isu atau masalah-masalah yang berkaitan denan
evaluasi suatu program yang telah dilaksanakan. Namun demikian, beberapa
kegiatan analisis kebijakan dapat pula bersifat informal yang melibatkan tidak
lebih dari sekedar kegiatan berfikir secara cermat dan hati-hati mengenai
dampak-dampak diterapkan suatu kebijakan.
Analisis
kebijakan pada dasarnya bertujuan untuk menghasilkan informasi dan
argumen-argumen rasional mengenai tiga pertanyaan yang berkaitan dengan :
1.
Fakta-fakta
2.
Nilai-nilai; dan
3.
Tindakan-tindakan
Berdasarkan hal
tersebut maka ada tiga model pendekatan dalam analisi kebijakan, yaitu:
1.
Pendekatan empiris
2.
Pendekatan evaluasi
3.
Pendekaan pormatif
Dalam kaitannya
dengan tiga model tersebut,terdapat empat prosedur analisis yang dapat
dijadikan patokan dalam melakukan analisis kebijakan :
1.
Monitoring yang dapat menghasilkan
informasi deskrptif mengenai sebab-sebab dan akibat-akibat kebijakan.
2.
Peramalan yang dapat menghasilkan
prediksi atau informasi mengenai akibat-akibat kebijakan di masa depan.
3.
Evaluasi yang dapat menghasilkan
informasi mengenai nilai atau harga diri dampak –dampak kebijakan yang telah
lalu maupun di masa depan.
4.
Rekomendasi yang dapat memberikan
prespektif atau informasi mengenai alternatif-alternatif atau
kemungkinan-kemungkinan yang ditimbulkan dari suatu kegiatan.
Langkah-langkah
melakukan Analisis Kebijakan
Langkah-langkah
dalam melakukan analisis kebijakan dilakukan sebagai berikut (suharto,
2005:101-122):
1.
Mendefinisikan masalah kebijakan
(masalah sosial)
2.
Mengumpulkan bukti tentang masalah
3.
Mengkaji penyebab masalah
4.
Mengevaluasi kebijakan yang ada
5.
Mengembangkan alternatif kebijakan
terbaik berdasarkan identifikasi
G. ADVOKASI SOSIAL
Menurut Edi
Suharto (2005:22) “ Advokasi sosial adalah pembelaan dan pendampingan terhadap
hak-hak sosial (Social Right)
masyarakat yang mengalami eksploitasi dan peminggiran struktural oleh individu,
kelompok, maupun institusi lain yang menindas”. Advokasi bukan berarti memihak
kepada komunitas yang tertindas, tetapi memberikan pembelaan terhadap suatu
kebijakan yang dianggap merugikan suatu komunitas.
Sedangkan
menurut Zastrow (1982) memberikan pengertian advokasi sebagai aktivitas
menolong klien untuk mencapai layanan ketika mereka ditolak suatu lembaga atau
suatu system layanan, dan membantu dan memperluas pelayanan agar mencakup lebih
banyak orang yang membutuhkan.
Kemudian Seafor,
Horejsi dan Horejsi, 2000 ; DuBois dan Miley 2005, dalam Edi Suharto (2007:145)
mengemukakan advokasi sosial jika berpijak pada literatur pekerjaan sosial
dapat dikelompokkan kedalam dua jenis, yaitu :
1.
Advokasi kasus, adalah kegiatan yang
dilakukan seorang pekerja sosial untuk membantu klien agar mampu menjangkau
sumber atau pelayanan sosial yang telah menjadi haknya. Alasannya: terjadi
diskriminasi atau ketidakadilan yang dilakukan oleh lembaga, dunia bisnis atau
kelompok profesional terhadap klien dan klien sendiri tidak mampu merespon
situasi tersebut dengan baik pekerja sosial berbicara, berargumen, dan
bernegosiasi atas nama klien individual. Karenanya, advokasi ini sering pula
disebut sebagai advokasi klien (Client
Advocacy).
2.
Advokasi kelas, menunjuk pada
kegiatan-kegiatan atas nama kelas atau sekelompok orang untuk menjamin
terpenuhinya hak-hak warga dalam menjangkau sumber atau memperoleh
kesempatan-kesempatan. Fokus advokasi kelas adalah mempengaruhi atau melakukan
perubahan-perubahan hukum dan kebijakan publik pada tingkat lokal maupun
nasional. Advokasi kelas melibatkan proses-proses politik yang ditujukan untuk
mempengaruhi keputusan-keputusan pemerintah yang berkuasa. Pekerja sosial
biasanya bertindak sebagai perwakilan sebuah organisasi buan sebagai seorang
praktisi mandiri. Advokasi kelas umumnya dilakukan melalui koalisi dengan
kelompok dan organisasi lain yang memiliki agenda sejalan.
Advokasi sosial
dilakukan melalui berbagai tahapan yang terorganisir dengan strategi dan
langkah-langkah tertentu. Adapun langkah-langkah advokasi sosial sebagai
berikut :
1.
Pembentukan Tim Inti
Dalam advokasi
sosial dikenal istilah tim inti, yakni kumpulan orang yang menjadi penggagas,
penggerak, dan pengendali utama seluruh kegiatan advokasi. Tim inti inilah yang
melakukan terwujudnya regala prasayarat advokasi.
2.
Kajian, olah data dan kemas isu
Merupakan kajian
praktis dan terapan utama dalam bentuk kajian kebijakan. Tujuan utama kajian
yakni untuk mengumpulkan sebanyak mungkin data kemudian diolah dan dikemas
menjadi informasi yang diperlukan untuk mendukung semua kegiatan lain dalam
proses advokasi.
3.
Menentukan isu strategis
Kegiatan sebelum
menentukan isu strategis adalah melakukan riset, mengumpulkan data dan
informasi sebanyak mungkin termasuk kebijakan. Isu strategis merupakan
perumusan jawaban terhadap sejumlah pertanyaan atau masalah kebijakan yang
paling mendasar yang akan mempengaruhi kerja advokasi selanjutnya.
4.
Menggalang pendukung
Dalam melakukan
advokasi membutuhkan dukungan. Penggalangan dukungan menjadi sangat vital dalam
setiap kegiatan advokasi. Banyak kegiatan dalam penggalangan dukungan mulai
menggalang sekutu, beracara dipengadilan, melobi pejabat pemerintah, berurusan
dengan media, dan lain-lain. Kegiatan tersebut kadang dilakukan secara
bersamaan.
5.
Merancang sasaran dan strategi
Sasaran advokasi
memang hanya tertuju pada kebijakan-kebijakan publik, dengan asumsi bahwa
perubahan yang terjadi pada suatu kebijakan tersebut membaw perubahan positif,
atau paling tidak awal dari perubahan besar.
6.
Sosialisasi dan mobilisasi
Bentuk kegiatan
yang dapat dilakukan seperti kampanye, pembentukan kesadaran dan pendapat umum,
pendidikan dan pelatihan sampai pengerahan massa apabila diperlukan.
7.
Kerja media
Kerja media
dapat dilakukan secara mandiri maupun dengan menggunakan atau bekerja sama
dengan media baik cetak maupun elektronik. Kegiatan mandiri meliputi penerbitan
buletin, news latter, atau radio komunitas.
8.
Seminar
Seminar
merupakan suatu kegiatan pertemuan atau sidang untuk membahas suatu masalah
dengan melibatkan dukungan orang yang dianggap pakar.
9.
Mempengaruhi pembuatan kebijakan
Cara
mempengaruhi pembuat kebijakan dapat dilakukan melalui proses lobi. Istilah
lobi dalam advokasi merupakan proses dimana masyarakat, secara perorangan
maupun perwakilan kelompok, mencoba mempengaruhi wakil-wakil pilihan mereka di
parlemen maupun pejabat pemerintah untuk memperhatikan, medukung dan mengambil
tindakan terhadap suatu isu tertentu yang sedang dipermasalahkan oleh masyarakat.
10.
Desakan untuk perubahan kebijakan
Upaya mendesak
perubahan kebijakan dilakukan dengan melibatkan proses politik dan sosialisasi.
Kegiatan yang paling sering dilakukan adalah pengajuan rancangan tanding yang
memang memungkinkan kalangan masyarakat awam terlibat di dalamnya atau
berpartisipasi dalam pembangunan.
Beberapa prinsip
dibawah ini bisa dijadikan pedoman dalam merancang advokasi sosial yang sukses,
yaitu :
1.
Realistis, advokasi yang berhasil
bersandar pada pada isu dan agenda yang spesifik, jelas dan terukur.
2.
Sistematis, advokasi memerlukan
perencanaan yang akurat. Proses advokasi dapat dimulai dengan memilih dan
mendefinisikan isu strategis, membangun
opini dan mendukungnya dengan fakta, memahami sistem kebijakan publik,
membangun koalisi, merancang sasaran dan taktik, mempengaruhi pembuat
kebijakan, dan memantau serta meniliti gerakan atau program yang dilakukan.
3.
Taktis, dalam melakukan advokasi sosial
pekerja sosial harus membangun koalisi atau aliansi atau sekutu dengan pihak
lain. Sekutu dibangun berdasarkan kesamaan kepentingan dan saling percaya (trust).
4.
Strategis, advokasi melibatkan
penggunaan kekuasaan atau power, yang menuntut seorang pekerja sosial harus
mampu memetakan kekuatan sendiri maupun kekuatan lawan.
5.
Berani, advokasi menyentuh perubahan dan
rekayasa sosial secara bertahap.
II. PEMERINTAHAN DAERAH
A. Peraturan dan Struktur Pemerintah
Desa
Desa diatur
dalam UU No. 32 Tahun 2004 yang kembali menempatkan desa dalam satu
undang-undang tentang pemerintahan daerah. Pengaturannya keudian ditindaklanjuti
oleh PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Dalam hal kewenangan secara prinsipil
tidak ada perubahan yang mendasar dalam pengaturan mengenai kewenangan desa.
Sama halnya dengan UU No. 22 Tahun 1999, desa memiliki kewenangan untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan
berada di daerah kabupaten. Untuk meningkatkan pelayanan di dalam UU No. 32
Tahun 2004 ditegaskan bahwa sekretaris desa akan diisi oleh Pegawai Negeri
Sipil (PNS).
