Minggu, 09 Februari 2014

Literatur Berbasis Komunitas Praktikum 3



   
YUYUN YULIA 

  

 
SEKOLAH TINGGI KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG


I.KOMUNITAS DAN KEBIJAKAN
A.  STRUKTUR DAN PROSES KOMUNITAS
Menurut Poplin (1960), komunitas diartikan sebagai satuan kebersamaan hidup sejumlah orang banyak yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.    Teritorial yang terbatas;
2.    Keorganisasian tata kehidupan bersama;
3.    Berlakunya nilai-nilai dan orientasi nilai yang kolektif.
Ketentuan batas wilayah yang bersifat objektif atau subjektif sehingga batas-batas administratif dan batas cultural tidak tumpang tindih dalam kehidupan komunitas. Komunitas menyangkut individu-individu, keluarga, dan juga lembaga yang saling berhubungan secara independen. Bersifat kompleks dan makna kehidupannya ditentukan oleh orientasi nilai yang berlaku artinya, oleh kebudayaannya yang menumbuhkan pranata-pranata sosial struktur kekerabatan keluarga dan perilaku individu maupun kolektif.
Menurut Selo Soemardjan (1962), komunitas adalah suatu wilayah kehidupan sosial yang ditandai oleh suatu derajat hubungan sosial tertentu. Dasar-dasar dari komunitas adalah lokalitas dan perasaan semasyarakat setempat tersebut.
Komunitas adalah suatu unit/kesatuan sosial yang terorganisasikan dalam kelompok-kelompok dengan kepentingan bersama (communities of common interest), baik yang bersifat fungsional maupun yang punya teritorial. Terdapat empat criteria yang dapat digunakan dalam mengkategorisasikan komunitas (Davis, 1960), yaitu :
1.    Jumlah penduduk
2.    Luas, kekayaan, dan kepadatan (desinty) penduduk
3.    Fungsi-fungsi khusus komunitas terhadap seluruh masyarakat
4.    Organisasi komunitas yang bersangkutan.
Tiga golongan komunitas secara umum, antara lain:
1.    Communities of locality or community of place, yaitu komunitas yang dikenali berdasarkan cirri tempat tinggal/wilayah.
2.    Communities of interest, yaitu komunitas yang dikenal berdasarkan kesamaan perhatian/keprihatinan bersama.
3.    Communities of identify (race, cultural background, job), yaitu komunitas yang dikenal berdasarkan identitasnya.
Ciri-ciri Komunitas
1.    Tempat tinggal tetap (lokalitas)
2.    Perasaan komunitas (community sentiment);
a.    Seperasaan
“Kelompok kami”, “perasaan kami”. Kepentingan individu diselaraskan dengan kepentingan kelompok, sehingga merasakan sebagai struktur sosial masyarakatnya.
b.    Sepenanggungan
Setiap individu sadar akan peranannya masing-masing dan situasi kondisinya kondusif.
c.    Saling memerlukan
Merasa tergantung pada komunitasnya (fisik dan  psikologis).
Tipe Komunitas
1.    Tipe komunitas yang dikenali berdasarkan tempat/lokasi/geografik (shared geography) : komunitas pinggir kota, komunitas desa, komunitas kota, komunitas slum area, komunitas pesisir, komunitas pedalaman, komunitas petani pinggir hutan, dan sebagainya.
2.    Tipe komunitas yang dikenali berdasarkan aspek shared interest. Yaitu struktur sosial yang dibentuk oleh adanya common interest dalam hal tertentu.
3.    Kesamaan entitas/ras/ciri sosial budaya seperti : komunitas sebuah bangsa (suku bangsa) : komunitas Jawa, komunitas Sunda, komunitas Madura, komunitas Minang, dan sebagainya.,
4.    Kesamaan agama/keyakinan : komunitas Islam, komunitas Kristen, komunitas budha, komunitas konghucu dan sebagainya.
5.    Kesamaan perhatian/ keprihatinan  (common interest) : Kesamaan problematika yang dihadapi seperti komunitas gepeng, komunitas pemakai napza, komunitas mobil antic, komunitas pemerhati masalah social, dan sebagainya.
6.    Kesamaan problematika yang dihadapi, seperti komunitas gepeng, komunitas eks napza, dan sebagainya.
Fungsi Komunitas
Bagi komponen atau sub sistemnya, fungsi yang dijalankan oleh komunitas mencakup upaya pemeliharaan cara-cara hidup atau kebudayaan. Fungsi lainnya adalah memelihara kebutuhan, kepentingan serta cita-cita bersama. Komunitas juga dapat memberikan kesempatan kepada anggota-anggotanya untuk mengembangkan diri untuk ber ekspresi dan berkreasi. Semuanya dimaksudkan agar kelangsungan hidup komunitas tersebut tetap berlangsung lama.
B.  MASALAH SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Masalah sosial bisa juga diartikan sebagai sebuah kondisi yang dipandang oleh sejumlah orang dalam masyarakat sebagai suatu yang tidak diharapkan. Kemiskinan, pengangguran, penyebaran HIV/AIDS, perceraian, kenakalan remaja, misalnya adalah contoh masalah sosial. Karena semua itu merupakan kondisi atau keadaan yang tidak diinginkan oleh hampir semua orang. Masalah sosial tertentu mungkin hanya dipandang sebagai masalah atau kondisi yang tidak menyenangkan oleh sebagian orang saja. Remaja yang memainkan music rock atau metal yang memekakkan telinga di sebuah alun-alun mungkin tidak memandang “kegaduhan” tersebut sebagai sebuah masalah. Tetapi, orang-orang lain mungkin berpendapat bahwa musik rock, sebagai sebuah masalah sosial. Para perokok tentu saja tidak akan memandang kebiasaan merokok sebagai masalah sosial. Tetapi, bagi mereka yang tidak merokok, kebiasaan merokok sebagai masalah sosial. Tetapi, bagi mereka yang tidak merokok, kebiasaan merokok merupakan masalah sosial karena dipandang membahayakan kesehatan baik bagi perokok aktif maupun perokok pasif.
Sebuah fenomena dikatakan sebuah masalah sosial biasanya karena menjadi perhatian publik. Peran media massa di sini sangat penting. Karena media massa seperti koran, televisi atau radio merupakan sarana komunikasi yang bisa menjadi ukuran apakah fenomena itu menjadi perhatian publik atau tidak. Kriminalitas, kekerasan dalam rumah tangga, perlakuan salah terhadap anak (child abuse), penyalahgunaan obat-obat terlarang, kerusakan lingkungan, polusi, kelangkaan air bersih, persebaran flu burung, HIV/AIDS, busung lapar adalah beberapa contoh masalah sosial karena sering disiarkan atau dipublikasikan oleh media massa. Menurut Jenssen, secara luas masalah dapat didefinisikan sebagai perbedaan antara harapan dan kenyataan atau sebagai kesenjangan antara situasi yang ada dengan situasi yang seharusnya (Suharto, 1997).
Horton dan leslie menyatakan bahwa masalah sosial adalah suatu kondisi yang dirasakan banyak orang tidak menyenangkan serta menuntut pemecahan melalui aksi sosial secara kolektif (Suharto, 1997). Dari definisi ini dapat disimpulkan bahwa masalah sosial memiliki karakterisitik sebagai berikut :
1.    Kondisi yang dirasakan banyak orang
Suatu masalah baru dapat dikatakan sebagai masalah sosial apabila kondisinya dirasakan oleh banyak orang.
2.    Kondisi yang dinilai tidak menyenangkan
Menurut faham hedonisme, orang cenderung mengulang sesuatu yang tidak menyenangkan dan menghindari sesuatu yang tidak mengenakkan. Orang senantiasa menghindari masalah, karena masalah selalu tidak menyenangkan.
3.    Kondisi yang menuntut pemecahan
Suatu kondisi yang tidak menyenangkan senantiasi menuntut pemecahan. Bila seseorang merasa lapar, akan segera dicarinya rumah makan. Bila sakit kepala, ia akan segera pergi ke dokter atau membeli obat sakit kepala.

4.    Pemecahan tersebut harus dilakukan melalui aksi sosial secara kolektif
Masalah sosial berbeda dengan masalah individual. Masalah individual dapat diatasi secara perseorangan atau satu per satu. Tetapi, masalah sosial hanya dapat diatasi melalui rekayasa sosial seperti aksi sosial, kebijakan sosial atau perencanaan sosial.
Berlandaskan kepada kegiatan pengumpulan dan penganalisaan di atas, maka pekerja sosial akan mampu merumuskan suatu masalah dari kondisi dan situasi sosial yang dihadapi. Masalah dapat didefinisikan sebagai suatu situasi yang dinilai orang sebagai situasi yang tidak mengenakkan.
Situasi sosial dianggap sebagai masalah karena :
1.    Situasi sosial tersebut melanggar norma dan nilai masyarakat. Untuk itu, perilaku orang dalam situasi tersebut dianggap sebagai perilaku menyimpang atau disfungsional.
2.    situasi sosial tersebut tidak mencerminkan adanya tanggungjawab dan altruisme (altruisme adalah sifat mementingkan kepentingan umum/orang lain).
3.    situasi sosial tersebut membawa pengaruh atau akibat kepada berbagai orang dan pihak, sehingga mereka mengalami tekanan dan ketidak enakan.
4.    situasi sosial tersebut dinilai akan dapat mengganggu atau merusak sistem-sistem sosial yang telah ada.
Istilah kesejahteraan sosial bukanlah hal baru, baik dalam wacana global maupun  nasional. Persatuan bangsa-bangsa (PBB), misalnya telah lama mengatur masalah ini sebagai salah satu bidang kegiatan masyarakat internasional (Suharto, 1997). PBB memberi batasan kesejahteraan sosial sebagai kegiatan-kegiatan yang terorganisasi yang bertujuan untuk membantu individu atau masyarakat guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasarnya dan meningkatkan kesejahteraan selaras dengan kepentingan keluarga dan masyarakat.
Di Indonesia, konsep kesejahteraan sosial juga telah lama dikenal. Ia telah ada dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Undang-undang RI nomor 6 tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial, misalnya, merumuskan kesejahteraan sosial sebagai :
“Suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial, material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketentraman lahir dan batin, yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan jasmaniah, rohaniah, dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga, serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak atau kewajiban manusia sesuai dengan Pancasila”
Dengan demikian, kesejahteraan sosial memiliki beberapa makna yang relatif berbeda, meskipun substansinya tetap sama. Kesejahteraan sosial pada intinya mencakup tiga konsepsi, yaitu :
1.    kondisi kehidupan atau keadaan sejahtera, yakni terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan jasmaniah, rohaniah, dan sosial.
2.    Institusi, arena atau bidang kegiatan yang melibatkan lembaga kesejahteraan sosial dan berbagai profesi kemanusiaan yang menyelenggarakan usaha kesejahteraan sosial dan pelayanan sosial.
3.    Aktivitas, yakni suatu kegiatan-kegiatan atau usaha yang terorganisir untuk mencapai kondisi sejahtera.
C.    PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN RUMAH TANGGA SANGAT MISKIN
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
1.        Anak Balita Terlantar. Adalah anak yang berusia 0-4 tahun karena sebab tertentu, orang tuanya tidak dapat melakukan kewajibannya(karena beberapa kemungkinan :miskin, tidak mampu, salah seorang sakit, salah seorang atau kedua-duanya meninggal, anak balita sakit) sehingga terganggu kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan baik secara jasmani, rohani dan sosial.
2.        Anak Terlantar. Adalah anak yang berusia 5-18 tahun karena sebab tertentu, orang tuanya tidak dapat melakukan kewajibannya(karena beberapa kemungkinan :miskin, tidak mampu, salah seorang sakit, salah seorang atau kedua-duanya meninggal, keluarga tidak harmonis, tidak ada pengasuh atau pengampu) sehingga terganggu kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan baik secara jasmani, rohani dan sosial.
3.        Anak yang Menjadi Korban dan Tindak Kekerasan atau Diperlakukan salah. Adalah anak yang belum mencapai usia 12 tahun yang terancam secara fisik dan non fisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya. Sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
4.        Anak Nakal. Adalah anak yang berusia 5-18 tahun yang berperilaku menyimpang dari norma dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat, lingkungannya sehingga merugikan dirinya, keluarganya dan orang lain, serta mengganggu ketertiban umum, akan tetapi karena usia maka belum dapat dituntut secara hukum.
5.        Anak Jalanan. Adalah anak yang berusia 5-18 tahun yang menghabiskan sebagian waktunya untuk mencari nafkah dan berkeliaran di jalanan maupun tempat umum.
6.        Anak Cacat. Adalah anak yang belum mencapai usia 21 tahun dan belum menikah, yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mencari nafkah, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan aktivitas secara layak yang terdiri dari anak cacat fisik dan anak cacat mental.
7.        Wanita Rawan Sosial Ekonomi. Adalah seorang wanita dewasa berusia 19-59 tahun belum menikah atau janda tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
8.        Wanita yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan atau Diperlakukan Salah. Wanita yang berusia di bawah 60 tahun yang terancam secara fisik dan non fisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga, ketetanggaan, pendidikan dan lingkungan sosial lainnya.
9.        Lanjut Usia Terlantar. Adalah seseorang yang berusia 60 tahun atau lebih, karena faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
10.    Lanjut Usia yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan atau Diperlakukan Salah. Adalah lanjut usia 60 tahun keatas yang mengalami tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial lainnya, dan terancam baik secara fisik maupun non fisik.
