1.
Anak
Balita Telantar
Anak berusia 0-4 tahun yang karena sebab tertentu,
orangtuanya tidak dapat melakukan kewajibannya (karena beberapa kemungkinan :
miskin/tidak mampu, salah seorang sakit, salah seorang/kedua-duanya meninggal,
anak balita sakit) sehingga terganggu kelangsungan hidup, pertumbuhan dan
perkembangannya baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
Indikator :
a.
Anak
(laki – laki/perempuan) usia 0 – 4 tahun.
b.
Tidak
terpenuhinya kebutuhan dasarnya atau balita yang tidak pernah mendapat ASI/susu
pengganti atau balita yang tidak mendapat makanan bergizi (4 sehat 5 sempurna)
2x dalam satu minggu atau balita yang tidak mempunyai sandang yang layak sesuai
dengan kebutuhannya.
c.
Yatim
piatu atau tidak dipelihara, ditinggalkan oleh orangtuanya pada orang lain, di tempat
umum, rumah sakit, dsb.
d.
Apabila
sakit tidak mempunyai akses kesehatan modern (dibawa ke Puskesmas dan lain–lain).
2. Anak
Telantar
Anak yang berusia
5-18 tahun yang karena sebab tertentu (karena beberapa kemungkinan :
miskin/tidak mampu, salah seorang dari orang tuanya/wali pengampu sakit, salah
seorang/kedua orang tuanya/wali pengampu
atau pengasuh meninggal, keluarga tidak harmonis, tidak ada pengampu atau
pengasuh), sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara
jasmani, rohani maupun sosial.
Indikator :
a.
Anak
(Laki-laki/perempuan) usia 5 – 18 tahun.
b.
Anak
yatim, piatu, yatim piatu.
c.
Tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.
d.
Anak yang lahir karena tindak perkosaan,
tidak ada yang mengurus dan tidak mendapat pendidikan.
3.
Anak
Nakal
Anak yang berusia
5-18 tahun yang berperilaku menyimpang dari norma dan kebiasaan yang berlaku
dalam masyarakat, lingkungannya sehingga merugikan dirinya, keluarganya dan
orang lain, akan mengganggu ketertiban umum, akan tetapi (karena usia) belum
dapat dituntut secara hukum.
Indikator :
a. Anak (laki – laki/perempuan) usia 8 sampai
kurang dari 18 tahun dan belum menikah.
b. Melakukan perbuatan (secara berulang) yang
menyimpang atau melanggar norma masyarakat seperti :
1)
Sering
bolos sekolah.
2)
Sering
bohong, ingkar/menipu.
3)
Sering
mencuri di lingkungan keluarga.
4)
Sering
merusak barang/peralatan/sarana umum.
5)
Sering
mengganggu orang lain, memancing keributan atau perkelahian.
6)
Sering
meminta uang/barang dengan paksa.
7)
Perokok
dan peminum.
8)
Melakukan
perkelahian massal (tawuran)
9)
Melakukan
tindak kriminal seperti perjudian, penodongan, perampokan, penjarahan,
pemerkosaan, penganiayaan, pembunuhan dan pelacuran (membayar/dibayar).
4.
Anak
Jalanan
Anak yang berusia 5-18 tahun yang menghabiskan sebagian
besar waktunya untuk mencari nafkah dan atau berkeliaran di jalanan maupun di tempat – tempat umum.
Indikator :
a.
Anak
(laki-laki/perempuan) usia 5 – 18 tahun.
b.
Melakukan
kegiatan tidak menentu, tidak jelas kegiatannya dan atau berkeliaran di jalanan
atau di tempat umum minimal 4 jam/hari dalam kurun waktu 1 bulan yang lalu,
seperti pedagang asongan, pengamen, ojek payung, pengelap mobil, pembawa
belanjaan di pasar dan lain – lain.
c.
Kegiatannya
dapat membahayakan dirinya sendiri atau mengganggu ketertiban umum.