Struktur Pemerintahan Desa
Struktur Organisasi Pemerintahan
Desa
Lebih lanjut bisa dirinci sebagai
berikut:
1.
Kepala desa
2.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
3.
Sekretaris desa
4.
Kepala urusan pemerintah
5.
Kepala urusan pembangunan
6.
Kepala urusan kesejahteraan rakyat
7.
Kepala urusan keuangan
8.
Kepala urusan umum
Secara umum struktur pemerintahan
yang terdapat di desa digambarkan sebagai berikut :
Selain
beberapa jabatan yang ada, terdapat 7 perangkat pemerintahan desa, antara lain:
1.
Sekertaris desa
Salah satu perangkat desa ialah
sekretaris desa yang bertugas mengurus administrasi di desa / menyelenggarakan
pelaksanaan administrasi pemerintahan. Misalnya, membuat surat akta kelahiran
atau surat keterangan. Sekretaris desa merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sekretaris diangkat oleh sekretaris daerah kabupaten/kota atas nama bupati/wali
kota.
2.
Kepala urusan pemerintahan
Kepala urusan pemerintahan
bertanggung jawab atas pelaksanaan pembinaan wilayah dan masyarakat.
3.
Kepala urusan pembangunan
Kepala urusan pembangunan mempunyai
tugas merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan desa
4.
Kepala urusan pemberdayaan masyarakat
Kepala urusan pemberdayaan
masyarakat mempunyai fungsi memberdayakan masyarakat desa tersebut
5.
Kepala urusan kesejahteraan rakyat
Mempunyai tugas yang berkaitan
dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, yaitu melaksanakan pembinaan
di bidang agama, kesehatan, pendidikan, olahraga, dan kesenian.
6.
Kepala urusan umum
Kepala urusan umum bertanggung jwab
atas pelaksanaan ketatausahaan, dokumentasi dan arsip, serta memelihara dan
menyiapkan perlengkapan rumah tangga desa.
7.
Kepala urusan keuangan
Kepala urusan keuangan mempunyai
tugas menyusun rencana dan laporan keuangan desa dan bertugas sebagai bendahara
desa.
8.
Kepala dusun
Kepala Dusun di Desa Panyusuhan
berjumlah dua orang yang terbagi dalam dua wilayah dusun, bertugas untuk
mengkoordinasikan segala macam keperluan dan aspirasi masyarakat tiap-tiap
dusun yang ada di Desa Panyusuhan.
9.
Kaur trantib
Kaur Trantib bertugas dan
bertanggungjawab untuk mencegah hal-hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban
di Desa Panyusuhan.Selain itu, Kaur trantib juga bertugas untuk membuat rencana
program yang berkaitan dengan keamanan desa dan pengarsipan kegiatan yang dilakukan
oleh polisi desa.
10.
Polisi Desa
Membantu kepala desa dalam
menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan
desa dan keputusan kepala desa serta melakukan koordinasi dengan aparat
kepolisian NKRI.Selain itu polisi desa juga bertugas untuk mengadakan tindakan
represif non yudisial terhadap warga masyarakat yang tidak melakukan kewajiban
sesuai perundang-undangan yang berlaku.Polisi Desa bergerak langsung pada titik
permasalahan yang ada di masyarakat.
11.
Staff Penjaga
Staff Penjaga bertugas untuk
menjaga keamanan, kebersihan, dan kerapihan balai Desa Panyusuhan.
12.
Pamong tani desa
Bertugas untuk mendata monografi
desa sesuai dengan potensi pertanian, mendata jumlah kelompok tani dewasa,
kelompok tani wanita, kelompok taruna tani, gabungan kelompok tani dan koperasi
pertanian. Selain itu pamong tani desa juga bertugas untuk mengadakan
musyawarah kontak tani / nelayan secara berkala dengan mengundang dinas
terkait.
B. Peraturan dan Struktur Pemerintah
Kabupaten
Kabupaten/kota
merupakan gabungan dari beberapa kecamatan yang ada disekitarnya. Pemerintah
kabupaten (Pemkab) dipimpin oleh seorang bupati. Pemerintah Kota (Pemkot)
dipimpin oleh seorang walikota. Kabupaten/kota merupakan daerah bagian langsung
dari provinsi. Kabupaten/kota dipimpin oleh bupati/walikota yang dibnatu oleh
seorang wakil bupati/wail walikota dan perangkat daerah lainnya. Dalam
menyelenggarakan pemerintahan, setiap kabupaten/kota dibekali dengan hak dan
kewajiban tertentu.
Hak-hak daerah adalah:
1.
Mengatur dan mengurusi sendiri urusan
pemerintahannya
2.
Memilih pemimpin daerah
3.
Mengelola pegawai daerah
4.
Mendapatkan sumber-sumber pendapat lain
yang sah
5.
Mendapatkan hak lainnya yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan
Kewajiban-kewajiban pemerintah
daerah:
1.
Menyediakan sarana sosial dan sarana
umum yang layak
2.
Mengembangkan sistem jaminan sosial
3.
Menyusun perencanaan dan tata ruang pada
daerah yang bersangkutan
4.
Melestarikan lingkungan hidup
5.
Membentuk dan menerapkan berbagai
peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan kewenangannya
Struktur
Pemerintahan Kabupaten
1.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah
2.
Perangkat daerah
a.
Sekretariat daerah
b.
Sekretariat DPRD
c.
Dinas daerah
d.
Lembaga teknis daerah
e.
Kecamatan
f.
Kelurahan
g.
Satuan polisi pamong praja
Tabel 1.1 Peraturan Daerah
Kabupaten Cianjur
No.
|
Nomor Peraturan Daerah
|
Perihal / Tentang
|
1.
|
No.
2 Tahun 2010
|
Perubahan Pertama
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi
Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Cianjur
|
2.
|
No.
3 Tahun 2010
|
Penanggulangan
Perdagangan Orang
|
3.
|
No.
4 Tahun 2010
|
Pembentukan Desa Di
Wilayah Kecamatan Cidaun, Naringgul, Sindangbarang, Cikadu, Kadupandak,
Agrabinta, Pasirkuda, Cibinong, Pagelaran, Cijati dan Leles
|
4.
|
No.
5 Tahun 2010
|
Penyelenggaraan Usaha
Perikanan
|
5.
|
No.
6 Tahun 2010
|
Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
|
6.
|
No.
7 Tahun 2010
|
Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olah Raga
|
7.
|
No.
10 Tahun 2010
|
Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan
|
8.
|
No.
11 Tahun 2010
|
Pencabutan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Daerah
|
9.
|
No.
12 Tahun 2010
|
Program
Legislasi Daerah
|
C. Rencana Jangka Pendek/Panjang
Pembangunan Daerah
Perencanaan
pembangunan nasional di Indonesia dapat dikelompokkan menurut periode/jangka
waktu, dimensi pendekatan, dan menurut proses/hirarki penyusunan. Perencanaan
pembangunan yang didasarkan oleh periode waktu terdiri atas: (1) rencana untuk
pembangunan jangka panjang (PJP) dengan periode 25 tahun. (2) rencana
pembangunan jangka menengah dengan periode 5 tahun (Repelita), dan (3) rencana
jangka pendek tahunan yang tertuang dalam RAPBN. Rencana jangka panjang disebut
rencana Pembangunan Jangka Panjang yang disusun dalam GBHN. GBHN memuat dalam
filosofi, arah, dan tujuan pembangunan Indonesia dalam PJP II yang meliputi
jangka waktu 25 tahun ke depan sampai tahun 2018, yang terdiri dari rangkaian
pembangunan jangka menengah 5 tahun. PJP II diawali dengan Repelita keenam,
yang merupakan rencana jangka menengah pertama dalam rencana jangka panjang
kedua. Dalam rencana tersebut digambarkan upaya pencapaiannya melalui atau
dalam berbagai kebijaksanaan dan kegiatan pemerintah yang didukung oleh APBN
yang berlaku untuk satu tahun anggaran. APBN beserta nota keuangan dan
kelengkapan lainnya merupakan rencana tahunan, sebagai bagian dari penjabaran
rencana jangka panjang.
Rencana jangka
pendek/panjang kabupaten Cianjur diantaranya :
1.
Agribisnis
/Agromarine bisnis
Komoditi padi sawah merupakan basis
kegiatan perekonomian pada sebagian besar kecamatan di Kabupaten Cianjur, Hal
ini di tunjukan pada beberapa kecamatan yang memiliki kekhasan dan produk yang
dihasilkan, diantaranya Kecamnatan Warungkondang yang telah ditunjang pula oleh
sarana dan prasarana produksi hasil pertanian yang relatif telah memadai.Selain
padi sawah, kelapa dan cengkeh merupakan komoditas peternakan dan perikanan
yang menjadi unggulan di Kabubaten Cianjur, adalah Sapi potong, domba, ayam
ras, ikan mas, ikan mnila, lele, lobster, dan tuna. Hal ini terceermin dan
kemampuan komoditas tersebut menjadi sektor basis pada beberapa kecamatan.
2.
Pariwisata
Dengan kekayaan alam dan budaya
yang lengkap serta posisi geografisnya, Kabupaten Cianjur memiliki prospek yang
cukup potensial dalam perdagangan pariwisatanya. Khusus mengenai potensi wisata
agro,Kabupaten Cianjur mempunyai potensi yang cukup besar karena sesuai dengan
kondisi alamnya yang bersifat agraris. Apabila wisata agro ini diartikan
sebagai kegiatan wisata yang dihubungkan dengan pertanian dalam arti luas
(meliputi pertanian, tanaman pangan, perkebunan, perikanan, peternakan dan
kehutanan), Maka Kabupaten Cianjur memiliki kegiatan pertanian yang hampir
tersebar di seluruh bagian wilayah dengan variasi dan jenis komoditinya yang
meliputi hamparan pertanian sawah yang luas, perkebunan, (the, karet,
buah-buahan dan bagainya), kawasan hutan wisata dan sentra-sentra kegiatan
peternakan.
3.