11.    Penyandang Cacat. Adalah seseorang yang mempunyai kelainan fisik maupun mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental. Dalam hal ini termasuk anak cacat, penyandang cacat eks penyakit kronis.
12.    Penyandang Cacat Bekas Penderita Penyakit Kronis. Adalah seseorang yang pernah menderita penyakit menahun atau kronis, seperti kusta, dan TBC paru, yang dinyatakan secara medis telah sembuh.
13.    Tuna Susila. Adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian di luar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa.
14.    Pengemis. Adalah orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta di tempat umum dengan berbagai cara, dengan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain.
15.    Gelandangan. Adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengambara di tempat umum.
16.    Bekas Warga Binaan Lembaga Kemasyarakatan(BWBLK). Adalah seseorang yang telah selesai atau dalam 3 bulan segera mengakhiri masa hukuman atau masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal.
17.    Korban Penyalahgunaan Napza. Adalah seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika dan zat-zat adiktif lainnya termasuk minuman keras diluar tujuan pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang.
18.    Keluarga Fakir Miskin. Adalah seseorang atau lepala keluarga yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau tidak mempunyai kemampuan pokok atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian akan tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarga yang layak bagi kemanusiaan.
19.    Masyarakat yang Tinggal di Daerah Rawan Bencana. Adalah kelompok masyarakat yang lokasi pemukiman mereka berada di daerah yang relatif sering terjadi bencana atau kemungkinan besar dapat terjadi bencana yang membahayakan jiwa serta kehidupan dan penghidupan mereka
20.    Korban Bencana Alam. Adalah perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang menderita baik secara fisik, mental maupun sosial ekonomi sebagai akibat dari terjadinya bencana alam yang menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas-tugas kewajibannya. Termasuk dalam korban bencana alam adalah korban bencana gempa bumi bumi tektonik, letusan gunung berapi, tanah longsor, banjir, gelombang pasang atau tsunami, angin kencang, kekeringan, dan kebakaran hutan atau lahan, kebakaran pemukiman, kecelakaan pesawat terbang, kereta api, perahu dan musibah industri(kecelakaan kerja).
21.    Korban Bencana Sosial. Adalah seseorang yang menderita baik secara fisik, mental maupun sosial ekonomi akibat terjadinya bencana sosial (kerusuhan atau konflik) yang menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya.
22.    Pekerja Migran Terlantar. Adalah seseorang yang bekerja di luar tempat asalnya dan menetap sementara di tempat tersebut mengalami permasalahan sosial sehingga menjadi terlantar.
23.    Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA). Adalah seseorang yang dengan rekomendasi profesional(dokter) atau petugas laboratorium terbukti tertular virus HIV sehingga mengalami sindrom penurunan daya tahan tubuh(AIDS) dan hidup terlantar.
24.    Keluarga Berumah Tak Layak Huni. Adalah keluarga yang kondisi perumahan lingkungannya tidak memenuhi persyaratan yang layak untuk tempat tinggal baik secara fisik, kesehatan maupun sosial.
25.    Komunitas Adat terpencil. Adalah kelompok orang atau masyarakat yang hidup dalam kesatuan-kesatuan sosial kecil yang bersifat lokal dan terpencil, dan masih sangat terikat pada sumber daya alam dan habitatnya secara sosial budaya terasing dan terbelakang dibanding dengan masyarakat Indonesia pada umumnya, sehingga memerlukan pemberdayaan dalam menghadapi perubahan lingkungan dalam arti luas.
26.    Keluarga Rentan. Adalah keluarga muda yang baru menikah(sampai dengan 5 tahun usia pernikahan) yang mengalami masalah sosial dan ekonomi(berpenghasilan sekitar 10% di atas garis kemiskinan) sehingga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
Rumah Tangga Sangat Miskin
Indikator kemiskinan pada satu Rumah Tangga Miskin memiliki ciri-ciri, Yakni:
1.        Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8m2 per orang
2.        Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah/ bambu/ kayu murahan
3.        Jenis dinding tempat tinggal terbuat dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/ tembok tanpa plester
4.        Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain
5.        Sumber Penerangan Rumah Tangga tidak menggunakan listrik
6.        Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindungi/ sungai /air hujan.
7.        Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah
8.        Hanya mengkomsumsi daging/ susu/ ayam satu kali dalam seminggu
9.        Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
10.    Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari
11.    Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di Puskesmas/ poliklinik
12.    Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 0.5 ha,buruh tani, nelayan, buruh perkebunan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) per bulan
13.    Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ hanya SD
14.    Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan nilai Rp.500.000.-(lima ratus ribu rupiah), seperti: Sepeda motor (kredit/ non kredit), emas, ternak, kapal motor atau barang modal lainnya
D.  POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Potensi dan sumber kesejahteraan sosial adalah semua hal yang berharga yang dapat digunakan untuk menjaga, menciptakan, mendukung atau memperkuat usaha kesejahteraan sosial (UKS). Sementara Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
PSKS dapat berasal atau bersifat manusiawi, sosial dan alami. Yang meliputi :
1.    Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat (TKSM)
Tenaga kesejahteraan sosial masyarakat adalah warga masyarakat yang telah memperoleh atau mengikuti bimbingan dan pelatihan  bidang  kesejahteraan sosial yang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosialnya secara sukarela melaksanakan usaha kesejahteraan sosial di daerah atau wilayah sendiri. TKSM terdiri dari Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), yaitu warga masyarakat yang atas dasar kesadaran dan tanggungjawab sosialnya serta di dorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi di bidang kesejahteraan sosial.
2.    Wanita  Pemimpin Kesejahteraan Sosial (WPKS)
Wanita pemimpin kesejahteraan sosial adalah tokoh wanita masyarakat yang mempunyai minat besar untuk mengabdi di bidang kesejahteraan sosial (Kepmensos No. 24/HUK/1996).
Kriteria dari wanita pemimpin kesejahteraan sosial adalah:
a.    Usia dewasa
b.    Berpendidikan minimal SLTP
c.    Wanita yang mempunyai potensi untuk menjadi/sudah menjadi pemimpin dan diakui oleh masyarakat setempat.
d.   Telah mengikuti latihan kepemimpinan wanita bidang kesejahteraan sosial.
e.    Mengikuti usaha kesejahteraan sosial terutama yang dilaksanakan oleh wanita di wilayahnya.
3.    Organisasi Sosial (Orsos)
Organisasi sosial adalah lembaga atau yayasan atau perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang berfungsi sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan kesejahteraan sosial (Kepmensos No. 40/HUK/1980).

4.    Karang Taruna
Karang taruna adalah organisasi sosial yang berfungsi sebagai wadah pembinaan dan pengembangan tenaga dan pemuda di desa/kelurahan yang kegiatannya terutama di bidang usaha kesejahteraan sosial (Kepmensos No. 11 tahun 1998).
Kriteria dari karang taruna adalah:
a.    Organisasi sosial kepemudaan dan kependudukan di desa/kelurahan.
b.    Mempunyai nama, alamat, struktur organisasi dan susunan pengurus yang jelas.
c.    Otonom atau bukan vertikal.
d.   Kanggotaan bersifat pasif.
e.    Usia anggota 7 – 40 tahun.
5.    Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat
Wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat adalah institusi lokal yang menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial untuk warga masyarakat yang ada disekitarnya.
6.    Dunia Usaha Kesejahteraan Sosial
Dunia usaha kesejahteraan sosial yaitu PT, CV, UD yang bergerak dalam bidang usaha yang mau menyumbangkan sebagian dananya untuk usaha kesejahteraan sosial.
E.  INTERVENSI KOMUNITAS
Intervensi komunitas dapat diartikan sebagai suatu proses yang dilakukan untuk menyelesaikan masalah komunitas atau masyarakat maupun meningkatkan kemampuan komunitas untuk dapat memenuhi kebutuhan mereka. Intervensi Komunitas terdiri dari pemberdayaan masayarakat dan pendampingan sosial.
1.    Pengembangan Masyarakat
a.    Pengertian Pengembangan Masyarakat
Pengertian pengembangan masyarakat terdapat beberapa definisi yang dikemukakan dalam sejumlah sumber antara lain:
1)   Menurut Bhattacarya, Pengembangan Masyarakat adalah Pengembangan manusia yang bertujuan untuk mengembangkan potensi dan kemampuan manusia untuk mengontrol lingkungannya. Pengembangan masyarakat merupakan usaha membantu manusia mengubah sikapnya terhadap masyarakat, membantu menumbuhkan kemampuan untuk berorganisasi, berkomunikasi dan menguasai lingkungan fisiknya. Manusia didorong untuk mampu membuat keputusan, mengambil inisiatif dan mampu berdiri sendiri.
2)   Menurut Betten, Pengembangan Masyarakat adalah bertujuan mempengaruhi perikehidupan rakyat jelata dimana keberhasilannya tergantung sekali pada kemauan masyarakat untuk aktif bekerjasama.
3)   Menurut Suharto, Pengembangan masyarakat (community work) adalah salah satu metode pekerjaan sosial yang tujuan utamanya untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat melalui pendayagunaan sumber-sumber yang ada pada mereka serta menekankan pada prinsip partisipasi sosial.
4)   Menurut Com.Dev. Handbook, Pengembangan Masyarakat adalah evolusi terencana dari aspek ekonomi, sosial, lingkungan dan budaya yang ada dalam masyarakat. Dia adalah sebuah proses dimana anggota masyarakat melakukan aksi bersama dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi bersama.
b.    Prinsip Pengembangan Masyarakat
Prinsip dasar pengembangan masyarakat (community development) yang bersumber dari dunia usaha dan pemerintah pada dasarnya masih memandang komuniti lokal, sebagai obyek yang harus diperhatikan dan dirubah agar dapat setara kehidupanya dengan komuniti lainnya dan mandiri. Prinsip-Prinsip pengembangan masyarakat adalah landasan dasar yang harus dimiliki oleh seorang pekerja sosial masyarakat, dan ini harus terinternalisasi dalam diri pekerja sosial masyarakat. Prinsip-prinsip pengembangan masyarakat yang dikemukakan di sini ialah keterpaduan, berkelanjutan, keserasian, kemampuan sendiri (swadaya dan gotong royong), dan kaderisasi. Penjelasan dari prinsip-prinsip tersebut adalah:
1)        Prinsip keterpaduan memberi tekanan bahwa kegiatan pengembangan masyarakat didasarkan pada program-program yang disusun oleh masyarakat dengan bimbingan dari lembaga-lembaga yang mempunyai hubungan tugas dalam pembangunan masyarakat.
2)        Prinsip berkelanjutan memberi arti bahwa kegiatan pembangunan masyarakat itu tidak dilakukan sekali tuntas tetapi kegiatannya terus menerus menuju ke arah yang lebih sempurna.
3)      Prinsip keserasian diterapkan pada program-program pembangunan masyarakat yang memperhatikan kepentingan masyarakat dan kepentingan Pemerintah.
4)      Prinsip kemampuan sendiri berarti dalam melaksanakan kegiatan dasar yang menjadi acuan adalah kemampuan yang dimiliki oleh masyarakat sendiri.
2.    Pendampingan Sosial
a.    Pengetian pendampingan sosial
Membangun dan memberdayakan masyarakat melibatkan proses dan tindakan sosial dimana penduduk sebuah komunitas mengorganisasikan diri dalam membuat perencanaan dan tindakan kolektif untuk memecahkan masalah sosial atau memenuhi kebutuhan sosial sesuai kemapuan dan sumberdaya yang dimilikinya. Penyelenggaraan program penanganan masalah tentunya diberikan kepada kelompok rentan atau lemah. Pendampingan sosial kemudian hasir sebagai agen perubahan yang turut terlibat dalam membantu mereka (kelompok rentan atau lemah) untuk memecahkan masalah mereka.
Berdasarkan pernyataan diatas maka dapat dsimpulkan bahwa pendampingan sosial ini dilakukan oleh pihak yang bertugas untuk membantu kelompok rentan dalam mendapatkan pelayanan sosial dati program-program pemecahan masalah yang ditujukan untuk mereka. Suharto (2009:94) mengartikan pendampingan sosial sebagai
 “interaksi dinamis  antar kelompok miskin dan pekerja sosial untuk secara bersama-sama menghadapi beragam tantangan seperti: (a)  merancang program perbaikan kehidupan sosial ekonomi; (b) memobilisasi sumberdaya setempat, (c) memecahkan masalah sosial; (d) menciptakan atau membuka akses bagi pemenuhan kebutuhan; (e) menjalin kerjasama dengan berbagai pihak yang relevan dengan konteks pemberdayaan masyarakat”
b.    Bidang Tugas Pendampingan Sosial
Pendampingan sosial berpusat pada empat bidang tugas atau fungsi yang dapat disingkat dalam akonim 4P, yakni :
1)   Pemungkinan atau Fasilitasi
Pemungkinan dan fasilitasi meruapakan fungsi yang berkaitan dengan pemberian motivasi dan kesempatan bagi masyarakat. eberapa tugas pekerja sosial yang berkaitan dengan fungsi ini antara lain, melakukan mediasi dan negoisasi, membangun konsensus bersama, serta melakukan manajemen sumber. Pada umumnya program penanganam masalah sosial diberikan kepada masyarakat yanng mengalami kesulitan mengakses sumber-sumber.
Sumber adalah segala sesuatu yang dapat digunakan klien dan pekerja sosial dalam proses pemecahan masalah. Sumber dapat berupa sumber persobal (pengetahua, motivasi, pengalaman hidup), sumber interpersonal (sistem pendukung yang lahir baik dari jaringan pertolongan alamiah maupun interaksi formal dengan orang lain), dan sumber sosial (respon kelembagaan yang mendukung kesejahteraan klien maupun masyarakat pada umumnya).