5.
Wanita Rawan Sosial Ekonomi
WRSE (Wanita
Rawan Sosial Ekonomi) adalah Seorang wanita dewasa belum menikah atau janda yang tidak
mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. (Keputusan
Menteri Sosial Nomor. 24/HUK/1996).
Indikator:
a.
Wanita usia 18 - 59 tahun.
b.
Berpenghasilan kurang atau tidak
mencukupi untuk kebutuhan fisik minimum (sesuai kriteria fakir miskin).
c.
Tingkat pendidikan rendah (umumnya tidak
tamat/maksimal pendidikan dasar).
d.
Isteri yang ditinggal suami tanpa batas
waktu dan tidak dapat mencari nafkah.
e.
Sakit sehingga tidak mampu bekerja.
6.
Korban
Tindak Kekerasan
Wanita yang
terancam secara fisik atau non fisik (psikologis) karena tindak kekerasan,
diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau
lingkungan sosial terdekatnya.
Indikator :
a.
Wanita
usia 18–59 tahun atau kurang dari 18 tahun tetapi sudah menikah.
b.
Tidak
diberi nafkah atau tidak boleh mencari nafkah.
c.
Diperlakukan
secara keras, kasar dan kejam (dipukul, disiksa) dalam keluarga.
d.
Diancam
secara fisik dan psikologis (diteror, ditakut-takuti, disekap) dalam keluarga
atau di tempat umum.
e.
Mengalami
pelecehan seksual (di kantor, di RT, di tempat umum antara lain diperkosa atau
dipaksa menjual diri/dieksploitir).
7.
Lanjut
Usia Telantar
Setiap orang
berhubung lanjut usia (60 tahun keatas) tidak mempunyai/berdaya mencari nafkah
untuk keperluan pokok bagi kehidupan sehari-hari. (UU Nomor 13 tahun
1998).Seseorang yang berusia 60 tahun atau lebih karena faktor-faktor tertentu
tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani maupun
sosialnya.
Indikator :
a.
Usia
60 tahun ke atas (laki-laki/perempuan).
b.
Tidak
sekolah/tidak tamat/tamat SD.
c.
Makan 2 x perhari.
d.
Makan-makanan
berprotein tinggi (4 sehat 5 sempurna)
e.
Pakaian
yang dimiliki kurang dari 4 stel.
f.
Tempat tidur tidak tetap.
g.
Jika
sakit tidak mampu berobat ke fasilitas kesehatan.
h.
Ada
atau tidak ada keluarga, sanak saudara atau orang lain yang mau dan mampu
mengurusnya.
8.
Penyandang
Cacat
Setiap orang yang mempunyai
kelainan fisik dan atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan
dan hambatan baginya untuk melakukan
secara layaknya yang
terdiri dari ; a. Penyandang cacat fisik, b. Penyandang cacat mental,
dan c. Penyandang cacat fisik dan mental (UU Nomor 4 tahun 1997).
a.
Penyandang
Cacat Fisik
1)
Penyandang Cacat Tubuh
Seseorang yang menderita kelainan pada tulang dan
atau sendi anggota gerak dan tubuh, kelumpuhan pada anggota gerak dan tulang,
tidak lengkapnya anggota gerak atas dan bawah, sehingga menimbulkan gangguan
atau menjadi lambat untuk melakukan kegiatan sehari-hari secara layak/wajar.
Indikator :
a)
Anggota tubuh tidak lengkap
putus/amputasi tungkai, lengan atau kaki.
b)
Cacat tulang/persendian.
c)
Cacat
sendi otot dan tungkai, lengan atau kaki.
d)
Lumpuh.
2)
Penyandang Cacat Mata
(Tuna Netra)
Seseorang yang buta kedua matanya atau kurang awas (low vision) sehingga menjadi hambatan
dalam melakukan kegiatan sehari-hari secara layak/wajar.