Kerajinan
Rumah Tangga
Kabupaten Cianjur merupakan wilayah
yang memiliki potensi untuk mengembangkan kerajinan rumah tangga yang selama
ini hanya menjadi sektor informal. Indikasi yang menunjukan sektor ini memiliki
potensi adalah telah terbentuknya beberapa kegiatan produksi di beberapa
kecamatan, dimana produksi yang dihasilkan telah memiliki pangsa pasar yang
cukup luas bahkan dapat melakukan ekspor ke luar propinsi.
4.
Industri
Manufuktur
Industri manufuktur yang telah
berkembang di Kabupaten Cianjur antara lain meubel dan konveksi. Khusus untuk
industri meubel telah menjadi sektor basis di Kecamatan Cibinong, Takokak,
Sukanagara, Campaka, dan Pacet.Sementara untuk jenis industri lainnya masih
belum teridentifikasi
5.
Perdagangan
dan jasa
Berdasarkan nilai PDRB Kabupaten
Cianjur, sektor perdagangan pada tahun 2005 atas harga berlaku memberikan
kontribusi sebesar 13,79 % dari total PDRB : sedangkan atas harga konstan
memberikan sumbangan sebesar 3,54% sektor jasa atas harga berlaku memberikan
sumbangan sebesar memberikan kontribusi sebesar 16,68% dari total PDRB:
sedangkan atas dasar harga konstan sebesar 3,40%. Sementara berdasarkan nilai
LQ sebesar 1,44. dengan demikian kedua sektor tersebut merupakan sektor
unggulan di kabupaten Cianjur dan merupakan kegiatan inti perekonomian yang
dapat memacu pertumbuhan
D. Tata Kelola Pemerintah Daerah
Implementasi Good Government Governance atau tata
kelola pemerintahan yang baik harus dilaksanakan secara konkret sehingga dapat
memberikan manfaat pada seluruh pihak yang berkepentingan dengan pemerintahan.
Prinsip Good Government Governance
perlu diwujudkan secara nyata ke dalam instrumen yuridis yang berlaku dalam
pemerintahan diantaranya meliputi:Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB),
peran, wewenang dan tanggung jawab pemerintah, serta fungsi audit; standar mutu
pelayanan kepada masyarakat, pengembangan pola hubungan pegawai dan sebagainya.
Pengelolaan
pemerintahan yang baik dapat dimaknai dengan berhasilnya program pembangunan
yang dilaksanakan oleh pemerintah dengan mendapatkan dukungan sepenuhnya dari
rakyat dengan partisipasi secara massif.
Ada delapan
kunci utama harus dimiliki oleh pemerintah sebagai pelaksana
kebijakan/eksekutif dalam upaya menciptakan sebuah pemerintahan yang sesuai
dengan mandat dan harapan masyarakatnya, yaitu sebagai berikut:
1.
Partisipasi
Partisipasi adalah kunci bagi
terciptanya dan berjalannya pemerintahan yang diharapkan berdasarkan peran,
kewenangan, dan tanggungjawab, baik rakyat atau individu pelaksana dalam
pemerintahan maupun seluruh rakyat yang harus memiliki partisipasi langsung
maupun tidak langsung dalam proses pelaksanaan pembangunan yang
bertanggungjawab.
2.
Konsensus
Pemerintahan yang terdiri dari
aparatur dan rakyat memerlukan suatu kesepakatan bersama untuk mencapai tujuan
utama pelaksanaan roda pemerintahan dengan visi dan misi yang jelas. Penetapan
visi dan misi bersama antara pemerintah dan rakyat ini akan membawa ke arah
suatu tindakan atau kegiatan yang dilaksanakan akan saling menunjang.
3.
Akuntabilitas
Kewenangan dan tanggungjawab yang
diberikan oleh rakyat dan diterima serta dilaksanakan oleh pemerintah haruslah
dipertanggungjawabkan secara memadai. Pertanggungjawaban/akuntabilitas yang
memadai dari pemerintah akan meningkatkan kepercayaan dari rakyat.
Akuntabilitas yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan kepada rakyat
mencerminkan proses pelaksanaan pemerintahan berjalan pada rel dan koridor yang
benar sesuai dengan harapan dari rakyat.
4.
Transparan
Transparan berarti seluruh
keputusan dan kebijakan yang yang dipilih dan diterapkan oleh Pemerintah harus
dilakukan dengan langkah dan cara yang sesuai dengan ketentuan/peraturan yang
ada. Pelaksanaan roda pemerintahaan harus didukung dengan keterbukaan informasi
kepada publik/rakyat, tidak ada yang ditutup tutupi dalam pelaksanaan
pembangunan, semua disampaikan secara transparan kepada rakyat dengan
memperhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku tentunya.
5.
Responsif
Good
government memerlukan bagian dan proses yang memberikan
pelayanan seluruh stakeholders dalam jangka waktu yang logis. Artinya
pemerintah sebagai pelaksana pemerintahan harus dapat bergerak dengan
cepat/responsif terhadap kebutuhan rakyat. Pemerintah menampung dan menjalankan
aspirasi rakyat dengan maksimal. Optimalisasi pelayanan yang diberikan oleh
pemerintah memberikan manfaat dengan dukungan dan partisipasi yang besar dari
rakyat demi tercapainya tujuan pelaksanaan pembangunan.
6.
Efektif dan
Efisiensi
Good
goverment juga berarti bahwa pelaksanaan pembangunan yang
harus dilaksanakan oleh pemerintah harusnya secara selektif dan efisien.
Pelaksanaan program dengan memperhatikan efektivitasnya, sehingga yang
diharapkan adalah bahwa program yang direncanakan dan dilaksanakan tersebut
tepat sasaran dan memberikan manfaat secara langsung. Efisien bermakna bahwa
setiap program pembangunan yang direncanakan oleh pemerintah haruslah
benar-benar memberikan manfaat yang tepat sesuai dengan yang direncanakan.
7.
Perlakuan sama
Good government juga berarti
seluruh rakyat dan memperoleh perlakuan yang sama oleh pemerintah baik disegala
bidang dalam batas kewenangan dan tanggung jawabnya. Pemberian hak-hak yang
sama dan perlakuan ini memerlukan keterbukaan, sehingga setiap elemen dalam masyarakat
merasakan bahwa perlakuan yang fair telah diberlakukan dengan tepat, tanpa
pandang bulu.
8.
Kebijaksanaan
Good
government memerlukan kerangka kebijakan yang fair yang
diterapkan tanpa keberpihakan. Penerapan kebijakan pemerintah yang tidak biasa
memerlukan lembaga yang ada di masyarakat untuk menjadi pengawas atas penerapan
kebijakan tersebut. Sehingga dengan pengendalian dan pengawasan yang memadai
turut memberikan kontrol terhadap keberhasilan pelaksanaan program yang diusung
pemerintah.
E. Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah
Pengertian
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menurut Wikipedia,
adalah rencana keuangan tahunan pemerintah
daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi
masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31
Desember.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah terdiri atas:
1. Anggaran pendapatan, terdiri atas:
a.
Pendapatan Asli Daerah
(PAD), yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah,
hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain
b.
Bagian dana perimbangan,
yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum
(DAU) dan Dana Alokasi Khusus
c.
Lain-lain pendapatan yang sah seperti
dana hibah atau dana darurat.
2. Anggaran belanja, yang digunakan untuk
keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
3. Pembiayaan, yaitu setiap
penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima
kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran
berikutnya.
Fungsi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
1.
Fungsi otorisasi bermakna bahwa anggaran
daerah menjadi dasar untuk merealisasi pendapatan dan belanja pada tahun
bersangkutan. Tanpa dianggarkan dalam APBD sebuah kegiatan tidak memiliki
kekuatan untuk dilaksanakan.
2.
Fungsi perencanaan bermakna bahwa
anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada
tahun yang bersangkutan.
3.
Fungsi pengawasan mengandung makna bahwa
anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai keberhasilan atau kegagalan
penyelenggaraan pemerintah daerah.
4.
Fungsi alokasi mengandung makna bahwa
anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi
pengangguran, dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi dan
efektifitas perekonomian daerah.
5.
Fungsi distribusi memiliki makna bahwa
kebijakan-kebijakan dalam penganggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan
dan kepatutan.
6.
Fungsi stabilitasi memliki makna bahwa
anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan
fundamental perekonomian daerah.
Tujuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Sama halnya dengan anggaran
pendapatan dan belanja negara, tujuan APBD sebagai pedoman penerimaan dan
pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan
produksi, memberi kesempatan kerja, dan menumbuhkan perekonomian, untuk
mencapai kemakmuran masyarakat.APBD memang dirancang oleh pemerintah, namun
harus mendapat persetujuan DPRD.
Proses penyusunan APBD terjadi di
tingkat eksekutif dan legislatif, sebagai berikut:
1.
Proses yang terjadi di Eksekutif
Proses penyusunan APBD secara
keseluruhan berada di tangan Sekretaris Daerah yang bertanggungjawab
mengkoordinasikan seluruh kegiatan penyusunan APBD, sedangkan proses penyusunan
belanja rutin disusun oleh bagian keuangan Pemda. Proses penyusunan penerimaan
dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah dan proses penyusunan belanja
pembangunan disusun oleh Bappeda (bagian penyusunan program dan bagian
keuangan).
2.
Proses di legislative
Proses penyusunan APBD di tingkat
legislatif dilakukan berdasarkan Tatib DPRD yang bersangkutan.
a.
Sumber
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Berikut
ini adalah sumber-sumber penerimaan pemerintah daerah (subnasional):
1)
Pendapatan daerah merupakan hak
pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam
periode tahun bersangkutan. Termasuk dalam kelompok ini yaitu :
a)
Pendapatan Asli Daerah (PAD)adalah
pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Sumber-sumber PAD ;
(1)
Pajak daerah adalah iuran wajib yang
dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung
yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundangan yang
berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan daerah dan
pembangunan daerah. Jenis pajak daerah ada dua yaitu ;
(a)
Pajak daerah yang dipungut oleh
provinsi, meliputi: pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, bea
balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air, pajak bahan bakar
kendaraan bermotor, dan pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan
air permukaan.