2)   Penguatan
Penguatan berkaitan dengan pendidikan dan pelatihan guna memperkuat kapasitas masyarakat (capacity building). Pendampingan berperan aktif sebagai agen yang memberi masukan positif dan direktif berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya serta bertukar gagasan  dengan pengetahuan dan pengalaman masyarakat yang didampinginya. Membangkitkan kesadaran masyarakat, menyampaikan informasi, melakukan konfrontasi, menyelenggarakan pelatiha  bagi masyarakat adalah beberapa tugas yang berkaitan dengan fungsi penguatan.
3)   Perlindungan
Fungsi perlindungan berkaitan dengan interaksi antara pendaping dengan lembaga-lembaga eksternal atas nama dan demi kepentingan masyarakat dampingannya. Pekerja sosial dapat bertugas mecari sumber-sumber, melakukan pembelaan, menggunakan media, meningkatkan hubungan masyarakat, dan membangun jaringan kerja. Fungsi perlindungan menyangkut tugas pekerja sosial sebagai konsultan.
Konsultasi dilakukan sebagai bagian dari kerjasama yang saling melengkapi antara sistem klien dan pekerja sosial dalam proses pemecahan masalah. Pekerja sosial membagi secara formal pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya, sedangkan klien membagi pengalaman personal, organisasi atau kemasyarakatan yang pernah diperoleh semasa hidupnya.
4)   Pendukung
Fungsi ini mengacu pada aplikasi keterampilan yang bersifat praktis yang dapat  mendukung terjadinya perubahan positif pada masyarakat. pendamping dituntut tidak hanya mampu menjadi manajer perubahan yang mengorganisasi kelompok.
Dalam pelaksanaan pendampingan sosial tentunya pekerja sosial memiliki peran-peran penting demi terlaksananya pendampingan dengan baik, diantaranya sebagai mediator yaitu pekerja sosial melakukan negoisasi, pendamaian pihak ketiga, dan berbagai resolusi konflik bila terjadi konflik atau perbedaan antar 2 pihak atau lebih; peran pembela yaitu pekerja sosial melakukan pembelaan pada seorang klien manakala sumber-sumber yang mereka butuhkan sulit untuk dijangkau; peran pelindung yang mana tanggung jawab pekerja sosial terhadap masyarakat didukung oleh hukum. Hukum tersebut memberikan legitimasi kepada pekerja sosial untuk menjadi pelindung  terhadap orang orang yang lemah atau rentan.
F.   ANALISIS KEBIJAKAN (PROMOSI MEDIA DAN PUBLIC HEARING)
Analisis kebijakan adalah usaha terencana yang berkaitan dengan pemberian penjelasan (explanation) dan preskripsi untuk rekomendasi (prescription or rekommendaton)  terhadap konsekuensi-konsekuensi kebijakan yang telah diterapkan. Penelaahan kebijakan tersebut didasarkan oleh prinsip-prinsip umum yang dibuat berdasarkan pilihan-pilihan ntindakan sebagai berikut :
1.    Penelitian dan rasionalisasi yang dilakukan untuk menjamin keilmiahan analisis yang dilakukan.
2.    Orientasi nilai yang dijadikan patokan ayau kriteria untuk menilai kebijakan sosialtersebut berdasarkan nilai benar dan salah.
3.    Pertimbangan politik yang umumnya dijadikan landasan untuk menjamin keamanan dan setabilitas.
Ketiga alternatif tindakan tersebut kemudian diterapkan untuk menguji atau menelaah aspek-aspek kebijakan sosial yang meliputi :
1.    Pernayatan masalah sosial yang direspon atau ingin dipecahkan oleh kebijakan.
2.    Pernyataan mengenai cara atau metode dengan mana kebijakan tersebut diimplementasikan atau di terapkan
3.    Bagaimana pertimbangan mengenai konsekuensi-konsekuensi kebijakan atau akibat-akibat yang mungkin timbul sebagai dampak diterapkannya suatu kebijakan sosial.
Model Analisis Kebijakan
William N. Dunn (2000) mengemukakan bahwa analisis kebijakan adalah suatu disiplin ilmu sosial terapan yang menggunakan berbagai macam metode penelitian dan argumen untuk menghasilkan dan memindahkan informasi yang relevan dengan kebijakan, sehingga dapat dimanfaatkan di tingkat politik dalam rangka memecahkan masalah-masalah kebijakan.
Menurut Dunn (1991:51-54) ada tiga model analisis kebijakan yaitu:
1.    Model Prospektif
Bentuk analisis kebijakan yang mengarahkan kajian pada konsekuensi-konsekuensi kebijakan “sebelum” suatu kebijakan di terapkan. Model ini dapat disebut sebagai model prediktif. Karena sering melibatkan teknik-teknik peramalan untuk memperediksi kemungkinan-kemungkinan yang akan timbul dari suatu kebijakan yang akan diusulkan.
2.    Model Retrospektif
Analisis kebijakan yang dilakukan terhadap akibat-akibat kebijakan ‘setelah’ suatu kebijakan di implementasikan. Model ini biasanya sebagai model evaluatif, karena banyak melibatkan pendekatan evaluatif terhadap dampak-dampak kebijakan yang sedang atau ditetapkan.
3.    Model Integratif
Model perpaduan dari model prospektif dan model retrospektif, sehingga sering disebut juga model komprehensif atau model holistik, karena analisis dilakukan terhadap konsekuensi-konsekuensi kebijakan yang mungkin timbul baik”sebelum” maupun “sesudah” suatu kebijakan dioprasikan. Model ini biasanya melibatkan teknik peramalan dan dan evaluasi secara terintegrasi.
Menurut Quade (1982) analisis kebijakan adalah suatu jenis penelaahan yang menghasilkan informasi sedemikian rupa yang dapat dijadikan dasar-dasar pertimbangan para pembuat kebijakan dalam memberikan penilaian-penilaian terhadap penerapan kebijakan sehingga diperoleh alternatif-alternatif perbaikannya. Kegiatan penganalisis kebijakan dapat bersifat formal dan hati-hati yang melibatkan penelitian mendalam terhadap isu-isu atau masalah-masalah yang berkaitan denan evaluasi suatu program yang telah dilaksanakan. Namun demikian, beberapa kegiatan analisis kebijakan dapat pula bersifat informal yang melibatkan tidak lebih dari sekedar kegiatan berfikir secara cermat dan hati-hati mengenai dampak-dampak diterapkan suatu kebijakan.
Analisis kebijakan pada dasarnya bertujuan untuk menghasilkan informasi dan argumen-argumen rasional mengenai tiga pertanyaan yang berkaitan dengan :
1.    Fakta-fakta
2.    Nilai-nilai; dan
3.    Tindakan-tindakan
Berdasarkan hal tersebut maka ada tiga model pendekatan dalam analisi kebijakan, yaitu:
1.    Pendekatan empiris
2.    Pendekatan evaluasi
3.    Pendekaan pormatif
Dalam kaitannya dengan tiga model tersebut,terdapat empat prosedur analisis yang dapat dijadikan patokan dalam melakukan analisis kebijakan :
1.    Monitoring yang dapat menghasilkan informasi deskrptif mengenai sebab-sebab dan akibat-akibat kebijakan.
2.    Peramalan yang dapat menghasilkan prediksi atau informasi mengenai akibat-akibat kebijakan di masa depan.
3.    Evaluasi yang dapat menghasilkan informasi mengenai nilai atau harga diri dampak –dampak kebijakan yang telah lalu maupun di masa depan.
4.    Rekomendasi yang dapat memberikan prespektif atau informasi mengenai alternatif-alternatif atau kemungkinan-kemungkinan yang ditimbulkan dari suatu kegiatan.
Langkah-langkah melakukan Analisis Kebijakan
Langkah-langkah dalam melakukan analisis kebijakan dilakukan sebagai berikut (suharto, 2005:101-122):
1.    Mendefinisikan masalah kebijakan (masalah sosial)
2.    Mengumpulkan bukti tentang masalah
3.    Mengkaji penyebab masalah
4.    Mengevaluasi kebijakan yang ada
5.    Mengembangkan alternatif kebijakan terbaik berdasarkan identifikasi

G. ADVOKASI SOSIAL
Menurut Edi Suharto (2005:22) “ Advokasi sosial adalah pembelaan dan pendampingan terhadap hak-hak sosial (Social Right) masyarakat yang mengalami eksploitasi dan peminggiran struktural oleh individu, kelompok, maupun institusi lain yang menindas”. Advokasi bukan berarti memihak kepada komunitas yang tertindas, tetapi memberikan pembelaan terhadap suatu kebijakan yang dianggap merugikan suatu komunitas.
Sedangkan menurut Zastrow (1982) memberikan pengertian advokasi sebagai aktivitas menolong klien untuk mencapai layanan ketika mereka ditolak suatu lembaga atau suatu system layanan, dan membantu dan memperluas pelayanan agar mencakup lebih banyak orang yang membutuhkan.
Kemudian Seafor, Horejsi dan Horejsi, 2000 ; DuBois dan Miley 2005, dalam Edi Suharto (2007:145) mengemukakan advokasi sosial jika berpijak pada literatur pekerjaan sosial dapat dikelompokkan kedalam dua jenis, yaitu :
1.    Advokasi kasus, adalah kegiatan yang dilakukan seorang pekerja sosial untuk membantu klien agar mampu menjangkau sumber atau pelayanan sosial yang telah menjadi haknya. Alasannya: terjadi diskriminasi atau ketidakadilan yang dilakukan oleh lembaga, dunia bisnis atau kelompok profesional terhadap klien dan klien sendiri tidak mampu merespon situasi tersebut dengan baik pekerja sosial berbicara, berargumen, dan bernegosiasi atas nama klien individual. Karenanya, advokasi ini sering pula disebut sebagai advokasi klien (Client Advocacy).
2.    Advokasi kelas, menunjuk pada kegiatan-kegiatan atas nama kelas atau sekelompok orang untuk menjamin terpenuhinya hak-hak warga dalam menjangkau sumber atau memperoleh kesempatan-kesempatan. Fokus advokasi kelas adalah mempengaruhi atau melakukan perubahan-perubahan hukum dan kebijakan publik pada tingkat lokal maupun nasional. Advokasi kelas melibatkan proses-proses politik yang ditujukan untuk mempengaruhi keputusan-keputusan pemerintah yang berkuasa. Pekerja sosial biasanya bertindak sebagai perwakilan sebuah organisasi buan sebagai seorang praktisi mandiri. Advokasi kelas umumnya dilakukan melalui koalisi dengan kelompok dan organisasi lain yang memiliki agenda sejalan.
Advokasi sosial dilakukan melalui berbagai tahapan yang terorganisir dengan strategi dan langkah-langkah tertentu. Adapun langkah-langkah advokasi sosial sebagai berikut :
1.    Pembentukan Tim Inti
Dalam advokasi sosial dikenal istilah tim inti, yakni kumpulan orang yang menjadi penggagas, penggerak, dan pengendali utama seluruh kegiatan advokasi. Tim inti inilah yang melakukan terwujudnya regala prasayarat advokasi.
2.    Kajian, olah data dan kemas isu
Merupakan kajian praktis dan terapan utama dalam bentuk kajian kebijakan. Tujuan utama kajian yakni untuk mengumpulkan sebanyak mungkin data kemudian diolah dan dikemas menjadi informasi yang diperlukan untuk mendukung semua kegiatan lain dalam proses advokasi.
3.    Menentukan isu strategis
Kegiatan sebelum menentukan isu strategis adalah melakukan riset, mengumpulkan data dan informasi sebanyak mungkin termasuk kebijakan. Isu strategis merupakan perumusan jawaban terhadap sejumlah pertanyaan atau masalah kebijakan yang paling mendasar yang akan mempengaruhi kerja advokasi selanjutnya.
4.    Menggalang pendukung
Dalam melakukan advokasi membutuhkan dukungan. Penggalangan dukungan menjadi sangat vital dalam setiap kegiatan advokasi. Banyak kegiatan dalam penggalangan dukungan mulai menggalang sekutu, beracara dipengadilan, melobi pejabat pemerintah, berurusan dengan media, dan lain-lain. Kegiatan tersebut kadang dilakukan secara bersamaan.
5.    Merancang sasaran dan strategi
Sasaran advokasi memang hanya tertuju pada kebijakan-kebijakan publik, dengan asumsi bahwa perubahan yang terjadi pada suatu kebijakan tersebut membaw perubahan positif, atau paling tidak awal dari perubahan besar.
6.    Sosialisasi dan mobilisasi
Bentuk kegiatan yang dapat dilakukan seperti kampanye, pembentukan kesadaran dan pendapat umum, pendidikan dan pelatihan sampai pengerahan massa apabila diperlukan.
7.    Kerja media
Kerja media dapat dilakukan secara mandiri maupun dengan menggunakan atau bekerja sama dengan media baik cetak maupun elektronik. Kegiatan mandiri meliputi penerbitan buletin, news latter, atau radio komunitas.
8.    Seminar
Seminar merupakan suatu kegiatan pertemuan atau sidang untuk membahas suatu masalah dengan melibatkan dukungan orang yang dianggap pakar.
9.    Mempengaruhi pembuatan kebijakan
Cara mempengaruhi pembuat kebijakan dapat dilakukan melalui proses lobi. Istilah lobi dalam advokasi merupakan proses dimana masyarakat, secara perorangan maupun perwakilan kelompok, mencoba mempengaruhi wakil-wakil pilihan mereka di parlemen maupun pejabat pemerintah untuk memperhatikan, medukung dan mengambil tindakan terhadap suatu isu tertentu yang sedang dipermasalahkan oleh masyarakat.