Indikator
:
a)
Buta
total (buta kedua mata).
b)
Masih
mempunyai sisa penglihatan atau kurang awas (low
vision).
3)
Penyandang
Cacat Rungu/Wicara
Seseorang yang tidak dapat mendengar dan berbicara
dengan baik sehingga menjadi hambatan dalam melakukan kegiatan sehari-hari
secara layak/wajar.
Indikator
:
a)
Tidak dapat mendengar atau memahami
perkataan yang disampaikan pada jarak 1
meter tanpa alat bantu dengar.
b)
Tidak dapat bicara sama sekali atau
berbicara tidak jelas (pembicaraannya tidak dapat dimengerti).
c)
Mengalami hambatan atau kesulitan dalam
berkomunikasi dengan orang lain.
b.
Penyandang
Cacat Mental.
Seseorang yang menderita kelainan mental/jiwa
sehingga orang tersebut tidak bisa mempelajari dan melakukan perbuatan yang
umum dilakukan orang lain seusianya atau yang tidak dapat mengikuti perilaku
biasa sehingga menjadi hambatan dalam melakukan kegiatan sehari-hari secara
layak/wajar.
Penyandang Cacat
Mental terdiri dari :
1)
Penyandang
Cacat Mental Eks Psikotik
a)
Eks Penderita penyakit gila.
b)
Kadang
masih mengalami kelainan tingkah laku.
c)
Sering mengganggu orang lain.
2)
Penyandang
Cacat Mental Retardasi
a)
Idiot
: kemampuan mental dan tingkah lakunya setingkat dengan anak normal usia
2 tahun, wajahnya terlihat seperti wajah dungu.
b)
Embisil : kemampuan mental dan tingkah
lakunya setingkat dengan anak normal usia 3-7 tahun.
c)
Debil
: kemampuan mental dan tingkah lakunya setingkat dengan anak normal usia
8-12 tahun.
3)
Penyandang
Cacat Fisik dan Mental/Ganda
Seseorang yang menderita kelainan fisik dan mental
sekaligus atau cacat ganda seperti gangguan pada fungsi tubuh, penglihatan,
pendengaran dan kemampuan berbicara serta mempunyai kelainan mental atau
tingkah laku, sehingga yang bersangkutan tidak mampu melakukan kegiatan
sehari-hari secara layak/wajar.
9.
Tuna
Susila
Seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama
atau lawan jenisnya secara berulang-ulang dan bergantian di luar perkawinan
yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa.
Indikator :
a.
Seseorang
(laki-laki/perempuan) usia 18 – 59 tahun.
b.
Menjajakan
diri di tempat umum, di lokasi atau tempat pelacuran (bordil) dan tempat
terselubung (warung remang-remang, hotel, mall dan diskotik).
10. Pengemis
Orang-orang yang
mendapat penghasilan dengan meminta-minta di tempat umum dengan berbagai cara
dan alasan untuk mengharapkan belas
kasihan orang lain.
Indikator :
a.
Anak
sampai usia dewasa (laki-laki/perempuan) usia 18-59 tahun.
b.
Meminta-minta
di rumah-rumah penduduk, pertokoan, persimpangan jalan (lampu lalu lintas),
pasar, tempat ibadah dan tempat umum lainnya.
c.
Bertingkah
laku untuk mendapatkan belas kasihan berpura-pura sakit, merintih dan
kadang-kadang mendoakan dengan bacaan-bacaan ayat suci, sumbangan untuk
organisasi tertentu.
d.
Biasanya
mempunyai tempat tinggal tertentu atau tetap, membaur dengan penduduk pada
umumnya.
11. Gelandangan
Orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai
dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak
mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum.
Indikator :
a.
Anak sampai usia dewasa (laki-laki/perempuan)
usia 18-59 tahun, tinggal di sembarang
tempat dan hidup mengembara atau menggelandang di tempat-tempat
umum, biasanya di kota-kota
besar.
b.