(b)
Pajak daerah yang dipungut oleh
Kabupaten/Kota meliputi: pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame,
pajak penerangan jalan, pajak pengambilan bahan galian golongan C, dan pajak
parkir.
(2)
Retribusi daerah. Retribusi daerah
adalah pungutan pemerintah daerah kepada orang atau badan berdasarkan
norma-norma yang ditetapkan retribusi berhubungan dengan jasa timbal
(kontraprestasi) yang diberikan secara langsung atas permohonan dan untuk
kepentingan orang atau badan yang memerlukan, baik prestasi yang berhubungan
dengan kepentingan umum maupun yang diberikan oleh pemerintah.
(3)
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan.
(4)
Lain-lain PAD yang sah meliputi: hasil
penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga,
keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, komisi,
potongan, ataupun bentuk lain akibat dari penjualan/ pengadaan barang/jasa oleh
daerah.
b)
Dana Perimbanganadalah dana yang
bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai
kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana perimbangan
terdiri atas:
(1)
dana bagi hasil, yaitu dana yang
bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan
persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi.
(2)
dana alokasi umum, yaitu dana yang
bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan
kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi.
(3)
dana alokasi khusus, yaitu dana yang
bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan
tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan
sesuai dengan prioritas nasional.
c)
Pinjaman Daerah adalah semua transaksi
yang mengakibatkan Daerah menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat
bernilai uang sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar
kembali, tidak termasuk kredit jangka pendek yang lazim terjadi dalam
perdagangan;
d)
Lain-lain pendapatan daerahbertujuan
memberi peluang kepada daerah untuk memperoleh pendapatan selain pendapatan
dari PAD, dana perimbangan, dan pinjaman daerah. Lain-lain pendapatan terdiri
dari hibah dan dana darurat. Hibah adalah penerimaan daerah yang berasal dari
pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional,
pemerintah, badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan, baik dalam bentuk
devisa, rupiah maupun barang/jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang
tidak perlu dibayar kembali. Sedangkan dana darurat adalah dana yang berasal
dari APBN yang dialokasikan kepada daerah yang mengalami bencana nasional,
peristiwa luar biasa, dan atau krisis solvabilitas.
2)
Pembiayaan.
Meliputi : Sisa Lebih Perhitungan
Anggaran Daerah, Penerimaan Pinjaman Daerah, DanaCadangan Daerah, dan Hasil
Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan
F. Program Pengentasan Kemiskinan
Beberapa program kemiskinanan yang
dibentuk oleh pemerintah yaitu :
1.
Program
Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah program perlindungan
sosial yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM)
dan bagi anggota keluarga RTS diwajibkan melaksanakan persyaratan dan ketentuan
yang telah ditetapkan.
Kewajibannya
adalah :
a. Memeriksakan
anggota keluarganya (Ibu Hamil dan Balita) ke fasilitas kesehatan (Puskesmas,
dll).
b. Menyekolahkan
anaknya dengan tingkat kehadiran sesuai ketentuan.
Hak : Mendapatkan
bantuan uang tunai
Program ini, dalam jangka pendek
bertujuan mengurangi beban RTSM dan dalam jangka panjang diharapkan dapat
memutus mata rantai kemiskinan antar generasi, sehingga generasi berikutnya
dapat keluar dari perangkap kemiskinan.
Pelaksanaan PKH juga mendukung
upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Millenium. Lima Komponen Tujuan MDG’s yang
akan terbantu oleh PKH yaitu: Pengurangan penduduk miskin dan kelaparan;
Pendidikan Dasar; Kesetaraan Gender; Pengurangan angka kematian bayi dan balita;
Pengurangan kematian ibu melahirkan.
2.
Bantuan
Langsung Tunai (BLT)
BLT merupakan salah satu upaya pemerintah untuk
mengantisipasi pengaruh kenaikan BBM terhadap rumah tangga miskin, dimana BLT
diberikan pada Rumah Tangga yang dikategorikan miskin menurut Data BPS (Badan
Pusat Statistik). BLT juga merupakan bantuan langsung berupa uang tunai
sejumlah tertentu untuk rumah tangga sasaran. Rumah tangga sasaran disini
termasuk dalam kategori sangat miskin, miskin, dan hampir miskin. Tujuan dari
program BLT sendiri dalam rangka kompensasi pengurangan subsidi BBM adalah :
a.
Membantu masyarakat miskin agar tetap
dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.
b.
Mencegah penurunan taraf
kesejahteraan masyarakat miskin akibat kesulitan ekonomi.
c.
Meningkatkan tanggung jawab sosial
bersama.
3.
Bantuan
Operasional Sekolah (BOS)
BOS adalah program pemerintah untuk
penyediaan pendanaan biaya nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan
menengah pertama sebagai wujud pelaksanaan program wajib belajar 9 tahun. BOS
diprioritaskan untuk biaya operasional nonpersonal, meskipun dimungkinkan untuk
membiayai beberapa kegiatan lain yang tergolong dalam biaya personil dan biaya
investasi. Tujuan umum program BOS untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar sembilan tahun yang bermutu.
Program
BOS bertujuan untuk:
a.
Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa
SD negeri dan SMP negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan
sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI);
b.
Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin
dari seluruh pungutan dalambentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
c.
Meringankan beban biaya operasi sekolah
bagi siswa di sekolah swasta.
4.
Program Bantuan Siswa Miskin (BSM)
Meski dana BOS diharapkan dapat
meningkatkan jumlah keikutsertaan peserta didik, tapi faktanya, masih tetap
saja ada siswa yang putus sekolah dan tidak melanjutkan. Penyebabnya, para
orangtua kesulitan memenuhi kebutuhan pendidikan seperti baju, seragam, buku
tulis dan buku cetak, sepatu, biaya transportasi, dan biaya lain-lain yang
tidak ditanggung oleh dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Kebijakan Bantuan Siswa Miskin
(BSM) bertujuan agar siswa dari kalangan tidak mampu dapat terus melanjutkan
pendidikan di sekolah. Program ini bersifat bantuan bukan beasiswa, karena jika
beasiswa bukan berdasarkan kemiskinan, melainkan prestasi.
Dana sebesar Rp 360.000 per tahun
diberikan kepada siswa tingkat SD, dipergunakan untuk keperluan sekolah,
seperti, pembelian buku pelajaran, seragam sekolah, alat-alat olahraga dan keterampilan,
pembayaran transportasi ke sekolah, serta keperluan lain yang berkaitan dengan
proses pembelajaran di sekolah.
5.
Program
Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS)
Jamkesmas adalah program bantuan
sosial untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan hampir miskin.
Tujuan Jamkesmas adalah meningkatkan akses terhadap masyarakat miskin dan
hampir miskin agar dapat memperoleh pelayanan kesehatan. Pada saat ini
Jamkesmas melayani 76,4 juta jiwa.
Tujuan Penyelenggaraan JAMKESMAS
a. Meningkatnya
akses dan mutu pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat
b. miskin
dan tidak mampu agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara
efektif dan efisien.
6.
Program
Beras Untuk Keluarga Miskin (RASKIN)
Raskin merupakan subsidi pangan
yang diperuntukkan bagi keluarga miskin sebagai upaya dari pemerintah untuk
meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan pada keluarga miskin.
Pendistribusian beras ini diharapkan mampu menjangkau keluarga miskin dimana
masing-masing keluarga akan menerima beras minimal 10 Kg/KK tiap bulan dan
maksimal 20 Kg/KK tiap bulan dengan harga bersih Rp 1.000/kg di titik-titik
distribusi. Keberhasilan Program Raskin diukur berdasarkan tingkat pencapaian
indikator 6T, yaitu: tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu,
tepat kualitas, dan tepat administrasi.
7.
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)
PNPM adalah program nasional
dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan
program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat.
Program penanggulangan kemiskinan
yang berbasis pemberdayaan masyarakat dapat dikategorikan menjadi dua yakni:
(1) PNPM-Inti terdiri dari program/proyek pemberdayaan masyarakat berbasis
kewilayahan, yang mencakup PNPM Mandiri Perdesaan, PNPM Mandiri Perkotaan,
Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW), dan
Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK). (2) PNPM-Penguatan
terdiri dari program-program pemberdayaan masyarakat berbasis sektor untuk mendukung
penanggulangan kemiskinan yang pelaksanaannya terkait pencapaian target sektor
tertentu. Pelaksanaan program-program ini di tingkat komunitas mengacu pada
kerangka kebijakan PNPM Mandiri.
8.
Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah
dana pinjaman dalam bentuk Kredit Modal Kerja (KMK) dan atau Kredit Investasi
(KI) dengan plafon kredit dari Rp. 5 Juta sampai dengan Rp. 500 juta. Agunan
pokok KUR adalah proyek/usaha yang dibiayai, namun Pemerintah membantu
menanggung melalui program penjaminan hingga maksimal 70% dari plafon kredit.
9.
Kredit
Usaha Bersama (KUBE)
KUBE adalah program yang
bertujuan meningkatkan kemampuan anggota KUBE di dalam memenuhi
kebutuhan-kebutuhan hidup sehari-hari, ditandai dengan: meningkatnya pendapatan
keluarga; meningkatnya kualitas pangan, sandang, papan, kesehatan, tingkat
pendidikan; Meningkatnya kemampuan anggota KUBE dalam mengatasi masalah-masalah
yang mungkin terjadi dalam keluarganya maupun dengan lingkungan sosialnya; Meningkatnya
kemampuan anggota KUBE dalam menampilkan peranan-peranan sosialnya, baik dalam
keluarga maupun lingkungan sosialnya.
G. Program Pembangunan Sosial
1.
Pengertian pembangunan sosial
Pembangunan
Sosial adalah strategi yang bertujuab meningkatkan kualitas kehidupan manusia
secara paripurna. Pembangunan sosial lebih berorientasi pada prinsip keadilan
sosial ketimbang pertumbuhan ekonomi. Beberapa sektor yang menjadi pusat
perhatian pendekatan ini mencakup bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang pemberdayaan
masyarakat, bidang perlindungan sosial.
2.
Tujuan pembangunan sosial
a.