10.     Desakan untuk perubahan kebijakan
Upaya mendesak perubahan kebijakan dilakukan dengan melibatkan proses politik dan sosialisasi. Kegiatan yang paling sering dilakukan adalah pengajuan rancangan tanding yang memang memungkinkan kalangan masyarakat awam terlibat di dalamnya atau berpartisipasi dalam pembangunan.
Beberapa prinsip dibawah ini bisa dijadikan pedoman dalam merancang advokasi sosial yang sukses, yaitu :
1.    Realistis, advokasi yang berhasil bersandar pada pada isu dan agenda yang spesifik, jelas dan terukur.
2.    Sistematis, advokasi memerlukan perencanaan yang akurat. Proses advokasi dapat dimulai dengan memilih dan mendefinisikan isu strategis, membangun  opini dan mendukungnya dengan fakta, memahami sistem kebijakan publik, membangun koalisi, merancang sasaran dan taktik, mempengaruhi pembuat kebijakan, dan memantau serta meniliti gerakan atau program yang dilakukan.
3.    Taktis, dalam melakukan advokasi sosial pekerja sosial harus membangun koalisi atau aliansi atau sekutu dengan pihak lain. Sekutu dibangun berdasarkan kesamaan kepentingan dan saling percaya (trust).
4.    Strategis, advokasi melibatkan penggunaan kekuasaan atau power, yang menuntut seorang pekerja sosial harus mampu memetakan kekuatan sendiri maupun kekuatan lawan.
5.    Berani, advokasi menyentuh perubahan dan rekayasa sosial secara bertahap.
II.  PEMERINTAHAN DAERAH
A.  Peraturan dan Struktur Pemerintah Desa
Desa diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 yang kembali menempatkan desa dalam satu undang-undang tentang pemerintahan daerah. Pengaturannya keudian ditindaklanjuti oleh PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Dalam hal kewenangan secara prinsipil tidak ada perubahan yang mendasar dalam pengaturan mengenai kewenangan desa. Sama halnya dengan UU No. 22 Tahun 1999, desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten. Untuk meningkatkan pelayanan di dalam UU No. 32 Tahun 2004 ditegaskan bahwa sekretaris desa akan diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Struktur Pemerintahan Desa
Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
Lebih lanjut bisa dirinci sebagai berikut:
1.    Kepala desa
2.    Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
3.    Sekretaris desa
4.    Kepala urusan pemerintah
5.    Kepala urusan pembangunan
6.    Kepala urusan kesejahteraan rakyat
7.    Kepala urusan keuangan
8.    Kepala urusan umum
Secara umum struktur pemerintahan yang terdapat di desa digambarkan sebagai berikut :
Untitled
Selain beberapa jabatan yang ada, terdapat 7 perangkat pemerintahan desa, antara lain:
1.        Sekertaris desa
Salah satu perangkat desa ialah sekretaris desa yang bertugas mengurus administrasi di desa / menyelenggarakan pelaksanaan administrasi pemerintahan. Misalnya, membuat surat akta kelahiran atau surat keterangan. Sekretaris desa merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sekretaris diangkat oleh sekretaris daerah kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota.
2.        Kepala urusan pemerintahan
Kepala urusan pemerintahan bertanggung jawab atas pelaksanaan pembinaan wilayah dan masyarakat.
3.        Kepala urusan pembangunan
Kepala urusan pembangunan mempunyai tugas merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan desa
4.        Kepala urusan pemberdayaan masyarakat
Kepala urusan pemberdayaan masyarakat mempunyai fungsi memberdayakan masyarakat desa tersebut
5.        Kepala urusan kesejahteraan rakyat
Mempunyai tugas yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, yaitu melaksanakan pembinaan di bidang agama, kesehatan, pendidikan, olahraga, dan kesenian.
6.        Kepala urusan umum
Kepala urusan umum bertanggung jwab atas pelaksanaan ketatausahaan, dokumentasi dan arsip, serta memelihara dan menyiapkan perlengkapan rumah tangga desa.
7.        Kepala urusan keuangan
Kepala urusan keuangan mempunyai tugas menyusun rencana dan laporan keuangan desa dan bertugas sebagai bendahara desa.
8.        Kepala dusun
Kepala Dusun di Desa Panyusuhan berjumlah dua orang yang terbagi dalam dua wilayah dusun, bertugas untuk mengkoordinasikan segala macam keperluan dan aspirasi masyarakat tiap-tiap dusun yang ada di Desa Panyusuhan.
9.        Kaur trantib
Kaur Trantib bertugas dan bertanggungjawab untuk mencegah hal-hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban di Desa Panyusuhan.Selain itu, Kaur trantib juga bertugas untuk membuat rencana program yang berkaitan dengan keamanan desa dan pengarsipan kegiatan yang dilakukan oleh polisi desa.
10.    Polisi Desa
Membantu kepala desa dalam menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan desa dan keputusan kepala desa serta melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian NKRI.Selain itu polisi desa juga bertugas untuk mengadakan tindakan represif non yudisial terhadap warga masyarakat yang tidak melakukan kewajiban sesuai perundang-undangan yang berlaku.Polisi Desa bergerak langsung pada titik permasalahan yang ada di masyarakat.
11.    Staff Penjaga
Staff Penjaga bertugas untuk menjaga keamanan, kebersihan, dan kerapihan balai Desa Panyusuhan.
12.    Pamong tani desa
Bertugas untuk mendata monografi desa sesuai dengan potensi pertanian, mendata jumlah kelompok tani dewasa, kelompok tani wanita, kelompok taruna tani, gabungan kelompok tani dan koperasi pertanian. Selain itu pamong tani desa juga bertugas untuk mengadakan musyawarah kontak tani / nelayan secara berkala dengan mengundang dinas terkait.
B.  Peraturan dan Struktur Pemerintah Kabupaten
Kabupaten/kota merupakan gabungan dari beberapa kecamatan yang ada disekitarnya. Pemerintah kabupaten (Pemkab) dipimpin oleh seorang bupati. Pemerintah Kota (Pemkot) dipimpin oleh seorang walikota. Kabupaten/kota merupakan daerah bagian langsung dari provinsi. Kabupaten/kota dipimpin oleh bupati/walikota yang dibnatu oleh seorang wakil bupati/wail walikota dan perangkat daerah lainnya. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, setiap kabupaten/kota dibekali dengan hak dan kewajiban tertentu.
Hak-hak daerah adalah:
1.    Mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya
2.    Memilih pemimpin daerah
3.    Mengelola pegawai daerah
4.    Mendapatkan sumber-sumber pendapat lain yang sah
5.    Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Kewajiban-kewajiban pemerintah daerah:
1.    Menyediakan sarana sosial dan sarana umum yang layak
2.    Mengembangkan sistem jaminan sosial
3.    Menyusun perencanaan dan tata ruang pada daerah yang bersangkutan
4.    Melestarikan lingkungan hidup
5.    Membentuk dan menerapkan berbagai peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan kewenangannya
Struktur Pemerintahan Kabupaten
1.    Kepala daerah dan wakil kepala daerah
2.    Perangkat daerah
a.    Sekretariat daerah
b.    Sekretariat DPRD
c.    Dinas daerah
d.   Lembaga teknis daerah
e.    Kecamatan
f.     Kelurahan
g.    Satuan polisi pamong praja
Tabel 1.1 Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur
No.
Nomor Peraturan Daerah
Perihal / Tentang
1.
No. 2 Tahun 2010
Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur
2.
No. 3 Tahun 2010
Penanggulangan Perdagangan Orang
3.
No. 4 Tahun 2010
Pembentukan Desa Di Wilayah Kecamatan Cidaun, Naringgul, Sindangbarang, Cikadu, Kadupandak, Agrabinta, Pasirkuda, Cibinong, Pagelaran, Cijati dan Leles
4.
No. 5 Tahun 2010
Penyelenggaraan Usaha Perikanan
5.
No. 6 Tahun 2010
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
6.
No. 7 Tahun 2010
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
7.
No. 10 Tahun 2010
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
8.
No. 11 Tahun 2010
Pencabutan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah
9.
No. 12 Tahun 2010
Program Legislasi Daerah

C.  Rencana Jangka Pendek/Panjang Pembangunan Daerah
Perencanaan pembangunan nasional di Indonesia dapat dikelompokkan menurut periode/jangka waktu, dimensi pendekatan, dan menurut proses/hirarki penyusunan. Perencanaan pembangunan yang didasarkan oleh periode waktu terdiri atas: (1) rencana untuk pembangunan jangka panjang (PJP) dengan periode 25 tahun. (2) rencana pembangunan jangka menengah dengan periode 5 tahun (Repelita), dan (3) rencana jangka pendek tahunan yang tertuang dalam RAPBN. Rencana jangka panjang disebut rencana Pembangunan Jangka Panjang yang disusun dalam GBHN. GBHN memuat dalam filosofi, arah, dan tujuan pembangunan Indonesia dalam PJP II yang meliputi jangka waktu 25 tahun ke depan sampai tahun 2018, yang terdiri dari rangkaian pembangunan jangka menengah 5 tahun. PJP II diawali dengan Repelita keenam, yang merupakan rencana jangka menengah pertama dalam rencana jangka panjang kedua. Dalam rencana tersebut digambarkan upaya pencapaiannya melalui atau dalam berbagai kebijaksanaan dan kegiatan pemerintah yang didukung oleh APBN yang berlaku untuk satu tahun anggaran. APBN beserta nota keuangan dan kelengkapan lainnya merupakan rencana tahunan, sebagai bagian dari penjabaran rencana jangka panjang.
Rencana jangka pendek/panjang kabupaten Cianjur diantaranya :
1.    Agribisnis /Agromarine bisnis
Komoditi padi sawah merupakan basis kegiatan perekonomian pada sebagian besar kecamatan di Kabupaten Cianjur, Hal ini di tunjukan pada beberapa kecamatan yang memiliki kekhasan dan produk yang dihasilkan, diantaranya Kecamnatan Warungkondang yang telah ditunjang pula oleh sarana dan prasarana produksi hasil pertanian yang relatif telah memadai.Selain padi sawah, kelapa dan cengkeh merupakan komoditas peternakan dan perikanan yang menjadi unggulan di Kabubaten Cianjur, adalah Sapi potong, domba, ayam ras, ikan mas, ikan mnila, lele, lobster, dan tuna. Hal ini terceermin dan kemampuan komoditas tersebut menjadi sektor basis pada beberapa kecamatan.
2.    Pariwisata
Dengan kekayaan alam dan budaya yang lengkap serta posisi geografisnya, Kabupaten Cianjur memiliki prospek yang cukup potensial dalam perdagangan pariwisatanya. Khusus mengenai potensi wisata agro,Kabupaten Cianjur mempunyai potensi yang cukup besar karena sesuai dengan kondisi alamnya yang bersifat agraris. Apabila wisata agro ini diartikan sebagai kegiatan wisata yang dihubungkan dengan pertanian dalam arti luas (meliputi pertanian, tanaman pangan, perkebunan, perikanan, peternakan dan kehutanan), Maka Kabupaten Cianjur memiliki kegiatan pertanian yang hampir tersebar di seluruh bagian wilayah dengan variasi dan jenis komoditinya yang meliputi hamparan pertanian sawah yang luas, perkebunan, (the, karet, buah-buahan dan bagainya), kawasan hutan wisata dan sentra-sentra kegiatan peternakan.
3.    Kerajinan Rumah Tangga
Kabupaten Cianjur merupakan wilayah yang memiliki potensi untuk mengembangkan kerajinan rumah tangga yang selama ini hanya menjadi sektor informal. Indikasi yang menunjukan sektor ini memiliki potensi adalah telah terbentuknya beberapa kegiatan produksi di beberapa kecamatan, dimana produksi yang dihasilkan telah memiliki pangsa pasar yang cukup luas bahkan dapat melakukan ekspor ke luar propinsi.
4.    Industri Manufuktur
Industri manufuktur yang telah berkembang di Kabupaten Cianjur antara lain meubel dan konveksi. Khusus untuk industri meubel telah menjadi sektor basis di Kecamatan Cibinong, Takokak, Sukanagara, Campaka, dan Pacet.Sementara untuk jenis industri lainnya masih belum teridentifikasi
5.    Perdagangan dan jasa
Berdasarkan nilai PDRB Kabupaten Cianjur, sektor perdagangan pada tahun 2005 atas harga berlaku memberikan kontribusi sebesar 13,79 % dari total PDRB : sedangkan atas harga konstan memberikan sumbangan sebesar 3,54% sektor jasa atas harga berlaku memberikan sumbangan sebesar memberikan kontribusi sebesar 16,68% dari total PDRB: sedangkan atas dasar harga konstan sebesar 3,40%. Sementara berdasarkan nilai LQ sebesar 1,44. dengan demikian kedua sektor tersebut merupakan sektor unggulan di kabupaten Cianjur dan merupakan kegiatan inti perekonomian yang dapat memacu pertumbuhan
D.  Tata Kelola Pemerintah Daerah
Implementasi Good Government Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik harus dilaksanakan secara konkret sehingga dapat memberikan manfaat pada seluruh pihak yang berkepentingan dengan pemerintahan. Prinsip Good Government Governance perlu diwujudkan secara nyata ke dalam instrumen yuridis yang berlaku dalam pemerintahan diantaranya meliputi:Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB), peran, wewenang dan tanggung jawab pemerintah, serta fungsi audit; standar mutu pelayanan kepada masyarakat, pengembangan pola hubungan pegawai dan sebagainya.