Tidak mempunyai tanda pengenal atau
identitas diri, berperilaku kehidupan bebas/liar, terlepas dari norma kehidupan
masyarakat pada umumnya.
c.
Tidak
mempunyai pekerjaan tetap, meminta-minta atau mengambil sisa makanan atau
barang bekas dan lain-lain.
12. Bekas
Warga Binaan Lembaga Kemasyarakatan (BWBLK)
Seseorang yang
telah selesai atau dalam 3 bulan segera mengakhiri masa hukuman atau masa
pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk
menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapatkan
kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara
normal
Indikator :
a.
Usia
18 tahun sampai usia dewasa.
b.
Telah
selesai atau segera keluar dari penjara karena masalah pidana.
c.
Kurang
diterima/dijauhi atau diabaikan oleh keluarga dan masyarakat.
13. Korban
Penyalahgunaan NAPZA
Seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika
dan zat-zat adiktif lainnya termasuk minuman keras di luar tujuan pengobatan atau tanpa
sepengetahuan dokter yang berwenang.
Indikator :
a.
Usia
10 tahun sampai usia dewasa.
b.
Pernah
menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan zat-zat adiktif lainnya termasuk
minuman keras, yang dilakukan sekali, lebih sekali atau dalam taraf coba-coba.
c.
Secara
medik sudah dinyatakan bebas dari ketergantungan obat oleh dokter yang
berwenang.
14.
Keluarga
Fakir Miskin
Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata
pencaharian dan tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan yang layak
bagi kemanusiaan atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak
dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan. (PP No. 42 tahun 1981).
Seseorang atau kepala keluarga yang sama sekali
tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau tidak mempunyai kemampuan
untuk memenuhi kebutuhan pokok atau orang yang mempunyai sumber mata
pencaharian akan tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarga yang layak
bagi kemanusiaan.
Indikator :
a.
Seorang
kepala keluarga usia 18-59 tahun.
b.
Penghasilan
rendah atau berada di bawah garis kemiskinan seperti tercermin dari tingkat
pengeluaran perbulan, yaitu Rp. 62.000,- untuk perkotaan, dan Rp. 50.090,-
untuk pedesaan (tahun 2000) per orang per bulan.
c.
Tingkat
pendidikan pada umumnya rendah : tidak tamat SLTP, tidak ada ketrampilan
tambahan.
d.
Derajat
kesehatan dan gizi rendah.
e.
Tidak
memiliki tempat tinggal yang layak huni, termasuk tidak memiliki MCK.
f.
Pemilikan
harta sangat terbatas jumlah atau nilainya.
g.
Hubungan
sosial terbatas, belum banyak terlibat dalam kegiatan kemasyarakatan.
h.
Akses informasi terbatas (baca koran,
radio).
15.
Keluarga
Berumah Tidak Layak Huni
Keluarga yang kondisi perumahan dan lingkungannya
tidak memenuhi persyaratan yang layak untuk tempat tinggal baik secara fisik,
kesehatan maupun sosial.
a. Kondisi Rumah :
1)
Luas
lantai per kapita kota < 4m2, desa < 10 m2.
2)
Sumber air tidak sehat, akses memperoleh
air bersih terbatas.
3)
Tidak mempunyai akses MCK.
4)
Bahan bangunan tidak permanen atau
atap/dinding dari bambu, rumbia.
5)
Tidak
memiliki pencahayaan matahari dan ventilasi udara.
6)
Tidak memiliki pembagian ruangan.
7)
Lantai
dari tanah dan rumah lembab atau pengap.
8)
Letak
rumah tidak teratur dan berdempetan.
9)
Kondisi rusak.
b. Kondisi Lingkungan :
1)
Lingkungan kumuh dan becek.
2)
Saluran pembuangan air tidak memenuhi standar.