Menurut UN-ESCAPE,
pembangunan sosial pada dasarnya dilakukan untuk meningkatkan taraf hidup
manusia melalui upaya-upaya untuk mengangkat manusia dari keterbelakangan
menuju kesejahteraan.
b.
Pembangunan sosial bertujuan meningkatkan
kapasitas perseorangan dan institusi mereka, memobilisasi dan mengelola sumber daya
guna menghasilkan perbaikan yang berkelanjutan dan merata dalam kualitas hidup
sesuai dengan aspirasi mereka sendiri demi mencapai hasil yang lebih baik dan
mencapai keadilan sosial.
3.
Karakteristik pembangunan sosial
Pendekatan
pembangunan sosial untuk kesejahteraan sosial dalam mengatasi permasalahan
sosial memiliki delapan karakteristik:
a.
Proses pembangunan sosial terkait dengan
pembangunan ekonomi.
b.
Memiliki fokus yang interdisiplin, di mana ia
menggambarkan sudut pandang dari beragam ilmu sosial.
c.
Menunjukkan sebagai proses.
d.
Proses perubahannya bergerak maju secara
alami.
f.
Memiliki strategi yang beragam.
g.
Menekankan pada populasi sebagai suatu
kesatuan (cakupannya bersifat universal atau inklusif).
h.
Bertujuan mempromosikan atau mendukung
terwujudnya kese-jahteraan sosial.
4.
Strategi pembangunan sosial
Menurut Midgley, pembangunan sosial memiliki tiga strategi besar yaitu:
a.
Pembangunan sosial oleh individu,
dikenal juga sebagai pendekatan
individualis atau perusahaan. Akar ideologinya adalah liberal
atau individualis, di mana ideologi tersebut menekankan pada pentingnya
kebebasan individu dalam memilih. Pendekatan individualis atau perusahaan
memang saat ini tidak populer dalam pembangunan sosial. Pendekatan ini
dipromosikan melalui peningkatan fungsi sosial individu dan hubungan
antarpribadi. Dalam strategi ini, individu-individu dalam masyarakat secara swadaya membentuk usaha pelayanan guna
memberdayakan masyarakat.
b.
Pembangunan sosial oleh komunitas
dikenal juga sebagai pendekatan
komunitarian. Pendekatan komunitarian sendiri dipengaruhi kuat oleh ideologi populis. Strategi
ini percaya bahwa antara masyarakat dan komunitas memiliki kemampuan yang
saling terkait untuk memastikan kebutuhan dasar mereka terpenuhi, masalah
sosial mereka teratasi, dan kesempatan untuk maju tersedia. Untuk mencapai hal
tersebut, masyarakat dan komunitas perlu saling bekerja sama melalui
pengembangan komunitas lokalnya.
c. Pembangunan
sosial oleh pemerintah dikenal pula sebagai pendekatan statis.
Pendekatan statis didasari oleh ideologi kolektivis atau sosialis
di mana ia menekankan pada pentingnya kolektivitas. Kumpulan ini dibangun dari
asosiasi masyarakat yang memiliki sumber daya secara kolektif dan membagi
wewenang untuk membuat keputusan. Melalui strategi tersebut, pembangunan sosial
dilakukan oleh lembaga-lembaga
atau organisasi
dalam pemerintahan. Di samping adanya partisipasi
individu dan masyarakat, pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan
apakah kebijakan
pembangunan sosial diimplementasikan dan apakah kebijakan sosial dan ekonomi
diselaraskan.
5.
Program pembangunan sosial
a.
Bidang Pendidikan : Bantuan Operasional Sekolah
(BOS)
Program Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) menjadi kegiatan yang sangat strategis dalam menyongsong pembangunan di
bidang pendidikan. Anggaran program BOS diberikan kepada sekolah setingkat
SD/MI dan SMP/Mts yang bersedia melaksanakan, bukan rintisan standar nasional,
atau rintisan standar internasional untuk membantu mengurangi beban biaya
pendidikan yang harus ditanggung oleh orang tua siswa kurang mampu, serta
mempercepat terselenggaranya wajib belajar Sembilan tahun. Besarnya alokasi
dana BOS untuk tiap sekolah ditetapkan berdasarkan jumlah murid sekolah
bersangkutan.
b.
Bidang Kesehatan : Program Jaminan
Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)
Prinsip penyelenggaraan Jamkesmas
merupakan dana amanat dan nirlaba dengan pemanfaatan semata-mata untuk peningkatan
derajat kesehatan masyarakat miskin, menyeluruh sesuai dengan standar pelayanan
medik yang efektif dan rasional, pelayanan terstruktur, berjenjang dengan
porbilitas dan ekuitas, transparan, dan akuntabel.
Peserta program Jamkesmas adalah
setiap orang miskin, hamper miskin, dan tidak mampu yang terdaftar dan memiliki
kartu peserta Jamkesmas adalah yang
berhak mendapatkan pelayanan kesehatan secara
gratis di Puskesmas maupun Rumah
Sakit Kelas III.
c.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat : Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)-Mandiri
PNPM-Mandiri merupakan salah satu
kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat yang dibiayai oleh anggaran belanja
bantuan sosial dalam APBN mengacu kepada
kebijakan program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat.
Kegiatannya antara lain yaitu berupa pengembangan system, mekanisme dan
prosedur program, penyediaan pendampingan, dan stimulus pendanaan untuk
mendorong prakarsa dan mengembangkan inovasi melalui pemberdayaan masyarakat
miskin agar derajat sosial ekonominya meningkat menjadi masyarakat yang
produktif, bersifat swadaya, terbuka berada ditingkat desa/kelurahan,
antardesa, ditujukan kepada lapisan masyarakat paling bawah, sasarannya
mencakup kegiatan antarsektor yang berdekatan dengan kehidupan masyarakat
seperti sector pertanian, perikanan, pariwisata, perumahan, pengairan,
kehutanan, perdagangan dan lainnya.
d.
Bidang Perlindungan Sosial : Program
Keluarga Harapan (PKH)
Untuk memperbaiki sistem
perlindungan sosial, maka dalam tahun 2007 Pemerintah mengeluarkan kebijakan
sebagai pembelajaran kepada masyarakat miskin agar dapat lebih disiplin dalam
mengelola bantuan agar dirasakan menjadi lebih bermanfaat dan bertanggung jawab
dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatannya, melalui kebijakan
“bersyarat” lebih dikenal dengan Program Keluarga Harapan (PKH), yaitu program
pemberian uang tunai kepada RTSM berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang
ditetapkan dengan melaksanakan kewajibannya, PKH difokuskan untuk meningkatkan
kualitas sumber daya masyarakat miskin melalui pemberdayaan kaum ibu, dan
mendorong agar anaknya tetap sehat dan bersekolah sesuai dengan data yang
ditetapkan oleh BPS sebagai target peserta.
Tujuan umum PKH adalah mengurangi
angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas SDM, dan merubah
perilaku Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang relatif kurang mendukung
peningkatan kesejahteraan.
A. Community Involvement, Neigborhood
survey study, community/ night meeting forum
Community Involvemennt (CI)
yaitu teknik dimana praktikan meleburkan diri / melibatkan diri dalam berbagai
kegiatan masyarakat, baik kegiatan formal maupun informal, baik individu maupun
kelompok yang bertujuan untuk menciptakan keterbukan masyarakat dalam memberikan
informasi-informasi yang diperlukan serta menghindari adanya tekanan dari pihak
manapun.
B. Metode Assesment Partisipatif (MPA)
Metode Assesment Partisipatif
adalah salah satu tehnik dalam menjaring ide, kebutuhan, serta masalah yang
dirasakan oleh warga. Dayal, et, al (2000), Methodology for Participatory
Assessments (MPA) adalah metode yang dikembangkan untuk menjalankan penilaian
suatu proyek pembangunan masyarakat (community development). MPA merupakan alat
yang berguna bagi pembuat kebijakan, manajer program dan masyarakat, sehingga
masayarakat setempat dapat memantau kesinambungan pembangunan dan mengambil
tindakan yang diperlukan agar menjadi semakin baik. Metodologi tersebut
mengungkapkan bagaimana caranya kaum perempuan dan keluarga yang kurang mampu
dapat ikut berpartisipasi, dan mengambil manfaat dari pembangunan, bersama-sama
dengan kaum lelaki dan keluarga dimana mereka berada. MPA merupakan
pengembangan dari pendekatan-pendekatan partisipatif misalnya PRA yang
merupakan perangkat peralatan dan metode yang selama bertahun-tahun telah
terbukti efektif untuk membuat masyarakat berpartisipasi. MPA mempunyai
ciri-ciri sebagai berikut:
1.
MPA merupakan metode yang ditujukan baik
kepada instansi pelaksana maupun kepada masyarakat untuk mencapai kondisi
pengelolaan sarana yang berkesinambungan dan digunakan secara efektif.
Dirancang sedemikian rupa untuk melibatkan pihak yang berkepentingan
(stakeholder) utama dan menganalisis keberadaan masyarakat yang memiliki 4
komponen penting: lelaki miskin, perempuan miskin, lelaki kaya, perempuan kaya.
2.
MPA menggunakan satu set indikator yang
“sector specific” untuk mengukur kesinambungan, kebutuhan, gender dan kepekaan
akan kemiskinan. Masing-masing diukur dengan menggunakan urutan alat
partisipatifi pada masyarakat, instansi pelaksana dan pembuat kebijakan. Hasil
dari penilaian pada tingkat masyarakat dibawa oleh wakil-wakil masyarakat pengguna
dan instansi pelaksana ke dalam rapat pihak berkepentingan (stakeholder),
dengan tujuan untuk secara bersama mengevaluasi faktor-faktor kelembagaan yang
berpengaruh pada dampak proyek dan kesinambungan pada tingkat lapangan. Hasil
dari penilaian kelembagaan digunakan untuk melakukan peninjauan ulang atas
kebijakan pada tingkat program atau tingkat nasional.
3.
MPA menghasilkan sejumlah data
kualitatif tingkat desa, sebagiannya dapat dikuantitatifkan kedalam sistem
ordinal oleh para warga desa itu sendiri. Data kuantitatif ini dapat dianalisis
secara statistik.