Pengelolaan pemerintahan yang baik dapat dimaknai dengan berhasilnya program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah dengan mendapatkan dukungan sepenuhnya dari rakyat dengan partisipasi secara massif.
Ada delapan kunci utama harus dimiliki oleh pemerintah sebagai pelaksana kebijakan/eksekutif dalam upaya menciptakan sebuah pemerintahan yang sesuai dengan mandat dan harapan masyarakatnya, yaitu sebagai berikut:
1.    Partisipasi
Partisipasi adalah kunci bagi terciptanya dan berjalannya pemerintahan yang diharapkan berdasarkan peran, kewenangan, dan tanggungjawab, baik rakyat atau individu pelaksana dalam pemerintahan maupun seluruh rakyat yang harus memiliki partisipasi langsung maupun tidak langsung dalam proses pelaksanaan pembangunan yang bertanggungjawab.
2.    Konsensus
Pemerintahan yang terdiri dari aparatur dan rakyat memerlukan suatu kesepakatan bersama untuk mencapai tujuan utama pelaksanaan roda pemerintahan dengan visi dan misi yang jelas. Penetapan visi dan misi bersama antara pemerintah dan rakyat ini akan membawa ke arah suatu tindakan atau kegiatan yang dilaksanakan akan saling menunjang.
3.    Akuntabilitas
Kewenangan dan tanggungjawab yang diberikan oleh rakyat dan diterima serta dilaksanakan oleh pemerintah haruslah dipertanggungjawabkan secara memadai. Pertanggungjawaban/akuntabilitas yang memadai dari pemerintah akan meningkatkan kepercayaan dari rakyat. Akuntabilitas yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan kepada rakyat mencerminkan proses pelaksanaan pemerintahan berjalan pada rel dan koridor yang benar sesuai dengan harapan dari rakyat.
4.    Transparan
Transparan berarti seluruh keputusan dan kebijakan yang yang dipilih dan diterapkan oleh Pemerintah harus dilakukan dengan langkah dan cara yang sesuai dengan ketentuan/peraturan yang ada. Pelaksanaan roda pemerintahaan harus didukung dengan keterbukaan informasi kepada publik/rakyat, tidak ada yang ditutup tutupi dalam pelaksanaan pembangunan, semua disampaikan secara transparan kepada rakyat dengan memperhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku tentunya.

5.    Responsif
Good government memerlukan bagian dan proses yang memberikan pelayanan seluruh stakeholders dalam jangka waktu yang logis. Artinya pemerintah sebagai pelaksana pemerintahan harus dapat bergerak dengan cepat/responsif terhadap kebutuhan rakyat. Pemerintah menampung dan menjalankan aspirasi rakyat dengan maksimal. Optimalisasi pelayanan yang diberikan oleh pemerintah memberikan manfaat dengan dukungan dan partisipasi yang besar dari rakyat demi tercapainya tujuan pelaksanaan pembangunan.
6.    Efektif dan Efisiensi
Good goverment juga berarti bahwa pelaksanaan pembangunan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah harusnya secara selektif dan efisien. Pelaksanaan program dengan memperhatikan efektivitasnya, sehingga yang diharapkan adalah bahwa program yang direncanakan dan dilaksanakan tersebut tepat sasaran dan memberikan manfaat secara langsung. Efisien bermakna bahwa setiap program pembangunan yang direncanakan oleh pemerintah haruslah benar-benar memberikan manfaat yang tepat sesuai dengan yang direncanakan.
7.    Perlakuan sama
Good government juga berarti seluruh rakyat dan memperoleh perlakuan yang sama oleh pemerintah baik disegala bidang dalam batas kewenangan dan tanggung jawabnya. Pemberian hak-hak yang sama dan perlakuan ini memerlukan keterbukaan, sehingga setiap elemen dalam masyarakat merasakan bahwa perlakuan yang fair telah diberlakukan dengan tepat, tanpa pandang bulu.
8.    Kebijaksanaan
Good government memerlukan kerangka kebijakan yang fair yang diterapkan tanpa keberpihakan. Penerapan kebijakan pemerintah yang tidak biasa memerlukan lembaga yang ada di masyarakat untuk menjadi pengawas atas penerapan kebijakan tersebut. Sehingga dengan pengendalian dan pengawasan yang memadai turut memberikan kontrol terhadap keberhasilan pelaksanaan program yang diusung pemerintah.
E.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pengertian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menurut Wikipedia, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdiri atas:
1.     Anggaran pendapatan, terdiri atas:
a.         Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain
b.        Bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus
c.         Lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah atau dana darurat.
2.     Anggaran belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
3.     Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
1.    Fungsi otorisasi bermakna bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk merealisasi pendapatan dan belanja pada tahun bersangkutan. Tanpa dianggarkan dalam APBD sebuah kegiatan tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan.
2.    Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3.    Fungsi pengawasan mengandung makna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintah daerah.
4.    Fungsi alokasi mengandung makna bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian daerah.
5.    Fungsi distribusi memiliki makna bahwa kebijakan-kebijakan dalam penganggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
6.    Fungsi stabilitasi memliki makna bahwa anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.
Tujuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Sama halnya dengan anggaran pendapatan dan belanja negara, tujuan APBD sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi, memberi kesempatan kerja, dan menumbuhkan perekonomian, untuk mencapai kemakmuran masyarakat.APBD memang dirancang oleh pemerintah, namun harus mendapat persetujuan DPRD.
Proses penyusunan APBD terjadi di tingkat eksekutif dan legislatif, sebagai berikut:
1.    Proses yang terjadi di Eksekutif
Proses penyusunan APBD secara keseluruhan berada di tangan Sekretaris Daerah yang bertanggungjawab mengkoordinasikan seluruh kegiatan penyusunan APBD, sedangkan proses penyusunan belanja rutin disusun oleh bagian keuangan Pemda. Proses penyusunan penerimaan dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah dan proses penyusunan belanja pembangunan disusun oleh Bappeda (bagian penyusunan program dan bagian keuangan).
2.    Proses di legislative
Proses penyusunan APBD di tingkat legislatif dilakukan berdasarkan Tatib DPRD yang bersangkutan.
a.    Sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Berikut ini adalah sumber-sumber penerimaan pemerintah daerah (subnasional):
1)   Pendapatan daerah merupakan hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan. Termasuk dalam kelompok ini yaitu :
a)   Pendapatan Asli Daerah (PAD)adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sumber-sumber PAD ;
(1)      Pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan daerah dan pembangunan daerah. Jenis pajak daerah ada dua yaitu ;
(a)      Pajak daerah yang dipungut oleh provinsi, meliputi: pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
(b)     Pajak daerah yang dipungut oleh Kabupaten/Kota meliputi: pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan bahan galian golongan C, dan pajak parkir.
(2)      Retribusi daerah. Retribusi daerah adalah pungutan pemerintah daerah kepada orang atau badan berdasarkan norma-norma yang ditetapkan retribusi berhubungan dengan jasa timbal (kontraprestasi) yang diberikan secara langsung atas permohonan dan untuk kepentingan orang atau badan yang memerlukan, baik prestasi yang berhubungan dengan kepentingan umum maupun yang diberikan oleh pemerintah.
(3)      Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
(4)      Lain-lain PAD yang sah meliputi: hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, komisi, potongan, ataupun bentuk lain akibat dari penjualan/ pengadaan barang/jasa oleh daerah.
b)        Dana Perimbanganadalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana perimbangan terdiri atas:
(1)      dana bagi hasil, yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
(2)      dana alokasi umum, yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
(3)      dana alokasi khusus, yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
c)        Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali, tidak termasuk kredit jangka pendek yang lazim terjadi dalam perdagangan;
d)       Lain-lain pendapatan daerahbertujuan memberi peluang kepada daerah untuk memperoleh pendapatan selain pendapatan dari PAD, dana perimbangan, dan pinjaman daerah. Lain-lain pendapatan terdiri dari hibah dan dana darurat. Hibah adalah penerimaan daerah yang berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, pemerintah, badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan, baik dalam bentuk devisa, rupiah maupun barang/jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali. Sedangkan dana darurat adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada daerah yang mengalami bencana nasional, peristiwa luar biasa, dan atau krisis solvabilitas.
2)        Pembiayaan.
Meliputi : Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah, Penerimaan Pinjaman Daerah, DanaCadangan Daerah, dan Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan
F.   Program Pengentasan Kemiskinan
Beberapa program kemiskinanan yang dibentuk oleh pemerintah yaitu :
1.    Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah program perlindungan sosial yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan bagi anggota keluarga RTS diwajibkan melaksanakan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kewajibannya adalah :
a.    Memeriksakan anggota keluarganya (Ibu Hamil dan Balita) ke fasilitas kesehatan (Puskesmas, dll).
b.    Menyekolahkan anaknya dengan tingkat kehadiran sesuai ketentuan.
Hak : Mendapatkan bantuan uang tunai
Program ini, dalam jangka pendek bertujuan mengurangi beban RTSM dan dalam jangka panjang diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar generasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari perangkap kemiskinan.
Pelaksanaan PKH juga mendukung upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Millenium. Lima Komponen Tujuan MDG’s yang akan terbantu oleh PKH yaitu: Pengurangan penduduk miskin dan kelaparan; Pendidikan Dasar; Kesetaraan Gender; Pengurangan angka kematian bayi dan balita; Pengurangan kematian ibu melahirkan.
2.    Bantuan Langsung Tunai (BLT)
BLT merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengantisipasi pengaruh kenaikan BBM terhadap rumah tangga miskin, dimana BLT diberikan pada Rumah Tangga yang dikategorikan miskin menurut Data BPS (Badan Pusat Statistik). BLT juga merupakan bantuan langsung berupa uang tunai sejumlah tertentu untuk rumah tangga sasaran. Rumah tangga sasaran disini termasuk dalam kategori sangat miskin, miskin, dan hampir miskin. Tujuan dari program BLT sendiri dalam rangka kompensasi pengurangan subsidi BBM adalah :
a.    Membantu masyarakat miskin agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.
b.    Mencegah penurunan taraf kesejahteraan masyarakat miskin akibat kesulitan ekonomi.
c.    Meningkatkan tanggung jawab sosial bersama.
3.    Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah pertama sebagai wujud pelaksanaan program wajib belajar 9 tahun. BOS diprioritaskan untuk biaya operasional nonpersonal, meskipun dimungkinkan untuk membiayai beberapa kegiatan lain yang tergolong dalam biaya personil dan biaya investasi. Tujuan umum program BOS untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar sembilan tahun yang bermutu.
Program BOS bertujuan untuk:
a.    Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD negeri dan SMP negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI);
b.    Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalambentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
c.    Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
4.    Program Bantuan Siswa Miskin (BSM)
Meski dana BOS diharapkan dapat meningkatkan jumlah keikutsertaan peserta didik, tapi faktanya, masih tetap saja ada siswa yang putus sekolah dan tidak melanjutkan. Penyebabnya, para orangtua kesulitan memenuhi kebutuhan pendidikan seperti baju, seragam, buku tulis dan buku cetak, sepatu, biaya transportasi, dan biaya lain-lain yang tidak ditanggung oleh dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Kebijakan Bantuan Siswa Miskin (BSM) bertujuan agar siswa dari kalangan tidak mampu dapat terus melanjutkan pendidikan di sekolah. Program ini bersifat bantuan bukan beasiswa, karena jika beasiswa bukan berdasarkan kemiskinan, melainkan prestasi.
Dana sebesar Rp 360.000 per tahun diberikan kepada siswa tingkat SD, dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti, pembelian buku pelajaran, seragam sekolah, alat-alat olahraga dan keterampilan, pembayaran transportasi ke sekolah, serta keperluan lain yang berkaitan dengan proses pembelajaran di sekolah.
5.    Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS)
Jamkesmas adalah program bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan hampir miskin. Tujuan Jamkesmas adalah meningkatkan akses terhadap masyarakat miskin dan hampir miskin agar dapat memperoleh pelayanan kesehatan. Pada saat ini Jamkesmas melayani 76,4 juta jiwa.
Tujuan Penyelenggaraan JAMKESMAS
a.    Meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat
b.    miskin dan tidak mampu agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien.
6.    Program Beras Untuk Keluarga Miskin (RASKIN)
Raskin merupakan subsidi pangan yang diperuntukkan bagi keluarga miskin sebagai upaya dari pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan pada keluarga miskin. Pendistribusian beras ini diharapkan mampu menjangkau keluarga miskin dimana masing-masing keluarga akan menerima beras minimal 10 Kg/KK tiap bulan dan maksimal 20 Kg/KK tiap bulan dengan harga bersih Rp 1.000/kg di titik-titik distribusi. Keberhasilan Program Raskin diukur berdasarkan tingkat pencapaian indikator 6T, yaitu: tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat administrasi.
7.    Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)
PNPM adalah program nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat.
Program penanggulangan kemiskinan yang berbasis pemberdayaan masyarakat dapat dikategorikan menjadi dua yakni: (1) PNPM-Inti terdiri dari program/proyek pemberdayaan masyarakat berbasis kewilayahan, yang mencakup PNPM Mandiri Perdesaan, PNPM Mandiri Perkotaan, Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW), dan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK). (2) PNPM-Penguatan terdiri dari program-program pemberdayaan masyarakat berbasis sektor untuk mendukung penanggulangan kemiskinan yang pelaksanaannya terkait pencapaian target sektor tertentu. Pelaksanaan program-program ini di tingkat komunitas mengacu pada kerangka kebijakan PNPM Mandiri.