3)
Jalan setapak tidak teratur.
c. Kondisi Keluarga :
1)
Kebanyakan keluarga miskin usia 18-59
tahun, pengeluaran biaya hidup tidak melebihi Rp. 62.000,-
untuk perkotaan, dan Rp. 50.090,- untuk pedesaan (tahun 2000) per orang per
bulan.
2)
Kesadaran untuk ikut serta memiliki dan
memelihara lingkungan pada umumnya rendah (ikut bersih kampung, ikut kerja
bakti, membuang sampah sembarangan di sungai).
16.
Keluarga
Bermasalah Sosial Psikologis
Keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya
terutama hubungan antara suami isteri kurang serasi, sehingga tugas dan fungsi
keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar.
Indikator :
a.
Suami
atau isteri sering tanpa saling memperhatikan atau anggota keluarga kurang
berkomunikasi.
b.
Suami
dan isteri sering saling bertengkar, hidup sendiri-sendiri walapun masih dalam
ikatan keluarga.
c.
Hubungan
dengan tetangga kurang baik, sering bertengkar, tidak mau
bergaul/berkomunikasi.
d.
Kebutuhan
anak baik jasmani, rohani maupun sosial kurang terpenuhi.
17.
Komunitas
Adat Terpencil
Kelompok orang yang hidup dalam kesatuan-kesatuan
sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum
terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial, ekonomi maupun politik
nasional. (SK Mensos No. 60/HUK/1998).
Kelompok orang/masyarakat yang hidup dalam
kesatuan-kesatuan kecil yang bersifat lokal dan terpencil dan masih sangat
terikat pada sumber daya
alam dan habitatnya yang secara sosial budaya terasing dan terbelakang
dibanding dengan masyarakat Indonesia pada umumnya sehingga memerlukan pemberdayaan
dalam menghadapi perubahan lingkungan dalam arti luas.
Indikator :
a. Hidup dalam kesatuan-kesatuan sosial yang
bersifat lokal dan terpencil.
1)
Berbentuk
komunitas kecil, tertutup dan homogen.
2)
Pranata
sosial bertumpu pada hubungan kekerabatan.
3)
Pada
umumnya secara geografis terpencil dan relatif sulit dijangkau atau terisolasi.
b. Kehidupan dan penghidupannya masih sangat
sederhana
1)
Pada
umumnya masih hidup dengan sistem ekonomi subsistens (hanya untuk kepentingan sendiri) belum untuk
kepentingan pasar.
2)
Peralatan
dan teknologi sederhana, misalnya peralatan rumah tangga.
3)
Ketergantungan
pada lingkungan hidup dan sumberdaya alam setempat relatif tinggi.
4)
Terbatasnya
akses pelayanan sosial, ekonomi dan politik.
5)
Secara
sosial budaya terasing dan atau terbelakang.
18. Korban Bencana Alam
Perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang
menderita baik secara fisik, mental maupun sosial ekonomi akibat terjadinya
bencana alam atau musibah lainnya yang menyebabkan mereka mengalami hambatan
dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya.
Termasuk dalam korban bencana adalah :
a.
Korban bencana gempa bumi tektonik
letusan gunung berapi, tanah longsor, banjir, gelombang pasang atau tsunami,
angin kencang, kekeringan dan kebakaran hutan atau lahan.
b.
Korban kebakaran pemukiman, kecelakaan
kapal terbang, kereta api dan
lain-lain, musibah industri (kecelakaan kerja), kekacauan
atau kerusuhan sosial dan kecelakaan perahu.
c.
Orang terlantar dalam perjalanan seperti
orang Indonesia yang terlantar di luar negeri, TKI yang terlantar, pelintas
batas, orang-orang Indonesia yang masuk negara lain tanpa izin dan harus
dipulangkan ke Indonesia.
d.
Korban wabah penyakit.
Indikator :
a.
Kehilangan tempat tinggal sehingga
mereka ditampung sementara atau diasramakan di tempat pengungsian atau menumpang
dirumah keluarga/kerabat.
b.