4.
Dengan cara ini kita dapat mengadakan
analisis antar masyarakat, antar proyek dan antar waktu, serta pada tingkat
program. Dengan demikian MPA dapat digunakan untuk menghasilkan informasi
manajemen untuk proyek skala besar dan data yang sesuai untuk analisis program.
Langkah-langkah penerapan MPA
1.
Menemukenali masalah:
Pekerja sosial memfasilitasi
masyarakat dalam mengidentifikasi kondisi, situasi, dan masalah yang dialami
oleh masyarakat setempat dan upaya-upaya apa yang sudah dilakukan serta
hambatan-hambatan yang tidak dapat diatasi.
2.
Menemukenali Potensi
Pekerja sosial memfasilitasi
masyarakat untuk mengidentifikasi potensi yang dimiliki
3.
Menganalisis Masalah dan Potensi
Pekerja sosial memfasilitasi masyarakat
untuk mencari faktor-faktor penyebab masalah, hubungan antar faktor penyebab,
dan menentukan fokus masalah. Selanjutnya potensi yang mungkin dapat digunakan
untuk pemecahan masalah dan cara-cara memobilisasi potensi yang tersedia dalam
masyarakat.
4.
Pemilihan Solusi Pemecahan Masalah
Pekerja sosial memfasilitasi
masyarakat dalam menentukan langkah-langkah yang perlu diambil untuk mengatasi
masalah yang ada, menentukan potensi dan opsi-opsi teknis dengan
mempertimbangkan kemampuan tenaga secara gender, biaya, tingkat pelayanan,
operasional dan maintenance, perubahan perilaku, dan hal lainnya yang turut
mempengaruhi proses pemecahan masalah
C. Participatory Rural Appraisal (PRA)
Anonim (2002), pendekatan, metode
dan teknik PRA (Participatory Rural Appraisal) berkembang pada periode 199O-an.
Participatory Rural Appraisal (PRA) adalah sebuah metode pemahaman lokasi
dengan cara belajar dari, untuk dan bersama dengan masyarakat untuk mengetahui,
menganalisa dan mengevaluasi hambatan dan kesempatan melalui multi-disiplin dan
keahlian untuk menyusun informasi dan pengambilan keputusan sesuai dengan
kebutuhan. PRA mempunyai sejumlah teknik untuk mengumpulkan dan membahas data.
Teknik ini berguna untuk menumbuhkan partisipasi masyarakat. Teknik-teknik PRA
antara lain :
1.
Secondary Data Review
(SDR) – Review Data Sekunder. Merupakan cara mengumpulkan sumber-sumber
informasi yang telah diterbitkan maupun yang belum disebarkan. Tujuan dari
usaha ini adalah untuk mengetahui data manakah yang telah ada sehingga tidak
perlu lagi dikumpulkan.
2.
Direct Observation
– Observasi Langsung. Direct Observation adalah kegiatan observasi langsung
pada obyek-obyek tertentu, kejadian, proses, hubungan-hubungan masyarakat dan
mencatatnya. Tujuan dari teknik ini adalah untuk melakukan cross-check terhadap
jawaban-jawaban masyarakat.
3.
Semi-Structured Interviewing
(SSI) – Wawancara Semi Terstruktur. Teknik ini adalah wawancara yang
mempergunakan panduan pertanyaan sistematis yang hanya merupakan panduan
terbuka dan masih mungkin untuk berkembang selama interview dilaksanakan. SSI
dapat dilakukan bersama individu yang dianggap mewakili informasi, misalnya
wanita, pria, anak-anak, pemuda, petani, pejabat lokal.
4.
Focus Group Discussion
– Diskusi Kelompok Terfokus. Teknik ini berupa diskusi antara beberapa orang
untuk membicarakan hal-hal bersifat khusus secara mendalam. Tujuannya untuk
memperoleh gambaran terhadap suatu masalah tertentu dengan lebih rinci.
5.
Preference Ranking and Scoring.
Adalah teknik untuk menentukan secara tepat problem-problem utama dan
pilihan-pilihan masyarakat. Tujuan dari teknik ini adalah untuk memahami
prioritas-prioritas kehidupan masyarakat sehingga mudah untuk diperbandingkan.
6.
Direct Matrix Ranking.
Adalah sebuah bentuk ranking yang mengidentifikasi daftar criteria obyek
tertentu. Tujuannya untuk memahami alasan terhadap pilihan-pilihan masyarakat,
misalnya mengapa mereka lebih suka menanam pohon rambutan dibandingkan dengan
pohon yang lain. Kriteria ini mungkin berbeda dari satu orang dengan orang
lain, misalnya menurut wanita dan pria tentang tanaman sayur.
7.
Peringkat Kesejahteraan. Rangking
Kesejahteraan Masyarakat di suatu tempat tertentu. Tujuannya untuk memperoleh
gambaran profil kondisi sosio-ekonomis dengan cara menggali persepsi
perbedaan-perbedaan kesejahteraan antara satu keluarga dan keluarga yang
lainnya dan ketidak seimbangan di masyarakat, menemukan indicator-indikator
lokal mengenai kesejahteraan.
8.
Pemetaan Sosial. Teknik ini adalah suatu
cara untuk membuat gambaran kondisi sosial-ekonomi masyarakat, misalnya gambar
posisi pemukiman, sumber-sumber mata pencaharian, peternakan, jalan, dan
sarana-sarana umum. Hasil gambaran ini merupakan peta umum sebuah lokasi yang
menggambarkan keadaan masyarakat maupun lingkungan fisik.
9.
Transek
(Penelusuran). Transek merupakan teknik penggalian informasi dan media
pemahaman daerah melalui penelusuran dengan berjalan mengikuti garis yang
membujur dari suatu sudut ke sudut lain di wilayah tertentu.
10.
Kalender Musim. Adalah penelusuran
kegiatan musiman tentang keadaan-keadaan dan permasalahan yang berulang-ulang
dalam kurun waktu tertentu (musiman) di masyarakat. Tujuan teknik ini untuk
memfasilitasi kegiatan penggalian informasi dalam memahami pola kehidupan
masyarakat, kegiatan, masalah-masalah, fokus masyarakat terhadap suatu tema
tertentu, mengkaji pola pemanfaatan waktu, sehingga diketahui kapan saat-saat
sibuk dan saat-saat waktu luang.
11.
Alur Sejarah. Alur sejarah adalah suatu
teknik yang digunakan untuk mengetahui kejadian-kejadian dari suatu waktu
sampai keadaan sekarang dengan persepsi orang setempat. Tujuan dari teknik ini
adalah untuk memperoleh gambaran mengenai topik-topik penting di masyarakat.
12.
Analisa Mata Pencaharian. Masyarakat
akan terpandu untuk mendiskusikan kehidupan mereka dari aspek mata pencaharian.
Tujuan dari teknik ini yaitu memfasilitasi pengenalan dan analisa terhadap
jenis pekerjaan, pembagian kerja pria dan wanita, potensi dan kesempatan,
hambatan.
13.
Diagram Venn. Teknik ini adalah untuk
mengetahui hubungan institusional dengan masyarakat. Tujuannya untuk mengetahui
pengaruh masing-masing institusi dalam kehidupan masyarakat serta untuk
mengetahui harapan-harapan apa dari masyarakat terhadap institusi-institusi
tersebut.
14.
Kecenderungan dan Perubahan. Adalah
teknik untuk mengungkapkan kecenderungan dan perubahan yang terjadi di
masyarakat dan daerahnya dalam jangka waktu tertentu. Tujuannya untuk memahami
perkembangan bidang-bidang tertentu dan perubahan-perubahan apa yang terjadi di
masyarakat dan daerahnya.
Tujuan
dari penerapan teknik PRA dalam penyusunan rencana kegiatan antara lain
1.
Memfasilitasi masyarakat untuk menyusun
kegiatan mereka sendiri berdasarkan masalah/kebutuhan dan potens yang mereka
miliki.
2.
Mendapatkan peencanaan dari tingkat
masyarakat yang akan diambil oleh lembaga pengembang program sebagai bahan
perencanaan program lembaga itu sendiri di wilayah yang bersangkutan.
Tahap
perencanaan
1.
Persiapan
a.
Persiapan Bahan-bahan Perencanaan
Seluruh informasi dari hasil kajian
dengan teknik-teknik PRA dikumpulkan oleh praktikan dan dikaji bersama. Untuk
mempermudah proses perencanaan dibuat tulisan masing-masing pada selembar ketas
plano mengenai:
1)
Berbagai masalah yang terkumpul dari
seluruh penerapan teknik.
2)
Berbagai potensi yang terkumpul dari
seluruh penerapan teknik
b.
Penyepakatan Waktu
Kegiatan ini dilakukan untuk
menyepakati waktu kapan akan diadakan pertemuan dengan warga, hal ini penting
untuk menghindari tabrakan waktu dengan kegiatan-kegiatan masyarakat.
Sebenarnya kegiatan PRA dapat dilakukan tahap pertahap, tetai ada baiknya juga
segera melaksanakan penyusunan rencana kegiatan, supaya masyarakat segera
mengetahui bahwa kegiatan penerapan PRA tersebut benar-benar untuk membuat
kegiatan bersama
c.
Persiapan Teknis
Persiapan
teknis yang perlu dilakukan antara lain adalah:
1)
Menyepakati jadwal pertemuan dengan
masyarakat
2)
Mengundang berbagai kelompok masyarakat
untuk hadir dalam pertemuan (bisa dengan menyebarkan undangan)
3)
Mempersiapkan tempat pertemuan
4)
Mempersiapkan konsumsi
5)
Mempersiapkan alat dan bahan-bahan :
(kertas plano, meta card, lem, isolatif dan alat tulis)
2.
Pelaksanaan Community Meeting
a.
Pembukaan, Penyampaian Maksud dan Tujuan
Setelah pertemuan warga berkumpul,
biasanya pimpinan rombongan praktikan akan menyampaikn kembali maksud dan
tujuan dari pertemuan ini. Juga biasanya dari pemuka masyarakat, seperti kepala
desadan wakil dari tokoh masyarakat, akan menyampaikan sambutan singkat kepada
masyarakat mengenai adanya kegiatan penerapan PRA ini.
b.