8.    Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah dana pinjaman dalam bentuk Kredit Modal Kerja (KMK) dan atau Kredit Investasi (KI) dengan plafon kredit dari Rp. 5 Juta sampai dengan Rp. 500 juta. Agunan pokok KUR adalah proyek/usaha yang dibiayai, namun Pemerintah membantu menanggung melalui program penjaminan hingga maksimal 70% dari plafon kredit.
9.    Kredit Usaha Bersama (KUBE)
KUBE adalah program yang bertujuan meningkatkan kemampuan anggota KUBE di dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidup sehari-hari, ditandai dengan: meningkatnya pendapatan keluarga; meningkatnya kualitas pangan, sandang, papan, kesehatan, tingkat pendidikan; Meningkatnya kemampuan anggota KUBE dalam mengatasi masalah-masalah yang mungkin terjadi dalam keluarganya maupun dengan lingkungan sosialnya; Meningkatnya kemampuan anggota KUBE dalam menampilkan peranan-peranan sosialnya, baik dalam keluarga maupun lingkungan sosialnya.
G. Program Pembangunan Sosial
1.      Pengertian pembangunan sosial
Pembangunan Sosial adalah strategi yang bertujuab meningkatkan kualitas kehidupan manusia secara paripurna. Pembangunan sosial lebih berorientasi pada prinsip keadilan sosial ketimbang pertumbuhan ekonomi. Beberapa sektor yang menjadi pusat perhatian pendekatan ini mencakup bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang pemberdayaan masyarakat, bidang perlindungan sosial.
2.      Tujuan pembangunan sosial
a.    Menurut UN-ESCAPE, pembangunan sosial pada dasarnya dilakukan untuk meningkatkan taraf hidup manusia melalui upaya-upaya untuk mengangkat manusia dari keterbelakangan menuju kesejahteraan.
b.    Pembangunan sosial bertujuan meningkatkan kapasitas perseorangan dan institusi mereka, memobilisasi dan mengelola sumber daya guna menghasilkan perbaikan yang berkelanjutan dan merata dalam kualitas hidup sesuai dengan aspirasi mereka sendiri demi mencapai hasil yang lebih baik dan mencapai keadilan sosial.
3.      Karakteristik pembangunan sosial
Pendekatan pembangunan sosial untuk kesejahteraan sosial dalam mengatasi permasalahan sosial memiliki delapan karakteristik:
a.    Proses pembangunan sosial terkait dengan pembangunan ekonomi.
b.    Memiliki fokus yang interdisiplin, di mana ia menggambarkan sudut pandang dari beragam ilmu sosial.
c.    Menunjukkan sebagai proses.
d.   Proses perubahannya bergerak maju secara alami.
e.    Proses pembangunan sosial bersifat intervensionis.
f.     Memiliki strategi yang beragam.
g.    Menekankan pada populasi sebagai suatu kesatuan (cakupannya bersifat universal atau inklusif).
h.    Bertujuan mempromosikan atau mendukung terwujudnya kese-jahteraan sosial.
4.    Strategi pembangunan sosial
Menurut Midgley, pembangunan sosial memiliki tiga strategi besar yaitu:
a.    Pembangunan sosial oleh individu, dikenal juga sebagai pendekatan individualis atau perusahaan. Akar ideologinya adalah liberal atau individualis, di mana ideologi tersebut menekankan pada pentingnya kebebasan individu dalam memilih. Pendekatan individualis atau perusahaan memang saat ini tidak populer dalam pembangunan sosial. Pendekatan ini dipromosikan melalui peningkatan fungsi sosial individu dan hubungan antarpribadi. Dalam strategi ini, individu-individu dalam masyarakat secara swadaya membentuk usaha pelayanan guna memberdayakan masyarakat.
b.    Pembangunan sosial oleh komunitas dikenal juga sebagai pendekatan komunitarian. Pendekatan komunitarian sendiri dipengaruhi kuat oleh ideologi populis. Strategi ini percaya bahwa antara masyarakat dan komunitas memiliki kemampuan yang saling terkait untuk memastikan kebutuhan dasar mereka terpenuhi, masalah sosial mereka teratasi, dan kesempatan untuk maju tersedia. Untuk mencapai hal tersebut, masyarakat dan komunitas perlu saling bekerja sama melalui pengembangan komunitas lokalnya.
c.    Pembangunan sosial oleh pemerintah dikenal pula sebagai pendekatan statis. Pendekatan statis didasari oleh ideologi kolektivis atau sosialis di mana ia menekankan pada pentingnya kolektivitas. Kumpulan ini dibangun dari asosiasi masyarakat yang memiliki sumber daya secara kolektif dan membagi wewenang untuk membuat keputusan. Melalui strategi tersebut, pembangunan sosial dilakukan oleh lembaga-lembaga atau organisasi dalam pemerintahan. Di samping adanya partisipasi individu dan masyarakat, pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan apakah kebijakan pembangunan sosial diimplementasikan dan apakah kebijakan sosial dan ekonomi diselaraskan.
5.    Program pembangunan sosial
a.    Bidang Pendidikan : Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi kegiatan yang sangat strategis dalam menyongsong pembangunan di bidang pendidikan. Anggaran program BOS diberikan kepada sekolah setingkat SD/MI dan SMP/Mts yang bersedia melaksanakan, bukan rintisan standar nasional, atau rintisan standar internasional untuk membantu mengurangi beban biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orang tua siswa kurang mampu, serta mempercepat terselenggaranya wajib belajar Sembilan tahun. Besarnya alokasi dana BOS untuk tiap sekolah ditetapkan berdasarkan jumlah murid sekolah bersangkutan.
b.    Bidang Kesehatan : Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)
Prinsip penyelenggaraan Jamkesmas merupakan dana amanat dan nirlaba dengan pemanfaatan semata-mata untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat miskin, menyeluruh sesuai dengan standar pelayanan medik yang efektif dan rasional, pelayanan terstruktur, berjenjang dengan porbilitas dan ekuitas, transparan, dan akuntabel.
Peserta program Jamkesmas adalah setiap orang miskin, hamper miskin, dan tidak mampu yang terdaftar dan memiliki kartu peserta  Jamkesmas adalah yang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan secara  gratis  di Puskesmas maupun Rumah Sakit Kelas III.
c.    Bidang Pemberdayaan Masyarakat : Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)-Mandiri
PNPM-Mandiri merupakan salah satu kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat yang dibiayai oleh anggaran belanja bantuan sosial dalam  APBN mengacu kepada kebijakan program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. Kegiatannya antara lain yaitu berupa pengembangan system, mekanisme dan prosedur program, penyediaan pendampingan, dan stimulus pendanaan untuk mendorong prakarsa dan mengembangkan inovasi melalui pemberdayaan masyarakat miskin agar derajat sosial ekonominya meningkat menjadi masyarakat yang produktif, bersifat swadaya, terbuka berada ditingkat desa/kelurahan, antardesa, ditujukan kepada lapisan masyarakat paling bawah, sasarannya mencakup kegiatan antarsektor yang berdekatan dengan kehidupan masyarakat seperti sector pertanian, perikanan, pariwisata, perumahan, pengairan, kehutanan, perdagangan dan lainnya.
d.   Bidang Perlindungan Sosial : Program Keluarga Harapan (PKH)
Untuk memperbaiki sistem perlindungan sosial, maka dalam tahun 2007 Pemerintah mengeluarkan kebijakan sebagai pembelajaran kepada masyarakat miskin agar dapat lebih disiplin dalam mengelola bantuan agar dirasakan menjadi lebih bermanfaat dan bertanggung jawab dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatannya, melalui kebijakan “bersyarat” lebih dikenal dengan Program Keluarga Harapan (PKH), yaitu program pemberian uang tunai kepada RTSM berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dengan melaksanakan kewajibannya, PKH difokuskan untuk meningkatkan kualitas sumber daya masyarakat miskin melalui pemberdayaan kaum ibu, dan mendorong agar anaknya tetap sehat dan bersekolah sesuai dengan data yang ditetapkan oleh BPS sebagai target peserta.
Tujuan umum PKH adalah mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas SDM, dan merubah perilaku Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang relatif kurang mendukung peningkatan  kesejahteraan.

III.   TEKNIK PEKERJAAN SOSIAL MAKRO
A.  Community Involvement, Neigborhood survey study, community/ night meeting forum
Community Involvemennt (CI) yaitu teknik dimana praktikan meleburkan diri / melibatkan diri dalam berbagai kegiatan masyarakat, baik kegiatan formal maupun informal, baik individu maupun kelompok yang bertujuan untuk menciptakan keterbukan masyarakat dalam memberikan informasi-informasi yang diperlukan serta menghindari adanya tekanan dari pihak manapun.
B.  Metode Assesment Partisipatif (MPA)
Metode Assesment Partisipatif adalah salah satu tehnik dalam menjaring ide, kebutuhan, serta masalah yang dirasakan oleh warga. Dayal, et, al (2000), Methodology for Participatory Assessments (MPA) adalah metode yang dikembangkan untuk menjalankan penilaian suatu proyek pembangunan masyarakat (community development). MPA merupakan alat yang berguna bagi pembuat kebijakan, manajer program dan masyarakat, sehingga masayarakat setempat dapat memantau kesinambungan pembangunan dan mengambil tindakan yang diperlukan agar menjadi semakin baik. Metodologi tersebut mengungkapkan bagaimana caranya kaum perempuan dan keluarga yang kurang mampu dapat ikut berpartisipasi, dan mengambil manfaat dari pembangunan, bersama-sama dengan kaum lelaki dan keluarga dimana mereka berada. MPA merupakan pengembangan dari pendekatan-pendekatan partisipatif misalnya PRA yang merupakan perangkat peralatan dan metode yang selama bertahun-tahun telah terbukti efektif untuk membuat masyarakat berpartisipasi. MPA mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.    MPA merupakan metode yang ditujukan baik kepada instansi pelaksana maupun kepada masyarakat untuk mencapai kondisi pengelolaan sarana yang berkesinambungan dan digunakan secara efektif. Dirancang sedemikian rupa untuk melibatkan pihak yang berkepentingan (stakeholder) utama dan menganalisis keberadaan masyarakat yang memiliki 4 komponen penting: lelaki miskin, perempuan miskin, lelaki kaya, perempuan kaya.
2.    MPA menggunakan satu set indikator yang “sector specific” untuk mengukur kesinambungan, kebutuhan, gender dan kepekaan akan kemiskinan. Masing-masing diukur dengan menggunakan urutan alat partisipatifi pada masyarakat, instansi pelaksana dan pembuat kebijakan. Hasil dari penilaian pada tingkat masyarakat dibawa oleh wakil-wakil masyarakat pengguna dan instansi pelaksana ke dalam rapat pihak berkepentingan (stakeholder), dengan tujuan untuk secara bersama mengevaluasi faktor-faktor kelembagaan yang berpengaruh pada dampak proyek dan kesinambungan pada tingkat lapangan. Hasil dari penilaian kelembagaan digunakan untuk melakukan peninjauan ulang atas kebijakan pada tingkat program atau tingkat nasional.
3.    MPA menghasilkan sejumlah data kualitatif tingkat desa, sebagiannya dapat dikuantitatifkan kedalam sistem ordinal oleh para warga desa itu sendiri. Data kuantitatif ini dapat dianalisis secara statistik.
4.    Dengan cara ini kita dapat mengadakan analisis antar masyarakat, antar proyek dan antar waktu, serta pada tingkat program. Dengan demikian MPA dapat digunakan untuk menghasilkan informasi manajemen untuk proyek skala besar dan data yang sesuai untuk analisis program.
Langkah-langkah penerapan MPA
1.    Menemukenali masalah:
Pekerja sosial memfasilitasi masyarakat dalam mengidentifikasi kondisi, situasi, dan masalah yang dialami oleh masyarakat setempat dan upaya-upaya apa yang sudah dilakukan serta hambatan-hambatan yang tidak dapat diatasi.
2.    Menemukenali Potensi
Pekerja sosial memfasilitasi masyarakat untuk mengidentifikasi potensi yang dimiliki
3.    Menganalisis Masalah dan Potensi
Pekerja sosial memfasilitasi masyarakat untuk mencari faktor-faktor penyebab masalah, hubungan antar faktor penyebab, dan menentukan fokus masalah. Selanjutnya potensi yang mungkin dapat digunakan untuk pemecahan masalah dan cara-cara memobilisasi potensi yang tersedia dalam masyarakat.
4.    Pemilihan Solusi Pemecahan Masalah
Pekerja sosial memfasilitasi masyarakat dalam menentukan langkah-langkah yang perlu diambil untuk mengatasi masalah yang ada, menentukan potensi dan opsi-opsi teknis dengan mempertimbangkan kemampuan tenaga secara gender, biaya, tingkat pelayanan, operasional dan maintenance, perubahan perilaku, dan hal lainnya yang turut mempengaruhi proses pemecahan masalah
C.  Participatory Rural Appraisal (PRA)
Anonim (2002), pendekatan, metode dan teknik PRA (Participatory Rural Appraisal) berkembang pada periode 199O-an. Participatory Rural Appraisal (PRA) adalah sebuah metode pemahaman lokasi dengan cara belajar dari, untuk dan bersama dengan masyarakat untuk mengetahui, menganalisa dan mengevaluasi hambatan dan kesempatan melalui multi-disiplin dan keahlian untuk menyusun informasi dan pengambilan keputusan sesuai dengan kebutuhan. PRA mempunyai sejumlah teknik untuk mengumpulkan dan membahas data. Teknik ini berguna untuk menumbuhkan partisipasi masyarakat. Teknik-teknik PRA antara lain :
1.         Secondary Data Review (SDR) – Review Data Sekunder. Merupakan cara mengumpulkan sumber-sumber informasi yang telah diterbitkan maupun yang belum disebarkan. Tujuan dari usaha ini adalah untuk mengetahui data manakah yang telah ada sehingga tidak perlu lagi dikumpulkan.
