Terdapat 27 jenis PMKS, sebagai berikut:
1. Anak Balita Terlantar : anak yang berumur 0-4 tahun yang karena sebab tertentu, orang tuanya
tidak dapat melakukan kewajiban (karena miskin/tidak mampu, salah seorang atau
kedua-duanya sakit/meninggal), sehingga terganggu kelangsungan hidup,
pertumbuhan dan perkembangannya, baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
2. Anak Terlantar : anak yang berusia 5-21 tahun yang karena sebab tertentu (miskin/tidak
mampu, salah seorang atau kedua orang tuanya/wali sakit atau meninggal,
keluarga tidak harmonis), sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya
dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
3. Anak Yang Menjadi Korban tindak Kekerasan
atau Diperlakukan Salah : anak yang berusia 5-21 tahun yang
terancam secara fisik dan non fisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah
atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial
terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik
secara jasmani, rohani maupun sosial.
4. Anak Nakal : anak yang berusia 5-21 tahun yang berperilaku menyimpang dari norma dan
kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat, lingkungannya sehingga merugikan
dirinya, keluarganya dan orang lain , akan mengganggu ketertiban umum, akan
tetapi karena usia belum dapat dituntut secara hukum.
5. Anak Jalanan : anak yang berusia 5-21 tahun yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mencari nafkah dan atau berkeliaran di
jalanan maupun ditempat-tempat umum.
6. Anak Cacat : anak yang berusia 5-21 tahun yang mempunyai kelainan fisik dan atau
mental, yang dapat mengganggu atau perupakan rintangan dan hambatan baginya
untuk melakukan aktivitas secara layaknya, yang terdiri dari penyandang cacat
fisik, penyandang cacat mental, penyandang cacat fisik dan mental.
7. Wanita Rawan Sosial Ekonomi : seseorang wanita dewasa yang berusia 18-59 tahun, belum menikah atau
janda yang tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan
pokok sehari-hari.
8. Wanita Yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan
atau Diperlakukan Salah : wanita yang berusia 18-59 tahun yang
terancam secara fisik atau non fisik (psikologis) karena tindak kekerasan,
diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau
lingkungan sosial terdekatnya.
9. Lanjut Usia Terlantar : seseorang yang berusia 60 tahun atau lebih karena faktor-faktor tertentu
tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani maupun
sosialnya.
10. Lanjut Usia Yang Menjadi Korban Tindak
Kekerasan atau Diperlakukan Salah : lanjut usia (60 tahun keatas) yang
mengalami tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam
lingkungan keluarga atau lingkungan terdekatnya, dan terancam baik secara fisik
maupun non fisik.
11. Penyandang Cacat : setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental, yang dapat
mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan
sesuatu secara layaknya yang terdiri dari : penyandang cacat fisik (penyandang
cacat mata/tunanetra dan penyandang cacat rungu/wicara),
12. penyandang cacat mental (penyandang cacat mental eks psikotik dan
penyandang cacat mental retardasi): penyandang cacat fisik dan mental
(Undang-undang no.4 Tahun 1997).
13. Penyandang Cacat Bekas Penderita Penyakit
Kronis : seseorang yang pernah menderita penyakit menahun atau kronis, seperti
kusta, TBC Paru, yang dinyatakan secara medis telah sembuh.
14. Tuna Susila : seseorng yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan
jenisnya secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan
tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa.
15. Pengemis : orang-orang yang mendapat penghasilan dengan meminta-minta di tempat umum
dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain.
16. Gelandangan : orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan
yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencarian dan
tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum.
17. Bekas Narapidana : seseorang yang telah selesai atau dalam tiga bulan segera mangakhiri masa
hukuman atau masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami
hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga
mendapat kesulitan, untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupan
secara normal.
18. Korban Penyalahgunaan Napza : seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika dan zat-zat adiktif
lainnya termasuk minuman keras diluar tujuan pengobatan atau tanpa sepengetahuan
dokter yang berwenang.
19. Keluarga Fakir Miskin : seseorang atau kepala keluarga yang sama sekali tidak mempunyai sumber
mata pencaharian dan atau tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan
pokok atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian akan tetapi tidak dapat
memenuhi kebutuhan pokok keluarga yang layak bagi kemanusiaan.
20. Keluarga Berumah Tak Layak Huni : keluarga yang kondisi perumahan dan lingkungannya tidak memenuhi
persyaratan yang layak untuk tempat tinggal baik secara fisik, kesehatan maupun sosial.
21. Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis : keluarga yang hubungan antar keluarganya terutama hubungan antara suami
dan istri kurang serasi, sehingga tugas dan fungsi keluarga tidak dapat
berjalan dengan wajar.
22. Komunitas Adat Terpencil : kelompok orang/masyarakat yang hidup dalam kesatuan-kesatuan kecil yang
bersifat local dan terpencil dan masih sangat terikat pada sumber daya alam dan
habitatnya yang secara sosial budaya terasing dan terbelakang disbanding dengan
masyarakat Indonesia pada umumnya sehingga memerlukan pemberdataan dalam menghadapi perubahan lingkungan dalam arti luar.
23. Masyarakat Yang Tinggal si Daerah Rawan
Bencana : kelompok masyarakat yang lokasi pemukiman mereka berada di daerah yang
relatif sering terjadi bencana atau kemungkinan besar dapat terjadi bencana
alam dan musibah lainnya yang membahayakan jiwa serta kehidupan dan penghidupan
mereka.
24. Korban Bencana Alam : perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang menderita baik secara
fisik, mental maupun sosial ekonomi akibat terjadinya bencana alam yang
menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya. Termasuk dalam korban bencana alam adalah korban
bencana gempa bumi tektonik, letusan gunung berapi, tanah longsor, banjir,
gelombang pasang atau tsunami, angin kencang, kekeringan dan kebakaran hutan
atau lahan korban kebakaran pemukiman, kecelakaan kapal terbang, kereta api,
musibah industri (keselakaan kerja) dan kecelakaan perahu.
25. Korban Bencana Sosial : perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang menderita baik secara
fisik, mental maupun sosial ekonomi akibat terjadinya bencana sosialo atau
keruhusah yang menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas –
tugas kehidupannya.
26. Pekerja Migran Terlantar : seseorang bekerja diluar tempat asalnya dan menetap sementara ditempat
tersebut dan mengalami permasalahan sosial sehingga menjadi terlantar.
27. Keluarga Rentan : keluarga muda yang baru menikah (sampai dengan 5 tahun usia pernikahan)
yang mengalami masalah sosial dan ekonomi (penghasilan sekitar 10 % di atas
garis kemiskinan) sehingga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
Penyandang AIDS/HIV : seseorang yang dengan rekomendasi professional
(dokter) atau petugas laboratorium terbukti tertular virus HIV sehingga
mengalami sindrom penurunan daya tahan tubuh (AIDS) dan hidup terlantar.