Penyajian Seluruh Hasil Informasi
Tahap selanjutnya adalah penyampaian seluruh hasil kajian
kepada peserta pertemuan. Penyajian ini dilakukan dalam bentuk rangkuman dan
menyampaikan masalah-masalah utama yang ditemukan didusunnya, serta potensi
yang ada. Setiap penyajian didiskusikan oleh peserta pertemuan.
c.
Pengorganisasian Masalah
Masalah yang muncul di masyarakat
biasanya sangat beragam topiknya. Sekalipun kajian menekankan pada masalah pertanian,
tetapi masalah-masalah pertanian yang muncul akan banyak berkaitan dengan
masalah dari bidang lain (lingkungan alam, lingkungan sosial, budaya dsb)
karena tidak mungkin untuk menangani masalah yang dihadapi sekaligus pada saat
yang bersamaan. Perlu dilakukan seleksi dengan proses pengorganisasian masalah.
Langkah-langkah dalam pengorganisasian masalah adalah sebagai berikut:
1)
Pengumpulan masalah
2)
Pengelompokan masalah
3)
Kajian hubungan sebab akibat masalah
4)
Pengurutan prioritas masalah
3.
Pembahasan Alternatif-alternatif
Kegiatan
Rencana
Intervensi
Setelah masalah dapat
teridentifikasi melalui community meeting, maka dibuatlah rencana intervensi.
Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
a.
Nama kegiatan
b.
Latar belakang masalah
c.
Tujuan
d.
Metode dan teknik
e.
Hasil yang diharapkan
f.
Para partisipan yang terlibat dalam
kegiatan
1)
Sistem inisiator
2)
Sistem pelaksana perubahan’
3)
Sistem klien
4)
Sistem dukungan
5)
Sistem implementasi
6)
Sistem kegiatan
7)
Sistem target/sasaran
8)
Sistem pengawas
g.
Kesiapan sistem untuk bekerja
h.
Waktu dan tempat
i.
Peserta, narasumber, dan materi
j.
Jadwal kegiatan
k.
Kepanitiaan
l.
Rincian Anggaran
m. Analisis
SWOT
D. Metode Perencanaan Proyek yang
Mengarah Kepada Tujuan (ZOPP)
ZOPP
adalah singkatan dari Zielobjecttiev Orientierte Projekt Planning. Sebagai
suatu metode perencanaan, ZOPP secara resmi diperkenalkan di GTZ (Gesellschaft
Fur Technische Zusammenarbit) pada tahun 1983. Selanjutnya ZOPP selalu
diaplikasikan dalam merencanakan proyek dalam fase persiapan maupun
implementasinya. Bahkan sejak tahun 1986 ZOPP wajib digunakan dalam perencanaan
proyek. Itu sebabnya metode ini sangat populer di Indonesia, terutama pada
program dan proyek yang dibiayai oleh Pemerintah Jerman.
Kelebihan
ZOPP terletak pada kemampuannya menjamin adanya konsitensi berpikir dan
prosedur serta adanya pemahaman yang sama akan istilah-istilah yang digunakan.
ZOPP, selain meningkatkan kualitas perencanaan proyek, sekaligus dapat
memfasilitasi komunikasi dan kerjasama antara berbagai pihak yang terlibat
dalam suatu proyek. ZOPP banyak digunakan untuk menjamin agar diperoleh peran
serta yang intensif sejak tahap awal perencanaan proyek dari seluruh pihak yang
berperan di dalam proyek atau terkait oleh kerangka yag logis (logical
framework), yaitu suatu matriks perencanaan yang menggambarkan struktur dasar
proyek secara menyeluruh.
Metode
ZOPP sangat mengandalkna pengetahuan, gagasan dan pengalaman yang
dikontibusikan oleh peserta. Beberapa prinsip dasar yang penting dari metode
ini adalah:
1.
Kerjasama para pihak akan lebih lancar
dan produktif jika semua yang terlibat telah menyetujui tujuan bersama dan
mengemukakannya secara jelas.
2.
Dalam kerjasama pembangunan, pemecahan
atau penghapusan masalah harus diatasi dari akar-penyebabnya. Oleh karena itu,
perlu dilakukan analisis masalah serta sebab akibatnya. Dari situ dapat
dilakukan rumusan tujuan yang lebih realistis.
3.
Masalah dan penyebab tidak berada dalam
isolasi, tetap terkait dengan oang, kelompok dan organisasi. Oleh sebab itu,
kita hanya bisa berbicara tentang masalah jika kita memiliki pemahaman dan gambaran
yang komprehensif tentang kepentingan dari kelompok, individu dan institusi
yang terlibat.
4.
Hasil analisis akan dicatat dalam bentuk
dokumen sebagai berikut :
a.
Review partisipasi
b.
Pohon masalah
c.
Pohon tujuan, indikasi alternatif
potensial
d.
Solusi
Langkah-langkah yang dilakukan dalam metode ZOPP
adalah :
1.
Analisis partisipasi : analisis dari kelompok sasarann proyek serta
orang-orang atau institusi lain yang terlibat dalam proyek.
2.
Analisis masalah 1 : mengidentifikasi semua masalah inti yang
diekspresikan dalam kalimat negatif.
3.
Analisis masalah 2 : menganalisis penyebab dan akibat dari
masalah inti menjadi pohon masalah.
4.
Analisis tujuan : pohon masalah yang ditransformasi menjadi pohon tujuan
dengan cara merephrased pernyataan masalah menjadi kondisi positif yang akan
dicapai di masa depan.
5.
Diskusi alternatif : mengidentifikasi
solusi alternatif yang potensial dengan menggunakan pohon tujuan yang ada.
6.
Menyusun matriks perencanaan proyek 1 : menentukan asumsi-asumsi penting, menetapkan
indikator, alat verifikasi.
7.
Menyusun matriks perencanaan proyek 2 : menganalisis seberapa relevan asumsi, resiko
dan memasukannya dalam konsep proyek dan mengecek seberapa jauh pelaksana
proyek mampu menjamin hasil/output.
8.
Menyusun matriks perencanaan proyek 3 : menentukan spesifikasi dari jumlah dan biaya
dari setiap aktivitas.
E. Technology of Participation (TOP)
Technology
of Participation adalah tehnik perencanaan pengembangan masyarakat secara
partisipatif, sehingga seluruh pihak memiliki kesempatan yang sama untuk mengemukakan
ide dan menolong setiap orang untuk mampu mengapresiasikan ide orang lain. Teknologi partisipatif mengeksplorasi
munculnya inisiatif-inisiatif, sikap kepemimpinan, keputusan dan tanggung jawab
dari seluruh anggota kelompok. ToP berusaha mengatasi berbagai hambatan dan
kerumitan yang terjadi dalam diskusi/pertemuan dalam pengambilan keputusan;
adanya sekelompok orang tertentu yang
sangat mendominasi forum, atau orang-orang yang dapat berbicara dalam forum
adalah fenomena umum yang sering menghambat jalannya diskusi/pertemuan;
sehingga diskusi tidak menghasilkan kesefahaman atau keputusan. ToP berusaha
mengatasi maslaha-masalh yang muncul dalam diskusi tersebut di atas.
Teknik ini digunakan untuk mengundang
partisipasi kelompok sasaran secara optimal untuk merumuskan tujuan,
merencanakan kegiatan dan mempersiapkan tim kerja masyarakat (TKM) yang akan
berfungsi penuh sebagai penggerak utama atas semua kegiatan di masyarakat. TOP
ini terdiri dari beberapa kegiatan yaitu :
1.
Titel
Program (Nama Program Kegiatan yang akan dilakukan.
2.
Victory
Circle (Tujuan dilaksanakannya program kegiatan)
3.
Stars
Seven (Pihak-pihak yang dapat dijadikan pendukung program kegiatan)
4.
Analisis
SWOT atau Kekuatan dari dalam, Kelemahan< peluang, atau potensi, atau
pihak-pihak yang mendukung serta hambatan atau kendala
5.
Time
Scheudul / rencana kerja.
6.
RAB
(Rencana Anggaran Biaya)
7.
TKM
(Panitia Kegiatan / Tim Kerja Masyarakat)
8.
Janji
Hati (menggali sumber daya dari masyarakat)
Ada beberapa
kegiatan yang terangkum dalam tiga tahap utama dalam mengaplikasikan Technology
of Participation (TOP) yaitu :
1.
Tahap diskusi
Diskusi merupakan serangkaian
pertanyaan yang memandu kelompok di dalam proses dialog. Pertanyaan-pertanyaan
tersebut membimbing kelompok melewati empat tingkat kesadaran yakni objektif,
reflektif, interprtatif dan memutuskan. Langkah ini bersifat memfasilitasi
pembicaraan dan diskusi dalam kelompok sehingga kelompok tersebut dapat
memperdalam wawasan dan kreativitas mengenai pokok-pokok bahasan atau
pengalaman.
2.
Tahap Lokakarya
Lokakarya merupakan cara untuk
memfasilitasi pemikiran-pemikiran di dalam kelompok tentang pokok-pokok bahasan
tertentu menjadi suatu keputusan dan tindakan-tindakan yang sifatnya terfokus.
Langkah ini merupakan cara yang efektif untuk membangun konsesus di dalam
kelompok serta menjadikannya sebagai cara pemecahan dan merupakan tindakan
bersama.
3.
Tahap Rencana Tindak
Rencana tindak merupakan gabungan
dari tahap diskusi dan lokakarya, yang efektif guna menggerakan kelompok dari
yang semula berkutat dengan berbagai gagasan menjadi rencana tindakan nyata
untuk kurun waktu dan disertai dengan tugas-tugas dan tanggung jawab yang
diuraikan secara rinci.
F. The Sustainable Livelihoods (SLi)
Pendekatan
untuk menganalisa tingkat kesejahteraan masyarakat dan mencari peluang untuk
menganalisa tingkat kesejahteraan masyarakat. Kerangka kerja ini menempatkan
masyarakat sebagai fokusnya, dalam artian membangun relasi subyek-subyek, atau
yang direduksi dalam istilah people-centered di mana komunitas yang miskin
(dianggap/diasumsikan atau dipersepsikan miskin), merupakan subyek yang
pengalamannya kami (tentunya juga sebagai subyek), bagikan dalam kerangkan
konseptual yang selanjutnya disebut sebagai kerangka atau Pendekatan
Penghidupan Berkelanjutan.