2.         Direct Observation – Observasi Langsung. Direct Observation adalah kegiatan observasi langsung pada obyek-obyek tertentu, kejadian, proses, hubungan-hubungan masyarakat dan mencatatnya. Tujuan dari teknik ini adalah untuk melakukan cross-check terhadap jawaban-jawaban masyarakat.
3.         Semi-Structured Interviewing (SSI) – Wawancara Semi Terstruktur. Teknik ini adalah wawancara yang mempergunakan panduan pertanyaan sistematis yang hanya merupakan panduan terbuka dan masih mungkin untuk berkembang selama interview dilaksanakan. SSI dapat dilakukan bersama individu yang dianggap mewakili informasi, misalnya wanita, pria, anak-anak, pemuda, petani, pejabat lokal.
4.         Focus Group Discussion – Diskusi Kelompok Terfokus. Teknik ini berupa diskusi antara beberapa orang untuk membicarakan hal-hal bersifat khusus secara mendalam. Tujuannya untuk memperoleh gambaran terhadap suatu masalah tertentu dengan lebih rinci.
5.         Preference Ranking and Scoring. Adalah teknik untuk menentukan secara tepat problem-problem utama dan pilihan-pilihan masyarakat. Tujuan dari teknik ini adalah untuk memahami prioritas-prioritas kehidupan masyarakat sehingga mudah untuk diperbandingkan.
6.         Direct Matrix Ranking. Adalah sebuah bentuk ranking yang mengidentifikasi daftar criteria obyek tertentu. Tujuannya untuk memahami alasan terhadap pilihan-pilihan masyarakat, misalnya mengapa mereka lebih suka menanam pohon rambutan dibandingkan dengan pohon yang lain. Kriteria ini mungkin berbeda dari satu orang dengan orang lain, misalnya menurut wanita dan pria tentang tanaman sayur.
7.         Peringkat Kesejahteraan. Rangking Kesejahteraan Masyarakat di suatu tempat tertentu. Tujuannya untuk memperoleh gambaran profil kondisi sosio-ekonomis dengan cara menggali persepsi perbedaan-perbedaan kesejahteraan antara satu keluarga dan keluarga yang lainnya dan ketidak seimbangan di masyarakat, menemukan indicator-indikator lokal mengenai kesejahteraan.
8.         Pemetaan Sosial. Teknik ini adalah suatu cara untuk membuat gambaran kondisi sosial-ekonomi masyarakat, misalnya gambar posisi pemukiman, sumber-sumber mata pencaharian, peternakan, jalan, dan sarana-sarana umum. Hasil gambaran ini merupakan peta umum sebuah lokasi yang menggambarkan keadaan masyarakat maupun lingkungan fisik.
9.         Transek (Penelusuran). Transek merupakan teknik penggalian informasi dan media pemahaman daerah melalui penelusuran dengan berjalan mengikuti garis yang membujur dari suatu sudut ke sudut lain di wilayah tertentu.
10.     Kalender Musim. Adalah penelusuran kegiatan musiman tentang keadaan-keadaan dan permasalahan yang berulang-ulang dalam kurun waktu tertentu (musiman) di masyarakat. Tujuan teknik ini untuk memfasilitasi kegiatan penggalian informasi dalam memahami pola kehidupan masyarakat, kegiatan, masalah-masalah, fokus masyarakat terhadap suatu tema tertentu, mengkaji pola pemanfaatan waktu, sehingga diketahui kapan saat-saat sibuk dan saat-saat waktu luang.
11.     Alur Sejarah. Alur sejarah adalah suatu teknik yang digunakan untuk mengetahui kejadian-kejadian dari suatu waktu sampai keadaan sekarang dengan persepsi orang setempat. Tujuan dari teknik ini adalah untuk memperoleh gambaran mengenai topik-topik penting di masyarakat.
12.     Analisa Mata Pencaharian. Masyarakat akan terpandu untuk mendiskusikan kehidupan mereka dari aspek mata pencaharian. Tujuan dari teknik ini yaitu memfasilitasi pengenalan dan analisa terhadap jenis pekerjaan, pembagian kerja pria dan wanita, potensi dan kesempatan, hambatan.
13.     Diagram Venn. Teknik ini adalah untuk mengetahui hubungan institusional dengan masyarakat. Tujuannya untuk mengetahui pengaruh masing-masing institusi dalam kehidupan masyarakat serta untuk mengetahui harapan-harapan apa dari masyarakat terhadap institusi-institusi tersebut.
14.     Kecenderungan dan Perubahan. Adalah teknik untuk mengungkapkan kecenderungan dan perubahan yang terjadi di masyarakat dan daerahnya dalam jangka waktu tertentu. Tujuannya untuk memahami perkembangan bidang-bidang tertentu dan perubahan-perubahan apa yang terjadi di masyarakat dan daerahnya.
Tujuan dari penerapan teknik PRA dalam penyusunan rencana kegiatan antara lain
1.         Memfasilitasi masyarakat untuk menyusun kegiatan mereka sendiri berdasarkan masalah/kebutuhan dan potens yang mereka miliki.
2.         Mendapatkan peencanaan dari tingkat masyarakat yang akan diambil oleh lembaga pengembang program sebagai bahan perencanaan program lembaga itu sendiri di wilayah yang bersangkutan.
Tahap perencanaan
1.         Persiapan
a.    Persiapan Bahan-bahan Perencanaan
Seluruh informasi dari hasil kajian dengan teknik-teknik PRA dikumpulkan oleh praktikan dan dikaji bersama. Untuk mempermudah proses perencanaan dibuat tulisan masing-masing pada selembar ketas plano mengenai:
1)   Berbagai masalah yang terkumpul dari seluruh penerapan teknik.
2)   Berbagai potensi yang terkumpul dari seluruh penerapan teknik
b.    Penyepakatan Waktu
Kegiatan ini dilakukan untuk menyepakati waktu kapan akan diadakan pertemuan dengan warga, hal ini penting untuk menghindari tabrakan waktu dengan kegiatan-kegiatan masyarakat. Sebenarnya kegiatan PRA dapat dilakukan tahap pertahap, tetai ada baiknya juga segera melaksanakan penyusunan rencana kegiatan, supaya masyarakat segera mengetahui bahwa kegiatan penerapan PRA tersebut benar-benar untuk membuat kegiatan bersama
c.    Persiapan Teknis
Persiapan teknis yang perlu dilakukan antara lain adalah:
1)   Menyepakati jadwal pertemuan dengan masyarakat
2)   Mengundang berbagai kelompok masyarakat untuk hadir dalam pertemuan (bisa dengan menyebarkan undangan)
3)   Mempersiapkan tempat pertemuan
4)   Mempersiapkan konsumsi
5)   Mempersiapkan alat dan bahan-bahan : (kertas plano, meta card, lem, isolatif dan alat tulis)
2.         Pelaksanaan Community Meeting
a.    Pembukaan, Penyampaian Maksud dan Tujuan
Setelah pertemuan warga berkumpul, biasanya pimpinan rombongan praktikan akan menyampaikn kembali maksud dan tujuan dari pertemuan ini. Juga biasanya dari pemuka masyarakat, seperti kepala desadan wakil dari tokoh masyarakat, akan menyampaikan sambutan singkat kepada masyarakat mengenai adanya kegiatan penerapan PRA ini.
b.    Penyajian Seluruh Hasil Informasi
Tahap selanjutnya  adalah penyampaian seluruh hasil kajian kepada peserta pertemuan. Penyajian ini dilakukan dalam bentuk rangkuman dan menyampaikan masalah-masalah utama yang ditemukan didusunnya, serta potensi yang ada. Setiap penyajian didiskusikan oleh peserta pertemuan.
c.    Pengorganisasian Masalah
Masalah yang muncul di masyarakat biasanya sangat beragam topiknya. Sekalipun kajian menekankan pada masalah pertanian, tetapi masalah-masalah pertanian yang muncul akan banyak berkaitan dengan masalah dari bidang lain (lingkungan alam, lingkungan sosial, budaya dsb) karena tidak mungkin untuk menangani masalah yang dihadapi sekaligus pada saat yang bersamaan. Perlu dilakukan seleksi dengan proses pengorganisasian masalah. Langkah-langkah dalam pengorganisasian masalah adalah sebagai berikut:
1)   Pengumpulan masalah
2)   Pengelompokan masalah
3)   Kajian hubungan sebab akibat masalah
4)   Pengurutan prioritas masalah
3.         Pembahasan Alternatif-alternatif Kegiatan
Rencana Intervensi
Setelah masalah dapat teridentifikasi melalui community meeting, maka dibuatlah rencana intervensi. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
a.    Nama kegiatan
b.    Latar belakang masalah
c.    Tujuan
d.   Metode dan teknik
e.    Hasil yang diharapkan
f.     Para partisipan yang terlibat dalam kegiatan
1)      Sistem inisiator
2)      Sistem pelaksana perubahan’
3)      Sistem klien
4)      Sistem dukungan
5)      Sistem implementasi
6)      Sistem kegiatan
7)      Sistem target/sasaran
8)      Sistem pengawas
g.    Kesiapan sistem untuk bekerja
h.    Waktu dan tempat
i.      Peserta, narasumber, dan materi
j.      Jadwal kegiatan
k.    Kepanitiaan
l.      Rincian Anggaran
m.  Analisis SWOT
D.  Metode Perencanaan Proyek yang Mengarah Kepada Tujuan (ZOPP)
ZOPP adalah singkatan dari Zielobjecttiev Orientierte Projekt Planning. Sebagai suatu metode perencanaan, ZOPP secara resmi diperkenalkan di GTZ (Gesellschaft Fur Technische Zusammenarbit) pada tahun 1983. Selanjutnya ZOPP selalu diaplikasikan dalam merencanakan proyek dalam fase persiapan maupun implementasinya. Bahkan sejak tahun 1986 ZOPP wajib digunakan dalam perencanaan proyek. Itu sebabnya metode ini sangat populer di Indonesia, terutama pada program dan proyek yang dibiayai oleh Pemerintah Jerman.
Kelebihan ZOPP terletak pada kemampuannya menjamin adanya konsitensi berpikir dan prosedur serta adanya pemahaman yang sama akan istilah-istilah yang digunakan. ZOPP, selain meningkatkan kualitas perencanaan proyek, sekaligus dapat memfasilitasi komunikasi dan kerjasama antara berbagai pihak yang terlibat dalam suatu proyek. ZOPP banyak digunakan untuk menjamin agar diperoleh peran serta yang intensif sejak tahap awal perencanaan proyek dari seluruh pihak yang berperan di dalam proyek atau terkait oleh kerangka yag logis (logical framework), yaitu suatu matriks perencanaan yang menggambarkan struktur dasar proyek secara menyeluruh.
Metode ZOPP sangat mengandalkna pengetahuan, gagasan dan pengalaman yang dikontibusikan oleh peserta. Beberapa prinsip dasar yang penting dari metode ini adalah:
1.    Kerjasama para pihak akan lebih lancar dan produktif jika semua yang terlibat telah menyetujui tujuan bersama dan mengemukakannya secara jelas.
2.    Dalam kerjasama pembangunan, pemecahan atau penghapusan masalah harus diatasi dari akar-penyebabnya. Oleh karena itu, perlu dilakukan analisis masalah serta sebab akibatnya. Dari situ dapat dilakukan rumusan tujuan yang lebih realistis.
3.    Masalah dan penyebab tidak berada dalam isolasi, tetap terkait dengan oang, kelompok dan organisasi. Oleh sebab itu, kita hanya bisa berbicara tentang masalah jika kita memiliki pemahaman dan gambaran yang komprehensif tentang kepentingan dari kelompok, individu dan institusi yang terlibat.
4.    Hasil analisis akan dicatat dalam bentuk dokumen sebagai berikut :
a.    Review partisipasi
b.    Pohon masalah
c.    Pohon tujuan, indikasi alternatif potensial
d.   Solusi
Langkah-langkah yang dilakukan dalam metode ZOPP adalah :
1.    Analisis partisipasi  : analisis dari kelompok sasarann proyek serta orang-orang atau institusi lain yang terlibat dalam proyek.
2.    Analisis masalah 1  : mengidentifikasi semua masalah inti yang diekspresikan dalam kalimat negatif.
3.    Analisis masalah 2  : menganalisis penyebab dan akibat dari masalah inti menjadi pohon masalah.
4.    Analisis tujuan        : pohon masalah yang ditransformasi menjadi pohon tujuan dengan cara merephrased pernyataan masalah menjadi kondisi positif yang akan dicapai di masa depan.
5.    Diskusi alternatif : mengidentifikasi solusi alternatif yang potensial dengan menggunakan pohon tujuan yang ada.
6.    Menyusun matriks perencanaan proyek 1  : menentukan asumsi-asumsi penting, menetapkan indikator, alat verifikasi.
7.    Menyusun matriks perencanaan proyek 2  : menganalisis seberapa relevan asumsi, resiko dan memasukannya dalam konsep proyek dan mengecek seberapa jauh pelaksana proyek mampu menjamin hasil/output.