Kehilangan sumber mata pencaharian
sehingga mengalami hambatan dalam upaya pemenuhan kebutuhan hidupnya.
c.
Kehilangan kepala atau anggota keluarga
yang merupakan sumber pencari nafkah utama untuk anggota keluarga lainnya.
d.
Kehilangan harta benda.
e.
Kondisi mental kurang stabil, emosional
atau stress.
19. Korban Bencana Sosial atau
Pengungsi
Perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang
menderita baik secara fisik, mental maupun sosial ekonomi akibat terjadinya
bencana sosial atau kerusakan yang menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam
melaksanakan tugas-tugas kehidupannya.
Indikator :
a.
Korban
musibah, kekacauan atau kerusuhan sosial
b.
Korban wabah penyakit
20.
Pekerja
Migran Telantar
Seseorang
yang bekerja di luar tempat asalnya dan menetap sementara di tempat tersebut
dan potensial mengalami permasalahan sosial.
Indikator :
Orang terlantar dalam perjalanan seperti orang
Indonesia yang terlantar di luar negri, TKI yang terlantar, pelintas batas,
orang-orang Indonesia yang masuk negara lain tanpa izin dan harus dipulangkan
ke Indonesia.
21. Orang
dengan HIV/AIDS (ODHA)
ODHA adalah
seseorang yang dengan rekomendasi profesional/petugas laboratorium terbukti
tertular virus HIV sehingga mengalami sindrom penurunan daya tahan tubuh (AIDS).
22. Keluarga Rentan
Keluarga Rentan adalah
keluarga muda yang baru menikah (sampai dengan lima tahun usia pernikahan) yang
mengalami masalah sosial dan ekonomi (berpenghasilan sekitar 10% di atas garis
kemiskinan) sehingga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga. Adalah
keluarga yang masih berkategori tidak bermasalah, namun jika tidak diberdayakan
melalui bimbingan sosial akan mengalami masalah tertentu. Keluarga rentan tersebut berada
pada batas marginal dan menjadi rentan terhadap masalah sosial lainnya.
a.
Aset Komonitas
Ada beberapa aset komunitas yang perlu
dipahami dalam proses pemberdayaan masyarakat, yaitu:
1. Modal Manusia (Human Capital)
Modal
ini mewakili unsur pengetahuan, perspektif, mentalitas, keahlian, pendidikan,
kemampuan kerja, dan kesehatan masyarakat yang berguna untuk meningkatkan
kualitas hidup masyarakat.
2. Modal Fisik (Pshical Capital)
Modal
ini mewakili unsur bangunan (seperti : perumahan, pasar, sekolah, rumah sakit,
dan sebagainya) dan infrastruktur dasar (seperti: jalan, jembatan, jaringan air
minum, jaringan telefon, dan sebagainya) yang merupakan sarana yang membantu
masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
3. Model Finansial (Finansial Capital)
Modal
ini mewakili unsur sumber-sumber keuangan yang ada di masyarakat (seperti
penghasilan, tabungan, pendanaan reguler, pinjaman modal usaha, sertifikat
surat berharga, saham, dan sebagainya) yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang
derajat kehidupan masyarakat.
4. Model Teknologi
Modal
ini mewakili sistem atau peranti lunak (software) yang melengkapi modal fisik
(seperti teknologi pengairan sawah, teknologi penyaringan air, teknologi
pangan, teknologi cetak jarak jauh dan berbagai teknologi lainnya) yang dapat
digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
5. Model Lingkungan (Environmental Capital)
Modal
ini mewakili sumber daya alam dan sumber daya hayati yang melingkupi suatu
masyarakat.
6. Model Sosial (Sosial Capital)
Modal
ini mewakili sumber daya sosial (seperti jaringan sosial, kepercayaan
masyarakat, ikatan sosial, dan sebagainya) yang bermanfaat untuk membantu
masyarakat memunuhi kebutuhan hidupnya.