Pesan
penting dari pendekatan SLadalah bahwa ia di mulai dengan analisis kekuatan dan
kapasitas lokal, bukannya kebutuhan yang perlu disuplai dari luar. Pendekatan
ini menyiratkan pengakuan akan potensi yang melekat pada semua orang, pada
satuan analisis yang lebih luas adalah masyarakat apakah potensi itu berasal
dari jaringan kerja sosial mereka yang kuat, akses mereka pada sumberdaya dan
prasarana fisik, kemampuan mereka untuk mempengaruhi lembaga-lembaga kunci
maupun faktor lain yang berpotensi mengurangi kemiskinan. Pendekatan livelihoods
ini bersifat fleksibel dalam penerapannya, tetapi tidak lantas berarti
bahwa prinsip-prinsip intinya harus dikorbankan. Buku ini menggariskan
prinsip-prinsip dan menjelaskan mengapa prinsip-prinsip tersebut bisa memberi
sumbangan yang cukup berarti bagi keseluruhan nilai pendekatan ini.
1.
People-centred
2.
Holistik
3.
Dinamis
4.
Membangun kekuatan dan kapasitas local
5.
Hubungan makro-mikro
6.
Keberlanjutan.
G. Community Development dan Social
Assistensi
Yaitu
usaha untuk menggambarkan dalam berbagai bentuk kegiatan dengan tujuan untuk
menyadarkan masyarakat agar menggunakan dengan lebih baik semua kemampuan yang
dimilikinya, dan menggali inisiatif-inisiatif masyarakat setempat untuk lebih
banyak melakukan kegiatan-kegiatan dan investasi guna mencapai tingkat hidup
yang lebih tinggi. Secara singkat Community
Development adalah suatu cara kerja untuk memecahkan masalah masyarakat.
Dengan demikian penggunaan dari kedua metode ini dalam tahap pemahaman serta
analisis masalah di masyarakat dimana community
organization adalah sebagai metode intervensi yang ditekankan terhadap
pemecahan masalah, sedangkan community
development adalah sebagai proses interaksi sosial yang penekanannya
terhadap perubahan sosial
H. Promosi Media atau Media Promotion
(MP) dan Dengar Pendapat atau Public Hearing (PH)
Promosi media pada dasarnya
dimaksudkan untuk membangun opini publik. Promosi media melalui media massa
merupakan salah satu alat yang dianggap efektif dalam membangun opini publik. Public Hearing adalah suatu proses
mendengarkan pandangan dan masukan dari berbagai pihak yang terkait dengan
naskah kebijakan termasuk penentu kebijakan untuk memperoleh respon terhadap
kebijakan yang diusulkan.
I.
Penilaian Kapasitas (PEKA)
Penilaian Kapasitas (PEKA) merupakan
suatu teknologi dalam menilai kemampuan suatu organisasi masyarakat yang
dilakukan secara bersama-sama antara pengurus dan anggota organisasi itu
sendiri dan hasilnya kemudian dapat dijadikan sebagai Rencana Tindak Lanjut
guna memperkuat serta mengembangkan kemampuan organisasi itu sendiri dalam
usaha mencapai cita-cita. Penilaian ini merupakan upaya mengenali dan mengukur
tingkat kemampuan organisasi masyarakat yang dilakukan secara partisipatif melalui proses diskusi terfokus
antara pengurus dan anggotanya. Proses tersebut mencakup; mengenali potensi,
kemampuan, kelemahan dan tantangan.
Tujuan penilaian adalah agar pengurus
dan anggota organisasi masyarakat mempunyai informasi yang memadai dan jujur
akan tingkat kemampuan organisasinya yang dapat menjadi dasar dalam menyusun
dan menyepakati rencana pengembangan kemampuan organisasi untuk mengatasi
permasalahan dan tantangan sehingga menjadi lebih baik di kemudian hari.
Prinsip dari penilaian adalah partisipatif, lintas jenjang, lintas bidang,
lintas wilayah dan rahasia organisasi.
Tahapan PEKA adalah sebagai berikut :
1.
Penyusunan alur sejarah
organisasi
Adalah
kejadian-kejadian penting yang berdampak kepada pencapaian organisasi. (Waktu
yang diperlukan pada kegiatan ini selama 2-5jam dengan alat bantu; kertas
plano, papan tulis, kertas metaplan, isolasi kertas)
2.
Refleksi pencapaian tujuan
organisasi
Adalah suatu proses
untuk melihat sejauh mana tujuan organisasi telah dicapai. Tujuannya agar
peserta memperoleh gambaran yang jelas tentang hasil-hasil yang telah dicapai
organisasinya saat ini. (Alat yang diperlukan; kertas plano, metaplan, spidol
besar dan kecil, alur sejarah organisasi yang telah dibuat)
3.
Penilaian cirri-ciri
kemampuan organisasi
Merupakan suatu
proses penilaian kemampuan dan perkembangan organisasi dibandingkan dengan
kondisi yang seharusnya dimiliki organisasi secara ideal. Aspek-aspek yang
dinilai antara lain; bidang kepengurusan, kepemimpinan, administrasi dan
keuangan, kemampuan sumber daya manusia, pengelolaan kegiatan/program, hubungan
dengan pihak luar, keberlanjutan organisasi, atau menyesuaikan dengan kondisi
organisasi. (Alat bantu; lembar perangkat penilaian disiapkan sejumlah peserta,
atau bisa menggunakan biji-bijian, kaleng atau gelas)
4.
Pemaparan hasil penilaian,
analisa hasil penilaian, penetuan prioritas gagasan
Pada tahap ini
diharapkan peserta dapat memetakan hasil penilaian dan menentukan ciri-ciri
yang berpengaruh terhadap pencapain tujuan. Berdasarkan hal tersebut,
selanjutnya dapat ditentukan prioritas yang perlu ditindak lanjuti.
5.
Penyusunan dan pelaksanaan
rencana tindak lanjut pengembangan kemampuan organisasi
6.
Pemantauan dan evaluasi
kemajuan pelaksanaan rencana tindak lanjut dan perubahan-perubahan yang terjadi
pada organisasi
J. Logical
Framework Analysis
(LFA)
Logical
Framework Analysis (LFA) merupakan metode analisis data dan penyusunan program
perencanaan partisipatif dimana dengan dengan LFA dihasilkan suatu Matrik
Perencanaan Proyek Pembangunan masyarakat dengan logika kuat. Tujuan dari
dilakukannya LFA adalah membantu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
tentang teknik analisis data dan penyusunan program perencanaan partisipatif.
Tahap-tahap pelaksanaan
LFA adalah sebagai berikut :
1.
Pendahuluan
Penentuan bidang, nama, tempat, dan
jangka waktu pelaksanaan proyek serta mengidentifkasi pihak-pihak yang
berkepentingan terhadap proyek, baik dari segi dana, pelaksanaan, maupun
perolehan manfaat dan pelestariannya. Hasil study sebelumnya dapat digunakan
sebagai masukan terhadap kegiatan ini.
2.
Tahap pertama
Melaksanakan analisis permasalahan
berdasarkan informasi yang diberikan peserta lokakarya .
3.
Tahap kedua
Melaksanakan analisis tujuan
berdasarkan analisis permasalahan yang telah dirumuskan.
4.
Tahap ketiga
Melaksanakan analisis alternatif
berdasarkan analisis tujuan yang telah dirumuskan pada tahap pendahuluan.
5.
Tahap keempat
Menyusun analisis pihak terkait
berdasarkan identifikasi yang telah dilakukan pada tahap pendahuluan
6.
Tahap kelima
Menyusun MPP (Matrik Perencanaan
Proyek) berdasarkan analisis alternatif dan analisis pihak terkait
7.
Tahap lanjutan
Menyusun rencana kegiatan dan
kerangka pemantauan berdasarkan matrik rencana proyek yang telah dilengkapi dan
disempurnakan.
DAFTAR
PUSTAKA
Achlis.
1991. Pendekatan Sistem Sosial Masyarakat
dan Kebudayaan Komuniti dan Organisasi. Kopma STKS Bandung
Edi,
Suharto (1997), Kebijakan dan Pekerja
Sosial-Cetakan Pertama. Kopma STKS. Bandung.
Irawan
Soehartono dan Bambang Shergi L dan Edi Suharto. 2008. Kebijakan Sosial. Alfa Beta
James E. Anderson, Public
Policy Making: An Introduction, (Boston: Houghton Mifflin Company: 1994),
cet. ke-II, h. 6-8. Lihat juga Budi Winarno, Kebijakan Publik: Teori dan
Proses, (Yogyakarta: Media Presindo, 2007),
Jusman
Iskandar. 1995. Strategi Dasar Membangun
Kekuatan Masyarakat. Kopma STKS
Kamanto
Sunarto. 2004. Pengantar Sosiologi. Fakultas
Ekonomi UI
Soekanto, Soerjono. 1990. Sosiologi Suatu Pengantar. PT Radja Grafindo.
Jakarta.
Soenarto, Kamanto. 2001. Pengantar Sosiologi. Edisi ke-2. Lembaga Penerbit FE-UI, Jakarta.
Suharto, Edi.2007.Kebijakan Sosial sebagai Kebijakan Publik.Bandung: Alfabeta
Suharto, Edi.2009.Kemiskinan dan Perlindungan Sosial di Indonesia Menggagas Model Jaminan Sosial Universal Bidang
Kesehatan.Bandung:Alfabeta
Syarif
Muhidin. 1997. Pengantar Kesejahteraan
Sosial. Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial
Sumber lain:
http:// www.artapijar.com/kesehatan/images/jamkesmas.pdf
Vanina Delobelle
(2008). Corporate Community Management.
Diunduh tanggal 5 Februari 2013, dari http://www.slideshare.net/vaninadelobelle/corporate-community-management-407304
Tidak ada komentar:
Posting Komentar