8.    Menyusun matriks perencanaan proyek 3  : menentukan spesifikasi dari jumlah dan biaya dari setiap aktivitas.
E.     Technology of Participation (TOP)
Technology of Participation adalah tehnik perencanaan pengembangan masyarakat secara partisipatif, sehingga seluruh pihak memiliki kesempatan yang sama untuk mengemukakan ide dan menolong setiap orang untuk mampu mengapresiasikan ide orang lain. Teknologi partisipatif mengeksplorasi munculnya inisiatif-inisiatif, sikap kepemimpinan, keputusan dan tanggung jawab dari seluruh anggota kelompok. ToP berusaha mengatasi berbagai hambatan dan kerumitan yang terjadi dalam diskusi/pertemuan dalam pengambilan keputusan; adanya sekelompok orang tertentu  yang sangat mendominasi forum, atau orang-orang yang dapat berbicara dalam forum adalah fenomena umum yang sering menghambat jalannya diskusi/pertemuan; sehingga diskusi tidak menghasilkan kesefahaman atau keputusan. ToP berusaha mengatasi maslaha-masalh yang muncul dalam diskusi tersebut di atas.
Teknik ini digunakan untuk mengundang partisipasi kelompok sasaran secara optimal untuk merumuskan tujuan, merencanakan kegiatan dan mempersiapkan tim kerja masyarakat (TKM) yang akan berfungsi penuh sebagai penggerak utama atas semua kegiatan di masyarakat. TOP ini terdiri dari beberapa kegiatan yaitu :
1.    Titel Program (Nama Program Kegiatan yang akan dilakukan.
2.    Victory Circle (Tujuan dilaksanakannya program kegiatan)
3.    Stars Seven (Pihak-pihak yang dapat dijadikan pendukung program kegiatan)
4.    Analisis SWOT atau Kekuatan dari dalam, Kelemahan< peluang, atau potensi, atau pihak-pihak yang mendukung serta hambatan atau kendala
5.    Time Scheudul / rencana kerja.
6.    RAB (Rencana Anggaran Biaya)
7.    TKM (Panitia Kegiatan / Tim Kerja Masyarakat)
8.    Janji Hati (menggali sumber daya dari masyarakat)
Ada beberapa kegiatan yang terangkum dalam tiga tahap utama dalam mengaplikasikan Technology of Participation (TOP) yaitu :
1.    Tahap diskusi
Diskusi merupakan serangkaian pertanyaan yang memandu kelompok di dalam proses dialog. Pertanyaan-pertanyaan tersebut membimbing kelompok melewati empat tingkat kesadaran yakni objektif, reflektif, interprtatif dan memutuskan. Langkah ini bersifat memfasilitasi pembicaraan dan diskusi dalam kelompok sehingga kelompok tersebut dapat memperdalam wawasan dan kreativitas mengenai pokok-pokok bahasan atau pengalaman.
2.    Tahap Lokakarya
Lokakarya merupakan cara untuk memfasilitasi pemikiran-pemikiran di dalam kelompok tentang pokok-pokok bahasan tertentu menjadi suatu keputusan dan tindakan-tindakan yang sifatnya terfokus. Langkah ini merupakan cara yang efektif untuk membangun konsesus di dalam kelompok serta menjadikannya sebagai cara pemecahan dan merupakan tindakan bersama.
3.    Tahap Rencana Tindak
Rencana tindak merupakan gabungan dari tahap diskusi dan lokakarya, yang efektif guna menggerakan kelompok dari yang semula berkutat dengan berbagai gagasan menjadi rencana tindakan nyata untuk kurun waktu dan disertai dengan tugas-tugas dan tanggung jawab yang diuraikan secara rinci.
F.     The Sustainable Livelihoods (SLi)
Pendekatan untuk menganalisa tingkat kesejahteraan masyarakat dan mencari peluang untuk menganalisa tingkat kesejahteraan masyarakat. Kerangka kerja ini menempatkan masyarakat sebagai fokusnya, dalam artian membangun relasi subyek-subyek, atau yang direduksi dalam istilah people-centered di mana komunitas yang miskin (dianggap/diasumsikan atau dipersepsikan miskin), merupakan subyek yang pengalamannya kami (tentunya juga sebagai subyek), bagikan dalam kerangkan konseptual yang selanjutnya disebut sebagai kerangka atau Pendekatan Penghidupan Berkelanjutan.
Pesan penting dari pendekatan SLadalah bahwa ia di mulai dengan analisis kekuatan dan kapasitas lokal, bukannya kebutuhan yang perlu disuplai dari luar. Pendekatan ini menyiratkan pengakuan akan potensi yang melekat pada semua orang, pada satuan analisis yang lebih luas adalah masyarakat apakah potensi itu berasal dari jaringan kerja sosial mereka yang kuat, akses mereka pada sumberdaya dan prasarana fisik, kemampuan mereka untuk mempengaruhi lembaga-lembaga kunci maupun faktor lain yang berpotensi mengurangi kemiskinan. Pendekatan  livelihoods  ini bersifat fleksibel dalam penerapannya, tetapi tidak lantas berarti bahwa prinsip-prinsip intinya harus dikorbankan. Buku ini menggariskan prinsip-prinsip dan menjelaskan mengapa prinsip-prinsip tersebut bisa memberi sumbangan yang cukup berarti bagi keseluruhan nilai pendekatan ini.
1.    People-centred
2.    Holistik
3.    Dinamis
4.    Membangun kekuatan dan kapasitas local
5.    Hubungan makro-mikro
6.    Keberlanjutan.
G. Community Development dan Social Assistensi
Yaitu usaha untuk menggambarkan dalam berbagai bentuk kegiatan dengan tujuan untuk menyadarkan masyarakat agar menggunakan dengan lebih baik semua kemampuan yang dimilikinya, dan menggali inisiatif-inisiatif masyarakat setempat untuk lebih banyak melakukan kegiatan-kegiatan dan investasi guna mencapai tingkat hidup yang lebih tinggi. Secara singkat Community Development adalah suatu cara kerja untuk memecahkan masalah masyarakat. Dengan demikian penggunaan dari kedua metode ini dalam tahap pemahaman serta analisis masalah di masyarakat dimana community organization adalah sebagai metode intervensi yang ditekankan terhadap pemecahan masalah, sedangkan community development adalah sebagai proses interaksi sosial yang penekanannya terhadap perubahan sosial
H.  Promosi Media atau Media Promotion (MP) dan Dengar Pendapat atau Public Hearing (PH)
Promosi media pada dasarnya dimaksudkan untuk membangun opini publik. Promosi media melalui media massa merupakan salah satu alat yang dianggap efektif dalam membangun opini publik. Public Hearing adalah suatu proses mendengarkan pandangan dan masukan dari berbagai pihak yang terkait dengan naskah kebijakan termasuk penentu kebijakan untuk memperoleh respon terhadap kebijakan yang diusulkan.
I.     Penilaian Kapasitas (PEKA)
Penilaian Kapasitas (PEKA) merupakan suatu teknologi dalam menilai kemampuan suatu organisasi masyarakat yang dilakukan secara bersama-sama antara pengurus dan anggota organisasi itu sendiri dan hasilnya kemudian dapat dijadikan sebagai Rencana Tindak Lanjut guna memperkuat serta mengembangkan kemampuan organisasi itu sendiri dalam usaha mencapai cita-cita. Penilaian ini merupakan upaya mengenali dan mengukur tingkat kemampuan organisasi masyarakat yang dilakukan  secara partisipatif melalui proses diskusi terfokus antara pengurus dan anggotanya. Proses tersebut mencakup; mengenali potensi, kemampuan, kelemahan dan tantangan.
Tujuan penilaian adalah agar pengurus dan anggota organisasi masyarakat mempunyai informasi yang memadai dan jujur akan tingkat kemampuan organisasinya yang dapat menjadi dasar dalam menyusun dan menyepakati rencana pengembangan kemampuan organisasi untuk mengatasi permasalahan dan tantangan sehingga menjadi lebih baik di kemudian hari. Prinsip dari penilaian adalah partisipatif, lintas jenjang, lintas bidang, lintas wilayah dan rahasia organisasi.
Tahapan PEKA adalah sebagai berikut :

1.    Penyusunan alur sejarah organisasi
Adalah kejadian-kejadian penting yang berdampak kepada pencapaian organisasi. (Waktu yang diperlukan pada kegiatan ini selama 2-5jam dengan alat bantu; kertas plano, papan tulis, kertas metaplan, isolasi kertas)
2.    Refleksi pencapaian tujuan organisasi
Adalah suatu proses untuk melihat sejauh mana tujuan organisasi telah dicapai. Tujuannya agar peserta memperoleh gambaran yang jelas tentang hasil-hasil yang telah dicapai organisasinya saat ini. (Alat yang diperlukan; kertas plano, metaplan, spidol besar dan kecil, alur sejarah organisasi yang telah dibuat)
3.    Penilaian cirri-ciri kemampuan organisasi
Merupakan suatu proses penilaian kemampuan dan perkembangan organisasi dibandingkan dengan kondisi yang seharusnya dimiliki organisasi secara ideal. Aspek-aspek yang dinilai antara lain; bidang kepengurusan, kepemimpinan, administrasi dan keuangan, kemampuan sumber daya manusia, pengelolaan kegiatan/program, hubungan dengan pihak luar, keberlanjutan organisasi, atau menyesuaikan dengan kondisi organisasi. (Alat bantu; lembar perangkat penilaian disiapkan sejumlah peserta, atau bisa menggunakan biji-bijian, kaleng atau gelas)
4.    Pemaparan hasil penilaian, analisa hasil penilaian, penetuan prioritas gagasan
Pada tahap ini diharapkan peserta dapat memetakan hasil penilaian dan menentukan ciri-ciri yang berpengaruh terhadap pencapain tujuan. Berdasarkan hal tersebut, selanjutnya dapat ditentukan prioritas yang perlu ditindak lanjuti.
5.    Penyusunan dan pelaksanaan rencana tindak lanjut pengembangan kemampuan organisasi
6.    Pemantauan dan evaluasi kemajuan pelaksanaan rencana tindak lanjut dan perubahan-perubahan yang terjadi pada organisasi
J.    Logical Framework Analysis (LFA)
Logical Framework Analysis (LFA) merupakan metode analisis data dan penyusunan program perencanaan partisipatif dimana dengan dengan LFA dihasilkan suatu Matrik Perencanaan Proyek Pembangunan masyarakat dengan logika kuat. Tujuan dari dilakukannya LFA adalah membantu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan tentang teknik analisis data dan penyusunan program perencanaan partisipatif.
Tahap-tahap pelaksanaan LFA adalah sebagai berikut :
1.         Pendahuluan
Penentuan bidang, nama, tempat, dan jangka waktu pelaksanaan proyek serta mengidentifkasi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap proyek, baik dari segi dana, pelaksanaan, maupun perolehan manfaat dan pelestariannya. Hasil study sebelumnya dapat digunakan sebagai masukan terhadap kegiatan ini.
2.         Tahap pertama
Melaksanakan analisis permasalahan berdasarkan informasi yang diberikan peserta lokakarya .
3.         Tahap kedua
Melaksanakan analisis tujuan berdasarkan analisis permasalahan yang telah dirumuskan.
4.         Tahap ketiga
Melaksanakan analisis alternatif berdasarkan analisis tujuan yang telah dirumuskan pada tahap pendahuluan.
5.         Tahap keempat
Menyusun analisis pihak terkait berdasarkan identifikasi yang telah dilakukan pada tahap pendahuluan
6.         Tahap kelima
Menyusun MPP (Matrik Perencanaan Proyek) berdasarkan analisis alternatif dan analisis pihak terkait
7.         Tahap lanjutan
Menyusun rencana kegiatan dan kerangka pemantauan berdasarkan matrik rencana proyek yang telah dilengkapi dan disempurnakan.



DAFTAR PUSTAKA
Achlis. 1991. Pendekatan Sistem Sosial Masyarakat dan Kebudayaan Komuniti dan Organisasi. Kopma STKS Bandung
Edi, Suharto (1997), Kebijakan dan Pekerja Sosial-Cetakan Pertama. Kopma STKS. Bandung.
Irawan Soehartono dan Bambang Shergi L dan Edi Suharto. 2008. Kebijakan Sosial. Alfa Beta
James E. Anderson, Public Policy Making: An Introduction, (Boston: Houghton Mifflin Company: 1994), cet. ke-II, h. 6-8. Lihat juga Budi Winarno, Kebijakan Publik: Teori dan Proses, (Yogyakarta: Media Presindo, 2007),
Jusman Iskandar. 1995. Strategi Dasar Membangun Kekuatan Masyarakat. Kopma STKS
Kamanto Sunarto. 2004. Pengantar Sosiologi. Fakultas Ekonomi UI
Soekanto, Soerjono. 1990. Sosiologi Suatu Pengantar. PT Radja Grafindo. Jakarta.
Soenarto, Kamanto. 2001. Pengantar Sosiologi. Edisi ke-2.  Lembaga Penerbit FE-UI, Jakarta.
Suharto, Edi.2007.Kebijakan Sosial sebagai Kebijakan Publik.Bandung: Alfabeta
Suharto, Edi.2009.Kemiskinan dan Perlindungan Sosial di Indonesia Menggagas Model Jaminan Sosial Universal Bidang Kesehatan.Bandung:Alfabeta
Syarif Muhidin. 1997. Pengantar Kesejahteraan Sosial. Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial
Sumber lain:
http:// www.artapijar.com/kesehatan/images/jamkesmas.pdf 
Vanina Delobelle (2008). Corporate Community Management. Diunduh tanggal 5 Februari 2013, dari http://www.slideshare.net/vaninadelobelle/corporate-community-management-407304